Blog Post
Cara Mendapatkan Izin Usaha di Bidang Perfilman
GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Izin Usaha tidak hanya wajib untuk pemilik kantor saja, namun juga wajib dimiliki bagi mereka para pelaku usaha di bidang Perfilman. Dan untuk bisa mendapatkan Izin penyelenggaraan Perfilman ini, maka Anda dapat mengajukannya ke Kepala Kantor Pelayanan Perizinan.
Anda dapat mengajukan Izin Usaha Perfilman tersebut dengan mengisi formulir yang sudah disiapkan oleh Kantor Pelayanan Perizinan, serta melampirkan beberapa persyaratan penting berikut ini.
1. Untuk Izin Perfilman.
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) penanggung jawab yang masih berlaku.
- Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan atau Badan Usaha.
- Undang-Undang Gangguan (UUG) atau Surat Izin Gangguan (HO).
- Surat Rekomendasi dari instansi terkait.
2. Untuk Izin Pameran.
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) penanggung jawab yang masih berlaku.
- Surat rekomendasi dari instansi terkait.
Nah, setelah Anda telah selesai melakukan pengajuan, maka Kantor Pelayanan Perizinan akan melakukan penelitian berkas atau persyaratan milik Anda tersebut sebagai pemohon.
Apabila nantinya permohonan memenuhi syarat, maka Kantor Pelayanan Perizinan akan mengirimkan berkas-berkas tersebut kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan agar bisa mendapatkan rekomendasi.
Surat rekomendasi tersebut sesuai dengan format yang telah disediakan oleh Kantor Pelayanan Perizinan. Biasanya, proses pengajuan berlangsung selama minimal 7 (tujuh) hari.
Sebagai informasi, selagi menunggu proses pengajuan selesai, Anda bisa membuat konsep film yang akan Anda buat terlebih dahulu. Dengan begitu, maka waktu yang diperlukan akan lebih efektif.
Dengan mendapat persetujuan dari dinas terkait, maka Anda bisa menayangkan film yang Anda buat tersebut tanpa melanggar peraturan.
Demikianlah pedoman yang dapat Anda lakukan ketika ingin mengajukan Izin Usaha di bidang Perfilman. Semoga bisnis Anda lancar dan sukses sehingga dapat mendapatkan keuntungan yang besar.
Nah, jika Anda mengalami kesulitan untuk mengurus Izin Usaha di bidang Perfilman, maka Anda dapat langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI untuk solusi terbaik yang legal dan tepat.
Kami dari Gapura Office atau Virtual Officeku adalah salah satu konsultan penyedia jasa perizinan dan legalitas yang terpercaya di Jakarta, Tangerang, dan Bekasi. Dengan proses yang cepat, kami siap membantu Anda untuk membuatkan Izin Usaha di bidang Perfilman melalui tenaga profesional dan paham hukum.
Dapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam mendapatkan perizinan usaha di bidang Perfilman.
Proses akan dilakukan dengan cepat dan efisien oleh staff profesional milik kami, agar Anda dapat dengan segera memiliki usaha di bidang Perfilman yang kredibel dan valid. Karena perusahaan kami telah didukung dengan tenaga ahli yang berpengalaman dan profesional. Jadi, kami akan membantu Anda dalam mendirikan usaha Perfilman dengan mudah.
Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu! Karena kami sudah mengantongi Izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Jadi, Anda tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami sebagai partner dalam membuat atau mengurus Izin Usaha Perfilman.
Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.
Berikut ini beberapa layanan jasa Pendirian Usaha yang kami tawarkan, yaitu :
NO | JASA LAYANAN PENDIRIAN | HARGA |
1 | PT KECIL ( All In ) Modal Setor 50 Jt– 500 Jt Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. | Rp 7.000.000 |
2 | PT SEDANG ( All In ) Modal Setor 501 Jt – 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. | Rp 9.000.000 |
3 | PT BESAR ( All In ) Modal Setor > 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. | Rp 12.000.000 |
4 | CV ( All In ) Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. | Rp 5.000.000 |
5 | UD ( Usaha Dagang ) Akta, Domisili, NPWP, SIUP, TDP | Rp 5.000.000 |
6 | YAYASAN Akta Pendirian Yayasan, SK Kemenkumham, Surat Keterangan Domisili, NPWP Yayasan dan SKT, Tanda Daftar Yayasan, Surat Izin Operasional. | Rp 7.000.000 |
7 | KOPERASI Pengecekan Nama Koperasi, SK penyuluhan Koperasi, Akta pendirian Koperasi, NPWP Koperasi, Domisili, SIUP, TDP | Rp 15.000.000 |
8 | PERKUMPULAN Akta Pendirian, Program Kerja, Sumber Pendanaan, Surat Keterangan Domisili, NPWP perkumpulan | Rp 5.000.000 |
9 | SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan ) | Rp 1.000.000 |
10 | PEMBUBARAN PT / CV / PERUSAHAAN | Rp 12.000.000 |
11 | AKTA JUAL BELI SAHAM | Rp 2.000.000 |
12 | PKP ( Pengusaha Kena Pajak ) | Rp 2.000.000 |
13 | NPWP BADAN | Rp 1.000.000 |
14 | DOMISILI | Rp 1.000.000 |
15 | SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan ) | Rp 1.000.000 |
16 | TDP ( Tanda Daftar Perusahaan ) | Rp 1.000.000 |
17 | NIB ( Nomor Induk Berusaha ) | Rp 3.000.000 |
18 | TDUP ( Tanda Daftar Usaha Pariwisata ) | Rp 6.000.000 |
19 | SIUJPT ( Surat Izin Usaha Jasa Pengelola Transportasi ) | Rp 12.000.000 |
20 | API ( Angka Pengenalan Impor ) | Rp 6.000.000 |
21 | IUI ( Izin Usaha Industri ) | Rp 12.000.000 |
22 | Izin Klinik | Rp 30.000.000 |
23 | Izin Apotek | Rp 12.000.000 |
24 | Sertifkat Produksi Alat Kesehatan | Rp. 18.000.000 |
25 | Sertifikat Distribusi Alat Kesehatan | Rp. 12.000.000 |
26 | Sertifikat Izin Edar Kemenkes | Rp. 12.000.000 |
27 | PIRT (Pengusaha Industri Rumah Tangga) | Rp. 12.000.000 |
28 | ASK ( Angkutan Sewa Khusus ) | Rp 6.000.000 |
29 | NIK ( Nomor Induk Kepabeanan ) | Rp 6.000.000 |
30 | TDG ( Tanda Daftar Gudang ) | Rp 12.000.000 |
31 | HPM ( Hak Paten Merk ) | Rp 6.000.000 |
32 | MICE ( Meeting, Incentive, Conference, Exhibition ) | Rp 6.000.000 |
33 | BPOM ( Makanan ) | Rp 25.000.000 |
34 | BPOM ( Badan Pengawas Obat dan Kosmetik ) | Rp. 45.000.000 |
35 | Izin Halal / MUI | Rp. 25.000.000 |
36 | Uji Lab ( Per Varian ) | Rp. 3.000.000 |
37 | SNI ( Standar Nasional Indonesia ) | Rp 50.000.000 |
38 | GAPENSI ( Gabungan Pengusaha Nasional Indonesia ) | Rp 15.000.000 |
39 | ASITA (Association of Indonesian Tours and Travel Agencies ) | Rp 25.000.000 |
40 | SIUJK K1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJK | Rp 39.000.000 |
41 | SIUJK M1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJK | Rp 52.000.000 |
40 | Konsultan Pajak | Harga Tergantung Pendapatan Perusahaan |
Segera legalitaskan perusahaan Anda hanya di Gapura Office! Dan dapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan dan pendirian perusahaan Anda dengan cepat dan profesional bersama kami. Suatu kebanggaan pula bagi kami jika dapat terlibat dalam pengembangan usaha Anda yang tengah meniti tangga kesuksesan.
Jangan ragu menggunakan Biro Jasa kami, karena kami adalah perusahaan terpercaya. Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman.
Wujudkan mimpi Anda memiliki bisnis impian Anda sekarang juga. So, start your business right bersama Virtual Officeku!