Blog Post

Jasa Pengurusan Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jakarta

Sertifikat Badan Usaha

GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Saat ini pemerintah telah memastikan akan melakukan banyak cara untuk mendukung percepatan pertumbuhan investasi di Indonesia. Salah satu caranya adalah dengan memberikan insentif pajak kepada investor.

Namun, cara tersebut dinilai tidaklah cukup. Pasalnya, masih banyak tantangan yang harus dihadapi para investor di Tanah Air. Salah satu tantangan terbesar dalam dunia investasi saat ini adalah masih tentang hal-hal regulasi yang ada di pemerintahan.

Yang saat ini dirasakan oleh para investor asing di Indonesia adalah hal yang sama yang selama ini kita hadapai bersama, seperti hal regulasi dan kepastian hukum yang ada di Indonesia. Dimana kita harapkan saat ini adalah deregulasi yang dilakukan pemerintah dapat berjalan dengan cepat dan tepat.

Tetapi pemerintah juga diharapkan tidak hanya dengan menambah regulasi saja, melainkan menghapus regulasi lama dan menggantinya dengan yang baru.

Selain itu, kita juga berharap setiap regulasi yang dibuat oleh pemerintah selalu mengajak pengusaha untuk berdiskusi terlebih dahulu sebelum diterbitkan dan diterapkannya sebuah regulasi baru.

Selama ini, sudah sering disampaikan ke pemerintah untuk selalu konsultasikan terlebih dahulu ke dunia usaha sebelum diterbitkan regulasi tersebut. Namun, kenyataan di lapangan memang masih banyak regulasi yang tidak jelas, yang dibuat oleh pemerintah sendiri.

Saat ini masih banyak regulasi, baik di tingkat pusat maupun daerah, yang tidak pro investasi. Indonesia sendiri saat ini memliki 43 ribu jenis peraturan dalam bentuk Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, Peraturan Kepala Lembaga, hingga Peraturan Daerah.

Anda bisa bayangkan sendiri bagaimana ribet dan banyaknya peraturan tersebut. Dan dengan banyaknya regulasi tersebut, masih belum ada harmonisasi kebijakan antara pemerintahan Pusat dengan Daerah. Bahkan, Online Single Submission (OSS) yang baru diluncurkan pun dinilai belum efektif. Sebab, tidak ada harmonisasi antara Pemerintahan Pusat dan Daerah.

Nah, untuk mengurus Sertifikat Badan Usaha (SBU), solusinya bisa diserahkan ke Biro Jasa Pengurusan Izin Usaha yang sudah banyak dan bisa digunakan jasanya.

Untuk itu, agar pengurusan Sertifikat Badan Usaha tidak rumit, maka Anda bisa menyerahkan semua prosesnya pada Biro Jasa Pengurusan SBU dari kami, Gapura Office atau Virtual Officeku. Kami adalah ahlinya!

Kami adalah salah satu Biro Jasa Pembuatan Izin Usaha terpercaya di Indonesia, khususnya di wilayah Jakarta, Tangerang, dan Bekasi, yang menyediakan jasa lengkap dalam pembukaan bisnis baru. Mulai dari pembuatan Perseroan Terbatas (PT, PMA), CV, Firma, Yayasan maupun Koperasi, SIUP, hingga pengurusan Akta Notaris dan surat-surat lainnya.

Jadi, jika saat ini Anda merasa kesulitan dalam mengurus segala kebutuhan legalitas Sertifikat Badan Usaha, maka sewalah Biro Jasa Pembuatan SBU seperti Gapura Office

Banyak keuntungan yang akan didapatkan oleh perusahaan ketika menggunakan Biro Jasa kami. Salah satunya adalah Anda tidak akan dipusingkan lagi dalam mengikuti semua prosedur yang ada. Anda hanya tinggal mempersiapkan berkas-berkas yang diperlukan saja untuk mengurus Sertifikat Badan Usaha (SBU).

Ini adalah solusi bagi Anda yang ingin mendapatkan pengurusan Sertifikat Badan Usaha dengan mudah. Adapun soal biaya yang harus dikeluarkan, hal itu bisa dinegosiasikan, termasuk biaya untuk mengurus Sertifikat Badan Usaha (SBU).

Ada berbagai layanan yang dihadirkan oleh Gapura Office. Informasi lengkap terkait dengan layanan yang diberikan bisa Anda simak langsung di website resmi kami. Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami.

Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.

Berikut ini beberapa layanan jasa Pendirian Usaha yang kami tawarkan, yaitu :

NOJASA LAYANAN PENDIRIANHARGA
1PT KECIL ( All In ) Modal Setor 50 Jt– 500 Jt Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.    Rp 7.000.000
2PT SEDANG ( All In ) Modal Setor 501 Jt – 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.    Rp 9.000.000
3PT BESAR ( All In ) Modal Setor > 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.    Rp 12.000.000
4CV ( All In ) Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.    Rp 5.000.000
5UD ( Usaha Dagang ) Akta, Domisili, NPWP, SIUP, TDP  Rp 5.000.000
6YAYASAN Akta Pendirian Yayasan, SK Kemenkumham, Surat Keterangan Domisili, NPWP Yayasan dan SKT, Tanda Daftar Yayasan, Surat Izin Operasional.    Rp 7.000.000
7KOPERASI Pengecekan Nama Koperasi, SK penyuluhan Koperasi, Akta pendirian Koperasi, NPWP Koperasi, Domisili, SIUP, TDP    Rp 15.000.000
8PERKUMPULAN Akta Pendirian, Program Kerja, Sumber Pendanaan, Surat Keterangan Domisili, NPWP perkumpulan  Rp 5.000.000
9SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan )Rp 1.000.000
10PEMBUBARAN PT / CV / PERUSAHAANRp 12.000.000
11AKTA JUAL BELI SAHAMRp 2.000.000
12PKP ( Pengusaha Kena Pajak )Rp 2.000.000
13NPWP BADANRp 1.000.000
14DOMISILIRp 1.000.000
15SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan )Rp 1.000.000
16TDP ( Tanda Daftar Perusahaan )Rp 1.000.000
17NIB ( Nomor Induk Berusaha )Rp 3.000.000
18TDUP ( Tanda Daftar Usaha Pariwisata )Rp 6.000.000
19SIUJPT ( Surat Izin Usaha Jasa Pengelola Transportasi )Rp 12.000.000
20API ( Angka Pengenalan Impor )Rp 6.000.000
21IUI ( Izin Usaha Industri )Rp 12.000.000
22Izin KlinikRp 30.000.000
23Izin ApotekRp 12.000.000
24Sertifkat Produksi Alat KesehatanRp. 18.000.000
25Sertifikat Distribusi Alat KesehatanRp. 12.000.000
26Sertifikat Izin Edar KemenkesRp. 12.000.000
27PIRT (Pengusaha Industri Rumah Tangga)Rp. 12.000.000
28ASK ( Angkutan Sewa Khusus )Rp 6.000.000
29NIK ( Nomor Induk Kepabeanan )Rp 6.000.000
30TDG ( Tanda Daftar Gudang )Rp 12.000.000
31HPM ( Hak Paten Merk )Rp 6.000.000
32MICE ( Meeting, Incentive, Conference, Exhibition )Rp 6.000.000
33BPOM ( Makanan )Rp 25.000.000
34BPOM ( Badan Pengawas Obat dan Kosmetik )Rp. 45.000.000
35Izin Halal / MUIRp. 25.000.000
36Uji Lab ( Per Varian )Rp. 3.000.000
37SNI ( Standar Nasional Indonesia )Rp 50.000.000
38GAPENSI ( Gabungan Pengusaha Nasional Indonesia )Rp 15.000.000
39ASITA (Association of Indonesian Tours and Travel Agencies )Rp 25.000.000
40SIUJK K1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJKRp 39.000.000
41SIUJK M1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJKRp 52.000.000
40Konsultan PajakHarga Tergantung Pendapatan Perusahaan

Sangat disarankan bagi Anda untuk berkonsultasi dengan staff kami untuk mendapatkan informasi lebih lengkap dan konsultasi GRATIS untuk pendirian usaha Anda agar Anda bisa mengutarakan keinginan bentuk legalitas bisnis Anda, bidang usaha yang dijalani, dan kemungkinan adanya kendalanya.

Dengan demikian, staff kami bisa memberikan penjelasan secara akurat dan memberikan jalan keluar kalau terjadi kendala tertentu.

Oleh sebab itu, segera urus legalitas bisnis Anda. Jangan sampai ada pihak lain yang mendahuluinya. Tentunya yang bisa juga menjadi kompetitor berat bagi keberlangsungan usaha Anda.

Ingat, persiapkan segala persyaratan dalam membuat Izin Usaha agar pengurusan bisa berjalan dengan lancar dan mudah. Daftarkan usaha Anda dan jadilah pengusaha yang sukses suatu saat nanti. So, start your business right bersama Gapura Office!

×

Hello!

Selamat datang di Gapura Office silahkan kirim pesan WhatsApp ke kontak yang tersedia di bawah ini atau email ke sales@virtualofficeku.co.id untuk informasi lanjut mengenai layanan kami, Terimakasih!

× Live Chat
?>