Blog Post

Cara Membuat Surat Keterangan Domisili Perusahaan Untuk Kantor dan Bangunan

Surat Keterangan Domisili Perusahaan

GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Pada dasarnya, untuk membuat Surat Keterangan Domisili Perusahaan dengan membuat Surat Keterangan Domisili Pribadi tidaklah jauh berbeda. Yang berbeda hanyalah aneka dokumen yang harus dipersiapkannya saja.

Untuk membuat sebuah Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP), maka Anda perlu mempersiapkan beberapa macam dokumen. Adapun dokumen-dokumen yang perlu Anda persiapkan berbeda-beda pada setiap Daerah.

Itulah sebabnya ketika Anda hendak mengajukan Surat Keterangan Domisili Perusahaan maka sebaiknya Anda tanyakan terlebih dahulu berbagai persyaratan tersebut pada pihak Kelurahan setempat.

Ulasan berikut ini adalah beberapa gambaran dokumen yang perlu Anda persiapkan untuk membuat Surat Keterangan Domisili Perusahaan.

SKDP Untuk Kantor atau Bangunan Milik Sendiri

Apabila kantor atau bangunan yang Anda gunakan tersebut adalah milik sendiri atau pribadi, maka berbagai dokumen yang perlu Anda persiapkan untuk mengajukan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) antara lain adalah :

  • Membuat sebuah Surat Permohonan Pembuatan Surat Keterangan Domisili Perusahaan yang ditujukan pada Kasatlak PTSP di Kelurahan. Surat tersebut sebaiknya sudah ditanda tangani oleh Direktur Utama perusahaan. Dalam surat ini berisi informasi tentang perusahaan, bidang usaha, jumlah karyawan, dan lainnya.
  • Adanya surat pernyataan bermaterai, tentang keabsahan dokumen yang dilampirkan. Surat tersebut harus sudah ditandatangani oleh Direktur Utama atau Penanggung Jawab perusahaan.
  • Adanya Akta Notaris Pendirian atau Perubahan perusahaan. Sebaiknya Anda juga menyertakan sertifikat asli dan fotocopy.
  • Menyertakan dokumen asli dan fotocopy KTP dari Diretur Utama atau Penanggung Jawab perusahaan. Apabila Penanggung Jawab perusahaan atau Direktur Utama WNA, sebaiknya menyertakan paspor atau Kitas yang asli dan fotocopy.
  • Menyertakan Kartu Keluarga dari Direktur atau Penanggung Jawab perusahaan.
  • Menyertakan fotocopy NPWP Pribadi Direktur atau Penanggung Jawab perusahaan.
  • Fotocopy bukti kepemilikan tanah, termasuk sertifikat tanah, akta jual beli atau girik.
  • Fotocopy slip pembayaran PBB tahunan yang sedang berjalan.
  • Melampirkan dokumen asli dan fotocopy Izin Pendirian Bangunan (IMB), dimana bangunan yang digunakan adalah kantor, bukan rumah tinggal. Pada bangunan yang belum atau tidak memiliki IMB, dapat diganti dengan pernyataan bermaterai dari pemilik bangunan yang diketahui oleh ketua RT, RW, dan Lurah setempat. Teknik seperti ini hanya berlaku di beberapa tempat tertentu saja.
  • Adanya daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk Badan Hukum atau badan usaha.
  • Fotocopy slip setoran retribusi Izin Gangguan (HO) dan juga Pajak Reklame.
  • Adanya surat keterangan Pajak Retribusi Daerah.
  • Adanya Surat Pernyataan Tidak Keberatan dari para tetangga sekitar, terutama tetangga yang lokasinya berdekatan langsung dengan bangunan tersebut.
  • Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha (SITU).
  • Surat Kuasa pengurusan bermaterai, jika pengurusan dilakukan oleh pihak lain.

SKDP Untuk Kantor atau Gedung Sewa

Apabila kantor atau bangunan yang digunakan tersebut sewa atau kontrak, maka berbagai dokumen yang perlu dipersiapkan ketika mengajukan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) antara lain adalah :

  • Menyertakan Surat Permohonan pembuatan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP), ditujukan pada Kasatlak PTSP Kelurahan. Surat tersebut sebaiknya telah ditandatangani oleh Direktur Utama perusahaan. Dalam surat tersebut juga disertakan informasi tentang perusahaan, yang antara lain bidang usaha, jumlah karyawan, dan lainnya.
  • Menyertakan surat pernyataan bermaterai, yang berisi informasi tentang keabsahan dokumen yang dilampirkan. Surat tersebut harus sudah ditandatangani oleh Direktur Utama atau Penanggung Jawab perusahaan.
  • Adanya dokumen asli dan fotocopy Akta Notaris Pendirian atau Perubahan perusahaan.
  • Adanya dokumen asli dan fotocopy KTP dari Direktur Utama atau Penanggung Jawab perusahaan.
  • Memberikan fotocopy Kartu Keluarga dari Direktur atau Penanggung Jawab perusahaan.
  • Memberikan fotocopy NPWP Pribadi Direktur atau Penanggung Jawab perusahaan.
  • Adanya surat keterangan dari Pengelola Gedung, apabila lokasi kantor di kompleks perkantoran. Surat ini juga dilengkapi dengan bukti kepemilikan gedung, antara lain fotocopy IMB, Sertifikat, dan PBB terakhir dari pemilik gedung.
  • Adanya fotocopy Surat Perjanjian Sewa Menyewa Gedung.
  • Menyertakan daftar BPJS Ketenagakerjaan pada Badan Hukum atau badan usaha.
  • Adanya fotocopy slip setoran retribusi Izin Gangguan (HO) serta Pajak Reklame.
  • Menyertakan surat keterangan Pajak Retribusi Daerah.
  • Menyertakan surat Pernyataan Tidak Keberatan, yang dilakukan oleh para tetangga sekitar. Terutama para tetangga yang lokasinya berdekatan langsung dengan bangunan tersebut, atau warga lainnya.
  • Menyertakan fotocopy Surat Izin Tempat Usaha (SITU).
  • Menyertakan Surat Kuasa pengurusan yang bermaterai, apabila pengurusan dilakukan oleh pihak lain.

Itulah informasi tentang cara membuat Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP), baik untuk kantor atau bangunan yang Anda gunakan adalah milik sendiri maupun gedung sewa.

Ketika Anda ingin menjadi seorang pengusaha, maka hendaknya Anda memiliki dasar pengetahuan tentang apa saja hal-hal yang diperlukan dalam usaha yang sedang Anda bangun nantinya. Salah satunya adalah dengan mengetahui tentang pentingnya membuat Akta Pendirian Perusahaan.

Dengan adanya Akta Pendirian Perusahaan tersebut, maka perusahaan Anda akan menjadi lebih profesional.

Gapura Office atau Virtual Officeku dapat membantu Anda untuk mengurus Surat Keterangan Domisili Perusahaan dan perizinan lengkap lainnya. Kami siap membantu Anda dalam mendapatkan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP).

Untuk menggunakan jasa kami, silahkan menghubungi tim Marketing kami DI SINI untuk mendapatkan informasi yang lengkap dan konsultasi GRATIS untuk pendirian perusahaan Anda. Dapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan dan pendirian perusahaan dengan cepat dan profesional dari kami.

Sangat disarankan bagi Anda untuk berkonsultasi dengan staff kami untuk mendapatkan informasi lebih lengkap untuk pendirian usaha Anda agar Anda bisa mengutarakan keinginan bentuk legalitas bisnis Anda, bidang usaha yang dijalani, dan kemungkinan adanya kendalanya.

Dengan demikian, maka staff kami bisa memberikan penjelasan secara akurat dan memberikan jalan keluar apabila terjadi kendala tertentu.

Kami akan memberikan konsultasi bagi orang-orang yang ingin mengurus Izin Usaha menggunakan jasa kami. Kami akan sangat senang bisa membantu Anda!

Oleh sebab itu, segera urus legalitas bisnis Anda. Jangan sampai ada pihak lain yang mendahuluinya. Tentunya yang bisa juga menjadi kompetitor berat bagi keberlangsungan usaha Anda.

Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu! Karena kami sudah mengantongi Izin Resmi dari pemerintah dan kami juga telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Jadi, Anda juga tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami sebagai partner dalam membuat atau mengurus Izin Usaha.

Ada banyak yang dihadirkan oleh Gapura Office. Informasi lengkap terkait dengan layanan yang diberikan bisa Anda simak langsung di website resmi kami. Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami.

Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.

Silahkan menghubungi tim Marketing kami DI SINI untuk mendapatkan informasi lebih lanjut seputar biaya dan layanan pembuatan badan usaha serta perizinannya. Kami menyediakan Konsultasi GRATIS bagi orang-orang yang ingin mengurus Izin Usaha menggunakan jasa kami. Dengan konsultasi ini, diharapkan dapat membantu Anda yang ingin menggunakan jasa kami.

Dapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam pengurusan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP).

Jangan ragu untuk menghubungi kami, karena kami akan sangat senang dapat membantu Anda memiliki Izin Usaha yang dibutuhkan.

Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama Virtual Officeku!

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>