BPOM Buka Suara Soal Viral Es Teh Indonesia, Jangan Edarkan Produk Dulu Sebelum Memiliki Izin Edar

GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Minuman Es Teh Indonesia jadi sorotan masyarakat luas setelah melayangkan somasi kepada seorang pelanggan yang mengkritik minuman kekinian tersebut karena rasanya yang terlalu manis. Menurutnya, minuman tersebut memiliki rasa seperti gula yang dicampur dengan bahan kue.

Kasus ini pun kian ramai setelah viral di media sosial Twitter, dimana sejumlah netizen meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI agar memberikan label kandungan gula pada produk minuman tersebut.

Merespons hal tersebut, pihak BPOM pun mengatakan bahwa informasi kandungan gula, garam, dan lemak (GGL) pada produk industri tersebut tidak menjadi lingkup pengawasan BPOM RI. Pasalnya, produk tersebut masuk kategori Pangan Siap Saji.

Artinya, BPOM RI tidak memiliki wewenang maupun regulasi terkait produk siap saji.

Lalu, kandungan gizi pangan siap saji ini diatur dalam regulasi apa?

Berdasarkan keterangan BPOM, hal ini ada di Permenkes Nomor 30 tahun 2013 tentang Pencantuman Informasi Kandungan Gula, Garam, dan Lemak Serta Pesan Kesehatan untuk Pangan Olahan dan Pangan Siap Saji.

Seperti diketahui, Pemenkes Nomor 30 Tahun 2013 mewajibkan pencantuman label nilai gizi tidak pada produk kemasan, melainkan pada iklan dan promosi media lainnya seperti leaflet, brosur, buku menu, dan media lain.

Perlu diketahui bahwa dalam memproduksi makanan untuk diperjualbelikan maka perlu adanya jaminan keamanan makanan yang dikonsumsi agar nantinya tidak berbahaya pada tubuh. Dan BPOM RI merupakan lembaga pemerintah non-Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan.

Nah, salah satu kewenangan BPOM dalam melaksanakan tugasnya adalah menerbitkan nomor Izin Edar produk dan sertifikat sesuai dengan standar dan persyaratan keamanan, khasiat/manfaat dan mutu, serta pengujian obat dan makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Izin Edar tersebut wajib dimiliki oleh setiap Pangan Olahan yang diproduksi di Dalam Negeri maupun yang diimpor dari Luar Negeri untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran.

Pangan Olahan sendiri dikelompokan menjadi dua, yaitu :

1. Pangan Olahan yang diproduksi di Indonesia, yang terdiri atas :

  • Pangan Olahan yang diproduksi sendiri dan yang diproduksi berdasarkan kontrak (toll manufacturing/ makloon). Untuk pencantuman nomor Izin Edar pangan olahan yang diproduksi di wilayah Indonesia diberi tanda BPOM RI MD.

2. Pangan Olahan yang diproduksi di negara lain dan diimpor ke dalam wilayah Indonesia, yang terdiri atas :

  • Untuk pencantuman nomor Izin Edar pangan olahan impor diberi tanda BPOM RI ML.

Selanjutnya, Pangan Olahan yang diproduksi di Indonesia maupun diimpor dibagi menjadi lima jenis Pangan Olahan yang wajib didaftarkan ke BPOM, antara lain :

1. Pangan Fortifikasi, contohnya seperti susu difortifikasi dengan vitamin D, sereal difortifikasi dengan vitamin B, dan lain-lain.

2. Pangan SNI Wajib, contohnya seperti susu bubuk, susu kental manis, air minum embun, mie instan, biskuit, dan minyak goreng sawit.

3. Pangan Program Pemerintah, contohnya seperti program pengadaan susu bubuk oleh NV Saridele sebagai hasil kerjasama antara Pemerintah Indonesia dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB/UN).

4. Pangan yang ditujukan untuk uji pasar, yaitu merupakan pemeriksaan produk pangan yang akan diedarkan agar produk-produk tersebut yang beredar di pasaran dipastikan aman untuk dikonsumsi oleh masyarakat.

5. Bahan Tambahan Pangan (BTP), contohnya seperti pengawet Natrium Propionat pada minuman yoghurt, pewarna Eritrosin pada abon daging sapi.

Namun, terdapat pula kriteria pangan olahan yang tidak wajib memiliki Izin Edar, yaitu :

  • Diproduksi oleh industri rumah tangga Pangan, namun wajib memiliki sertifikat produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Mempunyai masa simpan kurang dari tujuh (7) hari.
  • Diimpor dalam jumlah kecil.
  • Digunakan lebih lanjut sebagai bahan baku dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir.
  • Dikemas dalam jumlah besar dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir.
  • Dijual dan dikemas langsung di hadapan pembeli dalam jumlah.
  • Pangan siap saji.
  • Hanya mengalami pengolahan minimal (pasca panen) serta tanpa penambahan BTP, kecuali BTP untuk pelilinan.

Adapun persyaratan dokumen yang digunakan untuk melakukan Pendaftaran antara lain :

1. Untuk Pangan Olahan yang diproduksi di Indonesia.

  • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
  • Nomor Induk Berusaha.
  • Izin Usaha Industri (IUI) atau Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) atau Surat Domisili Usaha (SKDU).
  • IUI yang diterbitkan BKPM Pusat (berlaku efektif) dan Surat Rekomendasi dari Dirjen Industri Agro (Kementerian Perindustrian).
  • Hasil audit Sarana produksi oleh Balai (PSB)/ Rekomendasi Balai POM setempat.

2. Untuk Pangan Olahan yang diproduksi di negara lain dan diimpor ke dalam wilayah Indonesia.

  • Nomor Induk Berusaha.
  • Hasil audit Sarana distribusi oleh Balai (PSB)/ Rekomendasi Balai POM setempat.
  • Sertifikat GMP/HACCP/ISO 22000/Piagam PMR/sertifikat audit dari pemerintah setempat.
  • SIUP/API-U/IT-MB (untuk Minuman Beralkohol) Surat Penunjukan (LOA) yang disahkan oleh notaris, Kamar Dagang setempat, atau Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

Nah, bila saat ini Anda bingung tentang bagaimana caranya mengurus Izin Edar BPOM, atau punya pertanyaan lain seputar legalitas usaha Anda, kami dari Gapura Office atau Virtual Officeku siap membantu Anda!

Kami merupakan salah satu jasa pembuatan perizinan usaha terpercaya di Indonesia yang menyediakan jasa lengkap dalam pembukaan bisnis baru. Mulai dari pembuatan Perseroan Terbatas (PT, PMA), CV, Firma, Yayasan maupun Koperasi, pengurusan SIUP dan TDP, hingga pengurusan Izin Edar BPOM dan surat-surat lainnya.

Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu lagi! Karena kami sudah mengantongi Izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha.

Jadi, Anda juga tidak perlu khawatir lagi untuk menjadikan kami sebagai partner dalam membuat atau mengurus Izin Edar BPOM atau Izin Usaha lainnya.

Dan tentu saja kami memiliki sederet Notaris profesional yang siap membantu Anda mengurus segala dokumen dan perizinan dengan mudah dan cepat. Ditambah dukungan staff yang ahli dan mumpuni di bidangnya masing-masing.

Maka tidak mengherankan bila perusahaan kami telah dikenal sebagai perusahaan Biro Jasa Perizinan Usaha paling handal di Jakarta, Tangerang, Bekasi, dan Depok.

Dengan segala kelebihannya itu, maka sangat wajar bila akhirnya Gapura Office memperoleh kepercayaan oleh banyak klien untuk mengurus seluruh dokumen penting perusahaannya. Kepercayaan itu sebagai bukti akan kredibilitas atas pelayanan kami.

Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.

Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI. Dapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam pengurusan Izin Edar BPOM.

Jangan ragu untuk menghubungi kami, karena kami akan sangat senang dapat membantu Anda memiliki Izin Usaha yang dibutuhkan. So, start your business right bersama Virtual Officeku!

Scroll to Top
PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016