Blog Post

Cara Mengajukan Pembukaan Klinik Utama

Klinik Utama

GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Klinik merupakan salah satu fasilitas kesehatan publik yang didirikan untuk memberikan perawatan kepada masyarakat. Klinik juga menyelenggarakan dan menyediakan pelayanan medis dasar dan spesialistik, dimana klinik tersebut diselenggarakan oleh lebih dari satu jenis tenaga kesehatan dan di pimpin oleh seorang tenaga medis.

Umumnya, klinik akan menangani para pasien yang memiliki penyakit ringan seperti deman dan beberapa penyakit lainnya.

Di Indonesia klinik terbagi menjadi dua jenis, yaitu Klinik Pratama dan Klinik Utama. Nah, pada pembahasan kali ini kami akan menginformasikan mengenai pengertian dari Klinik Utama.

Apa Itu Klinik Utama?

Klinik Utama adalah klinik yang menyelenggarakan pelayanan serta pengelolaan medik spesialistik ataupun pelayanan medik dasar dan spesialistik. Dalam klinik utama ini dipimpin oleh Dokter Spesialis ataupun Dokter Gigi Spesialis.

Umumnya, Klinik Utama terdiri dari Klinik Gigi, Klinik Anak, dan beberapa klinik lainnya. Klinik-klinik tersebut juga sering digunakan oleh masyarakat umum dan peserta BPJS untuk menangani masalah kesehatan.

Cara Mengajukan Pembukaan Klinik Utama

Bila Anda merupakan pemohon, dan Anda ingin mendirikan atau menyelenggarakan Klinik Utama, maka harus mendapat izin terlebih dahulu dari pemerintah daerah Kabupaten/Kota. Selain itu, Anda juga harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat.

Nantinya, dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota bisa mengeluarkan rekomendasi setelah klinik memenuhi ketentuan persyaratan pendirian klinik. Dalam hal ini, para Dokter Spesialis yang ingin mengajukan permohonan pendirian atau pembukaan baru, maka harus menyertakan beberapa persyaratan, seperti :

  • Surat rekomendasi dari Dinas Kesehatan Daerah setempat.
  • Surat permohonan dari perorangan/badan hukum.
  • Fotocopy KTP pemohon.
  • Pas foto ukuran 3 x 4 (2 lembar latar belakang warna merah).
  • Izin klinik asli (jika ingin perpanjangan masa perizinan klinik).
  • Fotocopy Izin Bangunan.
  • Fotocopy dokumen SPPL, Upaya Pengelolaan Lingkungan (UPL).
  • Fotocopy Surat Tanda Registrasi (STR) dari Dokter penanggung jawab.
  • Fotocopy Surat Izin Praktik dari Dokter penanggung jawab.
  • Profil klinik yang akan didirikan lengkap dengan gambar umum klinik, peralatan, dan akomodasi, tenaga kesehatan (SIP dan SIK), jenis pelayanan, serta sketsa bangunan dalam skala.
  • Daftar tarif pelayanan di klinik tersebut.
  • Denah lokasi dari klinik.
  • Persyaratan administrasi lain sesuai peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah.

Syarat Ruangan dan Prasarana

Selain beberapa persyaratan di atas, untuk ruangan dan prasarana di Klinik Utama juga memiliki ketentuan serta harus tersedianya. Salah satu penyelenggara dan pengelolaan Klinik Utama adalah harus berdiri pada sebuah bangunan permanen tanpa tergabung dengan tempat tinggal dan untuk kerja lainnya.

1. Ruangan

  • Ruang pendaftaran dan ruang tunggu.
  • Ruang administrasi dan konsultasi.
  • Ruang tindakan.
  • Ruang menyusui.
  • Ruang obat, bahan, dan barang habis pakai.
  • Kamar mandi dan toilet.
  • Dan ruangan lainnya sesuai kebutuhan pelayanan.

2. Prasarana

  • Instalasi air, listrik, dan sirkulasi udara.
  • Pengelolaan limbah.
  • Alat pencegahan dan penanggulangan kebakaran.
  • Memiliki ambulans, ini lebih dikhusus untuk klinik yang menyelenggarakan rawat inap.
  • Dan beberapa sarana lainnya.

Kewajiban Klinik dan Pihak Penyelenggara

Sebagai Klinik Utama, tentu saja memiliki kewajiban yang harus dijalankan atau dikuti sebagaimana ketentuan yang berlaku. Kewajiban tersebut meliputi, yaitu :

  • Memberikan pelayanan secara aman dan bermutu dengan mengutamakan kepentingan pasien sesuai standar profesi, standar pelayanan, dan standar operasional prosedur.
  • Memberikan pelayanan Gawat Darurat terhadap pasien sesuai kemampuan tanpa meminta uang muka dan lebih mengutamakan pelayanan terlebih dahulu.
  • Memperoleh persetujuan tindakan medis.
  • Menyelenggarakan rekam medis.
  • Melaksanakan sistem rujukan.
  • Menolak keinginan pasien yang tidak sesuai dengan standar, profesi, etika dan peraturan ketentuan perundang-undangan.
  • Menghormati hak setiap pasien.
  • Melaksanakan kendali mutu serta biaya.
  • Memiliki peraturan internal dan standar operasional prosedur.
  • Melaksanakan program pemerintah di bidang kesehatan secara jelas dan ketentuannya.

Selain klinik, dari pihak penyelenggara juga memiliki kewajiban. Kewajiban tersebut meliputi, yaitu :

  • Memasang papan nama klinik.
  • Membuat daftar Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang bekerja di klinik beserta nomor Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) atau Surat Izin Kerja (SIK) dan Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) untuk Apoteker.
  • Melaksanakan pencatatan untuk penyakit tertentu dan melaporkan kepada Dinas Kesehatan Daerah dalam rangka melaksanakan program sesuai peraturan perundang-undangan.

Itulah pengertian dari Klinik Utama, cara pengajuan pembukaan, serta kewajiban dari klinik dan pihak tenaga medis. Nah, jika saat ini Anda sedang membutuhkan Biro Jasa Perizinan yang murah, khususnya di wilayah Jakarta, Tangerang, dan Bekasi, Anda bisa segera kunjungi dan hubungi Gapura Office atau Virtual Officeku.

Di Gapura Office atau Virtual Officeku Anda bisa mendirikan Klinik Utama dengan mudah, cepat, dan juga pastinya dengan harga yang terjangkau.

Kami melayani jasa pengurusan Izin Usaha. Kami Biro Jasa Izin Klinik Utama, siap membantu Anda mengenai perizinan Klinik yang akan Anda dirikan. Soal biaya pengurusan izin mendirikan Klinik di Gapura Office lebih murah jika dibandingkan dengan perusahaan jasa perizinan lainnya.

Gapura Office sendiri merupakan Biro Jasa Perizinan yang cepat, berkualitas, dan juga profesional. Kami menawarkan layanan izin operasional, NPWP, SIUP, TDP, dan lain sebagainya.

Berikut ini beberapa layanan jasa Pendirian Usaha yang kami tawarkan, yaitu :

NOJASA LAYANAN PENDIRIANHARGA
1PT KECIL ( All In ) Modal Setor 50 Jt– 500 Jt Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.    Rp 7.000.000
2PT SEDANG ( All In ) Modal Setor 501 Jt – 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.    Rp 9.000.000
3PT BESAR ( All In ) Modal Setor > 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.    Rp 12.000.000
4CV ( All In ) Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.    Rp 5.000.000
5UD ( Usaha Dagang ) Akta, Domisili, NPWP, SIUP, TDP  Rp 5.000.000
6YAYASAN Akta Pendirian Yayasan, SK Kemenkumham, Surat Keterangan Domisili, NPWP Yayasan dan SKT, Tanda Daftar Yayasan, Surat Izin Operasional.    Rp 7.000.000
7KOPERASI Pengecekan Nama Koperasi, SK penyuluhan Koperasi, Akta pendirian Koperasi, NPWP Koperasi, Domisili, SIUP, TDP    Rp 15.000.000
8PERKUMPULAN Akta Pendirian, Program Kerja, Sumber Pendanaan, Surat Keterangan Domisili, NPWP perkumpulan  Rp 5.000.000
9SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan )Rp 1.000.000
10PEMBUBARAN PT / CV / PERUSAHAANRp 12.000.000
11AKTA JUAL BELI SAHAMRp 2.000.000
12PKP ( Pengusaha Kena Pajak )Rp 2.000.000
13NPWP BADANRp 1.000.000
14DOMISILIRp 1.000.000
15SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan )Rp 1.000.000
16TDP ( Tanda Daftar Perusahaan )Rp 1.000.000
17NIB ( Nomor Induk Berusaha )Rp 3.000.000
18TDUP ( Tanda Daftar Usaha Pariwisata )Rp 6.000.000
19SIUJPT ( Surat Izin Usaha Jasa Pengelola Transportasi )Rp 12.000.000
20API ( Angka Pengenalan Impor )Rp 6.000.000
21IUI ( Izin Usaha Industri )Rp 12.000.000
22Izin KlinikRp 30.000.000
23Izin ApotekRp 12.000.000
24Sertifkat Produksi Alat KesehatanRp. 18.000.000
25Sertifikat Distribusi Alat KesehatanRp. 12.000.000
26Sertifikat Izin Edar KemenkesRp. 12.000.000
27PIRT (Pengusaha Industri Rumah Tangga)Rp. 12.000.000
28ASK ( Angkutan Sewa Khusus )Rp 6.000.000
29NIK ( Nomor Induk Kepabeanan )Rp 6.000.000
30TDG ( Tanda Daftar Gudang )Rp 12.000.000
31HPM ( Hak Paten Merk )Rp 6.000.000
32MICE ( Meeting, Incentive, Conference, Exhibition )Rp 6.000.000
33BPOM ( Makanan )Rp 25.000.000
34BPOM ( Badan Pengawas Obat dan Kosmetik )Rp. 45.000.000
35Izin Halal / MUIRp. 25.000.000
36Uji Lab ( Per Varian )Rp. 3.000.000
37SNI ( Standar Nasional Indonesia )Rp 50.000.000
38GAPENSI ( Gabungan Pengusaha Nasional Indonesia )Rp 15.000.000
39ASITA (Association of Indonesian Tours and Travel Agencies )Rp 25.000.000
40SIUJK K1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJKRp 39.000.000
41SIUJK M1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJKRp 52.000.000
40Konsultan PajakHarga Tergantung Pendapatan Perusahaan

Untuk informasi selengkapnya, silahkan hubungi tim Marketing kami DI SINI untuk pengurusan izin Klinik. Dapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam mendapatkan perizinan usaha.

Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama Virtual Officeku!

×

Hello!

Selamat datang di Gapura Office silahkan kirim pesan WhatsApp ke kontak yang tersedia di bawah ini atau email ke sales@virtualofficeku.co.id untuk informasi lanjut mengenai layanan kami, Terimakasih!

× Live Chat
?>