Blog Post
Jasa Pengurusan Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jakarta

GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Saat ini pemerintah telah memastikan akan melakukan banyak cara untuk mendukung percepatan pertumbuhan investasi di Indonesia. Salah satu caranya adalah dengan memberikan insentif pajak kepada investor.
Namun, cara tersebut dinilai tidaklah cukup. Pasalnya, masih banyak tantangan yang harus dihadapi para investor di Tanah Air. Salah satu tantangan terbesar dalam dunia investasi saat ini adalah masih tentang hal-hal regulasi yang ada di pemerintahan.
Yang saat ini dirasakan oleh para investor asing di Indonesia adalah hal yang sama yang selama ini kita hadapai bersama, seperti hal regulasi dan kepastian hukum yang ada di Indonesia. Dimana kita harapkan saat ini adalah deregulasi yang dilakukan pemerintah dapat berjalan dengan cepat dan tepat.
Tetapi pemerintah juga diharapkan tidak hanya dengan menambah regulasi saja, melainkan menghapus regulasi lama dan menggantinya dengan yang baru.
Selain itu, kita juga berharap setiap regulasi yang dibuat oleh pemerintah selalu mengajak pengusaha untuk berdiskusi terlebih dahulu sebelum diterbitkan dan diterapkannya sebuah regulasi baru.
Selama ini, sudah sering disampaikan ke pemerintah untuk selalu konsultasikan terlebih dahulu ke dunia usaha sebelum diterbitkan regulasi tersebut. Namun, kenyataan di lapangan memang masih banyak regulasi yang tidak jelas, yang dibuat oleh pemerintah sendiri.
Saat ini masih banyak regulasi, baik di tingkat pusat maupun daerah, yang tidak pro investasi. Indonesia sendiri saat ini memliki 43 ribu jenis peraturan dalam bentuk Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, Peraturan Kepala Lembaga, hingga Peraturan Daerah.
Anda bisa bayangkan sendiri bagaimana ribet dan banyaknya peraturan tersebut. Dan dengan banyaknya regulasi tersebut, masih belum ada harmonisasi kebijakan antara pemerintahan Pusat dengan Daerah. Bahkan, Online Single Submission (OSS) yang baru diluncurkan pun dinilai belum efektif. Sebab, tidak ada harmonisasi antara Pemerintahan Pusat dan Daerah.
Nah, untuk mengurus Sertifikat Badan Usaha (SBU), solusinya bisa diserahkan ke Biro Jasa Pengurusan Izin Usaha yang sudah banyak dan bisa digunakan jasanya.
Untuk itu, agar pengurusan Sertifikat Badan Usaha tidak rumit, maka Anda bisa menyerahkan semua prosesnya pada Biro Jasa Pengurusan SBU dari kami, Gapura Office atau Virtual Officeku. Kami adalah ahlinya!
Kami adalah salah satu Biro Jasa Pembuatan Izin Usaha terpercaya di Indonesia, khususnya di wilayah Jakarta, Tangerang, dan Bekasi, yang menyediakan jasa lengkap dalam pembukaan bisnis baru. Mulai dari pembuatan Perseroan Terbatas (PT, PMA), CV, Firma, Yayasan maupun Koperasi, SIUP, hingga pengurusan Akta Notaris dan surat-surat lainnya.
Jadi, jika saat ini Anda merasa kesulitan dalam mengurus segala kebutuhan legalitas Sertifikat Badan Usaha, maka sewalah Biro Jasa Pembuatan SBU seperti Gapura Office
Banyak keuntungan yang akan didapatkan oleh perusahaan ketika menggunakan Biro Jasa kami. Salah satunya adalah Anda tidak akan dipusingkan lagi dalam mengikuti semua prosedur yang ada. Anda hanya tinggal mempersiapkan berkas-berkas yang diperlukan saja untuk mengurus Sertifikat Badan Usaha (SBU).
Ini adalah solusi bagi Anda yang ingin mendapatkan pengurusan Sertifikat Badan Usaha dengan mudah. Adapun soal biaya yang harus dikeluarkan, hal itu bisa dinegosiasikan, termasuk biaya untuk mengurus Sertifikat Badan Usaha (SBU).
Ada berbagai layanan yang dihadirkan oleh Gapura Office. Informasi lengkap terkait dengan layanan yang diberikan bisa Anda simak langsung di website resmi kami. Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami.
Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.
Berikut ini beberapa layanan jasa Pendirian Usaha yang kami tawarkan, yaitu :
NO | JASA LAYANAN PENDIRIAN | HARGA |
1 | PT KECIL ( All In ) Modal Setor 50 Jt– 500 Jt Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. | Rp 7.000.000 |
2 | PT SEDANG ( All In ) Modal Setor 501 Jt – 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. | Rp 9.000.000 |
3 | PT BESAR ( All In ) Modal Setor > 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. | Rp 12.000.000 |
4 | CV ( All In ) Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. | Rp 5.000.000 |
5 | UD ( Usaha Dagang ) Akta, Domisili, NPWP, SIUP, TDP | Rp 5.000.000 |
6 | YAYASAN Akta Pendirian Yayasan, SK Kemenkumham, Surat Keterangan Domisili, NPWP Yayasan dan SKT, Tanda Daftar Yayasan, Surat Izin Operasional. | Rp 7.000.000 |
7 | KOPERASI Pengecekan Nama Koperasi, SK penyuluhan Koperasi, Akta pendirian Koperasi, NPWP Koperasi, Domisili, SIUP, TDP | Rp 15.000.000 |
8 | PERKUMPULAN Akta Pendirian, Program Kerja, Sumber Pendanaan, Surat Keterangan Domisili, NPWP perkumpulan | Rp 5.000.000 |
9 | SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan ) | Rp 1.000.000 |
10 | PEMBUBARAN PT / CV / PERUSAHAAN | Rp 12.000.000 |
11 | AKTA JUAL BELI SAHAM | Rp 2.000.000 |
12 | PKP ( Pengusaha Kena Pajak ) | Rp 2.000.000 |
13 | NPWP BADAN | Rp 1.000.000 |
14 | DOMISILI | Rp 1.000.000 |
15 | SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan ) | Rp 1.000.000 |
16 | TDP ( Tanda Daftar Perusahaan ) | Rp 1.000.000 |
17 | NIB ( Nomor Induk Berusaha ) | Rp 3.000.000 |
18 | TDUP ( Tanda Daftar Usaha Pariwisata ) | Rp 6.000.000 |
19 | SIUJPT ( Surat Izin Usaha Jasa Pengelola Transportasi ) | Rp 12.000.000 |
20 | API ( Angka Pengenalan Impor ) | Rp 6.000.000 |
21 | IUI ( Izin Usaha Industri ) | Rp 12.000.000 |
22 | Izin Klinik | Rp 30.000.000 |
23 | Izin Apotek | Rp 12.000.000 |
24 | Sertifkat Produksi Alat Kesehatan | Rp. 18.000.000 |
25 | Sertifikat Distribusi Alat Kesehatan | Rp. 12.000.000 |
26 | Sertifikat Izin Edar Kemenkes | Rp. 12.000.000 |
27 | PIRT (Pengusaha Industri Rumah Tangga) | Rp. 12.000.000 |
28 | ASK ( Angkutan Sewa Khusus ) | Rp 6.000.000 |
29 | NIK ( Nomor Induk Kepabeanan ) | Rp 6.000.000 |
30 | TDG ( Tanda Daftar Gudang ) | Rp 12.000.000 |
31 | HPM ( Hak Paten Merk ) | Rp 6.000.000 |
32 | MICE ( Meeting, Incentive, Conference, Exhibition ) | Rp 6.000.000 |
33 | BPOM ( Makanan ) | Rp 25.000.000 |
34 | BPOM ( Badan Pengawas Obat dan Kosmetik ) | Rp. 45.000.000 |
35 | Izin Halal / MUI | Rp. 25.000.000 |
36 | Uji Lab ( Per Varian ) | Rp. 3.000.000 |
37 | SNI ( Standar Nasional Indonesia ) | Rp 50.000.000 |
38 | GAPENSI ( Gabungan Pengusaha Nasional Indonesia ) | Rp 15.000.000 |
39 | ASITA (Association of Indonesian Tours and Travel Agencies ) | Rp 25.000.000 |
40 | SIUJK K1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJK | Rp 39.000.000 |
41 | SIUJK M1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJK | Rp 52.000.000 |
40 | Konsultan Pajak | Harga Tergantung Pendapatan Perusahaan |
Sangat disarankan bagi Anda untuk berkonsultasi dengan staff kami untuk mendapatkan informasi lebih lengkap dan konsultasi GRATIS untuk pendirian usaha Anda agar Anda bisa mengutarakan keinginan bentuk legalitas bisnis Anda, bidang usaha yang dijalani, dan kemungkinan adanya kendalanya.
Dengan demikian, staff kami bisa memberikan penjelasan secara akurat dan memberikan jalan keluar kalau terjadi kendala tertentu.
Oleh sebab itu, segera urus legalitas bisnis Anda. Jangan sampai ada pihak lain yang mendahuluinya. Tentunya yang bisa juga menjadi kompetitor berat bagi keberlangsungan usaha Anda.
Ingat, persiapkan segala persyaratan dalam membuat Izin Usaha agar pengurusan bisa berjalan dengan lancar dan mudah. Daftarkan usaha Anda dan jadilah pengusaha yang sukses suatu saat nanti. So, start your business right bersama Gapura Office!