Blog Post

Ingin Memelihara Satwa Langka? Cek Di Sini Persyaratannya

Satwa Langka

GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Anda mungkin masih ingat akan peristiwa di tahun 2010 lalu, ketika rumah artis Unique Priscilla digerebek petugas lantaran diduga memelihara satwa langka berupa harimau sumatera atau Panthera Tigris Sumatrae.

Bahkan selain harimau, diduga Unique juga memelihara hewan dilindungi lainnya seperti orangutan dan juga ular.

Unique Priscilla diyakini memelihara satwa yang dilindungi itu sejak tahun 1990-an. Belum diketahui darimana Unique memperoleh harimau tersebut.

Sebagaimana diketahui, harimau sumatera merupakan salah satu satwa langka yang dilindungi karena jumlah mereka yang semakin berkurang di alam liar.

Oleh sebab itu, agar tidak mengalami kejadian serupa, sebaiknya Anda perlu mematuhi aturan-aturan yang berlaku jika ingin memelihara atau memperjualbelikan hewan langka. Berikut syarat-syarat memelihara atau memperjualbelikan hewan langka di Indonesia.

Cara Membuat Surat Izin Memelihara Satwa Langka

Untuk memelihara satwa langka dan dilindungi, seperti harimau sumatera, tentu tidak semudah memelihara satwa domestik lainnya seperti anjing atau kucing. Ada sejumlah persyaratan ketat yang harus dipenuhi sebelum Anda bisa menjadikan hewan langka tersebut sebagai hewan peliharaan.

Bahkan setelah berhasil memelihara satwa langka itu di rumah, maka si pemilik juga wajib mentaati ketentuan yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Jika tidak, maka hewan-hewan peliharaan tersebut bisa diambil kembali oleh pemerintah.

Berikut syarat-syarat memelihara atau memperjualbelikan hewan langka di Indonesia, yaitu :

1. Hewan langka yang dimanfaatkan untuk peliharaan atau diperjualbelikan harus didapatkan dari penangkaran, dan bukan dari alam.

2. Hewan langka yang boleh dimanfaatkan dari penangkaran merupakan kategori F2.

Kategori ini merupakan hewan generasi ketiga yang dihasilkan dari penangkaran. Dengan kata lain, hanya cucu dari generasi pertama di tempat penangkaran yang bisa dipelihara atau diperjualbelikan.

3. Hewan langka yang legal untuk dimanfaatkan setelah ditangkarkan hanya hewan dengan kategori Appendix 2.

Hewan langka kategori Appendix 2 ini adalah hewan langka yang dilindungi di alamnya. Tidak boleh diambil dan dijual apabila keturunan hewan langka langsung dari alam.

Namun, apabila sudah ditangkarkan maka keturunan generasi ketiga atau F2-nya boleh dimanfaatkan. Contohnya adalah burung elang, alap-alap, buaya muara, jalak bali.

4. Sedangkan hewan langka kategori Appendix 1, walau sudah ditangkarkan, tetap tidak boleh dimanfaatkan untuk apapun karena harus dikonservasi.

Jenis hewan langka Appendix 1 ini adalah hewan langka yang jumlahnya kurang dari 800 ekor di alam. Meski sudah ditangkarkan, hewan ini tetap tidak boleh dimanfaatkan untuk apapun dan harus tetap kembali ke kawasan konservasi. Contohnya adalah anoa, badak bercula satu, harimau sumatera, macan dahan, serta orangutan.

Nah, setelah mengetahui syarat-syarat tersebut, masyarakat umum yang ingin memelihara atau memperjualbelikan satwa langka juga wajib untuk mengurus surat-surat Izin-nya.

Berikut ini cara membuat surat Izin Memelihara Satwa Langka, yaitu :

1. Proposal Izin menangkaran atau memelihara hewan yang diajukan ke BKSDA.

2. Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk individu atau perseorangan serta Akta Notaris untuk badan usaha.

3. Surat Bebas Gangguan Usaha dari Kecamatan setempat. Surat ini berisi keterangan bahwa aktivitas penangkaran dan pemeliharaan hewan tidak mengganggu lingkungan sekitar.

4. Bukti tertulis asal usul indukan. Bukti ini memuat syarat tentang indukan dari hewan yang dipelihara.

Indukan hewan dilindungi yang akan dipelihara harus berasal dari hewan yang telah didaftarkan sebagai hewan yang dipelihara atau ditangkarkan secara sah pula. Artinya, hewan hasil tangkapan liar dilarang untuk dipelihara karena tidak memenuhi syarat ini.

Di sinilah diketahui syarat hewan yang akan dipelihara telah melewati tiga (3) generasi penangkaran oleh manusia, yaitu :

1. BAP kesiapan teknis, mencakup kandang tempat penangkaran atau pemeliharaan hewan dilindungi, kesiapan pakan dalam memelihara hewan dilindungi, perlengkapan memelihara hewan, dan lain sebagainya.

2. Surat Rekomendasi dari kepala BKSDA setempat jika hewan berasal dari daerah lain.

Itulah cara membuat surat Izin Memelihara Hewan Langka di Indonesia. Perlu diketahui pula bahwa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meminta masyarakat untuk melengkapi surat-surat Perizinan Khusus mengenai penangkaran satwa liar di Indonesia.

Pemeliharaan satwa liar untuk tujuan kesenangan ini telah diatur pada Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang pemanfaatan Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL).

Oleh sebab itu, bagi masyarakat yang memiliki satwa liar maka perlu memiliki Izin Khusus untuk penangkaran satwa.

Nah, jika saat ini Anda memiliki permasalahan hukum dan membutuhkan konsultasi hukum seputar Perizinan Khusus, maka Anda dapat menghubungi kami, Gapura Office atau Virtual Officeku, sebagai tempat konsultasi hukum yang terpercaya.

Kami adalah perusahaan Jasa Pengurusan Izin Usaha yang telah berpengalaman selama bertahun-tahun dan didukung pula oleh tim ahli yang bekerja secara profesional.

Jadi, apapun Izin Usaha yang ingin Anda urus, jangan ragu untuk menggunakan Biro Jasa kami. Kami siap membantu pengurusan berbagai dokumen yang Anda butuhkan.

Di Gapura Office, Anda bisa dengan mudah membuat dokumen-dokumen penting untuk usaha Anda dengan cepat dan murah. Dan pastinya, Anda akan didampingi langsung oleh pakar dan praktisi hukum terbaik di Indonesia!

Semua pengurusan pastinya akan dilakukan sesuai dengan prosedur, sehingga dapat dilaksanakan dengan baik dan cepat selesai serta dengan hasil yang memuaskan. Anda tidak perlu khawatir, karena kami selalu melayani konsultasi selama pengurusan perizinan Anda.

Ini adalah solusi bagi Anda yang ingin mendapatkan pengurusan Izin Khusus untuk bisa memelihara satwa liar dengan mudah. Adapun soal biaya yang harus dikeluarkan, hal itu bisa dinegosiasikan.

Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu! Karena kami sudah mengantongi Izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Jadi, Anda tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami sebagai partner dalam membuat atau mengurus Izin Khusus untuk memelihara satwa liar.

Proses akan dilakukan dengan cepat dan efisien oleh staff profesional milik kami, agar Anda dapat dengan segera memiliki usaha yang kredibel dan valid. Karena perusahaan kami telah didukung dengan tenaga ahli yang berpengalaman dan profesional.

Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.

Nah, jika Anda tertarik untuk menggunakan jasa Gapura Office, maka Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI untuk konsultasi secara GRATIS. Kami memberikan konsultasi bagi orang-orang yang ingin mengurus Izin Usaha menggunakan jasa kami. Kami akan sangat senang bisa membantu Anda.

Segera legalitaskan perusahaan Anda hanya di Gapura Office! Dan dapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan dan pendirian perusahaan Anda dengan cepat dan profesional bersama kami.

Jangan ragu menggunakan Biro Jasa kami, karena kami adalah perusahaan terpercaya! Ayo langsung hubungi kami untuk konsultasi!

Suatu kebanggaan pula bagi kami jika dapat terlibat dalam pengembangan usaha Anda yang tengah meniti tangga kesuksesan. So, start your business right bersama Virtual Officeku!

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>