Blog Post

Cara Mendapatkan Izin Angka Pengenal Importir Terbatas (APIT) Untuk Penanaman Modal

Izin Angka Pengenal Importir Terbatas

GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Proses investasi, atau yang sering disebut sebagai penanaman modal, tentu saja akan sangat membantu para pengusaha untuk dapat mengembangkan bisnisnya. Dan bisnis yang berkembang tentu saja diharapkan akan mendapatkan peluang keuntungan yang tidak terbatas.

Investasi ini memberikan peranan yang cukup penting bagi para pengusaha untuk dapat mengembangkan sektor bisnisnya dengan cukup signifikan. Perkembangan dan persaingan bisnis dan dunia usaha ini wajib disikapi dengan baik oleh para pengusaha untuk dapat bersaing dengan lebih sehat. Salah satunya adalah dengan melakukan import secara terbatas.

Import yang dilakukan secara terbatas ini tentu saja merupakan salah satu cara agar para pengusaha dapat mendatangkan modal dari luar negeri untuk perkembangan usahanya.

Berikut ini adalah prosedur untuk memperoleh Izin Import terbatas dalam rangka penanaman modal, baik itu oleh perusahaan berbasis PMA maupun PMDN.

1. Izin BPKM

Perusahaan wajib mendatangi BPKM untuk memperoleh izin membuka keran import-nya. Bagi perusahaan yang memiliki Izin Usaha yang dikeluarkan oleh BKPM, maka guna memperoleh izin import terbatasnya perusahaan wajib mendatangi BKPM juga.

Namun, bagi perusahaan yang izin usahanya didapatkan dari BKPMD, maka izin import terbatasnya didapatkan dari BKPMD. Hal ini dilakukan agar terjadi sinkronisasi data dan up-date data perusahaan yang akan melakukan kegiatan usaha di Indonesia.

Data yang akurat dari setiap perusahaan ini tentu saja akan membantu daerah untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan usaha yang dilakukan oleh perusahaan.

2. Pendaftaran

Perusahaan melakukan pengisian formulir pendaftaran sembari melengkapi persyaratan administratif-nya. Perusahaan yang akan melakukan kegiatan import terbatas dalam rangka penanaman modal, maka wajib mengisi formulir dan melengkapi persyaratan yang terdiri dari identitas pemilik perusahaan.

Identitas dari perusahaan yang terdiri dari Akta Pendirian Usaha, Tanda Daftar Perusahaan, dan juga Susunan Pengurus di dalam perusahaan.

Kelengkapan ini wajib dibawa ketika akan melakukan pendaftaran untuk Izin Import khusus. Kelengkapan dokumen ini wajib disertakan ketika Anda akan melakukan Pendaftaran Usaha untuk mendapatkan Izin Import barang dagangan secara terbatas.

3. Kontrak Kerjasama

Perusahaan juga wajib menyertakan kontrak kerjasama dengan perusahaan yang akan melakukan penanaman modal di Indonesia. Hal ini diperlukan untuk memastikan bahwa perusahaan asing yang akan menanamkan modalnya benar-benar sudah memiliki kesepakatan dengan perusahaan yang ada di Indonesia untuk men-suplay barang-barang tertentu di Indonesia guna menunjang kegiatan usaha di Indonesia.

Tentu saja hal ini diperlukan bagi para pengusaha untuk memastikan keberlangsungan usahanya dengan baik. Tentunya dengan adanya kontrak kerja yang jelas, maka negara pun akan dengan mudah melakukan pengawasan usaha. Setelah semua persyaratan dilengkapi, maka Izin Import terbatas ini bisa segera Anda peroleh.

Proses penanaman modal yang terus digalakkan dengan mempermudah memperoleh izin tentu saja akan menguntungkan perusahaan dalam negeri untuk dapat berkembang di Indonesia, dan membuat proses perdagangan di dalam negeri menjadi lebih bersaing secara ketat. Hal ini tentu saja akan membantu negara dapat berkembang secara perekonomian dan membantu mensejahterakan warganya.

Nah, untuk memperoleh Izin Import lewat Biro Jasa Perizinan, tentu saja Anda tidak perlu repot-repot lagi pergi ke dinas terkait untuk melakukan pengurusan usaha. Selain itu, Biro Jasa Perizinan juga akan memberikan jasa penjemputan dokumen bagi Anda yang sibuk dengan usaha yang sedang Anda jalankan ini.

Biro Jasa Gapura Office atau Virtual Officeku akan membuat Anda bisa memperoleh Izin Import untuk menjalankan usaha Anda, tanpa perlu Anda merasa repot dengan semua proses yang harus Anda jalankan.

Dengan alasan itulah mengapa Anda wajib memilih Biro Jasa Perizinan Usaha Gapura Office sebagai salah satu solusi yang paling jitu bagi Anda yang sedang membutuhkan surat legalitas untuk usaha Anda.

Kami adalah pilihan tepat untuk Anda bagi yang ingin mempermudah perizinan usaha. Kami merupakan salah satu jasa pembuatan perizinan usaha terpercaya di Indonesia yang menyediakan jasa lengkap dalam pembukaan bisnis baru. Mulai dari pembuatan Perseroan Terbatas (PT, PMA), CV, Firma, Yayasan maupun Koperasi, pengurusan SIUP dan TDP, hingga pengurusan Akta Notaris dan surat-surat lainnya.

Tentu saja dengan menggunakan Biro Jasa kami, akan membantu Anda untuk mendapatkan legalitas perizinan yang Anda perlukan tanpa perlu merasa repot ke sana kemari untuk mengurus usaha Anda.

Tak hanya itu saja, kami juga menyediakan layanan sewa Virtual Office dan Coworking Space yang terdapat di beberapa lokasi di Jakarta, Tangerang, dan Bekasi, yang dapat Anda sesuaikan dengan kebutuhan Anda.

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan Hubungi Kami, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda.

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>