Blog Post

Hal Penting Dalam Pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB)

Nomor Induk Berusaha

GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! NIB atau Nomor Induk Berusaha adalah sistem perizinan terbaru yang diberlakukan di Indonesia berdasarkan Perpres Nomor 91 Tahun 2017. Meskipun sudah dikeluarkan pada tahun 2017, namun implementasi Undang-Undang ini baru secara efektif berlaku di pertengahan menuju akhir tahun 2018 melalui PP Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

Sistem NIB menggantikan beberapa perizinan yang sudah ada sebelumnya, dan juga berintegrasi dengan tahapan sistem perizinan dari instansi lain.

Ada beberapa hal yang penting untuk dipahami dalam pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) ini. Berikut diantaranya :

Fungsi NIB

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah nomor identitas bagi sebuah perusahaan. Fungsi NIB ini menggantikan beberapa Izin sebelumnya. Adapun sejumlah Izin yang telah digantikan oleh NIB adalah :

  • TDP (Tanda Daftar Perusahaan).
  • API (Angka Pengenal Impor).
  • Akses kepabeanan sebagai eksportir dan importir.

NIB bisa didapatkan secara online dengan menggunakan platform terbaru milik pemerintah, yaitu OSS (Online Single Submission). Dengan adanya NIB ini, setiap pelaku usaha dengan bentuk badan usaha/non badan usaha kini memiliki nomor identitas nasional sebagai pengenal.

Adapun pelaku usaha yang wajib mendaftarkan NIB melalui OSS adalah :

  • Perseroan Terbatas (PT).
  • Perusahaan Umum (Perum).
  • Perusahaan Umum Daerah.
  • Badan hukum lainnya yang dimiliki oleh Negara.
  • Badan Layanan Umum.
  • Lembaga Penyiaran.
  • Badan Usaha yang didirikan oleh Yayasan.
  • Koperasi.
  • Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap), atau yang biasa disebut CV.
  • Persekutuan Firma (Venootschap Onder Firma).
  • Persekutuan Perdata.

OSS (Online Single Submission)

Online Single Submission (OSS) merupakan sistem baru berskala nasional yang dikembangkan pemerintah yang digunakan untuk pendaftaran Izin Usaha dan juga Izin Komersil atau Izin Operasional. Melalui portal OSS ini, Anda bisa mendapatkan Izin usaha yang dibutuhkan untuk beroperasi di Indonesia.

OSS dapat diakses melalui portal: https://oss.go.id/oss/. Platform OSS ini dapat digunakan untuk berbagai jenis badan usaha seperti CV, PT, Usaha Perorangan, ataupun PMA (Perusahaan Modal Asing).

OSS juga berintegrasi dengan berbagai Kementrian, seperti misalnya Kementerian Hukum dan HAM, sehingga data yang ada di instansi lain terhubung dan bisa diakses untuk percepatan pengurusan perizinan.

Misalnya, jika pelaku usaha menggunakan badan hukum seperti PT (Perseroan Terbatas), nomor Akta dan SK yang sudah dikeluarkan dan terdaftar di database Kemenkumham akan terintegrasi di OSS.

Pemenuhan Komitmen

Berbeda dengan perizinan sebelumnya, dimana persyaratan harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum dikeluarkan, maka kini Izin Usaha langsung dikeluarkan oleh OSS.

Meski demikian, setelah Izin dikeluarkan, tetap ada komitmen yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha. Dan komitmen tersebut harus dipenuhi dalam tenggat waktu yang berbeda-beda tergantung Izin yang diajukan.

Jika komitmen belum dipenuhi setelah tenggat waktu berakhir, maka Izin yang sudah dikeluarkan akan secara otomatis dibatalkan oleh sistem. Contoh komitmen yang harus dipenuhi adalah :

  • Izin Lokasi.
  • Izin Perairan.
  • Izin Lingkungan.
  • IMB bagi usaha yang memerlukan prasarana.

 Izin Usaha dan Izin Komersil

Online Single Submission (OSS) mengeluarkan dua (2) tahap Izin, yaitu Izin Usaha dan Izin Komersial atau Izin Operasional.

Izin Usaha adalah Izin Perdagangan dan jasa yang pada umumnya tidak memerlukan Izin tambahan ataupun melakukan kegiatan produksi sendiri. Sedangkan Izin Komersial atau Izin Operasional adalah Izin yang perlu didaftarkan untuk keperluan operasional tertentu.

Contoh Izin Komersial adalah Izin BPOM bagi pelaku usaha yang mendistribusi dan memproduksi makanan. Meski tidak semua usaha memerlukan Izin Komersial, namun bagi yang membutuhkan Izin Komersial harus mendapatkan Izin Usaha dahulu sebelum mengajukan Izin Komersial.

Bagian Yang Perlu Diperhatikan

Menggunakan sistem yang terintegrasi tentunya memerlukan semua data untuk ikut terintegrasi. Oleh karena itu, sangat penting bagi pelaku usaha untuk memastikan bahwa data pribadi yang terdaftar, baik itu di sistem Dukcapil (Pencatatan Sipil) dan juga laporan terkait kewajiban membayar pajak, sudah selesai dan sudah sesuai.

Data yang tidak sesuai akan membuat penggunaan sistem OSS menjadi tidak berjalan.

Kami dari Gapura Office atau Virtual Officeku sudah berpengalaman menangani banyak klien dalam mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Jadi, jika Anda membutuhkan bantuan untuk mendaftarkan usaha Anda melalui platform OSS atau ingin berkonsultasi langsung, silahkan langsung hubungi kami tim Marketing kami DI SINI untuk mendapatkan informasi lebih lanjut seputar biaya dan layanan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Kami menyediakan Konsultasi GRATIS bagi orang-orang yang ingin menggunakan jasa kami. Dengan konsultasi ini, diharapkan dapat membantu Anda yang ingin menggunakan jasa kami.

Diskusikan pada kami terkait badan usaha yang ingin Anda dirikan. Kami siap menjadi partner Anda dalam mendirikan badan usaha yang Anda inginkan.

Sangat disarankan bagi Anda untuk berkonsultasi dengan staff kami untuk mendapatkan informasi lebih lengkap untuk pendirian usaha Anda agar Anda bisa mengutarakan keinginan bentuk legalitas bisnis Anda, bidang usaha yang dijalani, dan kemungkinan adanya kendalanya.

Dengan demikian, maka staff kami bisa memberikan penjelasan secara akurat dan memberikan jalan keluar apabila terjadi kendala tertentu.

Kami akan memberikan konsultasi bagi orang-orang yang ingin mengurus Izin Usaha menggunakan jasa kami. Kami akan sangat senang bisa membantu Anda!

Oleh sebab itu, segera urus legalitas bisnis Anda. Jangan sampai ada pihak lain yang mendahuluinya. Tentunya yang bisa juga menjadi kompetitor berat bagi keberlangsungan usaha Anda.

Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu! Karena kami sudah mengantongi Izin resmi dari pemerintah dan kami juga telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Jadi, Anda juga tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami sebagai partner dalam membuat atau mengurus Izin Usaha.

Ada banyak yang dihadirkan oleh Gapura Office. Informasi lengkap terkait dengan layanan yang diberikan bisa Anda simak langsung di website resmi kami. Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami.

Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.

Berikut ini beberapa layanan jasa Pendirian Usaha yang kami tawarkan, yaitu :

NOJASA LAYANAN PENDIRIANHARGA
1PT KECIL ( All In ) Modal Setor 50 Jt– 500 Jt Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.    Rp 7.000.000
2PT SEDANG ( All In ) Modal Setor 501 Jt – 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.    Rp 9.000.000
3PT BESAR ( All In ) Modal Setor > 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.    Rp 12.000.000
4CV ( All In ) Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.    Rp 5.000.000
5UD ( Usaha Dagang ) Akta, Domisili, NPWP, SIUP, TDP  Rp 5.000.000
6YAYASAN Akta Pendirian Yayasan, SK Kemenkumham, Surat Keterangan Domisili, NPWP Yayasan dan SKT, Tanda Daftar Yayasan, Surat Izin Operasional.    Rp 7.000.000
7KOPERASI Pengecekan Nama Koperasi, SK penyuluhan Koperasi, Akta pendirian Koperasi, NPWP Koperasi, Domisili, SIUP, TDP    Rp 15.000.000
8PERKUMPULAN Akta Pendirian, Program Kerja, Sumber Pendanaan, Surat Keterangan Domisili, NPWP perkumpulan  Rp 5.000.000
9SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan )Rp 1.000.000
10PEMBUBARAN PT / CV / PERUSAHAANRp 12.000.000
11AKTA JUAL BELI SAHAMRp 2.000.000
12PKP ( Pengusaha Kena Pajak )Rp 2.000.000
13NPWP BADANRp 1.000.000
14DOMISILIRp 1.000.000
15SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan )Rp 1.000.000
16TDP ( Tanda Daftar Perusahaan )Rp 1.000.000
17NIB ( Nomor Induk Berusaha )Rp 3.000.000
18TDUP ( Tanda Daftar Usaha Pariwisata )Rp 6.000.000
19SIUJPT ( Surat Izin Usaha Jasa Pengelola Transportasi )Rp 12.000.000
20API ( Angka Pengenalan Impor )Rp 6.000.000
21IUI ( Izin Usaha Industri )Rp 12.000.000
22Izin KlinikRp 30.000.000
23Izin ApotekRp 12.000.000
24Sertifkat Produksi Alat KesehatanRp. 18.000.000
25Sertifikat Distribusi Alat KesehatanRp. 12.000.000
26Sertifikat Izin Edar KemenkesRp. 12.000.000
27PIRT (Pengusaha Industri Rumah Tangga)Rp. 12.000.000
28ASK ( Angkutan Sewa Khusus )Rp 6.000.000
29NIK ( Nomor Induk Kepabeanan )Rp 6.000.000
30TDG ( Tanda Daftar Gudang )Rp 12.000.000
31HPM ( Hak Paten Merk )Rp 6.000.000
32MICE ( Meeting, Incentive, Conference, Exhibition )Rp 6.000.000
33BPOM ( Makanan )Rp 25.000.000
34BPOM ( Badan Pengawas Obat dan Kosmetik )Rp. 45.000.000
35Izin Halal / MUIRp. 25.000.000
36Uji Lab ( Per Varian )Rp. 3.000.000
37SNI ( Standar Nasional Indonesia )Rp 50.000.000
38GAPENSI ( Gabungan Pengusaha Nasional Indonesia )Rp 15.000.000
39ASITA (Association of Indonesian Tours and Travel Agencies )Rp 25.000.000
40SIUJK K1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJKRp 39.000.000
41SIUJK M1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJKRp 52.000.000
40Konsultan PajakHarga Tergantung Pendapatan Perusahaan

Silahkan hubungi tim Marketing kami DI SINI untuk mendapatkan informasi lebih lanjut seputar biaya dan layanan pembuatan badan usaha serta perizinannya. Kami menyediakan Konsultasi GRATIS bagi orang-orang yang ingin mengurus Izin Usaha menggunakan jasa kami. Dengan konsultasi ini, diharapkan dapat membantu Anda yang ingin menggunakan jasa kami.

Dapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami serta konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Jangan ragu untuk menghubungi kami, karena kami akan sangat senang dapat membantu Anda memiliki Izin Usaha yang dibutuhkan.

Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama Virtual Officeku!

×

Hello!

Selamat datang di Gapura Office silahkan kirim pesan WhatsApp ke kontak yang tersedia di bawah ini atau email ke sales@virtualofficeku.co.id untuk informasi lanjut mengenai layanan kami, Terimakasih!

× Live Chat
?>