Blog Post

Jasa Pendirian Usaha Klinik Gigi Jakarta Tangerang Bekasi

Klinik Gigi

GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Klinik Gigi adalah jenis layanan kesehatan gigi dan mulut yang diselenggarakan oleh pihak swasta, yang memberikan pelayan gigi dan mulut terpadu yang sifatnya pelayanan kesehatan pertama untuk masyarakat.

Biasanya, jenis Klinik Gigi jauh lebih sederhana dibandingkan dengan Klinik Utama, salah satunya adalah Klinik Gigi tidak dilengkapi dengan fasilitas Rawat Inap dan tidak ada Dokter Spesialis yang berpraktik di Klinik Pratama.

Hanya saja, meskipun memiliki fasilitas yang sederhana, namun Klinik Pratama harus tetap memenuhi standar klinik yang telah ditentukan oleh Pemerintah Indonesia.

Syaratan Izin Klinik Gigi

Perlu Anda ketahui bahwa syarat untuk mendirikan Klinik Gigi di Indonesia berbeda-beda regulasinya pada tiap-tiap daerah. Jadi, sangat penting bagi Anda yang benar-benar ingin terjun ke dalam bisnis Klinik Gigi ini untuk mempelajari syarat-syarat yang ada. Karena jika usaha yang Anda dirikan tidak sesuai Izin, maka investasi Anda akan terbuang percuma.

Berikut persyaratan tentang Perizinan Klinik Gigi di Indonesia, yaitu :

  • Telah memiliki IMB fungsi Klinik yang ditentukan oleh Pemerintah Kota atau Kabupaten.
  • Mempunyai Surat Izin Praktik Dokter Gigi minimal 2 (dua) orang.
  • Sudah mengantongi Surat Izin Praktik Apoteker.
  • Scan Surat Rekomendasi Puskesmas sesuai Domisili Klinik.
  • Surat keahlian bagi operator alat kesehatan penunjang kesehatan gigi dan mulut.
  • Fotocopy KTP dan NPWP Pemilik Klinik.
  • Izin Lingkungan berupa SPPL atau UKL UPL.
  • Sudah memiliki Surat Persetujuan Tetangga yang disahkan oleh Kelurahan sesuai dengan Domisili Klinik Pratama.
  • NIB sesuai dengan jenis usaha, yaitu KBLI Klinik Pratama.
  • Izin Tata Ruang yang dikeluarkan oleh Dinas Tata Ruang Kota atau Kabupaten sesuai Domisili Klinik
  • Fotocopy Surat Sertifikat Tanah atau surat sewa yang disahkan oleh notaris bila tempatnya sewa.

Itulah persyaratan umum dan prosedur membuat Surat Izin Usaha Mendirikan Klinik Gigi. Sebagai Biro Jasa Izin Mendirikan Klinik Gigi, kami dari Gapura Office atau Virtual Officeku merasa terpanggil sebagai partner bisnis Klinik Gigi untuk dapat membangun perkembangan industri bisnis ini.

Kami melayani jasa pengurusan Izin Usaha, termasuk juga Jasa Perizinan Mendirikan Klinik Gigi. Kami siap membantu Anda mengenai perizinan Klinik yang akan Anda dirikan. Kami hadir untuk memberikan solusi dari bisnis Klinik Gigi Anda!

Di Gapura OfficeAnda bisa mendirikan Klinik Gigi dengan mudah, cepat, dan juga pastinya dengan harga yang terjangkau. Soal biaya pengurusan izin mendirikan Klinik Kecantikan di Gapura Office memang lebih murah jika dibandingkan dengan perusahaan jasa perizinan lainnya.

Gapura Office sendiri merupakan Biro Jasa Perizinan yang cepat, berkualitas, dan juga profesional. Kami menawarkan layanan izin operasional, NPWP, SIUP, TDP, dan lain sebagainya.

Berikut ini beberapa layanan jasa Pendirian Usaha yang kami tawarkan, yaitu :

NOJASA LAYANAN PENDIRIANHARGA
1PT KECIL ( All In ) Modal Setor 50 Jt– 500 Jt Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.    Rp 7.000.000
2PT SEDANG ( All In ) Modal Setor 501 Jt – 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.    Rp 9.000.000
3PT BESAR ( All In ) Modal Setor > 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.    Rp 12.000.000
4CV ( All In ) Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.    Rp 5.000.000
5UD ( Usaha Dagang ) Akta, Domisili, NPWP, SIUP, TDP  Rp 5.000.000
6YAYASAN Akta Pendirian Yayasan, SK Kemenkumham, Surat Keterangan Domisili, NPWP Yayasan dan SKT, Tanda Daftar Yayasan, Surat Izin Operasional.    Rp 7.000.000
7KOPERASI Pengecekan Nama Koperasi, SK penyuluhan Koperasi, Akta pendirian Koperasi, NPWP Koperasi, Domisili, SIUP, TDP    Rp 15.000.000
8PERKUMPULAN Akta Pendirian, Program Kerja, Sumber Pendanaan, Surat Keterangan Domisili, NPWP perkumpulan  Rp 5.000.000
9SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan )Rp 1.000.000
10PEMBUBARAN PT / CV / PERUSAHAANRp 12.000.000
11AKTA JUAL BELI SAHAMRp 2.000.000
12PKP ( Pengusaha Kena Pajak )Rp 2.000.000
13NPWP BADANRp 1.000.000
14DOMISILIRp 1.000.000
15SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan )Rp 1.000.000
16TDP ( Tanda Daftar Perusahaan )Rp 1.000.000
17NIB ( Nomor Induk Berusaha )Rp 3.000.000
18TDUP ( Tanda Daftar Usaha Pariwisata )Rp 6.000.000
19SIUJPT ( Surat Izin Usaha Jasa Pengelola Transportasi )Rp 12.000.000
20API ( Angka Pengenalan Impor )Rp 6.000.000
21IUI ( Izin Usaha Industri )Rp 12.000.000
22Izin KlinikRp 30.000.000
23Izin ApotekRp 12.000.000
24Sertifkat Produksi Alat KesehatanRp. 18.000.000
25Sertifikat Distribusi Alat KesehatanRp. 12.000.000
26Sertifikat Izin Edar KemenkesRp. 12.000.000
27PIRT (Pengusaha Industri Rumah Tangga)Rp. 12.000.000
28ASK ( Angkutan Sewa Khusus )Rp 6.000.000
29NIK ( Nomor Induk Kepabeanan )Rp 6.000.000
30TDG ( Tanda Daftar Gudang )Rp 12.000.000
31HPM ( Hak Paten Merk )Rp 6.000.000
32MICE ( Meeting, Incentive, Conference, Exhibition )Rp 6.000.000
33BPOM ( Makanan )Rp 25.000.000
34BPOM ( Badan Pengawas Obat dan Kosmetik )Rp. 45.000.000
35Izin Halal / MUIRp. 25.000.000
36Uji Lab ( Per Varian )Rp. 3.000.000
37SNI ( Standar Nasional Indonesia )Rp 50.000.000
38GAPENSI ( Gabungan Pengusaha Nasional Indonesia )Rp 15.000.000
39ASITA (Association of Indonesian Tours and Travel Agencies )Rp 25.000.000
40SIUJK K1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJKRp 39.000.000
41SIUJK M1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJKRp 52.000.000
40Konsultan PajakHarga Tergantung Pendapatan Perusahaan

Jadi, bila Anda tertarik ingin membangun usaha Klinik Gigi, maka Anda dapat menjadi partner bisnis kami dengan menghubungi tim Marketing kami DI SINI untuk pengurusan Izin Mendirikan Klinik Gigi.

Segera hubungi kami untuk mewujudkan bisnis yang Anda inginkan dan ubah bisnis Anda sekarang menjadi lebih maju bersama kami. Dan dapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam mendapatkan perizinan usaha.

Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama Virtual Officeku!

×

Hello!

Selamat datang di Gapura Office silahkan kirim pesan WhatsApp ke kontak yang tersedia di bawah ini atau email ke sales@virtualofficeku.co.id untuk informasi lanjut mengenai layanan kami, Terimakasih!

× Live Chat
?>