Blog Post

7 Tahapan Dalam Membuat Perseroan Terbatas (PT)

PT dan CV Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)

GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Mendirikan sebuah usaha ternyata bukanlah perkara yang mudah. Ada banyak hal yang harus dipersiapkan, mulai dari modal, konsep usaha, personel perusahaan, hingga lahan atau bangunan sebagai tempat beroperasi. Dan begitu badan usaha itu berdiri, kita juga masih membutuhkan promosi untuk mencari klien dan meraih kepercayaan mereka.

Inilah salah satu alasan mengapa banyak orang memutuskan untuk membuat sebuah Perseroan Terbatas (PT). Karena dibandingkan badan usaha lainnya, penggunaan PT cenderung lebih mudah menarik kepercayaan klien. Hal ini tidak lepas dari citra PT yang lekat dengan istilah bonafid dan profesional.

Mungkin sebagian dari Anda masih belum mengerti terkait langkah-langkah apa yang harus diambil dalam mendirikan PT. Mendirikan PT sebenarnya terdiri dari 7 langkah yang harus dilaksanakan secara bertahap.

7 Tahapan Dalam Membuat Perseroan Terbatas (PT)

Berikut 7 langkah dalam membuat Perseroan Terbatas (PT), diantaranya adalah :

1. Reservasi Nama.

Pada tahap ini, Anda akan memberikan tiga (3) calon nama perusahaan untuk didaftarkan. Nama tersebut nantinya akan dicek oleh Notaris dan akan mendaftarkan nama yang masih belum digunakan untuk membuat Akta Perusahaan. Proses reservasi nama ini biasanya hanya membutuhkan satu (1) hari kerja.

2. Pembuatan Akta Perusahaan dan SK Kemenkumham.

Setelah nama perusahaan sudah diverifikasi, maka langkah selanjutnya Notaris akan segera melakukan pembuatan Akta. Klien nantinya akan dihubungi untuk menyesuaikan draft Akta dengan preferensi klien.

Kemudian setelah itu, klien akan melakukan proses tanda tangan setelah draft Akta Perusahaan setelah disetujui, dan selanjutnya akan mengurus SK ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

3. Pembuatan SKDP Sementara.

Pada tahap ini, Anda akan mendapatkan Surat Keterangan Domisili Sementara yang berlaku selama satu (1) bulan. Surat ini akan dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan untuk pembuatan NPWP Perusahaan.

SKDP ini hanya berlaku untuk satu (1) bulan, dan akan diperpanjang setelah NPWP Perusahaan diterbitkan. Waktu pengurusan paling lama adalah 7 hari kerja.

4. NPWP dan SKT.

Setelah SKDP Sementara selesai, maka proses selanjutnya adalah pengurusan NPWP Perusahaaan. NPWP akan diurus di Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Selain itu, Anda juga akan mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang menandakan bahwa Anda terdaftar sebagai pembayar pajak resmi. Waktu pengurusan maksimal adalah 15 hari kerja.

5. SKDP.

Jika NPWP sudah selesai, maka proses selanjutnya akan mengurus SKDP sekali lagi. Lama masa berlaku dari SKDP sendiri akan tergantung pada domisili alamat yang digunakan.

Jika perusahaan menggunakan Virtual Office, maka masa berlaku SKDP adalah satu (1) tahun. Sedangkan jika menggunakan gedung kantor konvensional atau Serviced Office, maka masa berlaku SKDP adalah lima (5) tahun. Adapun masa pengurusan SKDP ini maksimal 7 hari kerja.

6. SIUP.

Tahap selanjutnya adalah pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Dokumen ini akan diurus di PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu). Masa kepengurusan maksimal adalah 7 hari kerja.

7. TDP.

Tahap akhir adalah Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Penerbitan dokumen ini juga diurus melalui PTSP. Masa kepengurusan maksimal adalah 14 hari kerja.

Baca juga: Virtual Office Memberikan Keuntungan Bagi Pelaku Usaha Kecil dan Menengah

Untuk urusan biaya, ada perbedaan biaya untuk pembuatan PT pada setiap masing-masing domisili di salah satu area industri di Indonesia, yakni di Jabodetabek. Bahkan mungkin tidak banyak yang tahu kalau pendirian PT di ibukota Jakarta justru paling murah.

Bandingkan dengan dua wilayah lainnya seperti Tangerang Selatan dan Bekasi, atau yang paling mahal dipegang oleh kawasan Bogor, untuk mendirikan sebuah PT yang lengkap.

Meski berbeda-beda dalam besaran biaya pembuatan PT, namun lamanya proses pengerjaannya sama, yakni semuanya menghabiskan waktu 4 minggu hari kerja atau satu bulan. Jadi, bagi Anda para pelaku bisnis di Jabodetabek dan ingin memiliki sebuah PT, tentu harus mempersiapkan budget yang berbeda-beda.

Bagi Anda yang memiliki PT berlokasi di Bogor, tentu harus menyiapkan dana lebih besar daripada rekan Anda yang ingin mendirikan PT di Jakarta. Biaya yang tidak sedikit untuk mendirikan PT ini memang tidak lepas dari keunggulan PT sebagai bentuk sebuah usaha. Salah satunya adalah bagaimana harta pribadi terasa lebih aman, karena kewajiban para Direksi hanyalah sebatas modal yang disetorkan kepada PT dimana harta pribadi tidak akan tersentuh saat PT mengalami kerugian.

Berikutnya adalah, Anda bisa dengan mudah menjual atau mengalihkan saham ke pihak lain. Tidak ada batas jangka waktu hidupnya sebuah PT juga membuat bentuk usaha ini cukup mudah dalam memperoleh dana. Sungguh menguntungkan para pelakunya, bukan?

Jumlah Biro Jasa Pembuatan PT di Indonesia memang cukup banyak. Namun perlu Anda ketahui, bahwa tidak semua Biro Jasa mampu memuaskan klien-nya, baik dari segi ketepatan waktu, kelengkapan dokumen, maupun dari murahnya biasa jasa pembuatan PT.

Lalu, bagaimanakah cara mendapatkan Biro Jasa Pembuatan PT Jakarta, Tangerang, dan Bekasi yang bisa memuaskan?

Tidak perlu pusing mencarinya, dan segera gunakan jasa dari dari Gapura Office atau Virtual Officeku. Perusahaan Biro Jasa Perizinan PT ini juga memiliki kemampuan untuk melayani klien dengan cepat dan biaya jasanya yang relatif lebih murah.

Tak hanya itu saja, Gapura Office juga menyediakan Virtual Office dan Shared Office untuk Anda yang saat ini memerlukan tempat untuk bekerja yang nyaman dan murah.

Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI. Dapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda. So, start your business right bersama Gapura Office!

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>