Blog Post

Cara Mengurus Izin Usaha Mendirikan CV Wedding Organizer

Wedding Organizer

GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Banyak acara pernikahan yang disusun oleh Wedding Organizer dengan spektakuler. Salah satunya adalah acara pernikahan penyanyi cantik Jennifer Lopez dalam film The Wedding Planer, yang disusun dengan sangat megah dan menarik.

Nah, apakah Anda ingin merayakan pernikahan Anda seperti Jennifer Lopez di film The Wedding Planner tersebut? Tentunya semua orang menginginkannya bukan.

Saat ini, Wedding Organizer merupakan salah satu bisnis paling menggiurkan dengan modal kepercayaan dan profesionalitas dalam pekerjaan. Wedding Organizer sendiri adalah suatu jasa yang membantu calon pengantin baru dan supervisi dari rangkaian acara pernikahan yang disesuaikan dengan jadwal yang sudah ditentukan.

Jadi, Wedding Planner atau Wedding Organizer merupakan salah satu bentuk Event Organizer (EO) yang khusus menangani kegiatan pernikahan.

Wedding Organizer ini akan membantu pengantin baru untuk memberikan semua informasi yang berkaitan dengan acara pesta pernikahan. Baik itu konsep yang akan digunakan hingga urusan catering/makanan yang akan disuguhkan kepada tamu undangan.

Kegiatan Wedding Organizer yang hanya sebatas menangani saudara atau teman dekat mungkin tidak membutuhkan Izin Usaha khusus. Namun, Wedding Organizer yang dikelola secara professional, pastinya memerlukan Izin Usaha karena menyangkut pajak penghasilan.

Pertama, Anda bisa memilih menggunakan bentuk perusahaan seperti apa, apakah Unit Dagang, Commanditaire Venootschap (CV) atau Perseroan Terbatas (PT).

Ada beberapa berkas yang harus Anda persiapkan dalam pembuatan CV, seperti :

  • Pembuatan Akta Notaris.
  • Pendaftaran Akta Notaris ke Kementerian Kehakiman setempat.
  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP) ke Kementerian Perindustrian dan Perdagangan.
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Surat izin Usaha Perdagangan (SIUP).
  • Jika membuat menu atau membuka usaha catering sekaligus, maka harus ada Izin dari Dinas Kesehatan.
  • Pembuatan Surat Keterangan Domisili ke Kelurahan dan Kecamatan setempat.

Itulah hal-hal penting yang dapat Anda jadikan referensi mengenai jenis usaha Wedding Organizer, sehingga ke depannya acara pernikahan bisa berjalan dengan baik dan lancar.

Masih bingung? Atau tidak punya waktu untuk mengurus Izinnya? Tak perlu khawatir, karena di Gapura Office atau Virtual Officeku Anda bisa mengurus Izin Usaha Wedding Organizer dengan mudah, cepat, transparan, dan pastinya dengan harga yang terjangkau.

Didukung dengan tenaga ahli yang berpengalaman dan profesional, kami siap membantu Anda untuk mendirikan Usaha Wedding Organizer dengan mudah.

Tak hanya itu saja, kami juga memiliki sederet notaris profesional yang siap membantu Anda mengurus segala dokumen dan perizinan dengan mudah dan cepat. Ditambah dukungan staff yang ahli dan mumpuni di bidangnya masing-masing.

Gapura Office sendiri adalah perusahaan berpengalaman yang sudah melayani ribuan perusahaan. Keunggulan dari layanan Biro Jasa kami adalah perizinan yang tidak sulit, Izin Usaha yang lengkap, mudahnya mendapatkan perizinan, dan konsultasi hukum pada orang yang ahli. Tak heran bila perusahaan kami telah dikenal sebagai perusahaan Jasa Perizinan Usaha paling handal di Jakarta, Tangerang, dan Bekasi.

Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu lagi! Karena kami sudah mengantongi izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Anda juga tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami partner dalam membuat atau mengurus Izin Usaha lainnya.

Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.

Berikut ini beberapa layanan jasa Pendirian Usaha yang kami tawarkan, yaitu :

NOJASA LAYANAN PENDIRIANHARGA
1PT KECIL ( All In ) Modal Setor 50 Jt– 500 Jt Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.    Rp 7.000.000
2PT SEDANG ( All In ) Modal Setor 501 Jt – 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.    Rp 9.000.000
3PT BESAR ( All In ) Modal Setor > 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.    Rp 12.000.000
4CV ( All In ) Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.    Rp 5.000.000
5UD ( Usaha Dagang ) Akta, Domisili, NPWP, SIUP, TDP  Rp 5.000.000
6YAYASAN Akta Pendirian Yayasan, SK Kemenkumham, Surat Keterangan Domisili, NPWP Yayasan dan SKT, Tanda Daftar Yayasan, Surat Izin Operasional.    Rp 7.000.000
7KOPERASI Pengecekan Nama Koperasi, SK penyuluhan Koperasi, Akta pendirian Koperasi, NPWP Koperasi, Domisili, SIUP, TDP    Rp 15.000.000
8PERKUMPULAN Akta Pendirian, Program Kerja, Sumber Pendanaan, Surat Keterangan Domisili, NPWP perkumpulan  Rp 5.000.000
9SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan )Rp 1.000.000
10PEMBUBARAN PT / CV / PERUSAHAANRp 12.000.000
11AKTA JUAL BELI SAHAMRp 2.000.000
12PKP ( Pengusaha Kena Pajak )Rp 2.000.000
13NPWP BADANRp 1.000.000
14DOMISILIRp 1.000.000
15SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan )Rp 1.000.000
16TDP ( Tanda Daftar Perusahaan )Rp 1.000.000
17NIB ( Nomor Induk Berusaha )Rp 3.000.000
18TDUP ( Tanda Daftar Usaha Pariwisata )Rp 6.000.000
19SIUJPT ( Surat Izin Usaha Jasa Pengelola Transportasi )Rp 12.000.000
20API ( Angka Pengenalan Impor )Rp 6.000.000
21IUI ( Izin Usaha Industri )Rp 12.000.000
22Izin KlinikRp 30.000.000
23Izin ApotekRp 12.000.000
24Sertifkat Produksi Alat KesehatanRp. 18.000.000
25Sertifikat Distribusi Alat KesehatanRp. 12.000.000
26Sertifikat Izin Edar KemenkesRp. 12.000.000
27PIRT (Pengusaha Industri Rumah Tangga)Rp. 12.000.000
28ASK ( Angkutan Sewa Khusus )Rp 6.000.000
29NIK ( Nomor Induk Kepabeanan )Rp 6.000.000
30TDG ( Tanda Daftar Gudang )Rp 12.000.000
31HPM ( Hak Paten Merk )Rp 6.000.000
32MICE ( Meeting, Incentive, Conference, Exhibition )Rp 6.000.000
33BPOM ( Makanan )Rp 25.000.000
34BPOM ( Badan Pengawas Obat dan Kosmetik )Rp. 45.000.000
35Izin Halal / MUIRp. 25.000.000
36Uji Lab ( Per Varian )Rp. 3.000.000
37SNI ( Standar Nasional Indonesia )Rp 50.000.000
38GAPENSI ( Gabungan Pengusaha Nasional Indonesia )Rp 15.000.000
39ASITA (Association of Indonesian Tours and Travel Agencies )Rp 25.000.000
40SIUJK K1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJKRp 39.000.000
41SIUJK M1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJKRp 52.000.000
40Konsultan PajakHarga Tergantung Pendapatan Perusahaan

Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI. Dapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam pembuatan Izin Usaha Wedding Organizer.

Yuk, jadi pengusaha yang taat hukum sebagai investasi untuk bisnis Anda ke depannya. Biarkan kami membantu Anda dalam pengurusannya. Kami siap membantu Anda dalam pembuatan Izin Usaha Wedding Organizer.

Ayo, langsung hubungi kami untuk konsultasi! So, start your business right bersama Virtual Officeku!

×

Hello!

Selamat datang di Gapura Office silahkan kirim pesan WhatsApp ke kontak yang tersedia di bawah ini atau email ke sales@virtualofficeku.co.id untuk informasi lanjut mengenai layanan kami, Terimakasih!

× Live Chat
?>