Blog Post

Bagaimana Akta Perusahaan dan Pengesahannya Dibuat?

Akta Perusahaan

GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Siapapun yang ingin mendirikan badan usaha, maka Akta Perusahaan adalah langkah awal untuk sebuah proses legalitas. Badan Usaha jenis apapun, pastinya akan membutuhkan Akta untuk mengesahkan badan yang mereka ingin dirikan.

Bukan tanpa sebab, karena Akta Perusahaan dan pengesahannya merupakan syarat dasar yang dibutuhkan untuk melanjutkan proses pengerjaan dokumen seperti Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dan juga Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Akta Perusahaan ini berisi segala informasi mengenai perusahaan yang akan didirikan. Mulai dari nama dan lokasi perusahaan, pengurus dan pemegang saham, modal perusahaan, serta sistem pengelolaan perusahaan.

Bagaimana Akta Perusahaan dan Pengesahannya Dibuat?

Proses pembuatan Akta Perusahaan, baik itu PT maupun CV, sebenarnya tidaklah terlalu berbeda di awal. Draf Akta Perusahaan ini dirancang oleh notaris dan dicek terlebih dahulu oleh klien atau pihak yang meminta Akta tersebut dibuat.

Setelah itu, maka akan dilakukan jadwal tanda tangan yang dihadiri oleh pengurus perusahaan dan berhadapan dengan notaris.

Adapun penghadap untuk PT adalah para pemegang saham perusahaan. Sementara penghadap untuk CV adalah Persero Aktif dan Persero Komanditer.

Setelah tanda tangan dilakukan, maka proses pengesahan PT dan CV sedikit berbeda. Pengesahan PT ini dilakukan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) dalam bentuk SK Kemenkum HAM. Sementara untuk pengesahan CV dilakukan di Pengadilan Negeri di kota kedudukan perusahaan tersebut, dengan bentuk cap pengadilan pada Akta Perusahaan.

Perbedaan lainnya adalah soal waktu pengesahan. Pengesahan Akta PY dilakukan langsung setelah tanda tangan Akta dengan notaris. Sedangkan untuk Akta CV disahkan setelah pembuatan SKDP dan NPWP.

Siapa Yang Membuat Akta Perusahaan?

Nah, salah satu yang juga kerap dipertanyakan oleh masyarakat adalah siapa yang dapat membuat Akta Perusahaan? Jawabannya adalah, untuk Akta Perusahaan sendiri hanya bisa dibuat dan dikeluarkan oleh Notaris.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 dalam Pasal 1 menyebutkan bahwa Notaris adalah pejabat umum yang berwewenang untuk membuat Akta otentik dan kewenangan lain sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Jabatan Notaris.

Akta di sini yaitu Akta dokumen resmi yang dibuat notaris menurut KUH Perdata pasal 1870 serta HIR pasal 165 yang memiliki kekuatan pembuktian mutlak serta mengikat. Akta ini dijadikan sebagai tanda bukti yang mutlak, sehingga tidak perlu lagi dibuktikan selama ketidak benarannya tidak dapat dibuktikan.

Selain itu, Akta ini juga merupakan alat bukti berupa tulisan atau surat pembuktian yang utama, sehingga dokumen ini merupakan alat bukti persidangan yang memiliki fungsi yang sangat penting.

Adapun akta-akta yang dapat dibuat oleh notaris seperti :

  • Pendirian PT termasuk akta perubahan PT.
  • Pendirian Yayasan.
  • Pendirian Badan Usaha – Badan Usaha lainnya.
  • Perjanjian Sewa Menyewa dan Perjanjian Jual Beli.
  • Keterangan Hak Waris.
  • Wasiat.
  • Pendirian CV termasuk perubahannya.
  • Perjanjian Kredit dan Pemberian Hak Tanggungan.
  • Kontrak Kerja

Hal-Hal Yang Tercantum di Dalam Akta Perusahaan

Ada beberapa bagian yang tercantum dalam Akta Perusahaan dari notaris, diantaranya adalah :

1. Nama dan Tempat Kedudukan.

Nama dan tempat kedudukan yang ada di dalam Akta adalah nama resmi dan kedudukan resmi perusahaan.

2. Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha.

Dalam Akta semua bidang usaha yang ingin dijalankan nantinya harus tercantum di dalam Akta. Adapun pengurusan Izin lanjutan seperti SIUP ataupun izin lanjutan lainnya baru akan bisa dijalankan jika bidang usaha yang akan didaftarkan sudah tercantum di Akta.

3. Modal dan Saham (Jumlah dan Presentasi).

Akta Perusahaan secara jelas akan menyebutkan jumlah modal dasar, modal setor, nominal per 1 lembar saham, siapa saja yang menjadi pemegang saham dan persentase kepemilikan saham.

4. Sistem RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham).

RUPS adalah forum khusus pemegang saham dimana para pemegang saham memiliki kewenangan untuk meminta dan memperoleh keterangan mengenai perseroan dari pengurus perusahaan. Dari keterangan tersebut pemegang saham akan mengambil langkah strategis untuk kepentingan perusahaan.

5. Sistem Pengurus Perusahaan (Direktur dan Komisaris)

Akta akan menjelaskan hal-hal yang berhubungan dengan Direktur dan Komisaris mulai dari wewenang Direktur dan Komisaris, sistem untuk rapat Direktur ataupun rapat Komisaris, jangka waktu pengangkatan Direktur dan Komisaris, serta mekanisme pengunduran diri.

Demikian beberapa penjelasan mengenai proses pembuatan Akta Pendirian Perusahaan serta beberapa persyaratan yang harus dilakukan oleh pembuat Akta, serta informasi terkait pendirian PT dan CV.

Jadi, pastikan legalitas Akta Pendirian Perusahaan Anda sekarang juga! Caranya, Anda dapat menggunakan Biro Jasa Pengurusan Akta Pendirian Perusahaan seperti Gapura Office atau Virtual Officeku untuk mendapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan dan pendirian perusahaan dengan cepat dan profesional.

Jadi, jika Anda berniat ingin mendirikan perusahaan, namun pusing memikirkan cara mengurus Akta Pendirian usaha Anda, atau tidak tahu cara mengurus perizinan, maka Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI untuk mendapatkan informasi lebih lengkap dan konsultasi GRATIS untuk pendirian perusahaan Anda.

Sangat disarankan bagi Anda untuk berkonsultasi dengan staff kami untuk mendapatkan informasi lebih lengkap agar Anda bisa mengutarakan keinginan bentuk legalitas bisnis Anda, bidang usaha yang dijalani, dan kemungkinan adanya kendalanya.

Dengan demikian, maka staff kami bisa memberikan penjelasan secara akurat dan memberikan jalan keluar apabila terjadi kendala tertentu.

Oleh sebab itu, segera urus legalitas bisnis Anda. Jangan sampai ada pihak lain yang mendahuluinya. Tentunya yang bisa juga menjadi kompetitor berat bagi keberlangsungan usaha Anda.

Ingat, persiapkan segala persyaratan dalam membuat Izin Usaha agar pengurusan bisa berjalan dengan lancar dan mudah. Daftarkan usaha Anda dan jadilah pengusaha yang sukses suatu saat nanti.

Ada banyak yang dihadirkan oleh Gapura Office. Informasi lengkap terkait dengan layanan yang diberikan bisa Anda simak langsung di website resmi kami. Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami.

Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.

Berikut ini beberapa layanan jasa Pendirian Usaha yang kami tawarkan, yaitu :

NOJASA LAYANAN PENDIRIANHARGA
1PT KECIL ( All In ) Modal Setor 50 Jt– 500 Jt Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.    Rp 7.000.000
2PT SEDANG ( All In ) Modal Setor 501 Jt – 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.    Rp 9.000.000
3PT BESAR ( All In ) Modal Setor > 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.    Rp 12.000.000
4CV ( All In ) Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.    Rp 5.000.000
5UD ( Usaha Dagang ) Akta, Domisili, NPWP, SIUP, TDP  Rp 5.000.000
6YAYASAN Akta Pendirian Yayasan, SK Kemenkumham, Surat Keterangan Domisili, NPWP Yayasan dan SKT, Tanda Daftar Yayasan, Surat Izin Operasional.    Rp 7.000.000
7KOPERASI Pengecekan Nama Koperasi, SK penyuluhan Koperasi, Akta pendirian Koperasi, NPWP Koperasi, Domisili, SIUP, TDP    Rp 15.000.000
8PERKUMPULAN Akta Pendirian, Program Kerja, Sumber Pendanaan, Surat Keterangan Domisili, NPWP perkumpulan  Rp 5.000.000
9SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan )Rp 1.000.000
10PEMBUBARAN PT / CV / PERUSAHAANRp 12.000.000
11AKTA JUAL BELI SAHAMRp 2.000.000
12PKP ( Pengusaha Kena Pajak )Rp 2.000.000
13NPWP BADANRp 1.000.000
14DOMISILIRp 1.000.000
15SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan )Rp 1.000.000
16TDP ( Tanda Daftar Perusahaan )Rp 1.000.000
17NIB ( Nomor Induk Berusaha )Rp 3.000.000
18TDUP ( Tanda Daftar Usaha Pariwisata )Rp 6.000.000
19SIUJPT ( Surat Izin Usaha Jasa Pengelola Transportasi )Rp 12.000.000
20API ( Angka Pengenalan Impor )Rp 6.000.000
21IUI ( Izin Usaha Industri )Rp 12.000.000
22Izin KlinikRp 30.000.000
23Izin ApotekRp 12.000.000
24Sertifkat Produksi Alat KesehatanRp. 18.000.000
25Sertifikat Distribusi Alat KesehatanRp. 12.000.000
26Sertifikat Izin Edar KemenkesRp. 12.000.000
27PIRT (Pengusaha Industri Rumah Tangga)Rp. 12.000.000
28ASK ( Angkutan Sewa Khusus )Rp 6.000.000
29NIK ( Nomor Induk Kepabeanan )Rp 6.000.000
30TDG ( Tanda Daftar Gudang )Rp 12.000.000
31HPM ( Hak Paten Merk )Rp 6.000.000
32MICE ( Meeting, Incentive, Conference, Exhibition )Rp 6.000.000
33BPOM ( Makanan )Rp 25.000.000
34BPOM ( Badan Pengawas Obat dan Kosmetik )Rp. 45.000.000
35Izin Halal / MUIRp. 25.000.000
36Uji Lab ( Per Varian )Rp. 3.000.000
37SNI ( Standar Nasional Indonesia )Rp 50.000.000
38GAPENSI ( Gabungan Pengusaha Nasional Indonesia )Rp 15.000.000
39ASITA (Association of Indonesian Tours and Travel Agencies )Rp 25.000.000
40SIUJK K1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJKRp 39.000.000
41SIUJK M1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJKRp 52.000.000
40Konsultan PajakHarga Tergantung Pendapatan Perusahaan

Silahkan menghubungi tim Marketing kami DI SINI untuk mendapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam mendapatkan perizinan usaha.

Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman.

Gapura Office jasa Pendirian PT dengan syarat pembuatan yang mudah “One Stop Bussiness Solution”. So, start your business right bersama Virtual Officeku!

×

Hello!

Selamat datang di Gapura Office silahkan kirim pesan WhatsApp ke kontak yang tersedia di bawah ini atau email ke sales@virtualofficeku.co.id untuk informasi lanjut mengenai layanan kami, Terimakasih!

× Live Chat
?>