Bulan: September 2021
Perizinan Usaha Klinik Utama dan Klinik Pratama


Izin Usaha Klinik Utama dan Klinik Pratama – Salah satu fasilitas kesehatan selain rumah sakit adalah klinik. Klinik mempunyai layanan medis dasar atau spesialistik dimana dapat diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, badan hukum, usaha ataupun juga perorangan. Di Indonesia sendiri, jenis klinik terbagi menjadi 2 jenis berdasarkan pelayanannya, yaitu Klinik Utama dan Klinik Pratama. Jenis pelayanan klinik ini diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 28 Tahun 2011 tentang Klinik. Lalu, apa ya bedanya Klinik Pratama dan Klinik Utama? Dan bagaimana prosedur pengajuan izin klinik ini? Untuk mengetahui jawabannya, mari simak penjelasan di bawah ini!
Perbedaan Klinik Utama dan Klinik Pratama
Klinik Utama merupakan sebuah klinik yang menyediakan layanan medik spesialistik atau pelayanan medik dasar dan spesialistik yang dipimpin oleh dokter spesialis atau dokter gigi spesialis yang memiliki kompetensi sesuai dengan jenis kliniknya. Lalu, tenaga medis pada Klinik Utama minimal terdiri 1 orang dokter spesialis masing-masing dari spesialis yang dipunya dan disesuaikan dengan jenis pelayanannya. Untuk izin Klinik Utama, hanya dapat dimiliki oleh badan usaha. Adapun pelayanan klinik yang dapat diselenggarakan oleh Klinik Utama berupa rawat jalan dan rawat inap.
Sedangkan, Klinik Pratama adalah klinik yang memiliki pelayanan yang dipimpin oleh dokter umum atau dokter gigi. Lalu, tenaga medis pada Klinik Pratama minimal terdiri 2 orang dokter atau dokter gigi. Untuk perizinan jenis klinik ini bisa dimiliki oleh badan usaha ataupun perorangan. Jika klinik dimiliki oleh perorangan, maka klinik hanya boleh memiliki layanan rawat jalan. Namun, jika klinik ini berbentuk badan usaha, maka klinik pratama dapat melakukan rawat inap.
Adapun selain pelayanan rawat jalan dan rawat inap, bentuk pelayanan lain yang bisa dimiliki oleh Klinik Utama maupun Klinik Pratama, antara lain: one day care, home care, danpelayanan 24 jam dalam 7 hari. Namun, untuk klinik yang mempunyai layanan rawat inap 24 jam diwajibkan untuk menyediakan berbagai fasilitas, seperti:
- Minimal 5 bed, maksimal 10 bed, dengan masa perawatan maksimal selama 5 hari.
- Tenaga medis dan kesehatan lain yang disesuaikan dengan jumlah dan kualifikasi.
- Memiliki dapur
- Memiliki lab klinik.
- Memiliki perlengkapan medis dan nonmedis yang memenuhi standar dan sesuai dengan jenis pelayanan yang disediakan. Perlengkapan medis yang diterapkan juga wajib mempunyai izin edar sesuai ketetapan aturan perundang-undangan.
- Alat kesehatan (Alkes) yang diterapkan di klinik wajib diuji dan dikalibrasi secara berkala oleh pihak lembaga pengkalibrasi untuk mendapatkan surat kelayakan alat.
Cara Mengajukan Izin Klinik
Bagi Anda yang ingin mendirikan klinik, maka Anda harus menerima rekomendasi dari dinas kesehatan kabupaten/kota setempat terlebih dahulu. Setelah mendapatkan rekomendasi dari dinas kesehatan kabupaten/kota setempat, maka Anda dapat mengajukan izin klinik pada pemerintah daerah kabupaten/kota. Adapun untuk mendapatkan rekomendasi yang dikeluarkan dinas kesehatan kabupaten/kota ini, Anda harus memenuhi syarat, yaitu klinik harus telah memenuhi ketetapan persyaratan pendirian klinik. Berikut ini adalah dokumen yang perlu dilampirkan saat akan mengajukan izin klinik.
- Surat rekomendasi dari dinas kesehatan kabupaten/kota setempat.
- Fotokopi sertifikat pendirian, khusus untuk klinik berbentuk badan usaha.
- Identitas lengkap dari pemohon.
- Surat keterangan persetujuan lokasi dari pemerintah kabupaten/kota setempat.
- Bukti hak kepemilikan atau penggunaan tanah atau izin penggunaan bangunan untuk penyelenggaraan kegiatan klinik milik pribadi atau surat kontrak minimal selama 5 (lima) tahun bagi yang menyewa bangunan untuk penyelenggaraan klinik.
- Surat Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).
- Profil klinik yang memuat struktur organisasi kepengurusan, tenaga kesehatan, sarana dan prasarana, serta perlengkapan dan pelayanan yang disediakan.
- Persyaratan administrasi lain yang sesuai dengan undang-undang yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah kota/kabupaten.
Itulah penjelasan mengenai perbedaan Klinik Pratama dan Klinik Utama, beserta bagaimana prosedur pengajuan izin klinik. Bila saat ini Anda sedang mempertimbangkan peluang untuk mendirikan usaha klinik, Anda bisa mempertimbangkan untuk menggunakan jasa perizinan usaha dari Gapura Office. Gapura Office adalah salah satu jasa pembuatan CV dan virtual office terpercaya di Indonesia yang menyediakan jasa lengkap dalam pembukaan bisnis baru. Mulai dari pembuatan PT dan CV murah, hingga pengurusan akta notaris dan surat-surat lainnya. Di Gapura Office, Anda bisa mendirikan klinik atau apotik dengan mudah, cepat, dan juga pastinya dengan harga yang terjangkau.
Berikut ini beberapa layanan jasa pendirian usaha yang kami tawarkan :
NO | JASA LAYANAN PENDIRIAN | HARGA |
1 | PT KECIL ( All In ) Modal Setor 50 Jt– 500 Jt Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. | Rp 7.000.000 |
2 | PT SEDANG ( All In ) Modal Setor 501 Jt – 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. | Rp 9.000.000 |
3 | PT BESAR ( All In ) Modal Setor > 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. | Rp 12.000.000 |
4 | CV ( All In ) Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. | Rp 5.000.000 |
5 | UD ( Usaha Dagang ) Akta, Domisili, NPWP, SIUP, TDP | Rp 5.000.000 |
6 | YAYASAN Akta Pendirian Yayasan, SK Kemenkumham, Surat Keterangan Domisili, NPWP Yayasan dan SKT, Tanda Daftar Yayasan, Surat Izin Operasional. | Rp 7.000.000 |
7 | KOPERASI Pengecekan Nama Koperasi, SK penyuluhan Koperasi, Akta pendirian Koperasi, NPWP Koperasi, Domisili, SIUP, TDP | Rp 15.000.000 |
8 | PERKUMPULAN Akta Pendirian, Program Kerja, Sumber Pendanaan, Surat Keterangan Domisili, NPWP perkumpulan | Rp 5.000.000 |
9 | SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan ) | Rp 1.000.000 |
10 | PEMBUBARAN PT / CV / PERUSAHAAN | Rp 12.000.000 |
11 | AKTA JUAL BELI SAHAM | Rp 2.000.000 |
12 | PKP ( Pengusaha Kena Pajak ) | Rp 2.000.000 |
13 | NPWP BADAN | Rp 1.000.000 |
14 | DOMISILI | Rp 1.000.000 |
15 | SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan ) | Rp 1.000.000 |
16 | TDP ( Tanda Daftar Perusahaan ) | Rp 1.000.000 |
17 | NIB ( Nomor Induk Berusaha ) | Rp 3.000.000 |
18 | TDUP ( Tanda Daftar Usaha Pariwisata ) | Rp 6.000.000 |
19 | SIUJPT ( Surat Izin Usaha Jasa Pengelola Transportasi ) | Rp 12.000.000 |
20 | API ( Angka Pengenalan Impor ) | Rp 6.000.000 |
21 | IUI ( Izin Usaha Industri ) | Rp 12.000.000 |
22 | Izin Klinik | Rp 30.000.000 |
23 | Izin Apotek | Rp 12.000.000 |
24 | Sertifkat Produksi Alat Kesehatan | Rp. 18.000.000 |
25 | Sertifikat Distribusi Alat Kesehatan | Rp. 12.000.000 |
26 | Sertifikat Izin Edar Kemenkes | Rp. 12.000.000 |
27 | PIRT (Pengusaha Industri Rumah Tangga) | Rp. 12.000.000 |
28 | ASK ( Angkutan Sewa Khusus ) | Rp 6.000.000 |
29 | NIK ( Nomor Induk Kepabeanan ) | Rp 6.000.000 |
30 | TDG ( Tanda Daftar Gudang ) | Rp 12.000.000 |
31 | HPM ( Hak Paten Merk ) | Rp 6.000.000 |
32 | MICE ( Meeting, Incentive, Conference, Exhibition ) | Rp 6.000.000 |
33 | BPOM ( Makanan ) | Rp 25.000.000 |
34 | BPOM ( Badan Pengawas Obat dan Kosmetik ) | Rp. 45.000.000 |
35 | Izin Halal / MUI | Rp. 25.000.000 |
36 | Uji Lab ( Per Varian ) | Rp. 3.000.000 |
37 | SNI ( Standar Nasional Indonesia ) | Rp 50.000.000 |
38 | GAPENSI ( Gabungan Pengusaha Nasional Indonesia ) | Rp 15.000.000 |
39 | ASITA (Association of Indonesian Tours and Travel Agencies ) | Rp 25.000.000 |
40 | SIUJK K1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJK | Rp 39.000.000 |
41 | SIUJK M1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJK | Rp 52.000.000 |
40 | Konsultan Pajak | Harga Tergantung Pendapatan Perusahaan |
Untuk informasi lebih lengkap Anda bisa langsung Hubungi Kami, atau mengunjungi website official kami hanya di virtualofficeku.co.id
Komentar Terbaru