Blog Post
Apa Itu Koperasi dan Bagaimana Cara Mendirikannya?
GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Anda pasti sudah tidak asing lagi dengan Koperasi. Karena memang di Indonesia telah banyak orang yang bergabung dan menjadi anggota dari salah satu Koperasi tertentu. Namun, apakah Anda sudah tahu apa itu pengertian dari Koperasi?
Koperasi merupakan salah satu badan usaha yang terdiri dari beberapa anggota, baik itu perseorangan maupun badan hukum yang didirikan dengan melandaskan berbagai macam kegiatan yang telah didasarkan atas prinsip Koperasi sekaligus berperan sebagai gerakan ekonomi dalam suatu rakyat berdasarkan oleh suatu asas kekeluargaan.
Salah satu dasar hukum yang mengatur tentang Koperasi ini adalah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992. Dengan adanya dasar hukum tersebut, maka kegiatan yang berlangsung dalam Koperasi tidak sembarangan dilakukan. Hal ini karena memang pada dasarnya sudah diatur di dalam dasar-dasar hukum.
Selain itu, jika Anda berniat ingin membuka atau mendirikan Koperasi, maka Anda harus meminta Izin terlebih dahulu untuk mendirikan Koperasi kepada lembaga-lembaga tertentu.
Namun, bagaimana prosedur serta persyaratan yang harus dipersiapkan untuk bisa mendapatkan Izin mendirikan Koperasi?
Nah, jika Anda belum mengetahuinya, jangan merasa khawatir! Karena pada artikel kali ini kita akan dibahas beberapa syarat administrasi serta prosedur yang bisa dilakukan untuk Izin Mendirikan Koperasi.
Adapun syarat-syarat administrasi yang harus dipersiapkan untuk bisa mendirikan Koperasi diantaranya adalah sebagai berikut :
1. Terdiri dari anggota sekurang-kurangnya minimal dua puluh (20) orang untuk membuka Koperasi Primer. Sedangkan untuk Koperasi Sekunder sekurang-kurangnya minimal terdiri dari tiga (3) orang anggota.
Koperasi Primer adalah Koperasi yang dapat didirikan oleh/serta beranggotakan orang per orang. Sedangkan yang dimaksud dengan Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang dapat didirikan oleh/serta beranggotakan terdiri dari koperasi-koperasi.
2. Memiliki tempat kedudukan yang berada di wilayah Indonesia.
3. Memiliki Anggaran Dasar (AD) Koperasi sekurang-kurangnya berupa :
- Daftar nama Pendiri Koperasi.
- Nama serta tempat kedudukan Koperasi.
- Maksud serta tujuan didirikannya Koperasi dan bidang usaha.
- Ketentuan keanggotaan.
- Ketentuan mengenai prosedur rapat anggota.
- Ketentuan pengelolaan.
- Ketentuan permodalan.
- Ketentuan jangka waktu berdirinya Koperasi.
- Ketentuan tentang bagi sisa Hasil Usaha Koperasi.
- Ketentuan tentang sanksi.
- Fotocopy AD/ART Koperasi.
- Berita acara mengenai Rapat Pembentukan Koperasi.
- Daftar hadir rapat pembentukan.
- Susunan pengurus Koperasi.
- Fotocopy KTP para pengurus Koperasi.
- Surat bukti mengenai modal yang memiliki jumlah sekurang-kurangnya minimal sebesar simpanan wajib yang dapat dilunasi oleh Pendiri Koperasi.
- Rencana kegiatan Koperasi dalam waktu 3 tahun ke depan.
- Surat Keterangan Domisili yang dibuat oleh Kelurahan.
- NPWP Koperasi.
Itulah beberapa persyaratan administrasi yang harus dipenuhi pada saat Anda ingin mendirikan Koperasi. Namun, selain mempersiapkan beberapa syarat administrasi di atas, Anda juga harus menjalani beberapa prosedur seperti di bawah ini :
1. Anggota yang sebelumnya sudah terkumpul serta memenuhi syarat jumlah minimal yang telah ditentukan harus melakukan rapat untuk proses pembentukan mengenai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART) Koperasi.
2. Apabila Koperasi yang ternyata tidak disahkan sebagai salah satu badan hukum bisa menjalankan segala kegiatannya dengan memiliki status Koperasi tercatat.
3. Jika Koperasi tersebut ingin dijadikan sebagai salah satu koperasi berbadan hukum, maka harus mendaftarkan Akta Pendirian Koperasi tersebut kepada Notaris dengan cara melampirkan persyaratan administrasi yang telah ditentukan sebelumnya.
Seperti itulah beberapa prosedur dan persyaratan administrasi yang diperlukan apabila Anda ingin mendirikan Koperasi. Nah, jika saat ini Anda berniat ingin membuka atau mendirikan Koperasi, salah satu Biro Jasa Perizinan Usaha yang dapat memberikan layanan dalam membuat surat Izin Mendirikan Koperasi adalah Gapura Office atau Virtual Officeku.
Kami merupakan salah satu jasa pembuatan perizinan usaha terpercaya di Indonesia yang menyediakan jasa lengkap dalam pembukaan bisnis baru. Mulai dari pembuatan Perseroan Terbatas (PT, PMA), CV, Firma, Yayasan maupun Koperasi, pengurusan SIUP dan TDP, hingga pengurusan Izin Mendirikan Koperasi dan surat-surat lainnya.
Sesuai dengan ketentuan dari pemerintah, Biro Jasa kami dijalankan sesuai dengan Undang-Undang, sehingga banyak keuntungan yang akan didapatkan oleh perusahaan ketika menggunakan Biro Jasa kami. Salah satunya adalah Anda tidak akan dipusingkan lagi dalam mengikuti semua prosedur yang ada. Anda hanya tinggal menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan untuk mengurus permohonan Izin Mendirikan Koperasi saja.
Apapun Izin Usaha yang ingin Anda urus, jangan ragu untuk menggunakan Biro Jasa kami. Karena kami siap membantu pengurusan berbagai dokumen yang Anda butuhkan.
Jika Anda tertarik ingin menggunakan jasa dari Gapura Office, maka Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI untuk konsultasi secara GRATIS. Kami memberikan konsultasi bagi orang-orang yang ingin mengurus Izin Usaha menggunakan jasa kami. Kami akan sangat senang bisa membantu Anda.
Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu! Karena kami sudah mengantongi Izin Resmi dari pemerintah dan kami juga telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Jadi, Anda juga tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami sebagai partner dalam membuat atau mengurus Izin Usaha.
Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.
Berikut ini beberapa layanan jasa Pendirian Usaha yang kami tawarkan, yaitu :
NO | JASA LAYANAN PENDIRIAN | HARGA |
1 | PT KECIL ( All In ) Modal Setor 50 Jt– 500 Jt Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. | Rp 7.000.000 |
2 | PT SEDANG ( All In ) Modal Setor 501 Jt – 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. | Rp 9.000.000 |
3 | PT BESAR ( All In ) Modal Setor > 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. | Rp 12.000.000 |
4 | CV ( All In ) Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. | Rp 5.000.000 |
5 | UD ( Usaha Dagang ) Akta, Domisili, NPWP, SIUP, TDP | Rp 5.000.000 |
6 | YAYASAN Akta Pendirian Yayasan, SK Kemenkumham, Surat Keterangan Domisili, NPWP Yayasan dan SKT, Tanda Daftar Yayasan, Surat Izin Operasional. | Rp 7.000.000 |
7 | KOPERASI Pengecekan Nama Koperasi, SK penyuluhan Koperasi, Akta pendirian Koperasi, NPWP Koperasi, Domisili, SIUP, TDP | Rp 15.000.000 |
8 | PERKUMPULAN Akta Pendirian, Program Kerja, Sumber Pendanaan, Surat Keterangan Domisili, NPWP perkumpulan | Rp 5.000.000 |
9 | SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan ) | Rp 1.000.000 |
10 | PEMBUBARAN PT / CV / PERUSAHAAN | Rp 12.000.000 |
11 | AKTA JUAL BELI SAHAM | Rp 2.000.000 |
12 | PKP ( Pengusaha Kena Pajak ) | Rp 2.000.000 |
13 | NPWP BADAN | Rp 1.000.000 |
14 | DOMISILI | Rp 1.000.000 |
15 | SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan ) | Rp 1.000.000 |
16 | TDP ( Tanda Daftar Perusahaan ) | Rp 1.000.000 |
17 | NIB ( Nomor Induk Berusaha ) | Rp 3.000.000 |
18 | TDUP ( Tanda Daftar Usaha Pariwisata ) | Rp 6.000.000 |
19 | SIUJPT ( Surat Izin Usaha Jasa Pengelola Transportasi ) | Rp 12.000.000 |
20 | API ( Angka Pengenalan Impor ) | Rp 6.000.000 |
21 | IUI ( Izin Usaha Industri ) | Rp 12.000.000 |
22 | Izin Klinik | Rp 30.000.000 |
23 | Izin Apotek | Rp 12.000.000 |
24 | Sertifkat Produksi Alat Kesehatan | Rp. 18.000.000 |
25 | Sertifikat Distribusi Alat Kesehatan | Rp. 12.000.000 |
26 | Sertifikat Izin Edar Kemenkes | Rp. 12.000.000 |
27 | PIRT (Pengusaha Industri Rumah Tangga) | Rp. 12.000.000 |
28 | ASK ( Angkutan Sewa Khusus ) | Rp 6.000.000 |
29 | NIK ( Nomor Induk Kepabeanan ) | Rp 6.000.000 |
30 | TDG ( Tanda Daftar Gudang ) | Rp 12.000.000 |
31 | HPM ( Hak Paten Merk ) | Rp 6.000.000 |
32 | MICE ( Meeting, Incentive, Conference, Exhibition ) | Rp 6.000.000 |
33 | BPOM ( Makanan ) | Rp 25.000.000 |
34 | BPOM ( Badan Pengawas Obat dan Kosmetik ) | Rp. 45.000.000 |
35 | Izin Halal / MUI | Rp. 25.000.000 |
36 | Uji Lab ( Per Varian ) | Rp. 3.000.000 |
37 | SNI ( Standar Nasional Indonesia ) | Rp 50.000.000 |
38 | GAPENSI ( Gabungan Pengusaha Nasional Indonesia ) | Rp 15.000.000 |
39 | ASITA (Association of Indonesian Tours and Travel Agencies ) | Rp 25.000.000 |
40 | SIUJK K1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJK | Rp 39.000.000 |
41 | SIUJK M1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJK | Rp 52.000.000 |
40 | Konsultan Pajak | Harga Tergantung Pendapatan Perusahaan |
Segera hubungi tim Marketing kami DI SINI untuk mendapatkan informasi lebih lanjut seputar biaya dan layanan pembuatan badan usaha serta perizinannya. Kami menyediakan Konsultasi GRATIS bagi orang-orang yang ingin mengurus Izin Usaha menggunakan jasa kami. Dengan konsultasi ini, diharapkan dapat membantu Anda yang ingin menggunakan jasa kami.
Dapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam pengurusan Izin Mendirikan Koperasi.
Jangan ragu untuk menghubungi kami, karena kami akan sangat senang dapat membantu Anda memiliki Izin Usaha yang dibutuhkan. Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda.
Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama Virtual Officeku!