Blog Post

Izin Usaha Mendirikan Toko Modern

Toko Modern

GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Perusahaan retail atau ritel adalah perusahaan yang menjual barang-barang dagangan eceran kepada konsumen akhir. Perusahaan ritel sendiri terbagi ke dalam dua perusahaan, yaitu ritel modern dan ritel tradisional.

Untuk Izin Usaha ritel atau Toko Modern meliputi Minimarket, Supermarket, Department Store, dan Hypermarket. Hal ini berdasarkan Pasal 1 Butir 5 Perpres 112 Tahun 2007 jo Pasal 1 Butir 5 Permendag 53 Tahun 2008.

Yang dimaksud Toko Modern pada Pasal di atas adalah toko dengan sistem pelayanan mandiri, menjual berbagai jenis barang secara eceran yang berbentuk Minimarket, Supermarket, Department Store, Hypermarket, ataupun grosir berbentuk Perkulakan.

Nah, untuk lebih lengkapnya, berikut ini adalah Izin Usaha yang diperlukan untuk mendirikan ritel modern atau Toko Modern.

Izin Mendirikan Toko Modern

Setiap Toko Modern dapat berbentuk badan usaha dan badan hukum, atau badan usaha namun bukan badan hukum. Untuk itu, diperlukan Izin Usaha untuk dapat mendirikan badan hukum yang akan menjalankan Toko Modern.

Adapun persyaratan untuk dapat memperoleh Izin Usaha Mendirikan Toko Modern adalah :

  • Fotocopy surat Izin Prinsip dari Bupati/Walikota atau Gubernur Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
  • Hasil Analisa Kondisi Sosial Ekonomi Masyarakat serta rekomendasi dari instansi yang berwenang.
  • Fotocopy surat Izin Lokasi dari Badan Pertanahan Nasional.
  • Fotocopy surat Izin Gangguan (HO).
  • Fotocopy surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
  • Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan dan pengesahannya.
  • Rencana Kemitraan dengan Usaha Mikro dan Usaha Kecil.
  • Surat Pernyataan Kesanggupan melaksanakan dan mematuhi ketentuan yang berlaku.
  • Studi Kelayakan, termasuk Analisis mengenai dampak Lingkungan, terutama sosial budaya dan dampaknya bagi pelaku perdagangan eceran setempat.

Surat permohonan Izin Usaha Toko Modern tersebut nantinya ditandatangani oleh Pemilik atau Pengelola perusahaan, dan setelah itu akan diajukan kepada Penerbit Izin.

Selanjutnya, apabila semua dokumen permohonan telah lengkap, maka Bupati/ Walikota atau Gubernur Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengeluarkan Izin Usaha untuk pendirian Toko Modern.

Kewenangan untuk menerbitkan Izin Usaha Toko Modern ini juga dapat dilimpahkan kepada kepala Dinas atau Unit yang bertanggung jawab di bidang Perdagangan atau pejabat yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Pembinaan dan Pengawasan terkait pendirian dan pengelolaan Toko Modern ini merupakan kewenangan dari Pemeritah Pusat dan Pemerintah Daerah setempat (Pemda). Sehingga untuk implementasi perizinan Toko Modern ini akan mengacu pada peraturan pelaksana yang diterapkan oleh Pemerintah Daerah setempat.

1. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Setiap perusahaan Perdagangan, maka wajib memiliki SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan). SIUP ini dibagi menjadi SIUP Kecil, SIUP Menengah, dan SIUP Besar.

2. Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Permendag 36 Tahun 2007, menjelaskan bahwa setiap perusahaan wajib untuk mendaftarkan daftar perusahaannya yang disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan.

Perusahaan dapat berbentuk, antara lain :

  • Perseroan Terbatas (PT).
  • Persekutuan Komanditer (CV).
  • Firma.
  • Perorangan.
  • Bentuk lainnya.
  • Perusahaan asing dengan status Kantor Pusat, Kantor Tunggal, Kantor Cabang, Kantor Pembantu, Anak Perusahaan, dan Perwakilan Perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah Indonesia.

Sehingga, setiap penyelenggara Toko Modern wajib untuk memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

3. Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Setiap orang yang akan mendirikan bangunan, maka wajib mengikuti persyaratan administratif. Yaitu, salah satunya memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) gedung. Hal ini sebagaimana dimaksud Pasal 7 UU 28 Tahun 2002 dan peraturan pelaksanaannya pada Pasal 14 PP 36 Tahun 2005.

IMB Gedung diberikan oleh Pemerintah Daerah setempat (Pemda), dan setiap Daerah memiliki peraturannya masing-masing.

Sebagai contoh, khusus untuk Provinsi DKI Jakarta diatur oleh Peraturan Daerah Provinsi Khusus Ibukota Jakarta Nomor 7 Tahun 2010.

4. Surat Keterangan Domisili Perusahaan.

Diajukan permohonan Surat Keterangan Domisili Perusahaan kepada Kelurahan setempat di mana lokasi Toko Modern tersebut berdiri.

5. Surat Tanda Pendaftaran Waralaba.

Apabila dalam pendirian Toko Modern tersebut dilakukan melalui perjanjian waralaba atau merupakan hasil dari perjanjian waralaba, maka berdasarkan PP 42 Tahun 2007 wajib memiliki Surat Tanda Pendaftaran Waralaba.

6. Izin Gangguan (HO).

Berdasarkan Pasal 1 angka 3 Permendagri 27 Tahun 2009, yang dimaksud dengan Izin Gangguan adalah pemberian Izin Tempat Usaha atau kegiatan kepada orang pribadi/badan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan, tidak termasuk tempat/kegiatan yang telah ditentukan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah (Pemda).

Baca juga: Usaha Toko Online: Apakah Wajib Memiliki Izin Usaha?

Demikian kami uraikan prosedur perizinan mendirikan ritel modern atau Toko Modern, baik itu Minimarket, Supermarket, Department Store, ataupun Hypermarket. Begitu panjangnya proses perizinan usaha tentu tidak membuat kita patah semangat untuk mendirikan sebuah usaha Toko Modern yang dapat pertahan dalam jangka panjang.

Nah, untuk membantu Anda mempermudah proses pendirian sebuah Toko Modern ini, baik itu Minimarket, Supermarket, Department Store, ataupun Hypermarket, maka Anda bisa mempercayakannya kepada kami, Gapura Office atau Virtual Officeku. Kami adalah ahlinya!

Konsultasikan saja kepada kami, dan kami akan siap membantu Anda dalam pengurusan Izin Usaha Toko Modern. Kami akan membantu Anda untuk mengurus berbagai keperluannya dengan cepat dan mudah.

Banyak keuntungan yang didapatkan perusahaan ketika menggunakan Biro Jasa kami. Salah satunya adalah Anda tidak akan dipusingkan lagi dalam mengikuti semua prosedur yang ada. Anda hanya tinggal menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan saja untuk mengurus Izin Usaha Toko Modern tersebut.

Tentunya dengan menggunakan Biro Jasa kami, akan sangat membantu Anda untuk mendapatkan legalitas perizinan usaha yang Anda perlukan. Kami akan membuat Anda mudah dalam mengurus Izin Usaha untuk pendirian Toko Modern.

Diskusikan pada kami terkait badan usaha yang ingin Anda dirikan. Kami siap menjadi partner Anda dalam mendirikan badan usaha yang Anda inginkan.

Soal harga, jangan khawatir! Karena dapat disesuaikan dari lokasi Anda berdomisili. Dengan harga yang sesuai dengan kebutuhan, maka Anda dapat menjalankan usaha bisnis Anda sesuai dengan kapasitasnya dan lebih efektif serta efisien.

Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.

Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut seputar biaya dan layanan pembuatan badan usaha serta perizinannya, silahkan hubungi tim Marketing kami DI SINI, dan dapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan.

Kami menyediakan Konsultasi GRATIS bagi orang-orang yang ingin mengurus Izin Usaha menggunakan jasa kami. Dengan konsultasi ini, diharapkan dapat membantu Anda yang ingin menggunakan jasa kami.

Jangan ragu menggunakan Biro Jasa kami, karena perusahaan kami adalah Biro Jasa Perizinan Usaha yang terpercaya dan profesional.

Kami akan membantu Anda untuk mengurus berbagai keperluan Surat Izin Usaha Mendirikan Toko Modern dengan cepat dan mudah. Kami siap membantu Anda dalam mendapatkan perizinan usaha!

Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama Gapura Office!

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>