Blog Post
Cara Mendirikan Badan Usaha Di Bidang Perdagangan Berbentuk PT
GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Memiliki badan usaha tidak hanya harus memiliki modal saja, namun juga harus mengikuti tatanan hukum yang berlaku di Indonesia. Status legal perusahaan menjadi hal penting yang tidak boleh terlewatkan. Apalagi bila Anda ingin memiliki perusahaan dengan nama besar dan produk yang mampu menjangkau yang lebih luas.
Menjalankan perusahaan yang telah dilengkapi dengan Izin Usaha perlu Anda lakukan. Masalah legalitas perusahaan pada akhirnya akan berdampak positif pada aktivitas usaha Anda.
Untuk proses pengurusan Izin Usaha tersebut, Anda juga tidak perlu terjun secara langsung. Karena saat ini telah tersedia berbagai Biro Jasa Perizinan Usaha yang menyediakan solusi praktis terkait perizinan usaha.
Lalu, bagaimana jika seorang pengusaha ingin mengurus hal-hal terkait perizinan yang dibutuhkan oleh tempat usahanya?
Mengurus Izin Usaha
Sebagai bahan ilustrasi, berikut ini adalah langkah-langkah yang perlu Anda lakukan ketika ingin mendirikan badan usaha berbentuk PT yang berkecimpung di bidang Perdagangan.
1. Menyiapkan Data-Data Yang Dibutuhkan.
Data-data tersebut antara lain adalah :
- Pilih Nama Perusahaan. Setidaknya Anda perlu menyiapkan 3 nama.
- Bidang Usaha Perusahaan.
- Lokasi Tempat Usaha.
- Identitas lengkap nama para Pemegang Saham.
- Modal Dasar dan modal yang disetor perusahaan. Sedikitnya Rp 51 Juta.
- Susunan Organisasi Perusahaan.
- KTP Direksi serta Komisaris Perusahaan.
- NPWP dan 2 lembar pas foto 3×4 Direktur.
2. Pembuatan Akta Perusahaan.
Akta Perusahaan dilakukan dengan menghadap ke Notaris. Akta ini berisi berbagai informasi terkait perusahaan, termasuk di antaranya adalah nama para pemilik modal, jumlah modal dasar, jumlah modal yang disetor, susunan organisasi, serta nama Direktur dan Komisaris.
3. Pengajuan Surat Keterangan Domisili Usaha.
Pengajuan Surat Keterangan ini dilakukan di lokasi tempat usaha berada. Syarat pengajuan cukup beragam, termasuk di antaranya adalah Bukti Kepemilikan Tanah dan Bukti Pembayaran PBB.
4. Pengurusan NPWP Perusahaan.
Keberadaan NPWP Perusahaan merupakan hal yang mutlak dan dilakukan melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Waktu pembuatannya cukup singkat, yakni hanya 30 menit.
5. Pengajuan SK Pengesahan Akta Perusahaan.
Pengesahan ini bisa diperoleh dengan melampirkan salinan Akta Perusahaan serta Surat Keterangan Domisili (SITU) oleh Kementerian Hukum dan HAM.
6. Pengurusan SIUP.
Setelah langkah-langkah sebelumnya terlewati, maka pengajuan SIUP bisa Anda lakukan. Dalam pengurusannya, Anda akan membutuhkan izin tambahan seperti Surat Izin Gangguan (HO), SIP, ataupun izin-izin teknis yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan.
7. Pengurusan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Langkah terakhir adalah proses mendapatkan TDP. Proses pengurusan TDP bisa dilakukan secara bersamaan dengan pengajuan SIUP.
Setelah Anda sudah memperoleh gambaran langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk mengurus hal-hal terkait legalitas pendirian perusahaan, maka proses selanjutnya yang dibutuhkan cukup rumit dan memakan waktu yang lama. Hal ini tentu saja akan sangat merepotkan, dan bisa jadi akan mengganggu aktivitas usaha perusahaan.
Baca juga: 13 Manfaat Mendirikan Badan Usaha Resmi
Oleh karena itu, tidak ada salahnya untuk memanfaatkan layanan Biro Jasa Izin Usaha untuk proses pengajuan berbagai Izin Usaha maupun Pembuatan Badan Usaha. Penggunaan Biro Jasa memang memberi banyak keuntungan. Hanya saja, Anda juga perlu mawas diri dengan tidak sembarangan dalam memilih layanan Biro Jasa Perizinan Usaha.
Biro jasa yang digunakan haruslah lembaga yang memberi pelayanan terbaik kepada para klien. Apalagi saat ini juga kerap berkeliaran biro jasa yang menjalankan usahanya dengan cara ilegal. Alih-alih membantu Anda dalam menyelesaikan masalah legalitas perusahaan, Biro Jasa tersebut malah membawa kabur uang dan tidak menyelesaikan pekerjaannya.
Untuk itu, Anda harus memperhatikan beberapa faktor agar tidak salah dalam memilih layanan Biro Jasa.
Untuk mengurus Izin Usaha, solusinya bisa diserahkan ke Biro Jasa Pengurusan Izin Usaha yang sudah banyak dan bisa digunakan jasanya. Untuk itu, agar pengurusan Izin Usaha Anda tidak rumit, maka Anda bisa menyerahkan semua prosesnya pada jasa pengurusan Izin Usaha pada Gapura Office atau Virtual Officeku. Kami adalah ahlinya!
Banyak keuntungan yang akan didapatkan oleh perusahaan ketika menggunakan Biro Jasa kami. Salah satunya adalah Anda tidak akan dipusingkan lagi dalam mengikuti semua prosedur yang ada. Anda hanya tinggal menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan untuk mengurus Izin Usaha. Selain itu, harga yang kami tawarkan juga cukup beragam.
Apapun yang ingin Anda urus, jangan ragu untuk menggunakan jasa Gapura Office. Kami siap membantu berbagai pengurusan Izin Usaha yang Anda butuhkan!
Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk lebih jelasnya, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.
Jangan ragu menggunakan Biro Jasa kami, karena perusahaan kami adalah Biro Jasa Perizinan Usaha yang terpercaya dan profesional. Kami akan membantu Anda untuk mengurus Izin Usaha dengan cepat dan mudah.
Silahkan gunakan Biro Jasa kami. Anda dapat menghubungi tim Marketing kami DI SINI untuk mendapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam mendapatkan perizinan usaha.
Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama Gapura Office!