
Jasa Pengurusan Izin Mendirikan Apotek atau Toko Obat Jakarta Tangerang
GAPURA – Hai sobat Gapura! Membuka bisnis Apotek atau toko obat memang merupakan peluang bisnis yang amat menjanjikan. Sebab, sakit merupakan hal umum yang terjadi di masyarakat. Bahkan orang sehat pun tetap membutuhkan suplemen dan vitamin.
Meski demikian, masih banyak orang enggan mendirikan toko Apotek karena membutuhkan modal yang cukup mahal. Namun, hal tersebut mungkin hanya akan Anda rasakan di tempat lain.
Nah, jika saat ini Anda sedang mencari peluang usaha yang tepat dan sesuai, mungkin Anda bisa mempertimbangkan mengenai peluang usaha membuka toko Apotek ini.
Di Gapura Office, Anda bisa mendirikan toko Apotek dengan mudah, cepat, transparan, dan pastinya dengan harga yang terjangkau. Adapun keunggulan dari jasa Gapura Office adalah perizinan yang tidak sulit, Izin Usaha yang lengkap, mudahnya mendapatkan perizinan, dan kosultasi hukum pada orang yang ahli dan berpengalaman.
Semua pelayanan tersebut akan Anda dapatkan hanya dalam satu paket Biaya Jasa Pengurusan Izin Mendirikan Apotek atau toko obat. Di mana Gapura Office menawarkan biaya Pengurusan Izin hanya dengan harga Rp 12 Juta saja. Sangat terjangkau bukan?
Ya, biaya Jasa Pengurusan Izin Mendirikan Apotek di Gapura Office memang lebih murah jika dibandingkan dengan perusahaan jasa perizinan lainnya.
Oleh sebab itu, wujudkan impian Anda mendirikan Apotek atau toko obat hanya di Gapura Office. Dan dapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan dan pendirian perusahaan Anda dengan cepat dan profesional melalui Hubungi Kami.
Untuk mendapatkan informasi lebih lengkap dan konsultasi GRATIS untuk pendirian perusahaan, Anda bisa langsung mengakses website official Gapura Office di virtualofficeku.co.id. Dan jangan lupa, kunjungi Instagram dan Facebook kami juga.
Namun, ada beberapa hal yang perlu Anda perhatikan apabila ingin mengurus izin mendirikan toko Apotek. Berikut hal-hal yang menjadi syarat dan tata cara pengajuan permohonan.
Syarat dan Izin Mendirikan Apotek
Nah, bagi Anda yang berniat ingin mendirikan toko Apotek, berikut beberapa persyaratan yang wajib dipersiapkan.
1. Surat Permohonan Izin Usaha Apotek.
2. Surat Perjanjian Akta Notaris antara Apoteker dan Pemilik Sarana Apoteker (PSA).
3. Surat penyataan Apoteker tidak terlibat dengan Undang Undang Kefarmasian disertai dengan materai 6000.
4. Surat penugasan.
5. Surat sumpah Apoteker.
6. Ijazah apoteker (farmasi).
7. Surat pernyataan apoteker tidak bekerja di Apotek, instansi, atau perusahaan lain disertai materai 6000.
8. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Pemohon (Apoteker).
9. Ijazah asisten Apoteker (bila perlu).
10. Surat penugasan asisten apoteker (bila perlu).
11. Surat pernyataan asisten apoteker akan bekerja full time di apotek itu disertai materai 6000.
12. Surat pernyataan asisten apoteker tidak bekerja di apotek, instansi, atau perusahaan lain disertai materai 6000.
13. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Asisten Apoteker.
14. SITU (surat Izin Tempat Usaha).
15. Daftar Tenaga Kerja.
16. Pas foto ukuran 4×6 (3 Lembar) dan 3×4 (2 Lembar).
Setelah seluruh persyaratan dari Pemohon sudah terpenuhi, maka Anda sudah dapat mengurus Surat Izin Mendirian Apotek atau yang disingkat SIMA.
Namun, untuk mendapatkan SIMA ini, Anda harus mempersiapkan beberapa dokumen. Di antaranya adalah :
1. Fotocopy Akta Notaris.
2. Fotocopy KTP Apoteker dan Asisten Apoteker.
3. Fotocopy Ijazah (farmasi/apoteker) dan Surat Izin Kerja (SIK) Apoteker.
4. Fotocopy sewa menyewa gedung minimal 2 tahun atau fotocopy sertifikat hak milik (apabila gedung milik pribadi).
5. Fotocopy SIUP.
6. Fotocopy UGG/HO.
Tak hanya itu saja, untuk persyaratan yang berhubungan dengan tempat berdirinya usaha/ bangunan tempat usaha, ada persyaratan lain yang juga harus Anda penuhi.
Adapun persyaratan yang dimaksud adalah sebagai berikut :
1. Memiliki HO (Hindae Ordonantie). HO adalah surat keterangan izin tempat usaha yang dapat diurus di Biro Perekonomian di Daerah tempat Anda mendirikan usaha.
2. Memiliki SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) yang dapat diurus di Departemen Perdagangan dan Perindustrian daerah Anda masing masing.
3. Memiliki Surat Izin Apotek bagi Apotek.
4. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
5. Harus memiliki Izin mendirikan bangunan atau IMB.
6. Memiliki perlengkapan serta peralatan apotek untuk meracik obat yang telah berlisensi.
So, start your business right bersama Gapura Office. Semoga bermanfaat!