Blog Post

Jasa Perizinan Untuk Pengurusan Izin Gangguan (HO) Jakarta Tangerang Bekasi

Pendirian CV Izin Gangguan

GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Surat Izin Gangguan, atau biasa disebut dengan HO (Hinder Ordonnantie), merupakan sebuah surat pernyataan tentang tidak adanya keberatan dan gangguan atas lokasi usaha yang dijalankan. Meski terkesan sepele, namun Izin Gangguan ini bisa menjadi penentu atas sukses tidaknya suatu bisnis.

Anda tentu tidak ingin bisnis yang telah berjalan tiba-tiba diprotes oleh penduduk setempat yang tinggal di sekitar tempat usaha Anda, karena tidak memiliki Izin Gangguan.

HO sendiri bertujuan untuk melindungi masyarakat sekitar atas berdirinya suatu tempat usaha dari kemungkinan timbulnya bahaya kerugian maupun gangguan.

Bagi pengusaha, manfaat HO adalah memberi kemudahan kepada para pengusaha yang ingin memperoleh izin-izin lain sesuai dengan kebutuhan. Sedangkan untuk masyarakat, HO adalah sebuah perlindungan hukum dari pemerintah terhadap masyarakat yang ada disekitar tempat usaha.

Aturan yang lebih detail soal Izin Gangguan ini telah diatur lebih lanjut di tingkat Peraturan Menteri dan Peraturan Daerah. Hal ini sejalan dengan semangat otonomi daerah yang dicetuskan di era reformasi.

Untuk memahami teknis pengajuan dan pelaksanaan izin gangguan, Anda harus mengacu kepada beberapa peraturan. Pasal 1 angka 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah (Permendagri 27) menyatakan yang dimaksud dengan Izin Gangguan adalah pemberian izin tempat usaha/kegiatan kepada orang pribadi/badan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan, tidak termasuk tempat/kegiatan yang telah ditentukan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

Selain menjelaskan definisi, Permendagri 27 juga mengatur kewenangan masing-masing pemerintah daerah dalam memberikan Izin Gangguan (Pasal 2 ayat 1) dan pengecualian jenis usaha yang dikecualikan (Pasal 14). Di situ ditegaskan bahwa untuk usaha mikro dan kecil tidak memerlukan Izin Gangguan selama kegiatan usahanya di dalam bangunan atau persil yang dampak kegiatannya tidak keluar dari bangunan atau persil.

Untuk wilayah DKI Jakarta, dasar hukum HO ini telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 (Perda 15) tentang Perizinan Tempat Usaha Berdasarkan Undang-undang Gangguan.

Penanganan Izin Undang-Undang Gangguan (HO) ini dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) provinsi DKI Jakarta atau Satpol tingkat Kotamadya.

Berdasarkan pengalaman kami saat menangani Izin Gangguan ini, beberapa jenis usaha yang memerlukan Izin tersebut adalah bisnis rumah makan, ritel atau toko modern, biro perjalanan wisata, toko material atau bahan bangunan dengan menimbun bahan, SPBU, bengkel mobil atau motor, showroom mobil atau motor.

Mengurus Izin Gangguan tidaklah rumit. Apalagi sejak pemerintah mulai menggalakan pengurusan layanan melalui sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Untuk lebih detailnya, Anda bisa menelusuri Perda 15 dan Keputusan Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta Nomor 08 Tahun 2015.

Perda 15 ini mengatur persyaratan administratif pengajuan Izin Gangguan, di antaranya denah lokasi tempat usaha, Akta pendirian perusahaan (untuk perusahaan), Akta notaris pendirian badan usaha, surat tidak keberatan dari masyarakat sekitar, dan Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan setempat.

Perlu diketahui bahwa, apabila usaha Anda telah mengantongi Izin Gangguan, maka izin tersebut berlaku selama tiga (3) tahun dan wajib didaftarkan ulang setelah habis masa berlakunya. Hal ini telah diatur pada Pasal 9 Perda 15.

Dan jika Anda telah mengantongi Izin tersebut, bukan berarti Anda bisa semena-mena dalam berbisnis. Pasal 16 Permendagri 27 menegaskan bahwa Izin Gangguan ini dapat dicabut apabila melakukan perubahan yang berdampak pada peningkatan gangguan namun Anda lalai mengajukan permohonan atas permohonan izinnya. Sebab, bila Anda merubah sarana usaha, menambah kapasitas usaha, memperluas lahan dan bangunan usaha, serta merubah waktu operasi usaha, itu artinya Anda wajib mengajukan perubahan Izin Gangguan.

Meski terkesan sepele, namun tidak sedikit pengusaha yang mengabaikan Izin Gangguan ini. Bahkan, ada yang mendapatkannya tanpa prosedur yang seharusnya.

Jika sudah begitu, jangan kaget kalau masyarakat sekitar tempat bisnis Anda lantas mengajukan gugatan atas jalannya bisnis yang sudah dengan susah payah Anda rintis. Jadi, jangan sampai bisnis Anda menyusahkan masyarakat.

Segera lengkapi usaha Anda dengan Izin, agar keberlangsungan usaha Anda bisa aman dan nyaman dilakukan. Salah satu Biro Jasa Perizinan untuk pengurusan Izin Gangguan yang bisa Anda percayakan adalah Gapura Office atau Virtual Officeku.

Kami merupakan salah satu jasa pembuatan perizinan usaha terpercaya di Indonesia yang menyediakan jasa lengkap dalam pembukaan bisnis baru. Mulai dari pembuatan Perseroan Terbatas (PT, PMA), CV, Firma, Yayasan maupun Koperasi, SIUP, hingga pengurusan Akta Notaris dan surat-surat lainnya.

Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu lagi! Karena kami sudah mengantongi izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Anda juga tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami partner dalam membuat atau mengurus Izin Usaha lainnya.

Selain itu, kami juga memiliki sederet Notaris profesional yang siap membantu Anda mengurus segala dokumen dan perizinan dengan mudah dan cepat. Ditambah dukungan staff yang ahli dan mumpuni di bidangnya masing-masing. Tak heran bila perusahaan kami telah dikenal sebagai perusahaan Jasa Perizinan Usaha paling handal di Jakarta, Tangerang, dan Bekasi.

Dengan segala kelebihannya itu, maka sangat wajar bila kami akhirnya memperoleh kepercayaan oleh banyak klien untuk mengurus seluruh dokumen penting perusahaannya. Kepercayaan itu sebagai bukti akan kredibilitas atas pelayanan kami.

Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.

Berikut ini beberapa layanan jasa Pendirian Usaha yang kami tawarkan, yaitu :

NOJASA LAYANAN PENDIRIANHARGA
1PT KECIL ( All In ) Modal Setor 50 Jt– 500 Jt Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.    Rp 7.000.000
2PT SEDANG ( All In ) Modal Setor 501 Jt – 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.    Rp 9.000.000
3PT BESAR ( All In ) Modal Setor > 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.    Rp 12.000.000
4CV ( All In ) Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.    Rp 5.000.000
5UD ( Usaha Dagang ) Akta, Domisili, NPWP, SIUP, TDP  Rp 5.000.000
6YAYASAN Akta Pendirian Yayasan, SK Kemenkumham, Surat Keterangan Domisili, NPWP Yayasan dan SKT, Tanda Daftar Yayasan, Surat Izin Operasional.    Rp 7.000.000
7KOPERASI Pengecekan Nama Koperasi, SK penyuluhan Koperasi, Akta pendirian Koperasi, NPWP Koperasi, Domisili, SIUP, TDP    Rp 15.000.000
8PERKUMPULAN Akta Pendirian, Program Kerja, Sumber Pendanaan, Surat Keterangan Domisili, NPWP perkumpulan  Rp 5.000.000
9SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan )Rp 1.000.000
10PEMBUBARAN PT / CV / PERUSAHAANRp 12.000.000
11AKTA JUAL BELI SAHAMRp 2.000.000
12PKP ( Pengusaha Kena Pajak )Rp 2.000.000
13NPWP BADANRp 1.000.000
14DOMISILIRp 1.000.000
15SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan )Rp 1.000.000
16TDP ( Tanda Daftar Perusahaan )Rp 1.000.000
17NIB ( Nomor Induk Berusaha )Rp 3.000.000
18TDUP ( Tanda Daftar Usaha Pariwisata )Rp 6.000.000
19SIUJPT ( Surat Izin Usaha Jasa Pengelola Transportasi )Rp 12.000.000
20API ( Angka Pengenalan Impor )Rp 6.000.000
21IUI ( Izin Usaha Industri )Rp 12.000.000
22Izin KlinikRp 30.000.000
23Izin ApotekRp 12.000.000
24Sertifkat Produksi Alat KesehatanRp. 18.000.000
25Sertifikat Distribusi Alat KesehatanRp. 12.000.000
26Sertifikat Izin Edar KemenkesRp. 12.000.000
27PIRT (Pengusaha Industri Rumah Tangga)Rp. 12.000.000
28ASK ( Angkutan Sewa Khusus )Rp 6.000.000
29NIK ( Nomor Induk Kepabeanan )Rp 6.000.000
30TDG ( Tanda Daftar Gudang )Rp 12.000.000
31HPM ( Hak Paten Merk )Rp 6.000.000
32MICE ( Meeting, Incentive, Conference, Exhibition )Rp 6.000.000
33BPOM ( Makanan )Rp 25.000.000
34BPOM ( Badan Pengawas Obat dan Kosmetik )Rp. 45.000.000
35Izin Halal / MUIRp. 25.000.000
36Uji Lab ( Per Varian )Rp. 3.000.000
37SNI ( Standar Nasional Indonesia )Rp 50.000.000
38GAPENSI ( Gabungan Pengusaha Nasional Indonesia )Rp 15.000.000
39ASITA (Association of Indonesian Tours and Travel Agencies )Rp 25.000.000
40SIUJK K1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJKRp 39.000.000
41SIUJK M1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJKRp 52.000.000
40Konsultan PajakHarga Tergantung Pendapatan Perusahaan

Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI. Dapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam pengurusan Izin Gangguan (HO).

Jangan ragu untuk menghubungi kami, karena kami akan sangat senang dapat membantu Anda memiliki Izin Usaha yang dibutuhkan. Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama Virtual Officeku!

×

Hello!

Selamat datang di Gapura Office silahkan kirim pesan WhatsApp ke kontak yang tersedia di bawah ini atau email ke sales@virtualofficeku.co.id untuk informasi lanjut mengenai layanan kami, Terimakasih!

× Live Chat
?>