Blog Post

GAPURA, Jasa Pengurusan Izin Mendirikan Klinik Kecantikan Jakarta Barat

Izin Mendirikan Klinik Kecantikan

GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Sudah menjadi rahasia umum bahwa memiliki bisnis Klinik Kecantikan kini menjadi peluang usaha yang menggiurkan. Nah, jika Anda ingin membuka Klinik Kecantikan, maka langkah awalnya adalah membuat Surat Permohonan Izin Membuka Klinik Kecantikan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pariwisata.

Lalu, apa saja syarat-syarat untuk membuat Surat Permohonan Izin Membuka Klinik Kecantikan tersebut? Nah, Anda perlu beberapa dokumen penting berikut ini.

  • Surat Pernyataan Ketersediaan dari Ahli Kecantikan sebagai penanggung jawab teknis atas Klinik Kecantikan tersebut.
  • Fotocopy Surat Izin Praktik Ahli Kecantikan.
  • Bagi semua karyawan Klinik Kecantikan harus memiliki Surat Keterangan Berbadan Sehat dari Dokter.
  • Surat Pernyataan dari Dokter Konsultan di bidang Kecantikan/Medis.
  • Fotocopy KTP (Kartu Tanda Penduduk) dari Penanggung Jawab.
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Surat Persetujuan tempat praktik yang masih berlaku (Tipe A) atau fotocopy Surat Izin Praktik Tenaga Medis di Kota setempat.
  • Fotocopy Surat Izin usaha Perdagangan (SIUP).
  • Fotocopy Surat UUG (Izin Gangguan/HO).
  • Surat Keterangan Sewa atau Kontrak bagi yang menyewa atau mengontrak (minimal 2 tahun) disertai dengan fotocopy KTP Pemilik bangunan.

Nah, dari keterangan di atas tertulis salon kecantikan yang menggunakan tenaga medis haruslah memiliki Surat Izin Praktik Tenaga Medis di Kota setempat atau Surat Persetujuan Tempat Praktik yang masih berlaku (Tipe A).

Persyaratan tersebut yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Surat Izin Praktik Perorangan, seperti Dokter Umum, Dokter Gigi, Dokter Spesialis atau Dokter Gigi Spesialis, maka Anda wajib menyerahkan berkas-berkas berikut ini kepada Dinas Kesehatan, antara lain :

  • Ijazah Pendidikan terakhir (fotocopy).
  • Surat Penugasan.
  • Surat Bukti telah selesai menjalani masa bakti atau Surat Keputuan Penempatan dalam rangka masa bakti atau
  • Surat Keterangan Sehat dari Dokter.
  • Surat Pengantar dari Persatuan Dokter Spesialis (bila Dokter Spesialis).
  • Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi (IDI/PDGI).

Nah, setelah semuanya selesai, maka impian Anda untuk memiliki Klinik Kecantikan akan terwujud. Dan Anda pun dapat menciptakan kreativitas Anda melalui Klinik Kecantikan tersebut.

Di samping menyalurkan hobi, Anda juga bisa mendapatkan penghasilan dari usaha Klinik Anda tersebut. Yang terpenting adalah, jangan cepat bosan dengan pekerjaan Anda. Nikmati dan ikuti saja alurnya, karena setiap usaha pasti ada pasang surutnya.

Sebagai Biro Jasa Izin Mendirikan Klinik Kecantikan, maka kami dari Gapura Office atau Virtual Officeku merasa terpanggil sebagai partner bisnis Klinik Kecantikan untuk dapat membangun perkembangan industri bisnis ini.

Kami adalah salah satu perusahaan perizinan yang melayani berbagai pengurusan Izin Usaha dengan proses cepat tanpa ribet. Kami hadir untuk memberikan solusi bagi Anda yang saat ini berencana ingin membuka usaha Klinik Kecantikan, terutama di wilayah Jakarta, Tangerang, dan juga Bekasi.

Kami melayani jasa pengurusan Izin Usaha, termasuk jasa Izin Mendirikan Klinik Kecantikan. Kami siap membantu Anda mengenai perizinan Klinik yang akan Anda dirikan.

Kami merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha yang berpengalaman. Dengan pelayanan yang lebih baik, waktu pengerjaan yang lebih cepat, dan biaya yang lebih hemat, kami akan dengan senang hati membantu Anda mengurus pembuatan Izin Mendirikan Klinik Kecantikan dalam waktu singkat!

Di Gapura OfficeAnda bisa mendirikan Klinik dengan mudah, cepat, dan juga pastinya dengan harga yang terjangkau. Soal biaya pengurusan Izin Mendirikan Klinik Kecantikan di Gapura Office memang lebih murah jika dibandingkan dengan perusahaan jasa perizinan lainnya.

Semua pengurusan pastinya dilakukan sesuai dengan prosedur, sehingga dapat dilaksanakan dengan baik dan cepat selesai serta dengan hasil yang memuaskan. Anda tidak perlu khawatir, karena kami selalu melayani konsultasi selama pengurusan Izin Usaha Anda.

Apapun Izin Usaha yang ingin Anda urus, jangan ragu untuk menggunakan Biro Jasa kami. Karena kami siap membantu pengurusan berbagai dokumen yang Anda butuhkan.

Nah, jika Anda tertarik menggunakan jasa dari Gapura Office, Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI untuk konsultasi secara GRATIS. Kami memberikan konsultasi bagi orang-orang yang ingin mengurus Izin Usaha menggunakan jasa kami. Kami akan sangat senang bisa membantu Anda.

Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu! Karena kami sudah mengantongi Izin Resmi dari pemerintah dan kami juga telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Jadi, Anda juga tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami sebagai partner dalam membuat atau mengurus Izin Usaha.

Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.

Berikut ini beberapa layanan jasa Pendirian Usaha yang kami tawarkan, yaitu :

NO JASA LAYANAN PENDIRIAN HARGA
1 PT KECIL ( All In ) Modal Setor 50 Jt– 500 Jt Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.     Rp 7.000.000
2 PT SEDANG ( All In ) Modal Setor 501 Jt – 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.     Rp 9.000.000
3 PT BESAR ( All In ) Modal Setor > 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.     Rp 12.000.000
4 CV ( All In ) Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.     Rp 5.000.000
5 UD ( Usaha Dagang ) Akta, Domisili, NPWP, SIUP, TDP   Rp 5.000.000
6 YAYASAN Akta Pendirian Yayasan, SK Kemenkumham, Surat Keterangan Domisili, NPWP Yayasan dan SKT, Tanda Daftar Yayasan, Surat Izin Operasional.     Rp 7.000.000
7 KOPERASI Pengecekan Nama Koperasi, SK penyuluhan Koperasi, Akta pendirian Koperasi, NPWP Koperasi, Domisili, SIUP, TDP     Rp 15.000.000
8 PERKUMPULAN Akta Pendirian, Program Kerja, Sumber Pendanaan, Surat Keterangan Domisili, NPWP perkumpulan   Rp 5.000.000
9 SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan ) Rp 1.000.000
10 PEMBUBARAN PT / CV / PERUSAHAAN Rp 12.000.000
11 AKTA JUAL BELI SAHAM Rp 2.000.000
12 PKP ( Pengusaha Kena Pajak ) Rp 2.000.000
13 NPWP BADAN Rp 1.000.000
14 DOMISILI Rp 1.000.000
15 SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan ) Rp 1.000.000
16 TDP ( Tanda Daftar Perusahaan ) Rp 1.000.000
17 NIB ( Nomor Induk Berusaha ) Rp 3.000.000
18 TDUP ( Tanda Daftar Usaha Pariwisata ) Rp 6.000.000
19 SIUJPT ( Surat Izin Usaha Jasa Pengelola Transportasi ) Rp 12.000.000
20 API ( Angka Pengenalan Impor ) Rp 6.000.000
21 IUI ( Izin Usaha Industri ) Rp 12.000.000
22 Izin Klinik Rp 30.000.000
23 Izin Apotek Rp 12.000.000
24 Sertifkat Produksi Alat Kesehatan Rp. 18.000.000
25 Sertifikat Distribusi Alat Kesehatan Rp. 12.000.000
26 Sertifikat Izin Edar Kemenkes Rp. 12.000.000
27 PIRT (Pengusaha Industri Rumah Tangga) Rp. 12.000.000
28 ASK ( Angkutan Sewa Khusus ) Rp 6.000.000
29 NIK ( Nomor Induk Kepabeanan ) Rp 6.000.000
30 TDG ( Tanda Daftar Gudang ) Rp 12.000.000
31 HPM ( Hak Paten Merk ) Rp 6.000.000
32 MICE ( Meeting, Incentive, Conference, Exhibition ) Rp 6.000.000
33 BPOM ( Makanan ) Rp 25.000.000
34 BPOM ( Badan Pengawas Obat dan Kosmetik ) Rp. 45.000.000
35 Izin Halal / MUI Rp. 25.000.000
36 Uji Lab ( Per Varian ) Rp. 3.000.000
37 SNI ( Standar Nasional Indonesia ) Rp 50.000.000
38 GAPENSI ( Gabungan Pengusaha Nasional Indonesia ) Rp 15.000.000
39 ASITA (Association of Indonesian Tours and Travel Agencies ) Rp 25.000.000
40 SIUJK K1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJK Rp 39.000.000
41 SIUJK M1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJK Rp 52.000.000
40 Konsultan Pajak Harga Tergantung Pendapatan Perusahaan

Segera hubungi tim Marketing kami DI SINI untuk mendapatkan informasi lebih lanjut seputar biaya dan layanan pembuatan badan usaha serta perizinannya. Kami menyediakan Konsultasi GRATIS bagi orang-orang yang ingin mengurus Izin Usaha menggunakan jasa kami. Dengan konsultasi ini, diharapkan dapat membantu Anda yang ingin menggunakan jasa kami.

Dapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam pengurusan Izin Mendirikan Klinik Kecantikan.

Jangan ragu untuk menghubungi kami, karena kami akan sangat senang dapat membantu Anda memiliki Izin Usaha yang dibutuhkan. Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda.

Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama Virtual Officeku!

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>