Blog Post

Daftar Dokumen Perizinan Yang Wajib Diurus Saat Menjalankan Usaha

Dokumen Perizinan

GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Pada dasarnya, untuk mendirikan sebuah usaha, maka Anda akan membutuhkan dokumen-dokumen yang menyatakan bahwa usaha Anda adalah usaha yang sah dan legal di mata hukum. Sehingga mendaftarkan usaha dan mengurus berbagai perizinannya, akan sangat berpengaruh untuk keberlangsungan usaha Anda.

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) merupakan surat yang menjelaskan legalitas usaha Anda. Dengan adanya SIUP ini, maka Anda akan lebih leluasa untuk menjalankan usaha.

Namun, selain SIUP, Anda juga perlu membuat beberapa dokumen perizinan lainnya. Berikut beberapa dokumen perizinan yang perlu Anda persiapkan.

Daftar Dokumen Perizinan Yang Wajib Diurus Saat Menjalankan Usaha

1. Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU).

Surat Keterangan Domisili Usaha merupakan salah satu kelengkapan Izin Usaha yang harus diurus dan dikeluarkan oleh kantor Kecamatan atau Kelurahan, dimana tempat usaha tersebut didirikan. Surat ini wajib dimiliki untuk mempermudah ketika Anda ingin membuat beberapa dokumen perizinan seperti SIUP, NPWP, TDP, dan surat pendukung lainnya dalam mendirikan suatu usaha.

2. Izin Usaha Dagang (IUD).

Meskipun bukanlah badan usaha, namun sebagai pemilih Usaha Dagang maka Anda juga membutuhkan Surat Izin Usaha Dagang (IUD) yang bisa menjadi bukti sah legalitas usaha yang Anda miliki. Surat ini bisa diperoleh dengan mengajukan permohonan Izin Usaha melalui Kantor Wilayah Departemen Perindustrian dan Perdagangan setempat.

3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

NPWP merupakan nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak untuk digunakan sebagai sarana administrasi dan sekaligus sebagai identitas wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakan.

4. Surat Izin Tempat Usaha (SITU).

Dokumen ini wajib dimiliki oleh pemilik usaha, baik itu perusahaan, perorangan, maupun badan usaha. Surat ini bisa digunakan sebagai bukti izin dan legalitas dari tempat usaha, sesuai tata ruang wilayah yang digunakan sebagai penanaman modal. Anda bisa mengajukan permohonan yang ditunjukkan kepada Pemerintah Daerah dan perlu kamu perpanjang setiap tiga (3) tahun sekali.

5. Surat Izin Usaha Industri (SIUI).

Jika Anda memiliki usaha yang bergerak dalam bidang Industri dengan modal sekitar Rp 5 juta hingga Rp 200 juta, maka surat Izin ini wajib dimiliki untuk mendukung legalitas usaha. Untuk mendapatkannya, Anda bisa mengajukannya di Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Daerah Tingkat II Kota ataupun Kabupaten.

Namun, jika usaha yang didirikan sudah berkembang dan besar, maka Anda bisa mengurusnya di Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Tingkat 1 Provinsi atau BKPM.

6. Surat Izin Prinsip (SIP).

Surat ini dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah dan digunakan untuk pengusaha yang ingin mendirikan usaha di suatu daerah. Dengan dokumen inilah pengusaha di daerah bisa membantu pemerintah daerah dalam meningkatkan pendapatan usaha yang digunakan sebagai sumber investasi daerah.

7. Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

TDP merupakan bukti sah yang menyatakan bahwa usaha tersebut sudah terdaftar secara resmi. Surat ini wajib dimiliki ketika Anda miliki usaha berbadan hukum seperti PT, CV, dan Firma. Namun, bagi perusahaan yang tidak termasuk badan hukum maka tidak membutuhkan surat izin ini.

8. Tanda Daftar Industri (TDI).

Bagi Anda yang memiliki jenis usaha dalam bidang Industri, maka harus memiliki Surat Tanda Daftar Industri. Surat ini diperoleh dari Dinas Perindustrian setempat untuk kelompok usaha kecil yang memiliki investasi usaha mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 200 juta di luar lahan dan bangunan.

9. Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

IMB merupakan dokumen yang diberikan Pemerintah Daerah kepada pengusaha ataupun badan hukum yang ingin membangun tempat usaha sesuai perizinan yang diberikan. Pemberian IMB ini bertujuan untuk menjaga ketertiban tata guna suatu lahan, penggunaan dan fungsinya sesuai dengan peraturan tata kota.

10. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Surat izin ini dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang berguna untuk melindungi masyarakat dari bahaya konsumsi produk minuman, makanan dan obat-obatan. Bagi Anda yang memiliki usaha di bidang makanan, maka wajib mengurus dokumen satu ini.

11. Surat Izin Gangguan (HO).

Surat ini dibutuhkan bagi mereka yang memiliki usaha di tempat-tempat yang rawan resiko bahaya kerugian dan gangguan yang tinggi, serta mengganggu ketertiban dan ketentraman masyarakat umum.

Baca juga: Syarat Mendapatkan Surat Izin Usaha Tetap (IUT)

Setelah membaca penjelasan terkait cara pembuatan seperti di atas, semoga Anda sudah mempunyai bayangan seperti apa prosedur pembuatan surat izin untuk Usaha Dagang dan sudah siap menerapkannya. Ingat, bahwa Izin Usaha merupakan bentuk legalitas usaha Anda dan wajib Anda miliki jika ingin menjalankan Usaha Perdagangan dengan lancar.

Nah, setelah Anda mengetahuinya, maka kini akan lebih memudahkan Anda untuk melakukan persiapan. Anda hanya perlu untuk melakukan segala persiapan dengan matang. Mulai dari persiapan biaya hingga berbagai dokumen yang dibutuhkan untuk bisa mengurus Izin Usaha.

Tak perlu bingung! Kami dari Gapura Office atau Virtual Officeku adalah Biro Jasa yang sudah berpengalaman sejak lama dalam bidang perizinan usaha di Indonesia, khusunya untuk daerah Jakarta, Tangerang, dan Bekasi. Kami adalah pilihan tepat untuk Anda yang mempermudah perizinan usaha.

Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu! Karena kami sudah mengantongi Izin Resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Anda juga tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami sebagai partner dalam membuat atau mengurus Surat Izin Usaha.

Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.

Silahkan Anda hubungi tim Marketing kami DI SINI untuk mendapatkan informasi lebih lengkap dan konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami juga siap untuk membantu Anda dalam mendapatkan perizinan usaha.

Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama Gapura Office!

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>