Blog Post

Dasar Hukum Penggabungan PT

Mendirikan PT

GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Berdasarkan Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), telah mengatur pengertian Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan lain yang telah ada, yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari Perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada Perseroan yang menerima penggabungan, dan selanjutnya status badan hukum Perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.

Hanya saja, Perseroan dalam melaksanakan Penggabungan ini maka wajib memperhatikan kepentingan :

  • Perseroan, pemegang saham minoritas, karyawan Perseroan.
  • Kreditor dan mitra usaha lainnya dari Perseroan.
  • Masyarakat dan persaingan sehat dalam melakukan usaha.

Direksi dari setiap Perseroan yang akan melakukan Penggabungan menyusun rancangan Penggabungan. Rancangan Penggabungan yang telah mendapatkan persetujuan Dewan Komisaris dari setiap Perseroan diajukan kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) masing-masing Perseroan untuk mendapatkan persetujuan.

Menurut Pasal 123 ayat (2) UUPT mengatur bahwa rancangan Penggabungan memuat sekurang-kurangnya :

  • Nama dan tempat kedudukan dari setiap Perseroan yang akan melakukan Penggabungan.
  • Alasan serta penjelasan Direksi Perseroan yang akan melakukan Penggabungan dan persyaratan Penggabungan.
  • Tata cara penilaian dan konversi saham Perseroan yang menggabungkan diri terhadap saham Perseroan yang menerima Penggabungan.
  • Rancangan perubahan anggaran dasar Perseroan yang menerima Penggabungan apabila ada.
  • Laporan keuangan yang meliputi 3 (tiga) tahun buku terakhir dari setiap Perseroan yang akan melakukan Penggabungan.
  • Rencana kelanjutan atau pengakhiran kegiatan usaha dari Perseroan yang akan melakukan Penggabungan.
  • Neraca performa Perseroan yang menerima Penggabungan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
  • Cara penyelesaian status, hak dan kewajiban anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan karyawan Perseroan yang akan melakukan Penggabungan.
  • Cara penyelesaian hak dan kewajiban Perseroan yang akan menggabungkan diri terhadap pihak ketiga.
  • Cara penyelesaian hak pemegang saham yang tidak setuju terhadap Penggabungan Perseroan.
  • Nama anggota Direksi dan Dewan Komisaris serta gaji, honorarium dan tunjangan bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang menerima Penggabungan.
  • Perkiraan jangka waktu pelaksanaan Penggabungan.
  • Laporan mengenai keadaan, perkembangan, dan hasil yang dicapai dari setiap Perseroan yang akan melakukan Penggabungan.
  • Kegiatan utama setiap Perseroan yang melakukan Penggabungan dan perubahan yang terjadi selama tahun buku yang sedang berjalan.
  • Rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang sedang berjalan yang mempengaruhi kegiatan Perseroan yang akan melakukan Penggabungan.

Direksi Perseroan yang akan melakukan Penggabungan wajib mengumumkan ringkasan rancangan paling sedikit dalam 1 (satu) Surat Kabar dan mengumumkan secara tertulis kepada karyawan dari Perseroan yang akan melakukan Penggabungan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum pemanggilan RUPS.

Pengumuman memuat juga pemberitahuan bahwa pihak yang berkepentingan dapat memperoleh rancangan Penggabungan di kantor Perseroan terhitung sejak tanggal pengumuman sampai tanggal RUPS diselenggarakan.

Kreditor dapat mengajukan keberatan mengenai Penggabungan kepada Perseroan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari setelah pengumuman.

Apabila dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari setelah pengumuman kreditor tidak mengajukan keberatan, kreditor dianggap menyetujui Penggabungan.

Apabila keberatan yang diajukan oleh kreditor sampai dengan tanggal diselenggarakan RUPS tidak dapat diselesaikan oleh Direksi, maka keberatan tersebut harus disampaikan dalam RUPS agar mendapatkan penyelesaian.

Selama penyelesaian belum tercapai, maka Penggabungan tidak dapat dilaksanakan.

Keputusan RUPS mengenai Penggabungan adalah sah apabila diambil sesuai dengan ketentuan Pasal 87 ayat (1) dan Pasal 89 UUPT.

Rancangan Penggabungan yang telah disetujui RUPS dituangkan ke dalam Akta Penggabungan, yang dibuat di hadapan notaris dalam bahasa Indonesia.

Salinan Akta Penggabungan Perseroan dilampirkan kepada Menteri sebagai pemberitahuan kepada Menteri mengenai perubahan anggaran dasar dan untuk mendapatkan persetujuan Menteri terkait dengan Penggabungan Perseroan.

Dalam hal Penggabungan Perseroan tidak disertai perubahan Anggaran Dasar, salinan Akta Penggabungan harus disampaikan kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar Perseroan.

Pasal 133 UU PT mengatur bahwa Direksi Perseroan yang melakukan Penggabungan wajib mengumumkan hasil Penggabungan dalam 1 (satu) Surat Kabar atau lebih dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal berlakunya Penggabungan.

Demikianlah informasi mengenai Dasar Hukum Penggabungan Perseroan Terbatas (PT). Dalam mendirikan perusahaan atau PT memang bisa dikatakan cukup rumit. Untuk hal ini, Anda bisa mengurusnya sendiri atau dengan bantuan sebuah Biro Jasa Perizinan Usaha untuk membantu Anda mendirikan PT.

Namun jika Anda ingin mengurusnya sendiri, maka Anda wajib mempersiapkan dokumen-dokumen penting dengan lengkap. Sehingga Anda tidak perlu bolak-balik ke Dinas terkait hanya untuk melakukan pengurusan Izin Usaha.

Untuk itu, bagi Anda yang akan mendirikan perusahaan atau PT, maka Anda wajib melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan agar menghemat waktu Anda untuk mengurus Izin Operasional Usaha Anda sembari memulai menjalankan usaha Anda dengan baik dan efektif.

Baca juga: Prosedur Merubah CV Menjadi PT

Namun, apabila Anda ingin meminta bantuan Biro Jasa Perizinan Usaha untuk membantu Anda, maka salah satu Biro Jasa Perizinan Usaha yang bisa Anda andalkan salah satunya adalah Gapura Office atau Virtual Officeku.

Kami adalah salah satu Biro Jasa Pembuatan Izin Usaha terpercaya di Indonesia yang menyediakan jasa lengkap dalam pembukaan bisnis baru. Mulai dari pembuatan Perseroan Terbatas (PT, PMA), CV, Firma, Yayasan maupun Koperasi, SIUP, hingga pengurusan Akta Notaris dan surat-surat lainnya.

Banyak keuntungan yang akan didapatkan oleh perusahaan ketika menggunakan Biro Jasa kami. Salah satunya adalah Anda tidak akan dipusingkan lagi dalam mengikuti semua prosedur yang ada. Anda hanya tinggal menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan untuk mengurus permohonan Izin Usaha saja.

Ada berbagai layanan yang dihadirkan oleh Gapura Office di sini. Informasi lengkap terkait dengan layanan yang diberikan bisa Anda simak langsung di website resmi kami.

Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.

Silahkan hubungi tim Marketing kami DI SINI untuk mendapatkan informasi tentang legalitas dan juga promo-promo dari kami dan juga untuk mendapatkan informasi lebih lengkap dan konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami juga siap untuk membantu Anda dalam mendapatkan perizinan usaha.

Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama Gapura Office!

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>