Blog Post

GAPURA, Jasa Pengurusan API dan NIK Jakarta Tangerang Bekasi

API dan NIK

GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Bagi Anda pengusaha impor maupun ekspor, pasti sudah tidak asing lagi dengan Angka Pengenal Impor (API) dan Nomor Identitas Kepabeanan (NIK). Ya, kedua hal tersebut memang wajib dimiliki oleh para pengusaha.

API harus dimiliki oleh para pengusaha atau pebisnis importer. API digunakan oleh pemerintah untuk menertibkan impor guna melaksanakan kebijakan-kebijakan perdagangan luar negeri. Namun, perusahaan yang mendapatkan API ini tetap tidak memiliki wewenang secara bebas, karena semua sudah tercantum dalam Undang-Undangan yang telah berlaku.

Sedangkan NIK merupakan nomor pribadi suatu perusahaan yang berguna untuk mengakses dan berhubungan dengan sistem Kepabeanan yang menggunakan teknologi informasi dan juga manual.

Untuk mendapatkan API dan NIK ini, maka Anda bisa menggunakan Jasa Pembuatan API dan NIK. Apalagi jika Anda sibuk dalam aktifitas dan bisnis sehari hari. Namun, hal terpenting yang harus Anda persiapkan bila menggunakan Jasa Pembuatan API dan NIK adalah persyaratan dan berkas-berkas lengkap untuk memenuhi pembuatan API dan NIK.

Syarat Pembuatan API dan NIK

Tak perlu khawatir untuk mengurus API dan NIK, karena Anda bisa menggunakan Jasa Pembuatan API dan NIK. Adapun hal-hal yang harus Anda persiapkan untuk mengurus segala sesuatu yang dibutuhkan dalam syarat-syarat pembuatan API adalah :

  • Fotocopy KTP dan NPWP Pengurus Perusahaan, bisa Direksi atau Komisaris.
  • Fotocopy Akta Pendirian serta Perubahan Terakhir Perusahaan, juga SK Pengesahan Kehakiman.
  • Fotocopy Bukti Kepemilikan Kantor, siapkan Sertifikat jika kantor milik pribadi, namun jika kantor bukan milik pribadi maka sertakan Surat Sewa.
  • Fotocopy Surat Keterangan Domisili Kantor.
  • Fotocopy SIUP dan TDP Perusahaan.
  • Fotocopy SKT, NPWP, dan SPPKP Perusahaan.
  • Pas foto Penanggung Jawab atau Pimpinan dari perusahaan dengan ukuran 3×4 sebanyak 3 lembar dengan background warna merah.
  • Surat Referensi Bank (Asli), yang ditujukan kepada kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta yang digunakan untuk keperluan mengurus API.
  • Foto kantor yang menggambarkan ruangan kerja disertai papan nama perusahaan.
  • Kop surat serta stempel perusahaan.

Persyaratan Jasa Pembuatan API dan NIK di atas memang sangat penting dan wajib untuk dipenuhi. Sedangkan untuk persyaratan pembuatan NIK antara lain :

  • Akta Pendirian Perusahaan serta SK dari Hakim.
  • Akta Perubahan Perusahaan yang paling akhir serta SK dari Hakim.
  • Surat Keterangan Domisili Perusahaan yang masih berlaku.
  • Kartu NPWP Perusahaan.
  • SKT (Surat Keterangan Terdaftar) NPWP.
  • SPPKP (Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak).
  • TDP Perusahaan.
  • API (Angka Pengenal Importer) yang sudah dilegalisir.
  • NIK Bea dan Cukai yang lama atau SRP yang lama jika ada Perubahan.
  • KTP dan NPWP Direksi.
  • KTP dan NPWB Kuasa Direksi.
  • Contoh salah satu nama barang yang akan diimporkan atau juga yang akan diekspor serta HS barang.
  • Laporan Keuangan Perusahaan yang terakhir.
  • Komponen pembukuan perusahaan yang meliputi Jurnal Pembelian, Jurnal Pengeluaran, Kas, Buku Besar, General Jurnal, Subsidiary Ledger, dan General Ledger.
  • Rekening Koran.

Perlu diketahui pula, meskipun Anda menggunakan Jasa Pembuatan API dan NIK, namun Anda juga perlu mengetahui biaya yang dikeluarkan dan waktu pengerjaan yang dibutuhkan.

Umumnya, perusahaan yang sangat memerlukan Jasa Pengurusan API dan NIK adalah perusahaan yang menggeluti bidang import barang, ekspor barang dan perusahaan yang barang atau produknya terkena biaya cukai. Dengan adanya API dan NIK ini, maka bisnis ekspor impor produk perusahaan Anda bisa berjalan dengan lancar.

Untuk biaya pengurusan API dan NIK sendiri membutuhkan proses pengerjaan empat (4) minggu hari kerja. Untuk informasi lebih lanjut, silahkan menghubungi Tim Marketing kami DI SINI untuk mendapatkan informasi lebih lengkap dan konsultasi GRATIS untuk pendirian usaha Anda.

Di Gapura Office atau Virtual Officeku, Anda tidak perlu menunggu waktu lama. Karena kami memiliki tenaga yang sudah cukup berpengalaman selama bertahun-tahun dalam mengurusi dokumen perizinan seperti API dan NIK.

Hanya dengan menyiapkan semua dokumen di atas dan menyerahkannya kepada kami, maka Anda hanya perlu menunggu sampai API dan NIK bisa Anda dapatkan atau jadi. Setelah API dan NIK diperoleh, maka Anda bisa menggunakannya untuk mengakses data dalam sistem Kepabeanan di dinas terkait.

Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu lagi! Karena kami sudah mengantongi izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha.

Anda juga tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami partner dalam membuat atau mengurus Izin Usaha lainnya. Karena perusahaan kami sudah dikenal sebagai perusahaan Jasa Perizinan Usaha paling handal di Jakarta, Tangerang, dan Bekasi.

Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.

Berikut ini beberapa layanan jasa Pendirian Usaha yang kami tawarkan, yaitu :

NO JASA LAYANAN PENDIRIAN HARGA
1 PT KECIL ( All In ) Modal Setor 50 Jt– 500 Jt Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.     Rp 7.000.000
2 PT SEDANG ( All In ) Modal Setor 501 Jt – 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.     Rp 9.000.000
3 PT BESAR ( All In ) Modal Setor > 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.     Rp 12.000.000
4 CV ( All In ) Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.     Rp 5.000.000
5 UD ( Usaha Dagang ) Akta, Domisili, NPWP, SIUP, TDP   Rp 5.000.000
6 YAYASAN Akta Pendirian Yayasan, SK Kemenkumham, Surat Keterangan Domisili, NPWP Yayasan dan SKT, Tanda Daftar Yayasan, Surat Izin Operasional.     Rp 7.000.000
7 KOPERASI Pengecekan Nama Koperasi, SK penyuluhan Koperasi, Akta pendirian Koperasi, NPWP Koperasi, Domisili, SIUP, TDP     Rp 15.000.000
8 PERKUMPULAN Akta Pendirian, Program Kerja, Sumber Pendanaan, Surat Keterangan Domisili, NPWP perkumpulan   Rp 5.000.000
9 SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan ) Rp 1.000.000
10 PEMBUBARAN PT / CV / PERUSAHAAN Rp 12.000.000
11 AKTA JUAL BELI SAHAM Rp 2.000.000
12 PKP ( Pengusaha Kena Pajak ) Rp 2.000.000
13 NPWP BADAN Rp 1.000.000
14 DOMISILI Rp 1.000.000
15 SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan ) Rp 1.000.000
16 TDP ( Tanda Daftar Perusahaan ) Rp 1.000.000
17 NIB ( Nomor Induk Berusaha ) Rp 3.000.000
18 TDUP ( Tanda Daftar Usaha Pariwisata ) Rp 6.000.000
19 SIUJPT ( Surat Izin Usaha Jasa Pengelola Transportasi ) Rp 12.000.000
20 API ( Angka Pengenalan Impor ) Rp 6.000.000
21 IUI ( Izin Usaha Industri ) Rp 12.000.000
22 Izin Klinik Rp 30.000.000
23 Izin Apotek Rp 12.000.000
24 Sertifkat Produksi Alat Kesehatan Rp. 18.000.000
25 Sertifikat Distribusi Alat Kesehatan Rp. 12.000.000
26 Sertifikat Izin Edar Kemenkes Rp. 12.000.000
27 PIRT (Pengusaha Industri Rumah Tangga) Rp. 12.000.000
28 ASK ( Angkutan Sewa Khusus ) Rp 6.000.000
29 NIK ( Nomor Induk Kepabeanan ) Rp 6.000.000
30 TDG ( Tanda Daftar Gudang ) Rp 12.000.000
31 HPM ( Hak Paten Merk ) Rp 6.000.000
32 MICE ( Meeting, Incentive, Conference, Exhibition ) Rp 6.000.000
33 BPOM ( Makanan ) Rp 25.000.000
34 BPOM ( Badan Pengawas Obat dan Kosmetik ) Rp. 45.000.000
35 Izin Halal / MUI Rp. 25.000.000
36 Uji Lab ( Per Varian ) Rp. 3.000.000
37 SNI ( Standar Nasional Indonesia ) Rp 50.000.000
38 GAPENSI ( Gabungan Pengusaha Nasional Indonesia ) Rp 15.000.000
39 ASITA (Association of Indonesian Tours and Travel Agencies ) Rp 25.000.000
40 SIUJK K1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJK Rp 39.000.000
41 SIUJK M1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJK Rp 52.000.000
40 Konsultan Pajak Harga Tergantung Pendapatan Perusahaan

Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI. Dapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam Pengurusan API dan NIK.

Jangan ragu untuk menghubungi kami, karena kami akan sangat senang dapat membantu Anda memiliki Izin Usaha yang dibutuhkan. Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman.

Suatu kebanggaan pula bagi kami jika dapat terlibat dalam pengembangan usaha Anda yang tengah meniti tangga kesuksesan. So, start your business right bersama Virtual Officeku!

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>