Blog Post

Izin Usaha Untuk Alih Fungsi Rumah Menjadi Rumah Kantor (Rukan)

Rumah Kantor

GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Tahukah Anda bahwa untuk rumah yang dialih fungsikan menjadi Rumah Kantor (Rukan) maka Anda perlu memiliki Izin Penggunaan Bangunan dan Izin Usaha jika Anda ingin mengubah rumah menjadi tempat usaha atau kantor.

Izin Penggunaan Bangunan berkaitan dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Dimana IMB yang sebelumnya diperuntukkan untuk tempat tinggal, maka kini harus diperbarui dan diganti menjadi IMB untuk Bangunan Usaha.

Adapun dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mengajukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) baru adalah sebagai berikut :

  • Izin Mendirikan Bangunan (IMB) lama.
  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Fotocopy surat-surat tanah seperti sertifikat tanah/surat kontrak/sewa).
  • Penjelasan tentang jenis usaha yang akan dibangun di tempat tersebut.
  • Surat pernyataan tanah dan bangunan tidak dalam sengketa.
  • Surat Izin Penunjukkan Penggunaan Tanah (SIPPT) dari Gubernur.
  • Peta Rencana Kota dari Suku Dinas Tata Kota atau Peta Kutipan Rencana Kota sebagai penggantinya.
  • Gambar rancangan arsitektur bangunan yang akan dibuat.
  • Fotocopy Surat izin Bekerja.
  • Gambar rancangan arsitektur bangunan yang dilengkapi dengan hasil penelitian dari Tim Penasihat Arsitektur apabila lantai bangunan lebih dari 8 meter dan memakai konstruksi khusus pada bangunannya.

Adapun untuk usaha kantor yang cukup besar, maka Anda memerlukan :

  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
  • Izin Gangguan (HO).
  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

Setelah itu, Anda pun bisa ke notaris untuk membuat Akta Pendirian Perusahaan sekaligus AD/ART.

Biasanya, untuk pengurusan Izin Usaha, maka satu paket dengan permohonan ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Surat Keterangan Tidak Keberatan dari tetangga atau lingkungan sekitar yang diketahui oleh aparat Kelurahan setempat dan surat pengantar dari Kecamatan setempat.

Selain hal-hal di atas, maka sebaiknya perusahaan Anda mendaftar menjadi anggota organisasi profesi terkait yang sertifikasinya telah diakui pemerintah. Hal ini penting untuk menjaga persaingan sehat dalam kegiatan perusahaan sekaligus juga untuk mendapat pengakuan dari rekan seprofesi Anda.

Semakin strategis lokasi yang diubah menjadi Rumah Kantor, maka akan semakin mahal pula biaya perubahannya. Namun, biaya dan lamanya proses tergantung dari seberapa besar rumah yang akan dialih fungsikan dan di daerah mana surat-surat perizinan itu dibuat.

Itulah cara mengurus Izin Usaha untuk rumah yang dialih fungsikan menjadi Rumah Kantor (Rukan). Nah, apabila Anda membutuhkan Jasa Perizinan Usaha, kami dari Gapura Office atau Virtual Officeku bersama tim profesional siap membantu Anda. Pengurusan yang kami jalankan sudah sesuai dengan hukum dan aspek legalitas.

Kami menyediakan Jasa Perizinan Usaha dan Virtual Office yang dapat menghemat biaya operasional perusahaan Anda. Dengan mengurus perizinan usaha di Gapura Office, maka kredibilitas usaha Anda pun akan semakin membaik dan dipercaya. Sebab, usaha Anda telah miliki Izin Usaha yang legal di pemerintahan.

Jadi, segera urus Izin Usaha milik Anda bersama Gapura Office. Kami akan memprosesnya yang cepat dan mudah, sehingga tidak menggangu jalannya bisnis Anda.

Dengan mengurus perizinan usaha, maka kredibilitas usaha Anda pun akan semakin membaik dan dipercaya. Sebab, usaha Anda telah miliki Izin Usaha yang legal di pemerintahan.

Kami akan dengan senang hati membantu seluruh format Izin Usaha, dokumen perizinan, dan originalitas perusahaan Anda. Kami menyediakan Jasa Pembuatan PT maupun CV secara mudah, mempercepat pelaksanaan, dan menolong perusahaan Anda.

Perusahaan kami juga sudah mengantongi Izin Resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Jadi, Anda tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami sebagai partner dalam membuat atau mengurus Izin Usaha lainnya. Karena kami terbukti memiliki sederet tim ahli yang profesional, dan siap membantu Anda mengurus segala dokumen dan perizinan dengan mudah dan cepat.

Sekarang apa yang Anda butuhkan? Pendirian perusahaan, PT, CV, atau jenis Izin Usaha lainnya seperti Izin Usaha untuk rumah yang dialih fungsikan menjadi Rumah Kantor (Rukan)? Kami hadir untuk Anda, dan kami siap memberikan pelayanan terbaik kami. Diskusikan pada kami terkait badan usaha yang ingin Anda dirikan. Kami siap menjadi partner Anda dalam mendirikan badan usaha yang Anda inginkan.

Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.

Berikut ini beberapa layanan jasa Pendirian Usaha yang kami tawarkan, yaitu :

NOJASA LAYANAN PENDIRIANHARGA
1PT KECIL ( All In ) Modal Setor 50 Jt– 500 Jt Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.    Rp 7.000.000
2PT SEDANG ( All In ) Modal Setor 501 Jt – 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.    Rp 9.000.000
3PT BESAR ( All In ) Modal Setor > 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.    Rp 12.000.000
4CV ( All In ) Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.    Rp 5.000.000
5UD ( Usaha Dagang ) Akta, Domisili, NPWP, SIUP, TDP  Rp 5.000.000
6YAYASAN Akta Pendirian Yayasan, SK Kemenkumham, Surat Keterangan Domisili, NPWP Yayasan dan SKT, Tanda Daftar Yayasan, Surat Izin Operasional.    Rp 7.000.000
7KOPERASI Pengecekan Nama Koperasi, SK penyuluhan Koperasi, Akta pendirian Koperasi, NPWP Koperasi, Domisili, SIUP, TDP    Rp 15.000.000
8PERKUMPULAN Akta Pendirian, Program Kerja, Sumber Pendanaan, Surat Keterangan Domisili, NPWP perkumpulan  Rp 5.000.000
9SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan )Rp 1.000.000
10PEMBUBARAN PT / CV / PERUSAHAANRp 12.000.000
11AKTA JUAL BELI SAHAMRp 2.000.000
12PKP ( Pengusaha Kena Pajak )Rp 2.000.000
13NPWP BADANRp 1.000.000
14DOMISILIRp 1.000.000
15SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan )Rp 1.000.000
16TDP ( Tanda Daftar Perusahaan )Rp 1.000.000
17NIB ( Nomor Induk Berusaha )Rp 3.000.000
18TDUP ( Tanda Daftar Usaha Pariwisata )Rp 6.000.000
19SIUJPT ( Surat Izin Usaha Jasa Pengelola Transportasi )Rp 12.000.000
20API ( Angka Pengenalan Impor )Rp 6.000.000
21IUI ( Izin Usaha Industri )Rp 12.000.000
22Izin KlinikRp 30.000.000
23Izin ApotekRp 12.000.000
24Sertifkat Produksi Alat KesehatanRp. 18.000.000
25Sertifikat Distribusi Alat KesehatanRp. 12.000.000
26Sertifikat Izin Edar KemenkesRp. 12.000.000
27PIRT (Pengusaha Industri Rumah Tangga)Rp. 12.000.000
28ASK ( Angkutan Sewa Khusus )Rp 6.000.000
29NIK ( Nomor Induk Kepabeanan )Rp 6.000.000
30TDG ( Tanda Daftar Gudang )Rp 12.000.000
31HPM ( Hak Paten Merk )Rp 6.000.000
32MICE ( Meeting, Incentive, Conference, Exhibition )Rp 6.000.000
33BPOM ( Makanan )Rp 25.000.000
34BPOM ( Badan Pengawas Obat dan Kosmetik )Rp. 45.000.000
35Izin Halal / MUIRp. 25.000.000
36Uji Lab ( Per Varian )Rp. 3.000.000
37SNI ( Standar Nasional Indonesia )Rp 50.000.000
38GAPENSI ( Gabungan Pengusaha Nasional Indonesia )Rp 15.000.000
39ASITA (Association of Indonesian Tours and Travel Agencies )Rp 25.000.000
40SIUJK K1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJKRp 39.000.000
41SIUJK M1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJKRp 52.000.000
40Konsultan PajakHarga Tergantung Pendapatan Perusahaan

Segera hubungi tim Marketing kami DI SINI untuk mendapatkan informasi lebih lanjut seputar biaya dan layanan pembuatan badan usaha serta perizinannya. Kami menyediakan Konsultasi GRATIS bagi orang-orang yang ingin mengurus Izin Usaha menggunakan jasa kami. Dengan konsultasi ini, diharapkan dapat membantu Anda yang ingin menggunakan jasa kami.

Jangan ragu menggunakan Biro Jasa kami, karena perusahaan kami adalah Biro Jasa Perizinan Usaha yang terpercaya dan profesional.

Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama Virtual Officeku!

×

Hello!

Selamat datang di Gapura Office silahkan kirim pesan WhatsApp ke kontak yang tersedia di bawah ini atau email ke sales@virtualofficeku.co.id untuk informasi lanjut mengenai layanan kami, Terimakasih!

× Live Chat
?>