Blog Post

7 Tahapan Membuat PT (Perseroan Terbatas)

Perseroan Terbatas

GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Mendirikan sebuah usaha ternyata bukanlah perkara yang mudah. Ada banyak hal yang harus dipersiapkan, mulai dari modal, konsep usaha, personel perusahaan, hingga lahan atau bangunan sebagai tempat beroperasi. Dan begitu badan usaha itu berdiri, kita juga masih membutuhkan promosi untuk mencari klien dan meraih kepercayaan mereka.

Inilah salah satu alasan mengapa banyak orang memutuskan untuk membuat sebuah PT atau Perseroan Terbatas. Karena dibandingkan badan usaha lainnya, penggunaan PT cenderung lebih mudah menarik kepercayaan klien. Hal ini tidak lepas dari citra PT yang lekat dengan istilah bonafid dan profesional.

Mungkin ada yang masih belum mengerti terkait langkah-langkah apa yang harus diambil dalam mendirikan PT. Mendirikan PT sebenarnya terdiri dari 7 langkah yang harus dilaksanakan secara bertahap. Berikut langkah-langkah dalam membuat PT.

  • Reservasi Nama

Pada tahap ini, Anda akan memberikan tiga (3) calon nama perusahaan untuk didaftarkan. Nama tersebut nantinya akan dicek oleh notaris, dan akan mendaftarkan nama yang masih belum digunakan untuk membuat Akta Perusahaan. Proses reservasi nama ini biasanya hanya membutuhkan 1 (satu) hari kerja.

  • Pembuatan Akta Perusahaan dan SK Kemenkumham

Setelah nama perusahaan sudah diverifikasi, maka langkah selanjutnya Notaris akan segera melakukan pembuatan Akta. Klien nantinya akan dihubungi untuk menyesuaikan draft Akta dengan preferensi klien.

Kemudian setelah itu, klien akan melakukan proses tanda tangan setelah draft Akta Perusahaan setelah disetujui, dan selanjutnya akan mengurus SK ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

  • Pembuatan SKDP Sementara

Pada tahap ini, Anda akan mendapatkan Surat Keterangan Domisili Sementara yang berlaku selama 1 (satu) bulan. Surat ini akan dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan untuk pembuatan NPWP Perusahaan.

SKDP ini nantinya hanya berlaku untuk 1 (satu) bulan, dan akan diperpanjang setelah NPWP Perusahaan diterbitkan. Waktu pengurusan paling lama adalah 7 (tujuh) hari kerja.

  • NPWP dan SKT

Setelah SKDP Sementara selesai, maka proses selanjutnya adalah pengurusan NPWP Perusahaaan. NPWP ini akan diurus di Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Selain itu, Anda juga akan mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang menandakan bahwa Anda terdaftar sebagai pembayar pajak resmi. Waktu pengurusan maksimal adalah 15 (lima belas) hari kerja.

  • SKDP

Jika NPWP sudah selesai, maka proses selanjutnya adalah mengurus SKDP sekali lagi. Lama masa berlaku dari SKDP ini akan tergantung pada domisili alamat yang digunakan.

Jika perusahaan menggunakan Virtual Office, maka masa berlaku SKDP adalah 1 (satu) tahun. Sedangkan jika menggunakan gedung kantor konvensional atau Serviced Office, maka masa berlaku SKDP adalah 5 (lima) tahun. Adapun masa pengurusan SKDP ini maksimal 7 (tujuh) hari kerja.

  • SIUP

Tahap selanjutnya adalah pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Dokumen ini akan diurus di PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu). Masa kepengurusan maksimal adalah 7 (tujuh) hari kerja.

  • TDP

Tahap akhir adalah Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Penerbitan dokumen ini juga diurus melalui PTSP. Masa kepengurusan maksimal adalah 14 (empat belas) hari kerja.

Untuk urusan biaya, ada perbedaan dalam pembuatan PT pada setiap masing-masing domisili di salah satu area industri di Indonesia, termasuk juga di Jabodetabek. Bahkan mungkin tidak banyak yang tahu kalau pendirian PT di ibukota Jakarta justru yang paling murah, yakni menyentuh Rp 7 Juta.

Bandingkan dengan dua wilayah lainnya seperti Tangerang Selatan dan Bekasi, dimana masing-masing bisa mencapai Rp 12 Juta. Atau yang paling mahal dipegang oleh kawasan Bogor, sebesar Rp 15 Juta untuk mendirikan sebuah PT yang lengkap.

Meski berbeda-beda dalam besaran biaya pembuatan PT, namun lamanya proses pengerjaannya tetap sama, yakni semuanya menghabiskan waktu 1 (satu) bulan. Jadi, bagi Anda para pelaku bisnis di Jabodetabek dan ingin memiliki sebuah PT, tentu harus mempersiapkan budget yang berbeda-beda.

Biaya yang tidak sedikit untuk mendirikan PT ini memang tidak lepas dari keunggulan PT sebagai bentuk sebuah usaha. Salah satunya adalah bagaimana harta pribadi terasa lebih aman, karena kewajiban para Direksi hanyalah sebatas modal yang disetorkan kepada PT saja, dimana harta pribadi tidak akan tersentuh saat PT mengalami kerugian.

Berikutnya adalah, Anda bisa dengan mudah menjual atau mengalihkan saham ke pihak lain. Tidak ada batas jangka waktu hidupnya sebuah PT juga membuat bentuk usaha ini cukup mudah dalam memperoleh dana. Sungguh menguntungkan para pelakunya, bukan?

GAPURA, Jasa Pembuatan PT Jakarta Tangerang Bekasi

Jumlah Biro Jasa Pembuatan PT di Indonesia memang cukup banyak. Namun perlu Anda ketahui, bahwa tidak semua Biro Jasa mampu memuaskan klien-nya, baik dari segi ketepatan waktu, kelengkapan dokumen, maupun dari murahnya biasa jasa pembuatan PT.

Lalu, bagaimanakah cara mendapatkan Biro Jasa Pembuatan PT Jakarta, Tangerang, dan Bekasi yang bisa memuaskan?

Tak perlu pusing mencarinya! Gunakan saja jasa dari kami Gapura Office atau Virtual Officeku. Perusahaan kami juga memiliki kemampuan untuk melayani klien dengan cepat dan biaya jasanya yang relatif lebih murah.

Di Gapura Office, untuk pembuatan PT biaya sebesar Rp 7 Jutaan, dan dijamin akan diikuti dengan pelayanan yang memuaskan untuk mendapatkan seluruh dokumen legalitas pendirian PT yang lengkap. Hanya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari, maka PT Anda sudah bisa sah beroperasi.

Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu lagi! Karena perusahaan kami sudah mengantongi izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Anda juga tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami partner dalam membuat atau mengurus Izin Usaha lainnya.

Tak hanya itu saja, kami juga memiliki sederet Notaris profesional yang siap membantu Anda mengurus segala dokumen dan perizinan dengan mudah dan cepat. Ditambah dukungan staff yang ahli dan mumpuni di bidangnya masing-masing.

Tak heran bila perusahaan kami telah dikenal sebagai perusahaan jasa perizinan usaha paling handal di Jakarta, Tangerang, dan Bekasi, diantaranya :

  • Terpercaya
  • Terjangkau
  • Berpengalaman
  • Dikelola oleh tim yang handal dan bersertifikat
  • Mudah diakses secara online.

Berikut ini beberapa layanan jasa Pendirian Usaha yang kami tawarkan, yaitu :

NOJASA LAYANAN PENDIRIANHARGA
1PT KECIL ( All In ) Modal Setor 50 Jt– 500 Jt Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.    Rp 7.000.000
2PT SEDANG ( All In ) Modal Setor 501 Jt – 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.    Rp 9.000.000
3PT BESAR ( All In ) Modal Setor > 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.    Rp 12.000.000
4CV ( All In ) Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.    Rp 5.000.000
5UD ( Usaha Dagang ) Akta, Domisili, NPWP, SIUP, TDP  Rp 5.000.000
6YAYASAN Akta Pendirian Yayasan, SK Kemenkumham, Surat Keterangan Domisili, NPWP Yayasan dan SKT, Tanda Daftar Yayasan, Surat Izin Operasional.    Rp 7.000.000
7KOPERASI Pengecekan Nama Koperasi, SK penyuluhan Koperasi, Akta pendirian Koperasi, NPWP Koperasi, Domisili, SIUP, TDP    Rp 15.000.000
8PERKUMPULAN Akta Pendirian, Program Kerja, Sumber Pendanaan, Surat Keterangan Domisili, NPWP perkumpulan  Rp 5.000.000
9SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan )Rp 1.000.000
10PEMBUBARAN PT / CV / PERUSAHAANRp 12.000.000
11AKTA JUAL BELI SAHAMRp 2.000.000
12PKP ( Pengusaha Kena Pajak )Rp 2.000.000
13NPWP BADANRp 1.000.000
14DOMISILIRp 1.000.000
15SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan )Rp 1.000.000
16TDP ( Tanda Daftar Perusahaan )Rp 1.000.000
17NIB ( Nomor Induk Berusaha )Rp 3.000.000
18TDUP ( Tanda Daftar Usaha Pariwisata )Rp 6.000.000
19SIUJPT ( Surat Izin Usaha Jasa Pengelola Transportasi )Rp 12.000.000
20API ( Angka Pengenalan Impor )Rp 6.000.000
21IUI ( Izin Usaha Industri )Rp 12.000.000
22Izin KlinikRp 30.000.000
23Izin ApotekRp 12.000.000
24Sertifkat Produksi Alat KesehatanRp. 18.000.000
25Sertifikat Distribusi Alat KesehatanRp. 12.000.000
26Sertifikat Izin Edar KemenkesRp. 12.000.000
27PIRT (Pengusaha Industri Rumah Tangga)Rp. 12.000.000
28ASK ( Angkutan Sewa Khusus )Rp 6.000.000
29NIK ( Nomor Induk Kepabeanan )Rp 6.000.000
30TDG ( Tanda Daftar Gudang )Rp 12.000.000
31HPM ( Hak Paten Merk )Rp 6.000.000
32MICE ( Meeting, Incentive, Conference, Exhibition )Rp 6.000.000
33BPOM ( Makanan )Rp 25.000.000
34BPOM ( Badan Pengawas Obat dan Kosmetik )Rp. 45.000.000
35Izin Halal / MUIRp. 25.000.000
36Uji Lab ( Per Varian )Rp. 3.000.000
37SNI ( Standar Nasional Indonesia )Rp 50.000.000
38GAPENSI ( Gabungan Pengusaha Nasional Indonesia )Rp 15.000.000
39ASITA (Association of Indonesian Tours and Travel Agencies )Rp 25.000.000
40SIUJK K1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJKRp 39.000.000
41SIUJK M1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJKRp 52.000.000
40Konsultan PajakHarga Tergantung Pendapatan Perusahaan

Tak hanya itu saja, Gapura Office juga menyediakan Virtual Office dan Shared Office untuk Anda yang saat ini memerlukan tempat untuk bekerja yang nyaman dan murah.

Suatu kebanggaan pula bagi kami jika dapat terlibat dalam pengembangan usaha Anda yang tengah meniti tangga kesuksesan.

Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI. Dapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam pembuatan Perizinan Usaha.

Jangan ragu menggunakan Biro Jasa kami, karena kami adalah perusahaan terpercaya. Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama Virtual Officeku!

×

Hello!

Selamat datang di Gapura Office silahkan kirim pesan WhatsApp ke kontak yang tersedia di bawah ini atau email ke sales@virtualofficeku.co.id untuk informasi lanjut mengenai layanan kami, Terimakasih!

× Live Chat
?>