Blog Post

GAPURA, Konsultan Izin Klinik Jakarta Tangerang Bekasi

Izin Klinik

GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Kami dari Gapura Office atau Virtual Officeku, merupakan konsultan Izin Klinik terpercaya di Indonesia, khususnya di area Jakarta, Tangerang, dan Bekasi. Kami telah berpengalaman menangani Izin Klinik di berbagai wilayah di Jakarta, Tangerang, dan Bekasi. Kami urus secara profesional.

Apabila Anda mencari konsultan Izin Klinik terpercaya. Kami adalah jawaban yang tepat untuk konsultasi Izin Klinik. Sehingga Anda tidak perlu bingung dalam mengurus perizinan Klinik, baik itu Klinik Pratama maupun Klinik Utama.

Mengenal Jenis-Jenis Klinik

  • Klinik Pratama.

Adalah jenis Klinik yang dikelola swasta maupun pemerintah yang memberikan pelayanan kesehatan sederhana bagi masyarakat di tingkat terkecil. Ciri khas dari Klinik Pratama adalah tidak dilengkapi dengan praktik Dokter Spesialis dan tidak ada fasilitas rawat inap.

Termasuk dalam golongan Klinik Pratama ini adalah Klinik Kecantikan dan Klinik Gigi.

  • Klinik Utama.

Merupakan jenis pelayanan Kesehatan yang lebih kompleks, lengkap, dan buka 24 Jam. Tipikal jenis Klinik ini adalah sudah dilengkapi dengan praktik Dokter Spesialis, fasilitas laboratorium, dan fasilitas rawat inap.

Persyaratan Izin Klinik

  • Memiliki Surat Izin Praktik dokter (SIP).
  • Dilengkapi Surat Izin Praktik Apoteker.
  • NIB.
  • Izin Usaha.
  • IMB Fungsi Klinik.
  • Izin Lingkungan berupa SPPL atau UKL UPL yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup.
  • Izin Tata Ruang.
  • Persetujuan tetangga kiri dan kanan yang diketahui Kelurahan dan Kecamatan.
  • Profil Klinik.
  • Bagan Struktur Organisasi Klinik.
  • Denah Layout Klinik.
  • Fotocopy KTP dan NPWP Penanggungjawab.
  • Scan Akta Notaris dan SK KemenkumHAM.
  • Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
  • Persetujuan atau rekomendasi dari Dinas Kesehatan sesuai Domisili Klinik.

Semua persyaratan di atas wajib dipenuhi oleh Pemilik Usaha Klinik tanpa terkecuali. Namun, tentu saja hal ini akan menguras pikiran, waktu, dan biaya yang tidak sedikit bila baru pertama kali mengurus Izin Klinik.

Kami adalah solusinya! Ya, kami adalah solusi yang tepat untuk Anda yang hendak melakukan pengurusan Izin Klinik. Kami akan membantu mempermudah Anda dalam mengurus Izin Klinik secara lengkap, hingga tuntas dan sangat profesional.

Soal biaya pengurusan Izin Klinik, sangat bergantung pada dokumen yang telah dimiliki. Dan di Gapura Office, Anda bisa mendirikan Izin Klinik dengan mudah, cepat, dan juga pastinya dengan harga yang terjangkau.

Kami siap bernegosiasi dengan Anda mengenai hal ini, kami fleksibel dan menyesuaikan dengan kebutuhan serta kondisi klien.

Kenapa harus memilih Gapura Office sebagai konsultan Izin Klinik terpercaya?

  • Berpengalaman di bidang perizinan Klinik Pratama maupun Klinik Utama.
  • Didukung tim yang solid dengan pelayanan yang sangat tanggap.
  • Mahir bahasa Inggris dan Mandarin.
  • Memiliki tim ahli di bidang perizinan yang sudah mahir menangani Izin Klinik.
  • Kami telah menangani banyak Izin Klinik yang tersebar di Jakarta, Tangerang, dan Bekasi.

Kami juga memiliki sederet notaris profesional yang siap membantu Anda mengurus segala dokumen dan perizinan dengan mudah dan cepat. Ditambah dukungan staff yang ahli dan mumpuni di bidangnya masing-masing. Tak heran bila perusahaan kami telah dikenal sebagai perusahaan Jasa Perizinan Usaha paling handal di Jakarta, Tangerang, dan Bekasi.

Berikut ini beberapa layanan jasa Pendirian Usaha yang kami tawarkan, yaitu :

NOJASA LAYANAN PENDIRIANHARGA
1PT KECIL ( All In ) Modal Setor 50 Jt– 500 Jt Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.    Rp 7.000.000
2PT SEDANG ( All In ) Modal Setor 501 Jt – 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.    Rp 9.000.000
3PT BESAR ( All In ) Modal Setor > 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.    Rp 12.000.000
4CV ( All In ) Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.    Rp 5.000.000
5UD ( Usaha Dagang ) Akta, Domisili, NPWP, SIUP, TDP  Rp 5.000.000
6YAYASAN Akta Pendirian Yayasan, SK Kemenkumham, Surat Keterangan Domisili, NPWP Yayasan dan SKT, Tanda Daftar Yayasan, Surat Izin Operasional.    Rp 7.000.000
7KOPERASI Pengecekan Nama Koperasi, SK penyuluhan Koperasi, Akta pendirian Koperasi, NPWP Koperasi, Domisili, SIUP, TDP    Rp 15.000.000
8PERKUMPULAN Akta Pendirian, Program Kerja, Sumber Pendanaan, Surat Keterangan Domisili, NPWP perkumpulan  Rp 5.000.000
9SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan )Rp 1.000.000
10PEMBUBARAN PT / CV / PERUSAHAANRp 12.000.000
11AKTA JUAL BELI SAHAMRp 2.000.000
12PKP ( Pengusaha Kena Pajak )Rp 2.000.000
13NPWP BADANRp 1.000.000
14DOMISILIRp 1.000.000
15SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan )Rp 1.000.000
16TDP ( Tanda Daftar Perusahaan )Rp 1.000.000
17NIB ( Nomor Induk Berusaha )Rp 3.000.000
18TDUP ( Tanda Daftar Usaha Pariwisata )Rp 6.000.000
19SIUJPT ( Surat Izin Usaha Jasa Pengelola Transportasi )Rp 12.000.000
20API ( Angka Pengenalan Impor )Rp 6.000.000
21IUI ( Izin Usaha Industri )Rp 12.000.000
22Izin KlinikRp 30.000.000
23Izin ApotekRp 12.000.000
24Sertifkat Produksi Alat KesehatanRp. 18.000.000
25Sertifikat Distribusi Alat KesehatanRp. 12.000.000
26Sertifikat Izin Edar KemenkesRp. 12.000.000
27PIRT (Pengusaha Industri Rumah Tangga)Rp. 12.000.000
28ASK ( Angkutan Sewa Khusus )Rp 6.000.000
29NIK ( Nomor Induk Kepabeanan )Rp 6.000.000
30TDG ( Tanda Daftar Gudang )Rp 12.000.000
31HPM ( Hak Paten Merk )Rp 6.000.000
32MICE ( Meeting, Incentive, Conference, Exhibition )Rp 6.000.000
33BPOM ( Makanan )Rp 25.000.000
34BPOM ( Badan Pengawas Obat dan Kosmetik )Rp. 45.000.000
35Izin Halal / MUIRp. 25.000.000
36Uji Lab ( Per Varian )Rp. 3.000.000
37SNI ( Standar Nasional Indonesia )Rp 50.000.000
38GAPENSI ( Gabungan Pengusaha Nasional Indonesia )Rp 15.000.000
39ASITA (Association of Indonesian Tours and Travel Agencies )Rp 25.000.000
40SIUJK K1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJKRp 39.000.000
41SIUJK M1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJKRp 52.000.000
40Konsultan PajakHarga Tergantung Pendapatan Perusahaan

Yuk, jadi pengusaha yang taat hukum sebagai investasi untuk bisnis Anda ke depannya. Masih belum paham soal hukum bisnis, seperti Izin Usaha Mendirikan Klinik? Nah, biarkan kami membantu Anda dalam pengurusannya.

Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI. Dapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam pembuatan Izin Usaha Mendirikan Klinik.

Jangan ragu menggunakan Biro Jasa kami, karena kami adalah perusahaan terpercaya. Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman.

Ayo, langsung hubungi kami untuk konsultasi! Suatu kebanggaan pula bagi kami jika dapat terlibat dalam pengembangan usaha Anda yang tengah meniti tangga kesuksesan. So, start your business right bersama Virtual Officeku!

×

Hello!

Selamat datang di Gapura Office silahkan kirim pesan WhatsApp ke kontak yang tersedia di bawah ini atau email ke sales@virtualofficeku.co.id untuk informasi lanjut mengenai layanan kami, Terimakasih!

× Live Chat
?>