Blog Post

GAPURA Melayani Jasa Pendirian Klinik dan Jasa Perizinan Usaha Lainnya

Klinik Biro Jasa Pengurusan NIK

GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Klinik merupakan salah satu jenis dari fasilitas layanan kesehatan selain Rumah Sakit, Puskesmas, dan lainnya. Klinik menyediakan pelayanan medis dasar dan/atau spesialistik yang diselenggarakan oleh lebih dari satu jenis tenaga kesehatan yang terdiri dari perawat atau bidan dan dipimpin oleh seorang tenaga medis termasuk Dokter, Dokter Spesialis, dan lainnya.

Klinik sendiri terbagi menjadi dua, yaitu Klinik Pratama dan Klinik Utama, jika didasarkan pada jenis pelayanannya.

  • Klinik Pratama merupakan klinik yang menyediakan pelayanan medis dasar.
  • Klinik Utama menyediakan pelayanan medis spesialistik, atau pelayanan medis dasar dan spesialistik.

Kedua jenis klinik tersebut dapat diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat. Adapun beberapa fasilitas yang terdapat dalam klinik antara lain pelayanan rawat jalan, one day care, rawat inap, dan home care.

Izin Mendirikan Klinik

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes), salah satu persyaratan Izin Mendirikan dan Menyelenggarakan Klinik, maka harus melampirkan dokumen Upaya Pengolahan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL).\

Hal ini disebabkan karena Klinik menjadi salah satu usaha atau kegiatan yang spesifik dan menimbulkan dampak terhadap lingkungan.

Syarat Izin Mendirikan Klinik

Di bawah ini adalah persyaratan lain dari mendirikan dan menyelenggarakan Klinik, yaitu :

  • Surat Permohonan dan Surat Pernyataan berkas sesuai dengan aslinya (bermaterai Rp 6000).
  • Fotocopy KTP Direktur.
  • Surat Kuasa yang ditandatangani oleh pemberi dan penerima kuasa (bermaterai Rp 6000) apabila
    kepengurusannya dikuasakan.
  • Fotocopy NPWP usaha.
  • Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan yang telah di sahkan pihak berwenang.
  • Bukti Kepemilikan Sarana (IMB/SHM/AJB/Sewa Menyewa).
  • UPL/UKL untuk Klinik rawat inap dan SPPL untuk Klinik rawat jalan.
  • Profil Klinik meliputi latar belakang, maksud dan tujuan, visi misi, jenis pelayanan, struktur organisasi, denah lokasi, denah ruangan, daftar sarana dan daftar ketenagaan dan foto bangunan.

Masa Berlaku Izin Klinik

Masa berlaku izin Klinik adalah selama jangka waktu 5 (lima) tahun, dan pemohon harus mengajukan perpanjangan izin kliniknya sebelum 6 (enam) bulan habis masa berlakunya. Pemerintah daerah Kabupaten/ Kota harus menetapkan menerima atau menolak permohonan izin atau permohonan perpanjangan Izin dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak permohonan diterima.

Selain kewajiban memiliki Izin, bangunan Klinik juga harus memperhatikan fungsi, keamanan, kenyamanan dan kemudahan dalam pemberian pelayanan serta perlindungan dan keselamatan bagi semua orang termasuk penyandang cacat, anak-anak, dan orang usia lanjut.

Penyelenggaraan dan pengelolaan Klinik haruslah berdiri pada sebuah bangunan yang permanen dan tidak bergabung dengan tempat tinggal atau unit kerja lainnya. Bangunan Klinik harus memenuhi persyaratan lingkungan sehat yang dilengkapi dengan dokumen UKL-UPL.

Penyelenggaraan Klinik ini diawasi oleh pemerintah dan pemerintah daerah. Apabila terdapat Klinik yang melakukan pelanggaran, maka pemerintah dapat mengenakan sanksi administratif berupa teguran, teguran tertulis dan pencabutan izin.

Nah, sebagai salah satu perusahaan jasa dan konsultasi bisnis terkemuka di Jakarta, Tangerang, dan Bekasi, Gapura Office atau Virtual Officeku memiliki pengalaman luas dan profesional untuk membantu perusahaan atau individu dalam hal pengurusan Klinik di Indonesia.

Kami melayani jasa pengurusan Izin Usaha. Kami Biro Jasa Perizinan Klinik, siap membantu Anda mengenai perizinan Klinik yang akan Anda dirikan.

Gapura Office sendiri merupakan Biro Jasa Perizinan yang cepat, berkualitas, dan juga profesional. Kami menawarkan layanan izin operasional, NPWP, SIUP, TDP, dan lain sebagainya.

Jadi, jika saat ini Anda sedang mempertimbangkan untuk mendapatkan surat Izin Usaha, di Gapura Office Anda bisa mendapatkan Izin Mendirikan dan Menyelenggarakan Klinik dengan mudah, cepat, dan juga pastinya dengan harga yang terjangkau.

Keunggulan dari Biro Jasa kami adalah perizinan yang tidak sulit, Izin Usaha yang lengkap, mudahnya mendapatkan perizinan, dan konsultasi hukum pada orang yang memang ahli dan berpengalaman. Semua pelayanan tersebut akan Anda dapatkan hanya dalam satu paket Biaya Pengurusan Izin Usaha Penyalur Alat Kesehatan.

Adapun layanan yang kami berikan meliputi berbagai jenis jasa perizinan yang ada di Indonesia. Dimulai dari perizinan usaha, izin pribadi, pembuatan PT, CV, hingga pengurusan dokumen perusahaan. Berdasarkan pengalaman, maka dapat menjamin setiap pengurusan perizinan Anda ditangani dengan cepat, profesional, dan dengan harga yang bersahabat tentunya.

Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu lagi! Karena kami sudah mengantongi izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Anda juga tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami partner dalam membuat atau mengurus Izin Usaha lainnya.

Tak hanya itu saja, kami juga memiliki sederet Notaris profesional yang siap membantu Anda mengurus segala dokumen dan perizinan dengan mudah dan cepat. Ditambah dukungan staff yang ahli dan mumpuni di bidangnya masing-masing. Tak heran bila perusahaan kami telah dikenal sebagai perusahaan Jasa Perizinan Usaha paling handal di Jakarta, Tangerang, dan Bekasi.

Berikut ini beberapa layanan jasa Pendirian Usaha yang kami tawarkan, yaitu :

NOJASA LAYANAN PENDIRIANHARGA
1PT KECIL ( All In ) Modal Setor 50 Jt– 500 Jt Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.    Rp 7.000.000
2PT SEDANG ( All In ) Modal Setor 501 Jt – 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.    Rp 9.000.000
3PT BESAR ( All In ) Modal Setor > 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.    Rp 12.000.000
4CV ( All In ) Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.    Rp 5.000.000
5UD ( Usaha Dagang ) Akta, Domisili, NPWP, SIUP, TDP  Rp 5.000.000
6YAYASAN Akta Pendirian Yayasan, SK Kemenkumham, Surat Keterangan Domisili, NPWP Yayasan dan SKT, Tanda Daftar Yayasan, Surat Izin Operasional.    Rp 7.000.000
7KOPERASI Pengecekan Nama Koperasi, SK penyuluhan Koperasi, Akta pendirian Koperasi, NPWP Koperasi, Domisili, SIUP, TDP    Rp 15.000.000
8PERKUMPULAN Akta Pendirian, Program Kerja, Sumber Pendanaan, Surat Keterangan Domisili, NPWP perkumpulan  Rp 5.000.000
9SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan )Rp 1.000.000
10PEMBUBARAN PT / CV / PERUSAHAANRp 12.000.000
11AKTA JUAL BELI SAHAMRp 2.000.000
12PKP ( Pengusaha Kena Pajak )Rp 2.000.000
13NPWP BADANRp 1.000.000
14DOMISILIRp 1.000.000
15SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan )Rp 1.000.000
16TDP ( Tanda Daftar Perusahaan )Rp 1.000.000
17NIB ( Nomor Induk Berusaha )Rp 3.000.000
18TDUP ( Tanda Daftar Usaha Pariwisata )Rp 6.000.000
19SIUJPT ( Surat Izin Usaha Jasa Pengelola Transportasi )Rp 12.000.000
20API ( Angka Pengenalan Impor )Rp 6.000.000
21IUI ( Izin Usaha Industri )Rp 12.000.000
22Izin KlinikRp 30.000.000
23Izin ApotekRp 12.000.000
24Sertifkat Produksi Alat KesehatanRp. 18.000.000
25Sertifikat Distribusi Alat KesehatanRp. 12.000.000
26Sertifikat Izin Edar KemenkesRp. 12.000.000
27PIRT (Pengusaha Industri Rumah Tangga)Rp. 12.000.000
28ASK ( Angkutan Sewa Khusus )Rp 6.000.000
29NIK ( Nomor Induk Kepabeanan )Rp 6.000.000
30TDG ( Tanda Daftar Gudang )Rp 12.000.000
31HPM ( Hak Paten Merk )Rp 6.000.000
32MICE ( Meeting, Incentive, Conference, Exhibition )Rp 6.000.000
33BPOM ( Makanan )Rp 25.000.000
34BPOM ( Badan Pengawas Obat dan Kosmetik )Rp. 45.000.000
35Izin Halal / MUIRp. 25.000.000
36Uji Lab ( Per Varian )Rp. 3.000.000
37SNI ( Standar Nasional Indonesia )Rp 50.000.000
38GAPENSI ( Gabungan Pengusaha Nasional Indonesia )Rp 15.000.000
39ASITA (Association of Indonesian Tours and Travel Agencies )Rp 25.000.000
40SIUJK K1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJKRp 39.000.000
41SIUJK M1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJKRp 52.000.000
40Konsultan PajakHarga Tergantung Pendapatan Perusahaan

Ayo, legalitaskan perusahaan Anda hanya di Gapura Office! Dan dapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan dan pendirian perusahaan Anda dengan cepat dan profesional bersama kami.

Suatu kebanggaan pula bagi kami jika dapat terlibat dalam pengembangan usaha Anda yang tengah meniti tangga kesuksesan.

Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI. Dapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam pembuatan Izin Mendirikan dan Menyelenggarakan Klinik.

Jangan ragu menggunakan Biro Jasa kami, karena kami adalah perusahaan terpercaya. Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama Virtual Officeku!

×

Hello!

Selamat datang di Gapura Office silahkan kirim pesan WhatsApp ke kontak yang tersedia di bawah ini atau email ke sales@virtualofficeku.co.id untuk informasi lanjut mengenai layanan kami, Terimakasih!

× Live Chat
?>