Blog Post

Jenis-Jenis UMKM Yang Ada di Indonesia, Apa Saja?

Jenis-Jenis UMKM Usaha Produk Industri Rumah Tangga

GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) adalah unit bisnis yang gencar disosialisasikan pemerintah sejak dulu. Selain berperan menyediakan lapangan pekerjaan, UMKM juga dianggap memberi kontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Selain itu, UMKM juga terbukti mampu bertahan di tengah kondisi perekonomian global yang karut-marut saat ini. Contoh nyata adalah ketika terjadi krisis global tahun 1998 dan 2012. Ketika banyak unit usaha dan Perbankan mengalami pailit, namun UMKM justru tetap tumbuh dan berkembang.

Meski demikian, seperti sektor bisnis lainnya, UMKM juga tidak lepas dari kewajiban membayar dan melaporkan pajak atas kegiatan usahanya. Namun sebelum membahas tentang pajak UMKM, Anda perlu mengetahui lebih dulu tentang jenis bisnis UMKM dan kriteria perpajakannya.

Jenis-Jenis UMKM di Indonesia

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil Menengah, UMKM dibedakan berdasarkan jumlah aset dan omzet penjualannya. BPS juga menambahkan kriteria penggolongan UMKM berdasarkan jumlah karyawan atau pegawainya.

1. Usaha Mikro – Usaha Rumah Tangga.

  • Dilakukan perorangan atau badan.
  • Aset di bawah Rp 50 juta.
  • Omzet mencapai Rp 300 juta/ tahun.
  • Karyawan tidak lebih dari empat orang.

2. Usaha Kecil.

  • Jumlah pegawai antara 5 – 19 orang.
  • Aset berkisar Rp 50 juta sampai Rp 500 juta.
  • Omzet tahunan antara Rp 300 juta s/d Rp 2,5 miliar per tahun.

3. Usaha Menengah.

  • Jumlah karyawan 20 – 99 orang.
  • Aset bersih sebesar Rp 500 juta sampai Rp 10 miliar.
  • Omzet tahunan Rp 2,5 miliar sampai Rp 50 miliar.

4. Usaha Besar.

Selain UMKM, ada lagi satu unit usaha yaitu usaha besar. kriterianya adalah :

  • Karyawan di atas 100 orang.
  • Total aset lebih dari R p10 miliar.
  • Omzet tahunan melebihi Rp 50 miliar.

Jenis-Jenis Pajak Yang Harus Dibayar Pemilik UMKM

Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh) menyatakan bahwa “Setiap orang pribadi, orang pribadi yang memiliki warisan belum terbagi, badan dan bentuk usaha tetap merupakan objek pajak penghasilan.”

Pengusaha UMKM yang sudah mendaftarkan bisnisnya ke KPP akan diberikan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang di dalamnya termuat jenis pajak UMKM yang harus dibayarkan.

Pada dasarnya, PPh UMKM dibagi menjadi tiga macam, yaitu :

  • PPh Pasal 4 Ayat 2 atau PPh Final (pajak ini berlaku jika UMKM menyewa gedung atau kantor, ada omzet penjualan, dll).
  • PPh Pasal 21 jika mempunyai karyawan.
  • PPh Pasal 23 jika di dalamnya terdapat transaksi pembelian jasa.

Tarif PPh Final UMKM

Berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018, jumlah Pajak Final yang harus dibayarkan UMKM adalah sebesar 0,5 persen. Ketentuannya adalah sebagai berikut :

  • Wajib Pajak perorangan bisa menikmati tarif PPh Final 0,5 persen dalam jangka waktu 7 tahun.
  • WP Badan seperti Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), dan Firma, hanya bisa menikmati tarif PPh Final 0,5 persen dalam jangka waktu 4 tahun.
  • WP Perseroan Terbatas (PT) hanya bisa menikmati tarif PPh Final 0,5 persen dalam jangka waktu 3 tahun.

Harap diingat bahwa PPh Final wajib dibayar pada tanggal 15 setiap bulan. Jika PPh sudah dilunasi, maka Anda akan mendapat tanda bukti berupa Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN).

Adapun rumus penghitungan PPh Final UMKM adalah sebagai berikut :

PPh Final = Omzet Bulanan x 0,5 persen.

Lalu, bagaimana jika usaha mengalami kerugian? Dalam hal ini, maka negara akan memberikan keringanan berupa pembebasan pajak UMKM kepada Wajib Pajak yang dalam satu bulan tidak mendapatkan omzet atau mengalami kerugian.

Hal ini semata-mata merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap industri kecil agar dapat berkembang dan bersaing secara global.

Nah, bagi Anda pemilik UMKM yang hendak mengurus PKP, tim kami dari Gapura Office atau Virtual Officeku siap membantu Anda.

Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI untuk mendapatkan informasi lebih lengkap dan konsultasi GRATIS.

Dan dapatkan pula layanan pengurusan legalitas perizinan dan pendirian perusahaan dengan cepat dan profesional bersama kami. Anda bisa langsung menuju ke halaman pricing kami untuk mendapatkan promo dan penawaran menarik lainnya dari kami.

Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama Virtual Officeku!

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>