Blog Post
Jasa Pengurusan Surat Izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Jakarta Barat
GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Surat Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) merupakan bukti Tanda Daftar yang wajib dimiliki oleh berbagai jenis usaha yang berkaitan dengan sektor Pariwisata. Contohnya seperti :
- Usaha Jasa Perjalanan Wisata.
- Penyediaan Akomodasi.
- Jasa Penyediaan Makanan dan Minuman.
- Jasa Pramuwisata.
- Penyelenggaraan Pertemuan.
- Dan beberapa jenis usaha lainnya.
Dokumen tersebut merupakan bukti resmi bahwa suatu usaha sudah terdaftar dalam Daftar Usaha Pariwisata dan dapat menyelenggarakan usaha Pariwisata.
Surat Tanda Daftar Usaha Pariwisata ini sangat penting bagi pengusaha yang bergerak di bidang Pariwisata. Hal ini dikarenakan salah satu jenis Izin Usaha tersebut merupakan persyaratan dasar dalam pelaksanaan sertifikasi sebuah usaha Pariwisata.
Untuk memperoleh surat Izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata, maka pemohon harus melakukan pendaftaran usaha Pariwisata yang dimilikinya yang ditujukan kepada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten atau Kota dimana lokasi usaha Pariwisata tersebut berada.
Namun, apabila usaha Pariwisata tersebut memiliki lokasi lebih dari satu Kabupaten atau Kota, maka Pendaftaran Usaha Pariwisata ditujukan kepada PTSP Provinsi sebagai bukti Tanda Daftar Usaha Pariwisata melekat pada lokasi usaha Pariwisata tersebut berada.
Syarat Memperoleh TDUP
- Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan dan/ atau perubahannya apabila pemohon badan usaha.
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Fotocopy bukti pelunasan pembayaran denda administratif bagi usaha Pariwisata yang terkena sanksi denda administratif.
- Fotocopy keputusan pengesahan Akta Pendirian Perusahaan dan/ atau perubahannya apabila pemohon berbentuk badan hukum.
- Fotocopy memperkerjakan Tenaga Asing (IMTA) dan fotokopi Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS), apabila mendatangkan artis dari luar negeri.
- Sertifikat/ bukti penguasaan tanah dan/atau bangunan yang telah disahkan oleh pejabat berwenang.
- Surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran atas dokumen disertai dengan materai Rp 6.000.
- Surat Pernyataan Kesanggupan melaksanakan kegiatan usaha Pariwisata sesuai dengan Ketentuam yang tercantum dalam Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
Dasar Hukum dan Klasifikasi Usaha Pariwisata
Kewajiban bagi pengusaha Pariwisata untuk mendaftarkan usahanya ini diatur pada Pasal 15 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Selain itu, juga pada Pasal 4 Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 Tahun 2016.
Dalam Undang-Undang tersebut juga dijelaskan mengenai klasifikasi Usaha Pariwisata, yakni terdiri dari :
- Daya tarik wisata.
- Kawasan pariwisata.
- Jasa transportasi.
- Jasa perjalanan wisata.
- Jasa makanan dan minuman.
- Penyediaan akomodasi.
- Penyelenggaran kegiatan hiburan dan rekreasi.
- Penyelenggaran pertemuan, Perjalanan Insentif, koneferensi, dan Pameran.
- Jasa informasi pariwisata.
- Jasa konsultan pariwisata.
- Jasa pramuwisata.
- Wisata tirta.
- Spa.
Nah, bagi Anda yang saat ini berencana ingin membuat Izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), dan Anda merasa kesulitan dan membutuhkan bantuan untuk legalitasnya, serahkan saja kepada kami, Gapura Office atau Virtual Officeku.
Gapura Office adalah salah satu konsultan penyedia jasa perizinan dan legalitas yang terpercaya di Indonesia. Dengan proses yang cepat, kami siap membantu Anda membuatkan Izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Semua pelayanan tersebut bisa Anda dapatkan hanya dalam satu paket biaya jasa pengurusan surat Izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) murah.
Keunggulan dari layanan Gapura Office adalah, peizinan yang tidak sulit, Izin Usaha yang lengkap, mudahnya mendapatkan perizinan, serta kosultasi hukum pada orang yang ahli.
Jadi, tunggu apa lagi? Segera legalitaskan Izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata Anda hanya di Gapura Office. Dan dapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan bisnis usaha Anda dengan cepat dan profesional.
Soal harga, jangan khawatir! Karena dapat disesuaikan dari lokasi Anda berdomisili. Dengan harga yang sesuai dengan kebutuhan, maka Anda dapat menjalankan usaha bisnis Anda sesuai dengan kapasitasnya dan lebih efektif serta efisien.
Jangan ragu soal kualitas dan kredibilitas, karena kami telah bekerja untuk membantu urusan perizinan sejak lama, termasuk juga dalam mengurus surat Izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata di wilayah Jakarta Barat dan sekitarnya.
Selain itu, kami juga sudah mengantongi Izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Jadi, jangan khawatir jika Anda ingin menjadikan kami sebagai partner dalam membuat atau mengurus Izin Usaha milik Anda. Karena kami terbukti memiliki sederet tim ahli yang profesional, dan siap membantu Anda mengurus segala dokumen dan perizinan dengan mudah dan cepat.
Diskusikan pada kami terkait badan usaha yang ingin Anda dirikan. Kami siap menjadi partner Anda dalam mendirikan badan usaha yang Anda inginkan.
Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.
Berikut ini beberapa layanan jasa Pendirian Usaha yang kami tawarkan, yaitu :
NO | JASA LAYANAN PENDIRIAN | HARGA |
1 | PT KECIL ( All In ) Modal Setor 50 Jt– 500 Jt Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. | Rp 7.000.000 |
2 | PT SEDANG ( All In ) Modal Setor 501 Jt – 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. | Rp 9.000.000 |
3 | PT BESAR ( All In ) Modal Setor > 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. | Rp 12.000.000 |
4 | CV ( All In ) Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. | Rp 5.000.000 |
5 | UD ( Usaha Dagang ) Akta, Domisili, NPWP, SIUP, TDP | Rp 5.000.000 |
6 | YAYASAN Akta Pendirian Yayasan, SK Kemenkumham, Surat Keterangan Domisili, NPWP Yayasan dan SKT, Tanda Daftar Yayasan, Surat Izin Operasional. | Rp 7.000.000 |
7 | KOPERASI Pengecekan Nama Koperasi, SK penyuluhan Koperasi, Akta pendirian Koperasi, NPWP Koperasi, Domisili, SIUP, TDP | Rp 15.000.000 |
8 | PERKUMPULAN Akta Pendirian, Program Kerja, Sumber Pendanaan, Surat Keterangan Domisili, NPWP perkumpulan | Rp 5.000.000 |
9 | SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan ) | Rp 1.000.000 |
10 | PEMBUBARAN PT / CV / PERUSAHAAN | Rp 12.000.000 |
11 | AKTA JUAL BELI SAHAM | Rp 2.000.000 |
12 | PKP ( Pengusaha Kena Pajak ) | Rp 2.000.000 |
13 | NPWP BADAN | Rp 1.000.000 |
14 | DOMISILI | Rp 1.000.000 |
15 | SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan ) | Rp 1.000.000 |
16 | TDP ( Tanda Daftar Perusahaan ) | Rp 1.000.000 |
17 | NIB ( Nomor Induk Berusaha ) | Rp 3.000.000 |
18 | TDUP ( Tanda Daftar Usaha Pariwisata ) | Rp 6.000.000 |
19 | SIUJPT ( Surat Izin Usaha Jasa Pengelola Transportasi ) | Rp 12.000.000 |
20 | API ( Angka Pengenalan Impor ) | Rp 6.000.000 |
21 | IUI ( Izin Usaha Industri ) | Rp 12.000.000 |
22 | Izin Klinik | Rp 30.000.000 |
23 | Izin Apotek | Rp 12.000.000 |
24 | Sertifkat Produksi Alat Kesehatan | Rp. 18.000.000 |
25 | Sertifikat Distribusi Alat Kesehatan | Rp. 12.000.000 |
26 | Sertifikat Izin Edar Kemenkes | Rp. 12.000.000 |
27 | PIRT (Pengusaha Industri Rumah Tangga) | Rp. 12.000.000 |
28 | ASK ( Angkutan Sewa Khusus ) | Rp 6.000.000 |
29 | NIK ( Nomor Induk Kepabeanan ) | Rp 6.000.000 |
30 | TDG ( Tanda Daftar Gudang ) | Rp 12.000.000 |
31 | HPM ( Hak Paten Merk ) | Rp 6.000.000 |
32 | MICE ( Meeting, Incentive, Conference, Exhibition ) | Rp 6.000.000 |
33 | BPOM ( Makanan ) | Rp 25.000.000 |
34 | BPOM ( Badan Pengawas Obat dan Kosmetik ) | Rp. 45.000.000 |
35 | Izin Halal / MUI | Rp. 25.000.000 |
36 | Uji Lab ( Per Varian ) | Rp. 3.000.000 |
37 | SNI ( Standar Nasional Indonesia ) | Rp 50.000.000 |
38 | GAPENSI ( Gabungan Pengusaha Nasional Indonesia ) | Rp 15.000.000 |
39 | ASITA (Association of Indonesian Tours and Travel Agencies ) | Rp 25.000.000 |
40 | SIUJK K1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJK | Rp 39.000.000 |
41 | SIUJK M1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJK | Rp 52.000.000 |
40 | Konsultan Pajak | Harga Tergantung Pendapatan Perusahaan |
Silahkan hubungi tim Marketing kami DI SINI. Kami siap membantu Anda dalam mendapatkan surat Izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama Virtual Officeku!