Blog Post
Cara Membuat Izin Usaha Mikro Kecil Secara Online
GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Izin Usaha Mikro Kecil memiliki beragam manfaat bagi para pelaku usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Bila Anda salah satu usaha pelaku UMKM dan ingin membuat Izin Usaha Mikro Kecil, maka bisa menggunakan cara online. Berikut ini ulasan selengkapnya.
Apa Itu Izin Usaha Mikro Kecil?
Para pelaku UMKM perlu membuat Izin Usaha Mikro Kecil untuk mendapatkan tanda legalitas resmi dan mempermudah kerja sama. Sebab, dengan adanya Izin Usaha Mikro Kecil ini maka bisa memberikan kepercayaan bagi rekan atau calon partner bisnis dan juga sebagai kekuatan usaha.
Dengan adanya legalitas resmi ini, maka UMKM tersebut akan mendapatkan pengakuan sah dari berbagai pihak, sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Izin Usaha Mikro Kecil juga bisa memberi nilai tambah dalam akses permodalan. Sebab, Izin Usaha Mikro Kecil adalah salah satu dokumen untuk pengajuan pinjaman modal usaha di bank. Bahkan Izin Usaha Mikro Kecil ini bisa melindungi lokasi usaha serta pengembangan usaha.
Cara Membuat Izin Usaha Mikro Kecil Secara Online
Untuk membuat Izin Usaha Mikro Kecil secara online, Anda bisa melakukannya di website resmi Online Single Submission (OSS). Namun sebelumnya, Anda harus memiliki akun terlebih dahulu. Tetapi jika Anda belum memiliki akun, jangan khawatir, Anda bisa menggunakan cara berikut ini :
- Buka website oss.go.id.
- Lalu tap tombol Daftar yang ada pada bagian kanan atas, lalu isi data yang dibutuhkan.
- Selanjutnya masukkan pula kode Captcha, dan tap tombol Daftar yang ada pada bagian bawah laman.
- Setelah itu, buka email yang Anda daftarkan, lalu lakukan registrasi menggunakan email yang masuk dari OSS.
- Kemudian tap tombol Aktivasi.
- Apabila telah berhasil membuat akun, maka masuk ke tahap kedua dan isi data.
Cara Membuat Izin Usaha Mikro Kecil
Setelah memiliki akun, maka Anda sudah dapat membuat Izin Usaha Mikro Kecil dengan cara berikut ini :
- Buka dan login pada laman oss.go.id menggunakan akun yang sudah Anda buat sebelumnya.
- Lanjutkan dengan tap Perizinan Berusaha, lalu tap Perseorangan dan pilih Pendaftaran NIB Perseorangan Mikro atau Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil.
- Lengkapi data yang masih kosong pada formulir Data Profil, lalu tap tombol Simpan dan Lanjutkan.
- Pada formulir Data Usaha, tap tombol Tambah Usaha, lalu lengkapi data sesuai yang dibutuhkan, dan tap tombol Simpan, lalu Selanjutnya.
- Apabila Anda memiliki lebih dari satu usaha, maka tambahkan usaha tersebut dengan tap tombol Tambah Usaha sebelum tap tombol Selanjutnya tadi. Jika sudah, barulah tap tombol Selanjutnya.
- Khusus untuk skala kecil Anda bisa mengajukan permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan pada formulir Komitmen Prasarana Usaha, lalu tap Selanjutnya.
- Anda akan melihat rangkuman data NIB dan Izin Usaha yang telah terisi pada tampilan Darat NIB dan Izin Usaha.
- Centang kotak Disclaimer, lalu tap tombol Proses NIB.
- Anda bisa melihat cetakan NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan dan Izin Usaha pada tampilan Output NIB dan Izin Usaha. Anda juga bisa mencetak Izin Usaha Mikro Kecil dalam format QR.
Itulah cara untuk membuat Izin Usaha Mikro Kecil secara online. Bagaimana? Sudah paham? Jika belum paham dan Anda membutuhkan bantuan dalam pembuatan Izin Usaha Mikro Kecil, kami dari Gapura Office atau Virtual Officeku siap membantu Anda!
Kami perusahaan perizinan usaha yang melayani berbagai pengurusan Izin Usaha, termasuk Izin Usaha Mikro Kecil, dengan proses cepat tanpa ribet.
Di Gapura Office, Anda bisa dengan mudah membuat dokumen-dokumen penting untuk usaha Anda dengan cepat dan murah. Karena kami adalah perusahaan Jasa Pengurusan Izin Usaha yang telah berpengalaman selama bertahun-tahun dan didukung pula oleh tim ahli yang bekerja secara profesional.
Semua pengurusan pastinya akan dilakukan sesuai dengan prosedur, sehingga dapat dilaksanakan dengan baik dan cepat selesai serta dengan hasil yang memuaskan. Anda tidak perlu khawatir, karena kami selalu melayani konsultasi selama pengurusan perizinan usaha Anda.
Apapun Izin Usaha yang ingin Anda urus, jangan ragu untuk menggunakan Biro Jasa kami. Karena kami siap membantu pengurusan berbagai dokumen yang Anda butuhkan.
Jika Anda tertarik menggunakan jasa dari Gapura Office, Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI untuk konsultasi secara GRATIS. Kami memberikan konsultasi bagi orang-orang yang ingin mengurus Izin Usaha menggunakan jasa kami. Kami akan sangat senang bisa membantu Anda.
Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu! Karena kami sudah mengantongi izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Anda juga tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami partner dalam membuat atau mengurus Izin Usaha.
Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.
Berikut ini beberapa layanan jasa Pendirian Usaha yang kami tawarkan, yaitu :
NO | JASA LAYANAN PENDIRIAN | HARGA |
1 | PT KECIL ( All In ) Modal Setor 50 Jt– 500 Jt Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. | Rp 7.000.000 |
2 | PT SEDANG ( All In ) Modal Setor 501 Jt – 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. | Rp 9.000.000 |
3 | PT BESAR ( All In ) Modal Setor > 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. | Rp 12.000.000 |
4 | CV ( All In ) Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. | Rp 5.000.000 |
5 | UD ( Usaha Dagang ) Akta, Domisili, NPWP, SIUP, TDP | Rp 5.000.000 |
6 | YAYASAN Akta Pendirian Yayasan, SK Kemenkumham, Surat Keterangan Domisili, NPWP Yayasan dan SKT, Tanda Daftar Yayasan, Surat Izin Operasional. | Rp 7.000.000 |
7 | KOPERASI Pengecekan Nama Koperasi, SK penyuluhan Koperasi, Akta pendirian Koperasi, NPWP Koperasi, Domisili, SIUP, TDP | Rp 15.000.000 |
8 | PERKUMPULAN Akta Pendirian, Program Kerja, Sumber Pendanaan, Surat Keterangan Domisili, NPWP perkumpulan | Rp 5.000.000 |
9 | SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan ) | Rp 1.000.000 |
10 | PEMBUBARAN PT / CV / PERUSAHAAN | Rp 12.000.000 |
11 | AKTA JUAL BELI SAHAM | Rp 2.000.000 |
12 | PKP ( Pengusaha Kena Pajak ) | Rp 2.000.000 |
13 | NPWP BADAN | Rp 1.000.000 |
14 | DOMISILI | Rp 1.000.000 |
15 | SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan ) | Rp 1.000.000 |
16 | TDP ( Tanda Daftar Perusahaan ) | Rp 1.000.000 |
17 | NIB ( Nomor Induk Berusaha ) | Rp 3.000.000 |
18 | TDUP ( Tanda Daftar Usaha Pariwisata ) | Rp 6.000.000 |
19 | SIUJPT ( Surat Izin Usaha Jasa Pengelola Transportasi ) | Rp 12.000.000 |
20 | API ( Angka Pengenalan Impor ) | Rp 6.000.000 |
21 | IUI ( Izin Usaha Industri ) | Rp 12.000.000 |
22 | Izin Klinik | Rp 30.000.000 |
23 | Izin Apotek | Rp 12.000.000 |
24 | Sertifkat Produksi Alat Kesehatan | Rp. 18.000.000 |
25 | Sertifikat Distribusi Alat Kesehatan | Rp. 12.000.000 |
26 | Sertifikat Izin Edar Kemenkes | Rp. 12.000.000 |
27 | PIRT (Pengusaha Industri Rumah Tangga) | Rp. 12.000.000 |
28 | ASK ( Angkutan Sewa Khusus ) | Rp 6.000.000 |
29 | NIK ( Nomor Induk Kepabeanan ) | Rp 6.000.000 |
30 | TDG ( Tanda Daftar Gudang ) | Rp 12.000.000 |
31 | HPM ( Hak Paten Merk ) | Rp 6.000.000 |
32 | MICE ( Meeting, Incentive, Conference, Exhibition ) | Rp 6.000.000 |
33 | BPOM ( Makanan ) | Rp 25.000.000 |
34 | BPOM ( Badan Pengawas Obat dan Kosmetik ) | Rp. 45.000.000 |
35 | Izin Halal / MUI | Rp. 25.000.000 |
36 | Uji Lab ( Per Varian ) | Rp. 3.000.000 |
37 | SNI ( Standar Nasional Indonesia ) | Rp 50.000.000 |
38 | GAPENSI ( Gabungan Pengusaha Nasional Indonesia ) | Rp 15.000.000 |
39 | ASITA (Association of Indonesian Tours and Travel Agencies ) | Rp 25.000.000 |
40 | SIUJK K1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJK | Rp 39.000.000 |
41 | SIUJK M1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJK | Rp 52.000.000 |
40 | Konsultan Pajak | Harga Tergantung Pendapatan Perusahaan |
Segera legalitaskan perusahaan Anda hanya di Gapura Office! Dan dapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan dan pendirian perusahaan Anda dengan cepat dan profesional bersama kami. Suatu kebanggaan pula bagi kami jika dapat terlibat dalam pengembangan usaha Anda yang tengah meniti tangga kesuksesan.
Jangan ragu menggunakan Biro Jasa kami, karena kami adalah perusahaan terpercaya. Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman.
Ayo langsung hubungi kami untuk konsultasi! So, start your business right bersama Virtual Officeku!