
GAPURA – Hai sobat Gapura! Yayasan merupakan organisasi berbadan hukum yang bergerak di bidang agama, sosial, serta kemanusiaan. Umumnya, sebuah yayasan dikelola oleh swasta dan bersifat non-profit.
Di Indonesia sendiri yayasan telah berperan aktif membantu pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di berbagai lini kehidupan.
Nah, bagi Anda yang saat ini berencana ingin mendirikan yayasan, sebaiknya mengetahui secara lengkap tentang dasar-dasar pendirian yayasan dan legalitasnya.
Tidak bisa sembarangan, jika ingin resmi, yayasan harus terlebih dulu memiliki Akta notaris, kemudian disahkan oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.
Aturan tersebut termaktub dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Dan karena bersifat non-profit, maka yayasan tidak memiliki anggota. Dalam hal ini pihak-pihak yang berperan sebagai pemilik modal atau saham.
Proses mendirikan yayasan dan legalitasnya memang tidaklah mudah. Anda perlu meluangkan waktu dan tenaga ekstra untuk mengumpulkan berkas-berkas hingga pengajuan nama yayasan ke notaris.
Nah, jika Anda membutuhkan bantuan untuk mendirikan yayasan dan legalitasnya, serahkan saja kepada Gapura Office.
Gapura Office adalah salah satu konsultan penyedia jasa perizinan dan legalitas tepercaya di Indonesia. Dengan proses yang cepat, kami siap membantu Anda mendirikan yayasan berbadan hukum dengan tujuan sosial, agama, maupun kemanusiaan.
Keunggulan dari layanan Gapura Office adalah peizinan yang tidak sulit, Izin Usaha yang lengkap, mudahnya mendapatkan perizinan, dan kosultasi hukum pada orang yang ahli.
Semua pelayanan tersebut akan Anda dapatkan hanya dalam satu paket biaya Pendirian Yayasan dan Perkumpulan, mulai dari harga Rp 7 Juta. Sangat terjangkau, bukan?
Jadi, tunggu apa lagi? Legalitaskan yayasan Anda hanya di Gapura Office. Dan dapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan dan pendirian yayasan Anda dengan cepat dan profesional.
Hubungi Kami untuk mendapatkan informasi lebih lengkap dan konsultasi GRATIS untuk pendirian yayasan. Anda bisa langsung mengakses website official Gapura Office di virtualofficeku.co.id.
Namun, ada beberapa hal yang perlu Anda perhatikan apabila berencana ingin mendirikan yayasan. Berikut hal-hal yang menjadi syarat dan tata cara pengajuan permohonan.
Tahapan Mendirikan Yayasan
Secara umum, ada beberapa tahap yang harus dilewati oleh calon pendiri yayasan di Indonesia. Berikut tahapannya :
1. Perumusan Nama Yayasan
Calon pendiri yayasan perlu menyediakan setidaknya tiga (3) nama untuk yayasan yang akan dibentuknya. Nama ini nantinya akan dikaji ulang oleh Kementerian Hukum dan HAM melalui notaris.
Proses ini mungkin akan memakan waktu kurang lebih satu bulan. Jika nama yayasan tersebut telah disetujui, maka Anda bisa lanjut ke tahap berikutnya.
2. Menentukan Fokus Yayasan
Yayasan wajib memiliki fokus sejak awal didirikan. Apakah akan bergerak di bidang kemanusiaan, kesehatan, pendidikan, atau yang lainnya, lengkap dengan visi dan misinya.
Bidang fokus dan visi misi ini nantinya akan menjadi acuan penting dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan yayasan ke depannya.
3. Membentuk Struktur Kepengurusan
Keanggotaan yayasan disebut dengan “organ yayasan”, yang meliputi pembina (Ketua), pengurus, dan pengawas.
Dalam pelaksanaannya, yayasan dikelola sepenuhnya oleh pengurus. Pengurus juga wajib menyerahkan laporan keuangan dan perkembangan yayasan kepada pembina. Adapun pengawas bertugas memberi masukan atau nasihat hukum kepada pengurus tentang kegiatan yayasan.
Lama jabatan pengurus yayasan adalah 5 tahun, dan dapat diangkat kembali berdasarkan kesepakatan pembina.
4. Membentuk Badan Pengawas Yayasan
Pengawas yayasan memiliki tugas untuk memberikan masukan atau nasihat kepada pengurus terkait dengan segala pelaksanaan kegiatan yayasan.
Pengawas ditunjuk dan diangkat oleh pembina dengan masa kerja lima tahun. Namun pembina berhak memberhentikan pengawas dengan alasan tertentu kapan saja.
5. Menyusun Anggaran Dasar
Anggaran Dasar (AD) adalah syarat lain proses pendirian yayasan dan legalitasnya. AD memuat hal-hal seperti nama yayasan, lokasi, visi misi, program kerja yayasan, nilai aset yayasan (harus dipisah dari aset milik pendiri), struktur organisasi, hak dan kewajiban pengurus, tata cara pengangkatan anggota, serta tata cara pembubaran yayasan.
6. Penandatanganan Akta Notaris
Apabila nama yayasan sudah disetujui (poin pertama), maka notaris akan mengeluarkan akta yang harus ditandatangani oleh pendiri yayasan serta mendapatkan pengesahan dikeluarkan oleh Kemenkum HAM.
So, start your business right bersama Gapura Office. Semoga bermanfaat!