Bulan: September 2021

Agent Listing

virtual-office-Foto-untuk-halaman-depan

Tim Kami Siap Membantu Mengembangkan Usaha yang Anda Miliki

Kami telah berpengalaman lebih dari 6 Tahun untuk membantu mengembangkan perusahaan di berbagai Industri di Indonesia

Alamat Pusat Kami

GAPURA OFFICE GREEN GARDEN

Ruko Green Garden A14/36
Kebun Jeruk, Jakarta Barat, 11520

Waktu Kerja

Senin – Sabtu
08.00 – 17.00
Hari Minggu & Hari Besar Tutup

Hubungi Kami

(021) 5815070

(021) 22954319

About Us

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa adalah perusahaan yang bergerak dibidang jasa perizinan, penyewaan ruang kantor, dan virtual office. Hadirnya Gapura didasari dengan adanya izin resmi SK KemenKumHam No. AHU-0043399.AH.01.01.tahun 2016. Gapura Offfice selalu berkomitmen untuk menjadi yang terdepan dibidang jasa perizinan dan virtual office, berawal dari kantor pusat di daerah green garden jakarta, saat ini kami sudah membuka lebih dari 14 cabang di seluruh DKI Jakarta, Tangerang, dan Bekasi, yang kedepannya akan terus berkembang melayani seluruh daerah DKI Jakarta. Gapura Office akan terus berinovasi, berkembang dan menyesuaikan diri dengan keperluan para pengusaha start up.

kami juga selalu memberikan pelayanan yang terbaik, lengkap dan dengan harga yang terjangkau Pelaksanaan kegiatan dibeberapa perusahaan yang dapat secara tepat mengenai sasarannya, memerlukan pengelolaan yang cermat, sehingga semua sumberdaya yang tersedia di Gapura dapat dimanfaatkan sebaik – baiknya dalam melaksanakan kegiatan usahanya. PT Garuda Perkasa Putra Angkasa melakukan pengerjaan dokumen berdasarkan kebutuhan perusahaan / keperluan secara efisien dan tepat waktu, yang mana semua itu ditangani oleh marketing kami & para tenaga ahli yang profesional, berpengalaman, dan berkualitas.

Kami di Gapura percaya dengan mendukung para pelaku usaha bisnis agar mencapai tujuannya adalah dengan membantu mereka dalam melakukan segala perizinan yang di perlukan. Agar para pelaku usaha bisnis dapat menjalankan usahanya secara legal dan di akui serta dapat membangun rasa kepercayaan kepada customer, Kami yakin bahwa legalitas sangat penting untuk mengembangkan usaha agar dapat menuju ke tingkat yang lebih baik.

Apa Saja Keunggulan Menggunakan Jasa Kami?

operator (1)

Free Konsultasi

Di bantu sampai selesai

Pelayanan prima 24/7

locations (1)

Tersedia banyak lokasi

Cepat & Responsif

Perizinan Usaha Klinik Utama dan Klinik Pratama

Klinik Utama dan Klinik PratamaToko Obat atau Apotek Mendirikan Apotek
Klinik Utama dan Klinik PratamaToko Obat atau Apotek Mendirikan Apotek

Izin Usaha Klinik Utama dan Klinik Pratama – Salah satu fasilitas kesehatan selain rumah sakit adalah klinik. Klinik mempunyai layanan medis dasar atau spesialistik dimana dapat diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, badan hukum, usaha ataupun juga perorangan. Di Indonesia sendiri, jenis klinik terbagi menjadi 2 jenis berdasarkan pelayanannya, yaitu Klinik Utama dan Klinik Pratama. Jenis pelayanan klinik ini diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 28 Tahun 2011 tentang Klinik. Lalu, apa ya bedanya Klinik Pratama dan Klinik Utama? Dan bagaimana prosedur pengajuan izin klinik ini? Untuk mengetahui jawabannya, mari simak penjelasan di bawah ini!

Perbedaan Klinik Utama dan Klinik Pratama

Klinik Utama merupakan sebuah klinik yang menyediakan layanan medik spesialistik atau pelayanan medik dasar dan spesialistik yang dipimpin oleh dokter spesialis atau dokter gigi spesialis yang memiliki kompetensi sesuai dengan jenis kliniknya. Lalu, tenaga medis pada Klinik Utama minimal terdiri 1 orang dokter spesialis masing-masing dari spesialis yang dipunya dan disesuaikan dengan jenis pelayanannya. Untuk izin  Klinik Utama, hanya dapat dimiliki oleh badan usaha. Adapun pelayanan klinik yang dapat diselenggarakan oleh Klinik Utama berupa rawat jalan dan rawat inap.

Sedangkan, Klinik Pratama adalah klinik yang memiliki pelayanan yang dipimpin oleh dokter umum atau dokter gigi. Lalu, tenaga medis pada Klinik Pratama minimal terdiri 2 orang dokter atau dokter gigi. Untuk perizinan jenis klinik ini bisa dimiliki oleh badan usaha ataupun perorangan. Jika klinik dimiliki oleh perorangan, maka klinik hanya boleh memiliki layanan rawat jalan. Namun, jika klinik ini berbentuk badan usaha, maka klinik pratama dapat melakukan rawat inap.

Adapun selain pelayanan rawat jalan dan rawat inap, bentuk pelayanan lain yang bisa dimiliki oleh Klinik Utama maupun Klinik Pratama, antara lain: one day care, home care, danpelayanan 24 jam dalam 7 hari. Namun, untuk klinik yang mempunyai layanan rawat inap 24 jam diwajibkan untuk menyediakan berbagai fasilitas, seperti:

  • Minimal 5 bed, maksimal 10 bed, dengan masa perawatan maksimal selama 5 hari.
  • Tenaga medis dan kesehatan lain yang disesuaikan dengan jumlah dan kualifikasi.
  • Memiliki dapur
  • Memiliki lab klinik.
  • Memiliki perlengkapan medis dan nonmedis yang memenuhi standar dan sesuai dengan jenis pelayanan yang disediakan. Perlengkapan medis yang diterapkan juga wajib mempunyai izin edar sesuai ketetapan aturan perundang-undangan.
  • Alat kesehatan (Alkes) yang diterapkan di klinik wajib diuji dan dikalibrasi secara berkala oleh pihak lembaga pengkalibrasi untuk mendapatkan surat kelayakan alat.

Cara Mengajukan Izin Klinik

Bagi Anda yang ingin mendirikan klinik, maka Anda harus menerima rekomendasi dari dinas kesehatan kabupaten/kota setempat terlebih dahulu. Setelah mendapatkan rekomendasi dari dinas kesehatan kabupaten/kota setempat, maka Anda dapat mengajukan izin klinik pada pemerintah daerah kabupaten/kota. Adapun untuk mendapatkan rekomendasi yang dikeluarkan dinas kesehatan kabupaten/kota ini, Anda harus memenuhi syarat, yaitu klinik harus telah memenuhi ketetapan persyaratan pendirian klinik. Berikut ini adalah dokumen yang perlu dilampirkan saat akan mengajukan izin klinik.

  • Surat rekomendasi dari dinas kesehatan kabupaten/kota setempat.
  • Fotokopi sertifikat pendirian, khusus untuk klinik berbentuk badan usaha.
  • Identitas lengkap dari pemohon.
  • Surat keterangan persetujuan lokasi dari pemerintah kabupaten/kota setempat.
  • Bukti hak kepemilikan atau penggunaan tanah atau izin penggunaan bangunan untuk penyelenggaraan kegiatan klinik milik pribadi atau surat kontrak minimal selama 5 (lima) tahun bagi yang menyewa bangunan untuk penyelenggaraan klinik.
  • Surat Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).
  • Profil klinik yang memuat struktur organisasi kepengurusan, tenaga kesehatan, sarana dan prasarana, serta perlengkapan dan pelayanan yang disediakan.
  • Persyaratan administrasi lain yang sesuai dengan undang-undang yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah kota/kabupaten.

Itulah penjelasan mengenai perbedaan Klinik Pratama dan Klinik Utama, beserta bagaimana prosedur pengajuan izin klinik. Bila saat ini Anda sedang mempertimbangkan peluang untuk mendirikan usaha klinik, Anda bisa mempertimbangkan untuk menggunakan jasa perizinan usaha dari Gapura Office. Gapura Office adalah salah satu jasa pembuatan CV dan virtual office terpercaya di Indonesia yang menyediakan jasa lengkap dalam pembukaan bisnis baru. Mulai dari pembuatan PT dan CV murah, hingga pengurusan akta notaris dan surat-surat lainnya. Di Gapura Office, Anda bisa mendirikan klinik atau apotik dengan mudah, cepat, dan juga pastinya dengan harga yang terjangkau.

Berikut ini beberapa layanan jasa pendirian usaha yang kami tawarkan :

NO JASA LAYANAN PENDIRIAN HARGA
1 PT KECIL ( All In ) Modal Setor 50 Jt– 500 Jt Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.     Rp 7.000.000
2 PT SEDANG ( All In ) Modal Setor 501 Jt – 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.     Rp 9.000.000
3 PT BESAR ( All In ) Modal Setor > 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.     Rp 12.000.000
4 CV ( All In ) Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.     Rp 5.000.000
5 UD ( Usaha Dagang ) Akta, Domisili, NPWP, SIUP, TDP   Rp 5.000.000
6 YAYASAN Akta Pendirian Yayasan, SK Kemenkumham, Surat Keterangan Domisili, NPWP Yayasan dan SKT, Tanda Daftar Yayasan, Surat Izin Operasional.     Rp 7.000.000
7 KOPERASI Pengecekan Nama Koperasi, SK penyuluhan Koperasi, Akta pendirian Koperasi, NPWP Koperasi, Domisili, SIUP, TDP     Rp 15.000.000
8 PERKUMPULAN Akta Pendirian, Program Kerja, Sumber Pendanaan, Surat Keterangan Domisili, NPWP perkumpulan   Rp 5.000.000
9 SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan ) Rp 1.000.000
10 PEMBUBARAN PT / CV / PERUSAHAAN Rp 12.000.000
11 AKTA JUAL BELI SAHAM Rp 2.000.000
12 PKP ( Pengusaha Kena Pajak ) Rp 2.000.000
13 NPWP BADAN Rp 1.000.000
14 DOMISILI Rp 1.000.000
15 SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan ) Rp 1.000.000
16 TDP ( Tanda Daftar Perusahaan ) Rp 1.000.000
17 NIB ( Nomor Induk Berusaha ) Rp 3.000.000
18 TDUP ( Tanda Daftar Usaha Pariwisata ) Rp 6.000.000
19 SIUJPT ( Surat Izin Usaha Jasa Pengelola Transportasi ) Rp 12.000.000
20 API ( Angka Pengenalan Impor ) Rp 6.000.000
21 IUI ( Izin Usaha Industri ) Rp 12.000.000
22 Izin Klinik Rp 30.000.000
23 Izin Apotek Rp 12.000.000
24 Sertifkat Produksi Alat Kesehatan Rp. 18.000.000
25 Sertifikat Distribusi Alat Kesehatan Rp. 12.000.000
26 Sertifikat Izin Edar Kemenkes Rp. 12.000.000
27 PIRT (Pengusaha Industri Rumah Tangga) Rp. 12.000.000
28 ASK ( Angkutan Sewa Khusus ) Rp 6.000.000
29 NIK ( Nomor Induk Kepabeanan ) Rp 6.000.000
30 TDG ( Tanda Daftar Gudang ) Rp 12.000.000
31 HPM ( Hak Paten Merk ) Rp 6.000.000
32 MICE ( Meeting, Incentive, Conference, Exhibition ) Rp 6.000.000
33 BPOM ( Makanan ) Rp 25.000.000
34 BPOM ( Badan Pengawas Obat dan Kosmetik ) Rp. 45.000.000
35 Izin Halal / MUI Rp. 25.000.000
36 Uji Lab ( Per Varian ) Rp. 3.000.000
37 SNI ( Standar Nasional Indonesia ) Rp 50.000.000
38 GAPENSI ( Gabungan Pengusaha Nasional Indonesia ) Rp 15.000.000
39 ASITA (Association of Indonesian Tours and Travel Agencies ) Rp 25.000.000
40 SIUJK K1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJK Rp 39.000.000
41 SIUJK M1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJK Rp 52.000.000
40 Konsultan Pajak Harga Tergantung Pendapatan Perusahaan

Untuk informasi lebih lengkap Anda bisa langsung Hubungi Kami, atau mengunjungi website official kami hanya di virtualofficeku.co.id