Blog Post
Apa Itu Surat Izin Perumahan?
GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Surat Izin Perumahan merupakan salah satu bagian paling penting yang perlu Anda pastikan, sebab akan diperiksa secara detail saat membeli sebuah hunian idaman. Apalagi jenis perizinan ini merupakan hal yang sangat sensitif, karena berpengaruh terhadap birokrasi dan administrasi secara menyeluruh.
Bila perizinan sudah dikantongi oleh si pengembang, maka Anda pun bisa memeriksa bagian lain. Misalnya, konsep atau konstruksi bangunan.
Rasanya tidak salah bila kita mempelajari proses demi proses dalam memperoleh Surat Izin Perumahan ini untuk jangka panjang. Sebab, untuk mengembangkan perizinan properti, Izin Perumahan skala kecil bukanlah perkara yang mudah sekalipun sudah disederhanakan dalam beberapa waktu ke belakang.
Untuk mengatasi hal tersebut, Anda pun bisa mengetahui beberapa jenis Surat Izin Perumahan, terlebih lagi jika Anda bercita-cita ingin memiliki bisnis perumahan.
Lalu, seperti apa jenis dan prosedur pengurusan Surat Izin Perumahan? Simak ulasan berikut ini.
Jenis-Jenis Pengurusan Surat Izin Perumahan
Ada beberapa jenis surat dan persyaratan Izin Perumahan yang harus Anda ketahui, yaitu sebagai berikut :
- Syarat Izin Lokasi Perumahan Setempat.
Izin Lokasi merupakan hal yang sangat penting untuk para pebisnis dalam industri properti dan harus dipenuhi. Surat ini diberikan ke perusahaan pengembang untuk pemanfaatan lahan yang diperlukan bagi pelaku bisnis properti.
Izin ini juga berlaku untuk pemindahan hak sekaligus izin untuk penggunaan tanah demi keperluan usaha lainnya. Jadi, pastikan jenis pengembang sudah memperoleh pemanfaatan lahan yang digunakan untuk kepentingan usaha sesuai ketentuan BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal).
- Izin Lingkungan Perumahan.
Syarat Izin Lingkungan Perumahan merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi oleh pengembang rumah. Izin ini sangat penting, sebab syarat Izin Lingkungan Perumahan bertujuan agar pemilik rumah maupun pengembang dapat memahami kondisi letak geografis dan interaksi sosial di tahap awal.
Jenis Surat Izin Perumahan untuk lingkungan ini tergolong cukup mudah, dimana Anda bisa melalui pendekatan yang baik secara persuasif.
- Perizinan Yang Sesuai Dengan Ketentuan Rencana Umum Tata Ruang.
Perizinan properti mengenai tata ruang harus menyesuaikan bahwa kawasan yang akan dikembangkannya itu memang diperuntukkan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR). Bila belum termasuk, maka dapat mengusulkan perubahan RT RW ke Pemerintah Daerah (Pemda), untuk kemudian dibahas bersama dengan DPRD.
Setelah berubah, pengembang dapat mengajukan proposal untuk memperoleh Izin Lokasi ke pemerintah Kabupaten/Kota.
Nantinya, Pemkab/Pemkot akan meminta rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov). Rekomendasi Pemprov ini akan menjadi dasar bagi Pemkab/Pemkot dalam menerbitkan Izin Lokasi. Baru setelah itu pengembang dapat memulai proses pembebasan lahan dari warga.
- Izin Pemanfaatan Lahan.
Apabila pembangunan rumah sudah memenuhi RUTR, maka langkah selanjutnya yang harus Anda perhatikan adalah Izin Pemanfaatan Lahan. Izin ini merujuk apabila bangunan yang dipersiapkan merupakan lahan persawahan, sehingga terjadi perubahan status bangunan.
Surat Izin Pemanfaatan Lahan ini menjadi dasar pengajuan hak atas tanah untuk mendapatkan hak atas tanah induk, yakni Hak Guna Bangunan (HGB) induk maupun Sertifikat Hak Milik.
- Pendaftaran Penanaman Modal.
Surat Izin Perumahan salah satunya adalah berbentuk Surat Pendaftaran Penanaman Modal sebagai bagian dimulainya bisnis properti. Pendaftaran penanaman modal juga berlaku untuk Izin Perumahan perorangan maupun berdasarkan perusahaan patungan.
Setiap perusahaan pengembang properti diharuskan untuk mengurus surat izin ini saat beroperasi di Indonesia. Sebab, izin properti merupakan bagian bisnis dari pertahanan dan infrastruktur.
- Izin Perumahan Skala Kecil.
Salah satu jenis perizinan rumah, jika diukur dari besarnya, salah satunya adalah Izin Perumahan Skala Kecil. Izin ini merujuk pada luas lahan, yakni berkisar antara satu sampai dengan 25 hektare, khususnya untuk rumah sangat sederhana.
Saat ini, proses pembuatan Izin Perumahan Skala Kecil sudah bisa Anda peroleh sekitar 9 hari kerja.
- AMDAL.
Perlu diketahui, AMDAL atau analisis mengenai dampak lingkungan merupakan bagian penting yang harus diperhatikan sebagai salah satu Surat Izin Perumahan. Izin mengenai AMDAL ini bertujuan untuk memastikan tidak akan ada gangguan pada lingkungan sekitar serta mengganggu ketertiban dan kenyamanan penghuni.
Dokumen AMDAL diterbitkan oleh Badan Lingkungan Hidup (BLH) wilayah administrasi bangunan setempat, baik satuan Kabupaten maupun Kota.
- Izin Lalu Lintas.
Tak hanya memperhatikan lingkungan hidup dan sanitasi saja, Surat Izin Perumahan juga harus mencakup analis Izin Lalu Lintas. Sebab, kajian lalu lintas ini akan sangat berpengaruh terhadap sebuah kegiatan maupun usaha tertentu yang kerap terjadi pada sebuah lingkungan perumahan, yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan.
Izin lalu lintas mencakup pengaturan kondisi lalu lintas agar okupansi jalan tetap optimal dan tidak mengalami kemacetan yang membahayakan.
- Site Plan.
Surat Izin Perumahan terakhir adalah izin pengesahan Site Plan sebagai rencana pembangunan jangka panjang, khususnya jika luas lahan kurang dari 50 hektare. Site Plan ini diperoleh apabila Izin Pemanfaatan Lahan maupun Izin Lokasi maupun teknis yang lain telah selesai sepenuhnya.
Terkait dengan Site Plan, lembaga yang menerbitkan Surat Izin ini adalah Dinas Kimpraswil (Permukiman, Prasarana, dan Sarana Wilayah) daerah setempat.
Itulah beberapa hal mengenai langkah-langkah dan prosedur dalam mengurus Surat Izin Perumahan. Jika Anda ingin membangun rumah murah, pastikan langkah-langkah di atas telah terpenuhi agar bangunan tersebut lebih aman dan nyaman.
Terimakasih telah berkunjung di website kami, Gapura Office atau Virtual Officeku. Kami perusahaan perizinan yang melayani berbagai pengurusan Izin Usaha dengan proses cepat tanpa ribet.
Di Gapura Office, Anda bisa dengan mudah membuat dokumen-dokumen penting dengan cepat dan murah. Karena kami adalah perusahaan Jasa Pengurusan Izin Usaha yang telah berpengalaman selama bertahun-tahun dan didukung pula oleh tim ahli yang bekerja secara profesional.
Semua pengurusan pastinya akan dilakukan sesuai dengan prosedur, sehingga dapat dilaksanakan dengan baik dan cepat selesai serta dengan hasil yang memuaskan. Anda tidak perlu khawatir, karena kami selalu melayani konsultasi selama pengurusan Izin Usaha Anda.
Apapun Izin Usaha yang ingin Anda urus, jangan ragu untuk menggunakan Biro Jasa kami. Karena kami siap membantu pengurusan berbagai dokumen yang Anda butuhkan.
Nah, jika Anda tertarik menggunakan jasa dari Gapura Office, Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI untuk konsultasi secara GRATIS. Kami memberikan konsultasi bagi orang-orang yang ingin mengurus Izin Usaha menggunakan jasa kami. Kami akan sangat senang bisa membantu Anda.
Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu lagi! Karena kami sudah mengantongi izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Anda juga tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami partner dalam membuat atau mengurus Izin Usaha lainnya.
Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.
Berikut ini beberapa layanan jasa Pendirian Usaha yang kami tawarkan, yaitu :
NO | JASA LAYANAN PENDIRIAN | HARGA |
1 | PT KECIL ( All In ) Modal Setor 50 Jt– 500 Jt Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. | Rp 7.000.000 |
2 | PT SEDANG ( All In ) Modal Setor 501 Jt – 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. | Rp 9.000.000 |
3 | PT BESAR ( All In ) Modal Setor > 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. | Rp 12.000.000 |
4 | CV ( All In ) Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. | Rp 5.000.000 |
5 | UD ( Usaha Dagang ) Akta, Domisili, NPWP, SIUP, TDP | Rp 5.000.000 |
6 | YAYASAN Akta Pendirian Yayasan, SK Kemenkumham, Surat Keterangan Domisili, NPWP Yayasan dan SKT, Tanda Daftar Yayasan, Surat Izin Operasional. | Rp 7.000.000 |
7 | KOPERASI Pengecekan Nama Koperasi, SK penyuluhan Koperasi, Akta pendirian Koperasi, NPWP Koperasi, Domisili, SIUP, TDP | Rp 15.000.000 |
8 | PERKUMPULAN Akta Pendirian, Program Kerja, Sumber Pendanaan, Surat Keterangan Domisili, NPWP perkumpulan | Rp 5.000.000 |
9 | SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan ) | Rp 1.000.000 |
10 | PEMBUBARAN PT / CV / PERUSAHAAN | Rp 12.000.000 |
11 | AKTA JUAL BELI SAHAM | Rp 2.000.000 |
12 | PKP ( Pengusaha Kena Pajak ) | Rp 2.000.000 |
13 | NPWP BADAN | Rp 1.000.000 |
14 | DOMISILI | Rp 1.000.000 |
15 | SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan ) | Rp 1.000.000 |
16 | TDP ( Tanda Daftar Perusahaan ) | Rp 1.000.000 |
17 | NIB ( Nomor Induk Berusaha ) | Rp 3.000.000 |
18 | TDUP ( Tanda Daftar Usaha Pariwisata ) | Rp 6.000.000 |
19 | SIUJPT ( Surat Izin Usaha Jasa Pengelola Transportasi ) | Rp 12.000.000 |
20 | API ( Angka Pengenalan Impor ) | Rp 6.000.000 |
21 | IUI ( Izin Usaha Industri ) | Rp 12.000.000 |
22 | Izin Klinik | Rp 30.000.000 |
23 | Izin Apotek | Rp 12.000.000 |
24 | Sertifkat Produksi Alat Kesehatan | Rp. 18.000.000 |
25 | Sertifikat Distribusi Alat Kesehatan | Rp. 12.000.000 |
26 | Sertifikat Izin Edar Kemenkes | Rp. 12.000.000 |
27 | PIRT (Pengusaha Industri Rumah Tangga) | Rp. 12.000.000 |
28 | ASK ( Angkutan Sewa Khusus ) | Rp 6.000.000 |
29 | NIK ( Nomor Induk Kepabeanan ) | Rp 6.000.000 |
30 | TDG ( Tanda Daftar Gudang ) | Rp 12.000.000 |
31 | HPM ( Hak Paten Merk ) | Rp 6.000.000 |
32 | MICE ( Meeting, Incentive, Conference, Exhibition ) | Rp 6.000.000 |
33 | BPOM ( Makanan ) | Rp 25.000.000 |
34 | BPOM ( Badan Pengawas Obat dan Kosmetik ) | Rp. 45.000.000 |
35 | Izin Halal / MUI | Rp. 25.000.000 |
36 | Uji Lab ( Per Varian ) | Rp. 3.000.000 |
37 | SNI ( Standar Nasional Indonesia ) | Rp 50.000.000 |
38 | GAPENSI ( Gabungan Pengusaha Nasional Indonesia ) | Rp 15.000.000 |
39 | ASITA (Association of Indonesian Tours and Travel Agencies ) | Rp 25.000.000 |
40 | SIUJK K1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJK | Rp 39.000.000 |
41 | SIUJK M1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJK | Rp 52.000.000 |
40 | Konsultan Pajak | Harga Tergantung Pendapatan Perusahaan |
Segera legalitaskan perusahaan Anda hanya di Gapura Office! Dan dapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan dan pendirian perusahaan Anda dengan cepat dan profesional bersama kami. Suatu kebanggaan pula bagi kami jika dapat terlibat dalam pengembangan usaha Anda yang tengah meniti tangga kesuksesan.
Jangan ragu menggunakan Biro Jasa kami, karena kami adalah perusahaan terpercaya. Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman.
Ayo langsung hubungi kami untuk konsultasi! So, start your business right bersama Virtual Officeku!