Blog Post

Jenis-Jenis Lisensi Izin Impor Yang Digunakan di Indonesia

Izin Impor

GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Impor dapat diartikan sebagai aktifitas yang dilakukan untuk mengangkut barang atau komonditas barang dagang dari suatu negara ke negara lain, yang berlandaskan hukum secara legal. Proses impor merupakan tindakan memasukkan barang atau komoditas barang dagang ke negara tujuan.

Impor barang salah satu strategi dalam memenuhi kebutuhan negara jika sebuah komoditas barang lokal dianggap belum dapat memenuhi kebutuhan pokok negara tersebut.

Jika impor barang dilakukan dalam jumlah yang besar, maka akan memperoleh nilai bayar bea cukai yang tinggi baik dari negara penerima maupun negara asal dari barang atau komoditas tersebut dikirim.

Izin Impor Indonesia

Memperoleh surat legalitas dan lisensi adalah hal penting untuk menjalankan aktivitas impor, terutama untuk kebutuan pasar di Indonesia. Di Indonesia sendiri, surat Izin hanya dapat diperoleh industri tertentu. Kemudian tidak ada Izin bagi industri untuk melakukan impor barang tersebut jika tidak ada hubungannya dengan kebutuhan sektor bisnis.

Izin Impor merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintahan di bawah Kementrian Perdagangan untuk memenuhi kebutuhan di pasar wilayah tertentu. Atau bagi perusahaan besar dapat berguna dalam memenuhi kebutuhan bahan baku, bahan subsidi atau bahan tambahan dalam proses produksi untuk kebutuhan siap jual.

Pemerintah dapat mengatur batasan bagi para pelaku usaha agar kegiatan impor tidak telalu tinggi, sehingga impor barang hanya dilakukan sebagai alternatif jika kebutuhan secara lokal tidak terpenuhi.

Perizinan diberikan oleh pemerintah untuk kegiatan mengimpor barang atau komoditas tertentu dalam upaya meningkatkan prosedur keamanan bahan atau komoditas dari luar. Sehingga sebagai pelaku importir yang harus memastian Izin dokumen tersebut sudah dilaksanakan dan pastinya bahwa semua syarat perizinan sesuai ketetapan yang berlaku.

Jenis-Jenis Lisensi Izin Impor di Indonesia

1. API-U (Lisensi Impor Umum).

Lisensi Impor Umum, atau disebut dengan API-U, adalah lisensi yang diberikan bagi perusahaan yang melakukan perdagangan umum di kegiatan impor produk, atau komoditas sepenuhnya untuk diperjualbelikan pada kegiatan distribusi dagang Indonesia.

Lisensi ini dapat digunakan untuk mengimpor produk dagang dalam industri perdagangan oleh pihak ketiga. Diperlukan waktu setidaknya sekitar satu (1) bulan untuk mengajukan permohonan API hingga selesai.

2. API-P (Produser Izin Impor).

Produser Izin Impor, atau disebut sebagai API-P, adalah Izin Impor bagi perusahaan yang bergerak di sektor Manufaktur. Izin tersebut diberikan untuk melakukan impor bahan baku atau bahan mentah bagi sektor Manufaktur dalam melakukan proses produksi memenuhi kebutuhan negara.

Perizinan ini tidak mengizinkan adanya proses menjual atau distribusi ke pihak lain, hanya diperuntukkan untuk kebutuhan produksi di sektor Manufaktur.

3. API-T (Lisensi Impor Terbatas).

Lisensi Impor Terbatas, atau disebut API-T, adalah lisensi yang diberikan kepada importir sebagai Izin untuk melakukan impor kebutuhan barang seperti mesin, suku cadang, bahan baku bangunan, atau bahan baku dalam proses produksi rumah tangga perusahaan.

Oleh sebab itu, perusahaan yang melakukan impor barang-barang tersebut memerlukan Lisensi Impor Terbatas. Lisensi API-T ini dapat diperoleh melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal Indonesia (BKPM).

Dalam kasusnya barang atau komoditas yang diimpor melalui Izin lisensi API-T akan dikenakan pajak penghasilan sekitar 2,5 persen dibandingkan dengan taraf normal umum yang berada dikisaran 7,5 persen.

Perlu diingat bahwa pengurusan Izin Impor hanya dapat dilakukan melalui portal yang dibuat oleh Kementerian Perdagangan. Namun Kemendag sudah memberikan solusi dalam pengurusan perizinan dokumen impor melalui pengunaan OSS (Online Single Submission) dengan adanya pemanfaatan Nomor Induk Bersama (NIB).

Online Single Submission (OSS) atau Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik adalah perizinan berusaha yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS di bawah naungan Kementerian, Pimpinan Lembaga, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota terhadap pelaku usaha yang melakukan proses perdagangan Internasional.

Penggunaan OOS yang diterbitkan pemerintah melalui sistem elektronik terintegrasi. Pada penggunaan sistem OSS untuk perizinan dan lisensi juga dilakukan dengan Izin API dan NIK sebagai Izin proses impor.

Perusahaan akan mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha) yang berlaku juga untuk penggunaan Nomor Identifikasi Importir sebagai Izin Impor dan berlaku selama perusahaan tetap beroperasi.

Jika perusahaan melakukan proses pengurusan Izin melakukan impor maka diperlukan juga Nomor Induk Kepabeanan (NIK).

Hal-Hal Yang Berkaitan Dengan Impor Terbatas

Importir Terbatas di sini diartikan sebagai pengusaha atau badan hukum yang sudah diakui dapat melakukan import atas barang dagangan tertentu. Ada beberapa barang dagangan tertentu yang masuk ke dalam barang yang boleh didatangkan dari luar negeri oleh para importir ini.

Berikut ini adalah hal-hal penting yang berkaitan dengan import secara terbatas yang wajib Anda ketahui, yaitu :

1. Jenis Barang.

Ada beberapa jenis barang yang boleh masuk dari luar negeri dan diperdagangkan di Indonesia, diantaranya adalah pakaian jadi, besi, mainan anak, alas kaki, barang-barang elektronika, produk makanan, obat-obatan tradisional, kosmetik, sakarin dan produk sampingnya (produk garamnya) dan yang terakhir intan kasar.

Selain produk-produk tersebut, importir tidak diizinkan untuk diperdagangkan di Indonesia. Sebab, jika di luar barang-barang tersebut kemungkinan akan mengganggu stabilitas siklus perdagangan di dalam negeri. Dan jika barang-barnag yang datang ke Indonesia tidak diatur, maka akan mengganggu siklus perdagangan di dalam negeri.

2. Persyaratan Perizinan Importir Terbatas.

Ada beberapa persyaratan bagi para importir untuk mendapatkan Izin mendatangkan barang-barang dagangan tersebut. Pertama adalah angka pengenal importir umum.

Sebaiknya bagi pengusaha yang ingin mendatangkan barang dagangan dari luar negeri setidaknya harus memiliki pengalaman dalam hal mendatangkan barang-barang umum. Sebab, dengan sudah berpengalaman dalam mendatangkan barang dari luar negeri tentunya cukup membuat para pengusaha mengerti alur untuk mendatangkan barang-barang yang berasal dari luar negeri ke Indonesia.

Angka pengenal importir umum ini untuk memastikan bahwa importir sudah merupakan pemain lama dalam mendatangkan barang dari luar negeri.

3. Laporan Rencana Importir.

Laporan rencana importir selama satu (1) tahun ke depan bagi importir baru, dan laporan realisasi import selama satu (1) tahun ke belakang bagi importir lama. Laporan ini wajib disertakan ketika melakukan pelaporan untuk mendapatkan Izin Khusus untuk memastikan kapasitas dan juga kemampuan importir dalam mendatangkan barang dagangan yang berasal dari luar negeri.

Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa importir memiliki kapasitas yang memadai untuk melakukan import untuk barang-barang khusus tersebut dan mampu menjamin ketersediaan barang ketika konsumen sudah mengenal dan mulai membutuhkan barnag-barang tersebut.

Hal ini akan membantu neraca perdagangan dari dalam negeri dan neraca keseimbangan ketersediaan barang di dalam negeri.

Izin untuk mendatangkan barang-barang tertentu dari luar negeri ini merupakan salah satu cara agar dapat menyeimbangkan ketersediaan barang di dalam negeri. Dan juga memastikan bahwa keseimbangan antara permintaan dan penawaran sudah seimbang.

Keseimbangan dalam hal neraca permintaan dan penawaran ini tentu saja akan membuat para pengusaha, baik dalam negeri maupun luar negeri, mampu bersaing secara sehat.

Selain itu, keseimbangan antara permintaan dan penawaran yang seimbang ini tentu saja akan membuat keseimbangan perdagangan di dalam dan luar negeri.

Bagi pengusaha yang sudah pernah memiliki Surat Izin, maka wajib melakukan proses perpanjangan Izin Usaha agar dapat meneruskan proses perdagangan yang sedang dilakukannya.

Itulah beberapa hal terkait jenis-jenis lisensi impor yang digunakan di Indonesia yang perlu Anda ketahui sebagai importir pemula. Terimakasih telah berkunjung ke website Gapura Office atau Virtual Officeku. Kami adalah perusahaan yang menyediakan layanan legalitas bisnis terpercaya.

Dengan proses yang cepat dan transparan, kami siap membantu Anda untuk mengurus seluruh kebutuhan perizinan usaha, termasuk pendirian PT maupun CV.

Anda cukup menghubungi tim Marketing kami DI SINI sebagai solusi terbaik yang legal dan tepat, maka tim kami yang akan mengurus semua persyaratan tersebut.

Ini adalah solusi bagi Anda yang ingin mendapatkan pengurusan Izin Pendirian PT maupun CV dengan mudah. Adapun soal biaya yang harus dikeluarkan, hal itu bisa dinegosiasikan, termasuk biaya untuk mengurus Izin Pendirian PT.

Soal kualitas dan kredibilitas, jangan pernah khawatir! Perusahaan kami telah didukung dengan tenaga ahli yang berpengalaman dan profesional untuk melegalkan perusahaan Anda. Karena Anda akan mendapatkan pelayanan yang sangat memuaskan dan terjamin kualitasnya.

Proses akan dilakukan dengan cepat dan efisien oleh staff profesional milik kami, agar Anda dapat dengan segera memiliki usaha yang kredibel dan valid. Jadi, kami akan membantu Anda dalam mendapatkan Izin Pendirian PT maupun CV dengan mudah.

Ditambah lagi, perusahaan kami juga telah berpengalaman selama bertahun-tahun dan didukung pula oleh tim ahli yang bekerja secara profesional.

Lamanya kami bergelut di bidang layanan jasa perizinan usaha ini, menjadikan kami sangat memahami berbagai seluk beluk dalam pengurusan pendaftaran Izin Usaha.

Sepanjang perjalanannya itu, berbagai perubahan peraturan atau regulasi sudah kami alami, sehingga menjadikan kami sebagai ahli dalam bidang pengurusan pendaftaran dan pengurusan perizinan usaha.

Kinerja profesional sangat kami utamakan di sini, sehingga klien kami bisa mendapatkan dokumen legalisasi perusahaan sesuai dengan tenggat waktu yang sudah disepakati sejak awal.

Dengan segala kelebihannya itu, maka sangat wajar bila Gapura Office dipercaya oleh banyak pengusaha untuk mengurus seluruh dokumen penting perusahaannya. Kepercayaan itu sebagai bukti akan kredibilitas atas pelayanan kami.

Selain itu, perusahaan kami juga sudah mengantongi Izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Bahkan sejak pertama kali berdiri, kami telah membantu banyak pengusaha lokal, mulai urusan Pendirian CV dan PT, termasuk juga pengurusan PT Perorangan, SK KEMENKUMHAM, NPWP, SKDU, SIUP, dan juga TDP.

Jadi, Anda tidak perlu ragu untuk menjadikan kami sebagai partner dalam membuat atau mengurus perizinan usaha.

Apapun Izin Usaha yang ingin Anda urus, jangan ragu untuk menggunakan Biro Jasa kami. Karena kami siap membantu pengurusan berbagai dokumen yang Anda butuhkan.

Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.

Silahkan gunakan Biro Jasa kami. Anda dapat menghubungi tim Marketing kami DI SINI untuk mendapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan.

Kami memberikan konsultasi bagi orang-orang yang ingin mengurus Izin Usaha menggunakan jasa kami. Kami akan sangat senang bisa membantu Anda.

Ayo legalitaskan bisnis usaha Anda hanya di Gapura Office. Dan dapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan bisnis usaha Anda dengan cepat dan profesional. Kami siap membantu Anda dalam mendapatkan perizinan usaha.

Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama Virtual Officeku!

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>