Blog Post

Jasa Pengurusan Izin Mendirikan Usaha Cafe Jakarta Barat

Tempat Usaha Izin Usaha Restoran

GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Sebelum mendirikan dan menjalankan bisnis kuliner, maka seorang pelaku usahaa wajib memenuhi syarat-syarat perizinan usaha melalui pemerintah. Mengapa perlu izin? Sebab, perizinan yang lengkap tentunya akan menjamin tiga hal bagi usaha Anda, yaitu :

  • Keamanan dan standar yang baik untuk aset, operasional, dan orang-orang yang terlibat.
  • Ketentraman yang berkaitan dengan lingkungan bertetangga dan kegiatan publik.
  • Legalitas.

Nah, jika saat ini Anda berencana membuka usaha cafe, maka semua perizinan yang diperlukan tergabung dalam Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Namun, semua tergantung pada di mana Anda hendak mendirikan usaha.

Di banyak daerah di Indonesia, kepengurusan TDUP ini sudah dapat dilakukan di kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang sudah tersedia di tingkat Kecamatan dan juga Kelurahan.

Jadi, semua restoran yang berdiri dan beroperasi di Indonesia, wajib memiliki TDUP. Dan dengan memiliki izin TDUP ini, maka usaha cafe Anda sudah dapat beroperasi secara legal atau resmi.

Selain itu, pastikan pula bahwa lokasi usaha cafe Anda memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sesuai untuk kegiatan rumah makan.

Secara garis besar, berikut tahapan umum perizinan usaha cafe di Indonesia :

  • Membuat TDUP.
  • Membuat Sertifikat Laik Sehat (SLS) untuk restoran.
  • TDUP dan SLS = Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang sejak akhir 2018 berubah nama menjadi Nomor Izin Berusaha (NIB) berdasarkan PP Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) memerlukan beberapa dokumen yang harus dilengkapi di depan. Adapun dokumen-dokumen yang harus tersedia dan di fotocopy untuk lampiran persyaratannya adalah sebagai berikut :

  • Akta Pendirian dan SK Menteri (jika berbentuk badan usaha PT, CV, atau Firma).
  • Kartu Identitas Pemilik dan Direktur (jika pemilik sekaligus Direktur maka dihitung satu).
  • NPWP Pemilik dan Direktur (jika sama maka dihitung satu).
  • Surat Izin Gangguan (HO) dan IMB (Izin Usaha Bangunan) yang sesuai dengan usaha.
  • Dokumen-dokumen legalitas sebagaimana diminta, surat-surat pernyataan.

Adapun dokumen-dokumen legal lainnya dapat berupa tambahan sesuai dengan jenis usaha, skala, dan kondisi bisnis yang diajukan.

Misalnya, jika usahanya adalah kuliner maka diperlukan dokumen jaminan kebersihan dan higienis dari Dinas Kesehatan terkait. Namun, jika bisnisnya berskala mikro kecil semisal warung rumahan, maka perlu lampiran surat-surat pengantar dari Dinas setempat. Begitu pula dengan surat pernyataan. Peruntukan, bunyi isi, serta syarat ketentuannya, bisa saja berbeda antara satu daerah dan daerah lain.

Nah, bagi Anda yang saat ini ingin mendirikan bisnis atau usaha cafe, atau sudah memiliki cafe tetapi belum memiliki Izin Usaha, maka Anda dapat mengurus perizinannya di Gapura Office atau Virtual Officeku. Kami merupakan perusahaan Jasa Perizinan Usaha resmi dengan proses yang cepat dan juga mudah.

Nah, jika Anda tertarik menggunakan jasa dari Gapura Office, Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI untuk konsultasi secara GRATIS. Kami memberikan konsultasi bagi orang-orang yang ingin mengurus Izin Usaha menggunakan jasa kami. Kami akan sangat senang bisa membantu Anda.

Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu! Karena kami sudah mengantongi izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Anda juga tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami partner dalam membuat atau mengurus Izin Usaha lainnya.

Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.

Berikut ini beberapa layanan jasa Pendirian Usaha yang kami tawarkan, yaitu :

NOJASA LAYANAN PENDIRIANHARGA
1PT KECIL ( All In ) Modal Setor 50 Jt– 500 Jt Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.    Rp 7.000.000
2PT SEDANG ( All In ) Modal Setor 501 Jt – 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.    Rp 9.000.000
3PT BESAR ( All In ) Modal Setor > 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.    Rp 12.000.000
4CV ( All In ) Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.    Rp 5.000.000
5UD ( Usaha Dagang ) Akta, Domisili, NPWP, SIUP, TDP  Rp 5.000.000
6YAYASAN Akta Pendirian Yayasan, SK Kemenkumham, Surat Keterangan Domisili, NPWP Yayasan dan SKT, Tanda Daftar Yayasan, Surat Izin Operasional.    Rp 7.000.000
7KOPERASI Pengecekan Nama Koperasi, SK penyuluhan Koperasi, Akta pendirian Koperasi, NPWP Koperasi, Domisili, SIUP, TDP    Rp 15.000.000
8PERKUMPULAN Akta Pendirian, Program Kerja, Sumber Pendanaan, Surat Keterangan Domisili, NPWP perkumpulan  Rp 5.000.000
9SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan )Rp 1.000.000
10PEMBUBARAN PT / CV / PERUSAHAANRp 12.000.000
11AKTA JUAL BELI SAHAMRp 2.000.000
12PKP ( Pengusaha Kena Pajak )Rp 2.000.000
13NPWP BADANRp 1.000.000
14DOMISILIRp 1.000.000
15SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan )Rp 1.000.000
16TDP ( Tanda Daftar Perusahaan )Rp 1.000.000
17NIB ( Nomor Induk Berusaha )Rp 3.000.000
18TDUP ( Tanda Daftar Usaha Pariwisata )Rp 6.000.000
19SIUJPT ( Surat Izin Usaha Jasa Pengelola Transportasi )Rp 12.000.000
20API ( Angka Pengenalan Impor )Rp 6.000.000
21IUI ( Izin Usaha Industri )Rp 12.000.000
22Izin KlinikRp 30.000.000
23Izin ApotekRp 12.000.000
24Sertifkat Produksi Alat KesehatanRp. 18.000.000
25Sertifikat Distribusi Alat KesehatanRp. 12.000.000
26Sertifikat Izin Edar KemenkesRp. 12.000.000
27PIRT (Pengusaha Industri Rumah Tangga)Rp. 12.000.000
28ASK ( Angkutan Sewa Khusus )Rp 6.000.000
29NIK ( Nomor Induk Kepabeanan )Rp 6.000.000
30TDG ( Tanda Daftar Gudang )Rp 12.000.000
31HPM ( Hak Paten Merk )Rp 6.000.000
32MICE ( Meeting, Incentive, Conference, Exhibition )Rp 6.000.000
33BPOM ( Makanan )Rp 25.000.000
34BPOM ( Badan Pengawas Obat dan Kosmetik )Rp. 45.000.000
35Izin Halal / MUIRp. 25.000.000
36Uji Lab ( Per Varian )Rp. 3.000.000
37SNI ( Standar Nasional Indonesia )Rp 50.000.000
38GAPENSI ( Gabungan Pengusaha Nasional Indonesia )Rp 15.000.000
39ASITA (Association of Indonesian Tours and Travel Agencies )Rp 25.000.000
40SIUJK K1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJKRp 39.000.000
41SIUJK M1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJKRp 52.000.000
40Konsultan PajakHarga Tergantung Pendapatan Perusahaan

Segera legalitaskan perusahaan Anda hanya di Gapura Office! Dan dapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan dan pendirian perusahaan Anda dengan cepat dan profesional bersama kami. Suatu kebanggaan pula bagi kami jika dapat terlibat dalam pengembangan usaha Anda yang tengah meniti tangga kesuksesan.

Jangan ragu menggunakan Biro Jasa kami, karena kami adalah perusahaan terpercaya. Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman.

Ayo langsung hubungi kami untuk konsultasi! Wujudkan mimpi Anda memiliki bisnis cafe impian Anda sekarang juga. So, start your business right bersama Virtual Officeku!

×

Hello!

Selamat datang di Gapura Office silahkan kirim pesan WhatsApp ke kontak yang tersedia di bawah ini atau email ke sales@virtualofficeku.co.id untuk informasi lanjut mengenai layanan kami, Terimakasih!

× Live Chat
?>