GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Banyak dari sebagian masyarakat yang masih belum mengerti akan pentingnya Izin Lingkungan ketika ingin menjalankan sebuah usaha. Bahkan ketidaktahuan ini ternyata tidak hanya dirasakan oleh para pelaku usaha saja, namun juga oleh para SKPD di lingkungan pemerintahan.
Selain itu, sebagian dari mereka pun masih banyak yang belum mengerti benar akan pentingnya perizinan lingkungan dalam melaksanakan usaha.
Nah, pada artikel kali ini kami dari tim Gapura Office atau Virtual Officeku akan bahas mengenai serba-serbi perizinan lingkungan untuk menjalankan sebuah usaha agar Anda semakin memahami pentingnya perizinan pada lingkungan sebelum melaksanakan sebuah kegiatan usaha agar tidak timbul permasalahan di kemudian hari.
Apa Itu Izin Lingkungan?
Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 mengenai Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) yang telah berlaku sejak tanggal 5 Oktober 2009, pada Pasal 1 angka 35 disebutkan bahwa Izin Lingkungan merupakan Izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan sebagai pra-syarat untuk memperoleh Izin Usaha dan/atau kegiatan.
Cara Mengajukan Izin Lingkungan
Untuk mengajukan Izin Lingkungan, Anda dapat mengajukan Permohonan Izin secara tertulis oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan selaku pemrakarsa kepada Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya.
Permohonan Izin Lingkungan tersebut disampaikan bersamaan dengan pengajuan penilian AMDAL, RKL-RPL, atau pemeriksaan UKL-UPL.
Selain itu, permohonan Izin tersebut juga harus dilengkapi dengan syarat-syarat sebagai berikut :
- Dokumen AMDAL yang terdiri dari KA-ANDAL, ANDAL, atau formulir UKL-UPL.
- Dokumen pendirian usaha dan/atau kegiatan.
- Profil usaha dan/atau kegiatan.
Setelah Anda memenuhi semua persyaratan tersebut, maka Anda tinggal menunggu keputusan Izin Lingkungan tersebut diterbitkan bersama dengan surat kelayakan lingkungan untuk wajib AMDAL dan rekomendasi layak lingkugan wajib UK-UPL.
Jenis-Jenis Usaha Yang Wajib Memiliki Izin Lingkungan
Beberapa usaha atau kegiatan yang harus mengantongi Izin Lingkungan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 adalah usaha atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL. Untuk itu, Anda harus terlebih dulu mengetahui usaha dan/atau kegiatan apa yang wajib memiliki Amdal/UKL-UPL.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan (PPLH) Pasal 22 disebutkan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap Lingkungan Hidup maka wajib memiliki Amdal.
Dampak penting tersebut ditentukan berdasarnya kriteria sebagai berikut :
- Besarnya jumlah penduduk yang terkena dampak rencana usaha dan/atau kegiatan.
- Luas wilayah penyebaran penduduk.
- Intensitas dan lamanya dampak berlangsung.
- Banyaknya komponen lingkungan hidup lain yang akan terkena dampak.
- Sifat kumulatif dampak.
- Berbalik atau tidak berbaliknya dampak.
- Kriteria lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Setelah mengetahui beberapa kriteria usaha yang wajib Amdal, berikut ini akan kami jelaskan tentang usaha dan/atau kegiatan yang wajib UKL/UPL.
Berdasarkan Pasal 34 UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dijelaskan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib Amdal sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) wajib memiliki UKL-UPL.
Keterkaitan Izin Lingkungan Dengan Izin Usaha
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Hidup (PPLH) pada Pasal 40, keterkaitan Izin Lingkungan dengan Izin Usaha dan/atau kegiatan adalah sebagai perizinan lingkungan tersebut berfungsi sebagai persyaratan untuk memperoleh Izin Usaha dan/atau kegiatan tersebut.
Ketika izin tersebut dicabut, maka Izin Usaha dan/atau kegiatan dapat dicabut. Selain itu, ketika usaha dan/atau kegiatan mengalami perubahan penanggung jawab, maka Izin Lingkungan pun wajib untuk diperbarui.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Izin Lingkungan adalah izin utama yang menjadi dasar dari semua perizinan lainnya bagi usaha dan/atau kegiatan.
Demikianlah hal-hal yang berkaitan dengan Izin Lingkungan dalam menjalankan sebuah usaha dan/atau kegiatan. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang berencana ingin mengajukan perizinan demi kelancaran usaha dan/atau kegiatan yang akan Anda jalankan.
Nah, jika Anda merasa kesusahan mengurus segala kebutuhan legalitas Izin Lingkungan, maka sewalah Biro Jasa Pembuatan Izin Lingkungan seperti Gapura Office atau Virtual Officeku.
Kami merupakan perusahaan terpercaya yang sudah lama menyediakan jasa pengurusan perizinan usaha. Dimulai dari pengurusan pendirian perusahaan seperti Perseroan Terbatas (PT, PMA), CV, Firma, Yayasan maupun Koperasi, termasuk juga pengurusan Izin Lingkungan, dll.
Ini adalah solusi bagi Anda yang ingin mendapatkan pengurusan Izin Lingkungan dengan mudah. Adapun soal biaya yang harus dikeluarkan, hal itu bisa dinegosiasikan, termasuk biaya untuk mengurus Izin Lingkungan.
Segera legalitaskan perusahaan Anda hanya di Gapura Office! Dan dapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan dan pendirian perusahaan Anda dengan cepat dan profesional bersama kami.
Jangan ragu menggunakan Biro Jasa kami, karena kami adalah perusahaan terpercaya. Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda dengan cepat dan berpengalaman.
Suatu kebanggaan pula bagi kami jika dapat terlibat dalam pengembangan usaha Anda yang tengah meniti tangga kesuksesan. So, start your business right bersama Virtual Officeku!