Blog Post
Jasa Pendirian Usaha Klinik Gigi Jakarta Tangerang Bekasi

GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Klinik Gigi adalah jenis layanan kesehatan gigi dan mulut yang diselenggarakan oleh pihak swasta, yang memberikan pelayan gigi dan mulut terpadu yang sifatnya pelayanan kesehatan pertama untuk masyarakat.
Biasanya, jenis Klinik Gigi jauh lebih sederhana dibandingkan dengan Klinik Utama, salah satunya adalah Klinik Gigi tidak dilengkapi dengan fasilitas Rawat Inap dan tidak ada Dokter Spesialis yang berpraktik di Klinik Pratama.
Hanya saja, meskipun memiliki fasilitas yang sederhana, namun Klinik Pratama harus tetap memenuhi standar klinik yang telah ditentukan oleh Pemerintah Indonesia.
Syaratan Izin Klinik Gigi
Perlu Anda ketahui bahwa syarat untuk mendirikan Klinik Gigi di Indonesia berbeda-beda regulasinya pada tiap-tiap daerah. Jadi, sangat penting bagi Anda yang benar-benar ingin terjun ke dalam bisnis Klinik Gigi ini untuk mempelajari syarat-syarat yang ada. Karena jika usaha yang Anda dirikan tidak sesuai Izin, maka investasi Anda akan terbuang percuma.
Berikut persyaratan tentang Perizinan Klinik Gigi di Indonesia, yaitu :
- Telah memiliki IMB fungsi Klinik yang ditentukan oleh Pemerintah Kota atau Kabupaten.
- Mempunyai Surat Izin Praktik Dokter Gigi minimal 2 (dua) orang.
- Sudah mengantongi Surat Izin Praktik Apoteker.
- Scan Surat Rekomendasi Puskesmas sesuai Domisili Klinik.
- Surat keahlian bagi operator alat kesehatan penunjang kesehatan gigi dan mulut.
- Fotocopy KTP dan NPWP Pemilik Klinik.
- Izin Lingkungan berupa SPPL atau UKL UPL.
- Sudah memiliki Surat Persetujuan Tetangga yang disahkan oleh Kelurahan sesuai dengan Domisili Klinik Pratama.
- NIB sesuai dengan jenis usaha, yaitu KBLI Klinik Pratama.
- Izin Tata Ruang yang dikeluarkan oleh Dinas Tata Ruang Kota atau Kabupaten sesuai Domisili Klinik
- Fotocopy Surat Sertifikat Tanah atau surat sewa yang disahkan oleh notaris bila tempatnya sewa.
Itulah persyaratan umum dan prosedur membuat Surat Izin Usaha Mendirikan Klinik Gigi. Sebagai Biro Jasa Izin Mendirikan Klinik Gigi, kami dari Gapura Office atau Virtual Officeku merasa terpanggil sebagai partner bisnis Klinik Gigi untuk dapat membangun perkembangan industri bisnis ini.
Kami melayani jasa pengurusan Izin Usaha, termasuk juga Jasa Perizinan Mendirikan Klinik Gigi. Kami siap membantu Anda mengenai perizinan Klinik yang akan Anda dirikan. Kami hadir untuk memberikan solusi dari bisnis Klinik Gigi Anda!
Di Gapura Office, Anda bisa mendirikan Klinik Gigi dengan mudah, cepat, dan juga pastinya dengan harga yang terjangkau. Soal biaya pengurusan izin mendirikan Klinik Kecantikan di Gapura Office memang lebih murah jika dibandingkan dengan perusahaan jasa perizinan lainnya.
Gapura Office sendiri merupakan Biro Jasa Perizinan yang cepat, berkualitas, dan juga profesional. Kami menawarkan layanan izin operasional, NPWP, SIUP, TDP, dan lain sebagainya.
Berikut ini beberapa layanan jasa Pendirian Usaha yang kami tawarkan, yaitu :
NO | JASA LAYANAN PENDIRIAN | HARGA |
1 | PT KECIL ( All In ) Modal Setor 50 Jt– 500 Jt Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. | Rp 7.000.000 |
2 | PT SEDANG ( All In ) Modal Setor 501 Jt – 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. | Rp 9.000.000 |
3 | PT BESAR ( All In ) Modal Setor > 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. | Rp 12.000.000 |
4 | CV ( All In ) Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. | Rp 5.000.000 |
5 | UD ( Usaha Dagang ) Akta, Domisili, NPWP, SIUP, TDP | Rp 5.000.000 |
6 | YAYASAN Akta Pendirian Yayasan, SK Kemenkumham, Surat Keterangan Domisili, NPWP Yayasan dan SKT, Tanda Daftar Yayasan, Surat Izin Operasional. | Rp 7.000.000 |
7 | KOPERASI Pengecekan Nama Koperasi, SK penyuluhan Koperasi, Akta pendirian Koperasi, NPWP Koperasi, Domisili, SIUP, TDP | Rp 15.000.000 |
8 | PERKUMPULAN Akta Pendirian, Program Kerja, Sumber Pendanaan, Surat Keterangan Domisili, NPWP perkumpulan | Rp 5.000.000 |
9 | SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan ) | Rp 1.000.000 |
10 | PEMBUBARAN PT / CV / PERUSAHAAN | Rp 12.000.000 |
11 | AKTA JUAL BELI SAHAM | Rp 2.000.000 |
12 | PKP ( Pengusaha Kena Pajak ) | Rp 2.000.000 |
13 | NPWP BADAN | Rp 1.000.000 |
14 | DOMISILI | Rp 1.000.000 |
15 | SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan ) | Rp 1.000.000 |
16 | TDP ( Tanda Daftar Perusahaan ) | Rp 1.000.000 |
17 | NIB ( Nomor Induk Berusaha ) | Rp 3.000.000 |
18 | TDUP ( Tanda Daftar Usaha Pariwisata ) | Rp 6.000.000 |
19 | SIUJPT ( Surat Izin Usaha Jasa Pengelola Transportasi ) | Rp 12.000.000 |
20 | API ( Angka Pengenalan Impor ) | Rp 6.000.000 |
21 | IUI ( Izin Usaha Industri ) | Rp 12.000.000 |
22 | Izin Klinik | Rp 30.000.000 |
23 | Izin Apotek | Rp 12.000.000 |
24 | Sertifkat Produksi Alat Kesehatan | Rp. 18.000.000 |
25 | Sertifikat Distribusi Alat Kesehatan | Rp. 12.000.000 |
26 | Sertifikat Izin Edar Kemenkes | Rp. 12.000.000 |
27 | PIRT (Pengusaha Industri Rumah Tangga) | Rp. 12.000.000 |
28 | ASK ( Angkutan Sewa Khusus ) | Rp 6.000.000 |
29 | NIK ( Nomor Induk Kepabeanan ) | Rp 6.000.000 |
30 | TDG ( Tanda Daftar Gudang ) | Rp 12.000.000 |
31 | HPM ( Hak Paten Merk ) | Rp 6.000.000 |
32 | MICE ( Meeting, Incentive, Conference, Exhibition ) | Rp 6.000.000 |
33 | BPOM ( Makanan ) | Rp 25.000.000 |
34 | BPOM ( Badan Pengawas Obat dan Kosmetik ) | Rp. 45.000.000 |
35 | Izin Halal / MUI | Rp. 25.000.000 |
36 | Uji Lab ( Per Varian ) | Rp. 3.000.000 |
37 | SNI ( Standar Nasional Indonesia ) | Rp 50.000.000 |
38 | GAPENSI ( Gabungan Pengusaha Nasional Indonesia ) | Rp 15.000.000 |
39 | ASITA (Association of Indonesian Tours and Travel Agencies ) | Rp 25.000.000 |
40 | SIUJK K1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJK | Rp 39.000.000 |
41 | SIUJK M1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJK | Rp 52.000.000 |
40 | Konsultan Pajak | Harga Tergantung Pendapatan Perusahaan |
Jadi, bila Anda tertarik ingin membangun usaha Klinik Gigi, maka Anda dapat menjadi partner bisnis kami dengan menghubungi tim Marketing kami DI SINI untuk pengurusan Izin Mendirikan Klinik Gigi.
Segera hubungi kami untuk mewujudkan bisnis yang Anda inginkan dan ubah bisnis Anda sekarang menjadi lebih maju bersama kami. Dan dapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam mendapatkan perizinan usaha.
Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama Virtual Officeku!