Blog Post

Jenis-Jenis Pelayanan Perizinan Berusaha Yang Terintegrasi Secara Elektronik

Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik

GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Dalam rangka percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha, pemerintah memandang perlu menerapkan Pelayanan Perizinan Berusaha yang terintegrasi secara elektronik.

Atas dasar pertimbangan tersebut, maka pada tanggal 21 Juni 2018 lalu, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

Dijelaskan di dalam PP tersebut, jenis-jenis Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik tersebut terdiri atas :

  • Izin Usaha.
  • Izin Komersial atau Operasional.

Sementara pemohon perizinan berusaha terdiri atas :

  • Pelaku usaha perseorangan.
  • Pelaku usaha non perseorangan.

Perizinan Berusaha, menurut PP tersebut, diterbitkan oleh Menteri, Pimpinan Lembaga, Gubernur, atau Bupati/ Walikota sesuai kewenangannya, termasuk Perizinan Berusaha yang kewenangan penerbitannya telah dilimpahkan atau didelegasikan kepada pejabat lainnya.

“Pelaksanaan kewenangan penerbitan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud, termasuk penerbitan dokuman lain yang berkaitan dengan Perizinan Berusaha wajib dilakukan melalui Lembaga OSS.”, demikian bunyi Pasal 19 PP.

Adapun Lembaga OSS berdasarkan ketentuan PP tersebut, untuk dan atas nama Menteri, Pimpinan Lembaga, Gubernur, atau Bupati/ Walikota menerbitkan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud, dalam bentuk Dokumen Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik.

Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud disertai dengan Tanda Tangan Elektronik, yang berlaku sah dan mengikat berdasarkan hukum serta merupakan alat bukti yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan dapat dicetak (print out).

Pelaksanaan Perizinan Berusaha

Menurut PP di atas, para pelaku usaha melakukan Pendaftaran untuk kegiatan berusaha dengan cara mengakses laman OSS. Dalam hal pelaku usaha merupakan Perseorangan pendaftaran dilakukan dengan cara, yaitu :

  • Memasukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan).
  • Nomor pengesahan Akta Pendirian atau Nomor Pendaftaran PT, Yayasan/badan usaha yang didirikan oleh Yayasan, Koperasi, Persekutuan Komenditer, Persekutuan Firma, Persekutuan Perdata.
  • Dasar hukum pembentukan perusahaan umum, perusahaan umum daerah, badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara, lembaga penyiaran publik, atau badan layanan umum.

Selanjutnya, setelah mendapatkan akses dalam laman OSS, kemudian mengisi data yang ditentukan.

“Dalam hal Pelaku Usaha yang melakukan Pendaftaran sebagaimana dimaksud belum memiliki NPWP. OSS memproses pemberian NPWP.”, demikian bunyi Pasal 23 PP.

Selanjutnya, Lembaga OSS akan menerbitkan NIB (Nomor Induk Berusaha) setelah pelaku usaha melakukan Pendaftaran melalui pengisian data secara lengkap dan mendapatkan NPWP. NIB ini berbentuk 13 (tiga belas) digit angka acak yang diberi pengaman dan disertai dengan Tanda Tangan Elektronik.

Menurut PP tersebut, NIB merupakan identitas berusaha dan digunakan oleh para pelaku usaha untuk mendapatkan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional, termasuk juga untuk pemenuhan persyaratan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional.

“NIB sebagaimana dimaksud berlaku juga sebagai :

  • TDP (Tanda Daftar Perusahaan) sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang tanda daftar perusahaan.
  • API (Angka Pengenal Impor) sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan.
  • Hak akses kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.”, demikian bunyi Pasal 26 PP.

Ditegaskan dalam PP tersebut, para pelaku usaha yang telah mendapatkan NIB sekaligus terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Dalam hal bila pelaku usaha akan mempekerjakan tenaga kerja asing, menurut PP ini, maka pelaku usaha harus mengajukan pengesahan RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing), dengan mengisi data pada laman OSS.

Selanjutnya, sistem OSS akan memproses pengesahan RPTKA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan pengesahan RPTKA itu merupakan izin mempekerjakan tenaga kerja asing.

Ditegaskan dalam PP tersebut, Izin Usaha wajib dimiliki oleh para pelaku usaha yang telah mendapatkan NIB, dan Lembaga OSS menerbitkan Izin Usaha berdasarkan Komitken kepada, yaitu :

  • Pelaku Usaha yang tidak memerlukan prasarana untuk menjalkan usaha dan/atau kegiatan.
  • Pelaku Usaha yang memerlukan prasarana untuk menjalankan usaha dan/atau kegiatan dan telah memiliki atau menguasai prasarana sebagaimana dimaksud.

“Lembaga OSS menerbitkan Izin Usaha berdasarkan Komitmen kepada Pelaku Usaha yang memerlukan prasarana untuk menjalankan usaha dan/atau kegiatan tapi belum memiliki atau menguasai prasarana setelah Lembaga OSS menerbitkan :

  • Izin Lokasi.
  • Izin Lokasi Perairan.
  • Izin Lingkungan.
  • IMB.

Pelaku Usaha yang telah mendapatkan Izin Usaha sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, dapat melakukan kegiatan :

  • Pengadaan tanah.
  • Perubahan luas lahan.
  • Pembangunan bangunan gedung dan pengoperasiannya.
  • Pengadaan peralatan atau sarana.
  • Pengadaan sumber daya manusia.
  • Penyelesaian sertifikasi atau kelaikan.
  • Pelayanan uji coba produksi.
  • Pelaksanaan produksi.

Sementara itu, bagi para pelaku usaha yang telah mendapatkan Izin Usaha, namun belum menyelesaikan, maka :

  • Amdal; dan/atau
  • Rencana teknis bangunan gedung, menurut PP ini, belum dapat melakukan kegiatan pembangunan bangunan gedung.

Dalam PP ini disebutkan, Lembaga OSS menerbitkan Izin Komersial atau Operasional berdasarkan Komitmen untuk memenuhi, yaitu :

  • Standar, sertifikat, dan/atau lisensi; dan/atau
  • Pendaftaran barang/jasa sesuai dengan jenis produk dan/atau jasa yang dikomersialkan oleh Pelaku Usaha melalui sistem OSS.

“Lembaga OSS membatalkan Izin Usaha yang sudah diterbitkan  dalam hal Pelaku Usaha tidak menyelesaikan pemenuhan Komitmen dan/atau Izin Komersial atau Operasional.”, demikian bunyi Pasal 40 PP.

Ditegaskan dalam PP ini, Izin Usaha dan/atau Izin Komersial atau Operasional berlaku efektif setelah pelaku usaha menyelesaikan komitmen dan melakukan pembayaran biaya Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemenuhan komitmen yang diatur dalam PP ini meliputi, yaitu :

  • Izin Lokasi.
  • Izin Lokasi Perairan.
  • Izin Lingkungan.
  • Izin Mendirikan Bangunan.

Lembaga OSS

Ditegaskan dalam PP ini, Lembaga OSS berwenang untuk, yaitu :

  • Menerbitkan Perizinan Berusaha melalui sistem OSS.
  • Menetapkan kebijakan pelaksanaan Perizinan Berusaha melalui sistem OSS.
  • Menetapkan petunjuk pelaksanaan penerbitan Perizinan Berusaha pada sistem OSS.
  • Mengelola dan mengembangkan sistem OSS.
  • Bekerja sama dengan pihak lain dalam pelaksanaan, pengelolaan, dan pengembangan sistem OSS.

“Pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud dilakukan dengan berkoordinasi dengan Menteri, Pimpinan Lembaga, Gubernur, dan/atau Bupati/ Wali kota, difasilitasi oleh menteri koordinator yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perekonomian.”, demikian bunyi Pasal 94 ayat (2,3) PP.

Dalam ketentuan peralihan disebutkan, bahwa Perizinan Berusaha yang telah diajukan oleh pelaku usaha sebelum berlakunya PP ini, maka akan diproses melalui sistem OSS sesuai dengan ketentuan PP ini.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.”, demikian bunyi Pasal 107 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly pada 21 Juni 2018 lalu.

Itulah mengenai PP Nomor 24/2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Terimakasih telah berkunjung ke website Gapura Office atau Virtual Officeku. Kami menyediakan Virtual Office dan Coworking Space dengan harga yang terjangkau.

Fasilitas yang kami tawarkan pun lengkap untuk menunjang produktivitas, privasi, dan kenyamanan Anda ketika bekerja. Berbagai fasilitas tersebut seperti meeting room, internet access, lounge, printing, copier, dan lain sebagainya.

Selain itu, kami juga menyediakan resepsionis profesional, nomor telepon, dan fax, khusus dengan operator pribadi dan greetings sesuai dengan nama perusahaan penyewa. Nomor telepon yang masuk dari klien juga dapat dialihkan langsung ke ponsel penyewa atau nomor pribadi.

Tak hanya itu saja, kami juga menyediakan jasa penerimaan dan pengelolaan kiriman surat dan paket yang masuk secara khusus bagi tiap nama perusahaan penyewa. Semua fasilitas dan benefit di atas sudah dapat Anda rasakan dengan harga yang cukup terjangkau.

Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI. Dapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda!

Apa pun jenis layanan perkantoran yang Anda pilih, masing-masing tentunya memiliki kelebihan dan kekurangannya. Rencanakan dengan matang agar sesuai dengan pola dan kebutuhan bisnis Anda. So, start your business right bersama Virtual Officeku!

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>