Blog Post

Ingin Merubah CV Menjadi PT? Begini Prosedurnya

CV Menjadi PT

GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Persekutuan Komanditer atau CV memang banyak diminati oleh pelaku usaha karena dalam pendiriannya CV tidak ada minimal modal disetor. Sebaliknya, untuk pendirian PT maka memerlukan adanya minimal modal disetor.

Biasanya, para pelaku usaha demi memenuhi legalitas usahanya lebih memilih CV terlebih dahulu. Dan ketika usaha yang dijalankannya tersebut sudah berkembang menjadi lebih besar, banyak pengusaha berkeinginan untuk merubahnya menjadi PT.

Hal itu dikarenakan ada beberapa hal yang hanya dapat dilakukan oleh PT, seperti adanya alasan hukum ketentuan Izin Usaha.

Hanya saja, untuk melakukan perubahan dari CV menjadi PT bukanlah perkara yang mudah. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pelaku usaha dalam proses mengubah CV menjadi PT. Diantaranya adalah :

1. Perlu Persetujuan Seluruh Sekutu.

Dalam CV dikenal adanya istilah Sekutu Aktif dan Sekutu Pasif. Dimana Sekutu Aktif dan Sekutu Pasif ini memiliki tugasnya masing-masing untuk mengembangkan CV. Sehingga pada saat CV ingin diubah menjadi PT, maka seluruh sekutu CV harus melakukan rapat terlebih dahulu.

Jika seluruh sekutu telah sepakat untuk mengubah CV menjadi PT, maka langkah selanjutnya hasil rapat yang telah ditulis dijadikan berita acara. Berita acara tersebut menyatakan persetujuan seluruh sekutu untuk mengubah CV menjadi PT.

2. Menyelesaikan Semua Perikatan Yang Telah Dilakukan Oleh Sekutu CV Dengan Pihak Ketiga.

Sekutu CV harus menyelesaikan terlebih dahulu semua hak dan kewajiban yang belum diselesaikan kepada pihak ketiga. Karena jika hak dan kewajiban belum diselesaikan, maka sekutu CV tidak dapat melakukan pengakhiran CV.

3. Revaluasi Aset dan Penyesuaian Anggaran Dasar.

Perlu diketahui, bahwa CV bukanlah badan hukum dimana pertanggung-jawaban pendirinya tidak terdapat pemisahan harta kekayaan. Oleh sebab itu, diperlukan revaluasi aset agar dapat mengetahui kekayaan dari CV yang terpisah dari sekutunya.

Revaluasi aset ini dilakukan dengan melakukan penilaian kembali aset milik CV. Sebaiknya, penilaian revaluasi aset dilakukan oleh akuntan publik agar mendapatkan jumlah nilai aset CV secara tepat. Sehingga nantinya para sekutu dapat memutuskan, apakah aset tersebut akan dimasukan seluruhnya sebagai modal dasar PT dan besarnya saham masing-masing pemegang saham PT atau tidak.

4. Membuat Akta Pendirian PT.

Akta Pendirian PT memuat Anggaran Dasar dan keterangan lainnya yang berkaitan dengan pendirian PT (Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UU PT).

5. Mengajukan Permohonan Kepada Menteri Hukum dan HAM.

Setelah membuat Akta Pendirian PT, maka para sekutu yang menjadi pendiri PT bersama-sama mengajukan permohonan melalui jasa teknologi informasi sistem administrasi badan hukum secara elektronik kepada Menteri Hukum dan HAM (Pasal 9 ayat (1) UU PT).

6. Pengumuman Berita Negara.

Setelah mendapatkan pengesahan oleh Menteri Hukum dan HAM, maka PT telah memperoleh status badan hukumnya. Kemudian Meteri Hukum dan HAM akan melakukan pendaftaran PT tersebut dan mengumumkannya dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia (Pasal 30 ayat (1) UU PT).

7. Pengikutsertaan Perbuatan Hukum CV ke PT.

Jika sekutu CV yang telah menjadi pendiri PT ingin mengikutsertakan perbuatan hukum CV sebelumnya ke dalam PT, maka harus dinyatakan secara tegas dalam RUPS pertama PT. Sehingga PT dapat menerima atau mengambil alih semua hak dan kewajiban hukum yang dilakukan oleh para pendiri PT. Hal tersebut harus diperhatikan ketika pelaku usaha ingin mengubah CV menjadi PT.

Tentunya dalam mengurus perubahan CV menjadi PT tidaklah semudah mendirikan PT baru. Sehingga pelaku usaha yang ingin mengurus pendirian badan usaha, sebaiknya memperhatikan rencana awal dari usaha yang dijalankan agar tidak mengalami kesulitan saat mulai berkembang besar.

Selanjutnya, harus dibuat keputusan terhadap status CV tersebut. Dengan adanya PT sebagai badan hukum yang baru, maka NPWP dan Izin Usaha dari CV masih berlaku. Opsinya adalah, melakukan likuidasi terhadap CV tersebut atau melaporkan non aktif CV tersebut.

Itulah sedikit ulasan mengenai beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pelaku usaha dalam proses merubah CV menjadi PT. Nah, salah satu Biro Jasa Pendirian PT maupun CV di Jakarta, Tangerang, dan Bekasi, yang dapat membantu mengurus aspek legalitas usaha baru Anda adalah Gapura Office atau Virtual Officeku.

Kami adalah salah satu Biro Jasa Pembuatan PT, CV, dan juga Virtual Office di Indonesia yang menyediakan jasa lengkap dalam pembukaan bisnis baru. Mulai dari pembuatan PT dan CV murah, hingga pengurusan Akta Notaris dan surat-surat lainnya.

Tidak hanya itu saja, kami juga menyediakan layanan sewa Virtual Office yang terdapat di beberapa lokasi di Jakarta, Tangerang, dan Bekasi, yang dapat Anda sesuaikan dengan kebutuhan Anda.

Nah jika Anda tertarik ingin menggunakan Biro Jasa Pendirian PT maupun CV yang berpengalaman, silahkan hubungi kami. Dan kami akan sangat senang bisa membantu Anda.

Ada berbagai layanan yang dihadirkan oleh Gapura Office. Informasi lengkap terkait dengan layanan yang diberikan bisa Anda simak langsung di website resmi kami. Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami.

Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.

Berikut ini beberapa layanan jasa Pendirian Usaha yang kami tawarkan, yaitu :

NOJASA LAYANAN PENDIRIANHARGA
1PT KECIL ( All In ) Modal Setor 50 Jt– 500 Jt Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.    Rp 7.000.000
2PT SEDANG ( All In ) Modal Setor 501 Jt – 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.    Rp 9.000.000
3PT BESAR ( All In ) Modal Setor > 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.    Rp 12.000.000
4CV ( All In ) Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.    Rp 5.000.000
5UD ( Usaha Dagang ) Akta, Domisili, NPWP, SIUP, TDP  Rp 5.000.000
6YAYASAN Akta Pendirian Yayasan, SK Kemenkumham, Surat Keterangan Domisili, NPWP Yayasan dan SKT, Tanda Daftar Yayasan, Surat Izin Operasional.    Rp 7.000.000
7KOPERASI Pengecekan Nama Koperasi, SK penyuluhan Koperasi, Akta pendirian Koperasi, NPWP Koperasi, Domisili, SIUP, TDP    Rp 15.000.000
8PERKUMPULAN Akta Pendirian, Program Kerja, Sumber Pendanaan, Surat Keterangan Domisili, NPWP perkumpulan  Rp 5.000.000
9SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan )Rp 1.000.000
10PEMBUBARAN PT / CV / PERUSAHAANRp 12.000.000
11AKTA JUAL BELI SAHAMRp 2.000.000
12PKP ( Pengusaha Kena Pajak )Rp 2.000.000
13NPWP BADANRp 1.000.000
14DOMISILIRp 1.000.000
15SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan )Rp 1.000.000
16TDP ( Tanda Daftar Perusahaan )Rp 1.000.000
17NIB ( Nomor Induk Berusaha )Rp 3.000.000
18TDUP ( Tanda Daftar Usaha Pariwisata )Rp 6.000.000
19SIUJPT ( Surat Izin Usaha Jasa Pengelola Transportasi )Rp 12.000.000
20API ( Angka Pengenalan Impor )Rp 6.000.000
21IUI ( Izin Usaha Industri )Rp 12.000.000
22Izin KlinikRp 30.000.000
23Izin ApotekRp 12.000.000
24Sertifkat Produksi Alat KesehatanRp. 18.000.000
25Sertifikat Distribusi Alat KesehatanRp. 12.000.000
26Sertifikat Izin Edar KemenkesRp. 12.000.000
27PIRT (Pengusaha Industri Rumah Tangga)Rp. 12.000.000
28ASK ( Angkutan Sewa Khusus )Rp 6.000.000
29NIK ( Nomor Induk Kepabeanan )Rp 6.000.000
30TDG ( Tanda Daftar Gudang )Rp 12.000.000
31HPM ( Hak Paten Merk )Rp 6.000.000
32MICE ( Meeting, Incentive, Conference, Exhibition )Rp 6.000.000
33BPOM ( Makanan )Rp 25.000.000
34BPOM ( Badan Pengawas Obat dan Kosmetik )Rp. 45.000.000
35Izin Halal / MUIRp. 25.000.000
36Uji Lab ( Per Varian )Rp. 3.000.000
37SNI ( Standar Nasional Indonesia )Rp 50.000.000
38GAPENSI ( Gabungan Pengusaha Nasional Indonesia )Rp 15.000.000
39ASITA (Association of Indonesian Tours and Travel Agencies )Rp 25.000.000
40SIUJK K1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJKRp 39.000.000
41SIUJK M1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJKRp 52.000.000
40Konsultan PajakHarga Tergantung Pendapatan Perusahaan

Sangat disarankan bagi Anda untuk berkonsultasi dengan staff kami untuk mendapatkan informasi lebih lengkap dan konsultasi GRATIS untuk pendirian usaha Anda agar Anda bisa mengutarakan keinginan bentuk legalitas bisnis Anda, bidang usaha yang dijalani, dan kemungkinan adanya kendalanya.

Dengan demikian, staff kami bisa memberikan penjelasan secara akurat dan memberikan jalan keluar kalau terjadi kendala tertentu.

Oleh sebab itu, segera urus legalitas bisnis Anda. Jangan sampai ada pihak lain yang mendahuluinya. Tentunya yang bisa juga menjadi kompetitor berat bagi keberlangsungan usaha Anda.

Ingat, persiapkan segala persyaratan dalam membuat Izin Usaha agar pengurusan bisa berjalan dengan lancar dan mudah. Daftarkan usaha Anda dan jadilah pengusaha yang sukses suatu saat nanti. So, start your business right bersama Gapura Office!

×

Hello!

Selamat datang di Gapura Office silahkan kirim pesan WhatsApp ke kontak yang tersedia di bawah ini atau email ke sales@virtualofficeku.co.id untuk informasi lanjut mengenai layanan kami, Terimakasih!

× Live Chat
?>