Blog Post

Biaya Pengurusan SIUJK dan Tahapannya

Pengurusan SIUJK Izin Usaha OPK

GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Tahukah Anda, bahwa untuk bisa mendapatkan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi atau SIUJK tidaklah sulit. Dan untuk mendapatkan SIUJK ini, tidaklah sama seperti mengurus surat-surat Izin lainnya.

Bagi perusahaan yang ingin mendapatkan surat legalitas jasa Konstruksi ini, maka harus lolos dari 3 tahap yang sudah ditetapkan, yaitu :

  • Sertifikasi Tenaga Ahli atau tenaga trampil.
  • Sertifikasi Badan Usaha.
  • Pengurusan SIUJK.

Biaya Pengurusan SIUJK

Sesuai yang telah dijelaskan tadi, ada 3 tahap yang harus dilalui oleh perusahaan jika ingin mendapatkan Surat Izin Usaha Konstruksi ini. Namun, sebelum memasuki ketiga tahap tersebut, maka perlu juga dipastikan beberapa hal.

Pertama, pastikan perusahaan Anda sudah memiliki dokumen dokumen yang sesuai dengan aturan seperti SIUP, TDP, Akta Pendirian PT, SK Menteri Hukum dan HAM, dan lain sebagainya.

Kedua, yang tidak kalah penting adalah soal Kualifikasi nilai proyek. Ada 3 klasifikasi yang membedakan nilai proyek yang diperbolehkan, yaitu :

  • K untuk nilai yang Kecil di bawah Rp 500 juta.
  • M untuk Menengah, yaitu Rp 500 juta hingga 10 miliar.
  • B untuk Besar, yaitu nilai proyek di atas Rp 10 miliar.

Untuk K sendiri memiliki tiga sub klasifikasi, yaitu K1, K2, dan K3. Hal ini juga sama untuk kelas M, dan hanya ada 1 dan 2 untuk kelas B.

Lalu mengapa hal ini sangat penting? Karena ini akan berkaitan dengan pengurusan di tahap pertama.

Untuk perusahaan pemula, dikategorikan atau hanya diperbolehkan untuk memiliki proyek dengan dengan kelas Kecil atau Menengah saja. Jika menangani proyek yang lebih Besar atau di atas Rp 10 miliar, maka perlu upgrade pengajuan ke LPJK.

Tahapan Pengurusan SIUJK

Ada 3 tahap untuk bisa mendapatkan Surat Izin Usaha Konstruksi. Hal ini juga akan dijelaskan mengenai kisaran biaya pengurusan Surat Izin Usaha Konstruksi yang harus dikeluarkan, yaitu :

1. Tahap Pertama.

Tahap ini merupakan pengurusan surat tenaga ahli, yaitu SKA atau juga tenaga trampil, yakni SKT. Keduanya memiliki persyaratan yang berbeda. Untuk bisa lolos tahap ini, perusahaan harus bisa membuktikan tenaga ahlinya telah tersertifikasi. Untuk kelas proyek Kecil, cukup dengan SKT.

SKT ini berupa sertifikasi tenaga trampil yang minimal lulusan SMA atau SMK saja. Berbeda dengan kelas menengah dan besar yang harus mengurus SKA, yaitu tenaga ahli yang minimal adalah Sarjana. Berapa jumlah tenaga ahli atau trampil yang harus diurus tidaklah ada aturan pasti, semua tergantung dengan bidang proyek yang ditangani.

Jadi, semakin banyak SKA atau SKT yang diperlukan, maka akan semakin besar pula total biaya pengurusan Surat Izin Usaha Konstruksi.

2. Tahap Kedua.

Masuk ke tahap kedua, yaitu tahap sertifikasi badan usaha. Jika sudah lolos mengurusi SKA atau SKT, barulah bisa mengurus SBU. Ditahap ini, perusahaan harus bergabung pada asosiasi yang terdaftar di LPJK. Asosiasi yang dipilih harus sesuai dengan bidang yang digeluti.

Di sini, akan ada biaya khusus  untuk mengurus SBU hingga terdaftar Asosiasi dan termasuk bagian total dari biaya pengurusan Surat Izin Usaha Konstruksi. Yang tidak kalah penting, banyak dokumen yang harus dipersiapkan.

3. Tahap Ketiga.

Di tahap ini, perusahaan akan merasa lega karena sudah selangkah lagi mendapatkan Surat Izin Usaha Konstruksi. Syarat untuk bisa mengurus Surat Izin Usaha Konstruksi tentunya adalah lolos tahap pertama dan kedua.

Sementara untuk syarat-syarat di tahap ini, kurang lebih berupa pemenuhan dokumen penting yang sama seperti di tahap kedua.

Nah, bagi Anda yang ingin menggunakan jasa pengurusan Surat Izin Usaha Konstruksi, telah banyak ditawarkan paket-paket yang dapat Anda pilih. Sedangkan untuk biaya pengurusan Surat Izin Usaha Konstruksi pun bersaing. Anda hanya perlu berkonsultasi terlebih dahulu dan menyepakati harga yang ditentukan.

Untuk mengurus SIUJK atau Surat Izin Usaha Konstruksi ini, bisa diserahkan ke Biro Jasa Pengurusan SIUJK yang sudah banyak dan bisa digunakan jasanya. Salah satunya adalah Gapura Office atau Virtual Officeku.

Seperti dijelaskan sebelumnya, Surat Izin Usaha Konstruksi ini merupakan salah satu surat Izin Usaha yang wajib dimiliki oleh perusahaan jasa Konstruksi. Dimana jasa Konstruksi itu meliputi berbagai bidang seperti :

  • Konsultan.
  • Arsitektur.
  • Mekanikal.
  • Telekomunikasi.
  • Elektrik.
  • Dan masih banyak lagi.

Sehingga, untuk mendapatkan Surat Izin Usaha Konstruksi, maka Anda wajib memiliki Sertifikat Tenaga Ahli dalam bidang Konstruksi dan Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang diperoleh dari LPJK.

Berikut ini adalah beberapa Sertifikasi yang diperlukan Biro Jasa Pengurusan SIUJK untuk bisa mendapatkan SIUJK.

1. Harus memiliki Sertifikat Keahlian maupun Keterampilan. Yang membedakan antara keduanya adalah untuk Sertifikat keahlian bisa diberikan kepada :

  • Jasa Konstruksi.
  • Jasa Perencanaan.
  • Jasa Pelaksanaan Konstruksi.
  • Pengawas Konstruksi.

Sedangkan untuk sertifikat keterampilan bisa diberikan kepada jasa pelaksanan Konstruksi saja.

2. Diharuskan untuk menjadi anggota dari Asosiasi Konstruksi yang telah terakreditasi oleh LPJK.

3. Perusahaan jasa Konstruksi tersebut harus memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU). Setelah itu, baru bisa mengajukan untuk pembuatan SIUJK.

Dan agar pengurusan Surat Izin Usaha Konstruksi ini tidak rumit, maka Anda bisa menyerahkan semua prosesnya pada Biro Jasa Pengurusan SIUJK, yakni Gapura Office. Karena kami adalah ahlinya!

Banyak keuntungan yang akan didapatkan oleh perusahaan Anda ketika menggunakan Biro Jasa Pengurusan SIUJK Gapura Office. Salah satunya adalah Anda tidak akan dipusingkan dalam mengikuti semua prosedur yang ada. Selain itu, harga yang kami tawarkan juga cukup beragam.

Perusahaan Anda hanya tinggal menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan untuk mengurus SIUJK, seperti :

  • Fotocopy NPWP Perusahaan.
  • Fotocopy KTP Direktur Utama Perusahaan.
  • Foto Kantor Perusahaan.
  • Dan masih banyak lagi.

Demikianlah beberapa hal yang harus Anda ketahui dalam proses pembuatan Surat Izin Usaha Konstruksi atau SIUJK. Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

Ada berbagai layanan yang dihadirkan oleh Gapura Office. Informasi lengkap terkait dengan layanan yang diberikan bisa Anda simak langsung di website resmi kami. Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami.

Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.

Berikut ini beberapa layanan jasa Pendirian Usaha yang kami tawarkan, yaitu :

NOJASA LAYANAN PENDIRIANHARGA
1PT KECIL ( All In ) Modal Setor 50 Jt– 500 Jt Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.    Rp 7.000.000
2PT SEDANG ( All In ) Modal Setor 501 Jt – 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.    Rp 9.000.000
3PT BESAR ( All In ) Modal Setor > 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.    Rp 12.000.000
4CV ( All In ) Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.    Rp 5.000.000
5UD ( Usaha Dagang ) Akta, Domisili, NPWP, SIUP, TDP  Rp 5.000.000
6YAYASAN Akta Pendirian Yayasan, SK Kemenkumham, Surat Keterangan Domisili, NPWP Yayasan dan SKT, Tanda Daftar Yayasan, Surat Izin Operasional.    Rp 7.000.000
7KOPERASI Pengecekan Nama Koperasi, SK penyuluhan Koperasi, Akta pendirian Koperasi, NPWP Koperasi, Domisili, SIUP, TDP    Rp 15.000.000
8PERKUMPULAN Akta Pendirian, Program Kerja, Sumber Pendanaan, Surat Keterangan Domisili, NPWP perkumpulan  Rp 5.000.000
9SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan )Rp 1.000.000
10PEMBUBARAN PT / CV / PERUSAHAANRp 12.000.000
11AKTA JUAL BELI SAHAMRp 2.000.000
12PKP ( Pengusaha Kena Pajak )Rp 2.000.000
13NPWP BADANRp 1.000.000
14DOMISILIRp 1.000.000
15SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan )Rp 1.000.000
16TDP ( Tanda Daftar Perusahaan )Rp 1.000.000
17NIB ( Nomor Induk Berusaha )Rp 3.000.000
18TDUP ( Tanda Daftar Usaha Pariwisata )Rp 6.000.000
19SIUJPT ( Surat Izin Usaha Jasa Pengelola Transportasi )Rp 12.000.000
20API ( Angka Pengenalan Impor )Rp 6.000.000
21IUI ( Izin Usaha Industri )Rp 12.000.000
22Izin KlinikRp 30.000.000
23Izin ApotekRp 12.000.000
24Sertifkat Produksi Alat KesehatanRp. 18.000.000
25Sertifikat Distribusi Alat KesehatanRp. 12.000.000
26Sertifikat Izin Edar KemenkesRp. 12.000.000
27PIRT (Pengusaha Industri Rumah Tangga)Rp. 12.000.000
28ASK ( Angkutan Sewa Khusus )Rp 6.000.000
29NIK ( Nomor Induk Kepabeanan )Rp 6.000.000
30TDG ( Tanda Daftar Gudang )Rp 12.000.000
31HPM ( Hak Paten Merk )Rp 6.000.000
32MICE ( Meeting, Incentive, Conference, Exhibition )Rp 6.000.000
33BPOM ( Makanan )Rp 25.000.000
34BPOM ( Badan Pengawas Obat dan Kosmetik )Rp. 45.000.000
35Izin Halal / MUIRp. 25.000.000
36Uji Lab ( Per Varian )Rp. 3.000.000
37SNI ( Standar Nasional Indonesia )Rp 50.000.000
38GAPENSI ( Gabungan Pengusaha Nasional Indonesia )Rp 15.000.000
39ASITA (Association of Indonesian Tours and Travel Agencies )Rp 25.000.000
40SIUJK K1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJKRp 39.000.000
41SIUJK M1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJKRp 52.000.000
40Konsultan PajakHarga Tergantung Pendapatan Perusahaan

Sangat disarankan bagi Anda untuk berkonsultasi dengan staff kami untuk mendapatkan informasi lebih lengkap dan konsultasi GRATIS untuk pendirian usaha Anda agar Anda bisa mengutarakan keinginan bentuk legalitas bisnis Anda, bidang usaha yang dijalani, dan kemungkinan adanya kendalanya.

Dengan demikian, staff kami bisa memberikan penjelasan secara akurat dan memberikan jalan keluar kalau terjadi kendala tertentu.

Oleh sebab itu, segera urus legalitas bisnis Anda. Jangan sampai ada pihak lain yang mendahuluinya. Tentunya yang bisa juga menjadi kompetitor berat bagi keberlangsungan usaha Anda.

Ingat, persiapkan segala persyaratan dalam membuat Izin Usaha agar pengurusan bisa berjalan dengan lancar dan mudah. Daftarkan usaha Anda dan jadilah pengusaha yang sukses suatu saat nanti. So, start your business right bersama Gapura Office!

×

Hello!

Selamat datang di Gapura Office silahkan kirim pesan WhatsApp ke kontak yang tersedia di bawah ini atau email ke sales@virtualofficeku.co.id untuk informasi lanjut mengenai layanan kami, Terimakasih!

× Live Chat
?>