Blog Post
Jenis Surat Izin Usaha Dagang Yang Dikeluarkan Oleh Biro Jasa Perizinan Usaha

GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Izin Usaha adalah sebuah persetujuan bagi seorang pengusaha atau perusahaan dalam menjalankan kegiatan usaha. Nah, agar semua kegiatan usaha dapat berjalan dengan lancar tanpa adanya hambatan, maka para pengusaha atau perusahaan wajib memiliki Izin yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Surat Izin Usaha yang telah didapatkan ini nantinya bisa digunakan sebagai bahan pertimbangan untuk meminjam sejumlah dana kepada pihak bank.
Namun, dalam mendapatkan surat Izin Usaha ini, seseorang harus memastikan jenis usaha yang akan dijalankan. Surat Izin Usaha inilah yang nantinya bisa dijadikan “pegangan” oleh para pemilik usaha untuk menjalankan usaha tersebut, tanpa harus merasa khawatir atas hambatan yang mungkin terjadi ketika menjalankan usaha tersebut.
Untuk mendapatkan surat Izin Usaha ini, maka para pemilik usaha bisa memanfaatkan Biro Jasa Perizinan Usaha yang berada di seluruh wilayah Indonesia.
Jenis Usaha Yang Harus Dilengkapi Izin Usaha
Sesuai dengan peraturan pemerintah, bahwa pendirian usaha dan badan usaha di Indonesia telah diatur di dalam Undang-Undang. Peraturan Daerah, Departemen Perdagangan, dan Instansi merupakan badan-badan yang berhak mengatur peraturan Izin Usaha tersebut.
Di dalam peraturan tersebut, juga tercantumkan atas jenis usaha apa yang memerlukan Izin Usaha dari pemerintah setempat. Biro Jasa Perizinan Usaha ini telah merangkum mengenai jenis usaha apa saja yang harus dilengkapi dengan Izin Usaha, di antaranya adalah :
- Usaha Perdagangan: yang memerlukan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) yang datangnya dari Menteri Perdagangan.
- Usaha Pariwisata: yang membutuhkan Izin Usaha dari Kementerian Kabudayaan dan Pariwisata.
- Jasa Kontruksi: yang membutuhkan SIUJK (Surat Izin Usaha Jasa Kontruksi).
- Usaha Industri: yang memerlukan Izin Usaha dari Kementerian Perindustrian.
Jika pemilik usaha ingin mendapatkan surat Izin Usaha, ada baiknya menggunakan Biro Jasa Perizinan Usaha. Biro Jasa tersebut memberikan kemudahan para pemilik jasa untuk mempermudah kegiatan dari usaha yang dijalankan.
Pengguna Biro Jasa Perizinan Usaha bahkan dapat menghemat waktu yang mereka miliki untuk membuat Surat Perizinan Usaha dengan memanfaatkan Biro Jasa tersebut.
Jika dilihat dari keempat jenis usaha yang memerlukan surat Izin Usaha, maka Usaha Perdagangan lebih mendominasi dan kerap dikeluarkan oleh Menteri Perdagangan. Masyarakat Indonesia yang cenderung ingin membangun usaha sendiri lebih memilih sebagai pedagang daripada menjadi seorang Kontraktor maupun pengelola tempat-tempat Pariwisata.
Surat Izin Usaha Perdagangan ini merupakan jenis Surat Izin yang harus dimiliki oleh pemilik usaha dagang tersebut. Dan sebagai salah satu alat pengesahan atas usaha yang dijalankan, maka SIUP wajib dimiliki oleh pemilik Usaha Dagang. Dengan begitu, maka kegiatan Perdagangan dapat berjalan dengan semestinya.
Manfaat SIUP Yang Dikeluarkan Oleh Biro Jasa Perizinan
Di dalam peraturan, SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) terbagi menjadi empat jenis. Keempat jenis tersebut akan dijelaskan oleh Biro Jasa Perizinan Usaha sebagai informasi kepada semua pengguna.
- SIUP Makro: merupakan perizinan perdagangan yang diberikan kepada mereka yang memiliki kekayaan bersih kurang dari Rp 50 juta.
- SIUP Kecil: diberikan kepada mereka yang memiliki modal sebesar Rp 50 juta hingga Rp 500 juta.
- SIUP Menengah: diberikan kepada mereka yang memiliki kekayaan modal mulai dari Rp 100 juta hingga Rp 1 Miliyar.
- SIUP Besar: diberikan kepada mereka yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 10 Miliyar.
Keempat jenis SIUP di atas bisa dijadikan landasan bagi para calon pemilik jasa yang ingin mendirikan Usaha Dagang. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) ini juga dapat memberikan dampak bagi para pemilik SIUP, seperti :
- Kegiatan Perdagangan dapat mempermulus jalannya ekspor dan impor.
- Tidak akan mengalami masalah perizinan yang harus berhadapan dengan pemerintah.
- Dapat mengikuti kegiatan lelang yang diadakan oleh pemerintah.
GAPURA, Biro Jasa Perizinan Usaha Jakarta Tangerang Bekasi
Jika saat ini Anda ingin lebih mudah dalam mengurus Surat Izin Usaha, maka pilih saja Biro Jasa kami, Gapura Office atau Virtual Officeku. Kami siap membantu Anda untuk mengurus seluruh dokumen penting perusahaan.
Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu lagi! Karena perusahaan kami sudah mengantongi izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Anda juga tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami partner dalam membuat atau mengurus Izin Usaha lainnya.
Tak hanya itu saja, kami juga memiliki sederet Notaris profesional yang siap membantu Anda mengurus segala dokumen dan perizinan dengan mudah dan cepat. Ditambah dukungan staff yang ahli dan mumpuni di bidangnya masing-masing. Tak heran bila perusahaan kami telah dikenal sebagai perusahaan jasa perizinan usaha paling handal di Jakarta, Tangerang, dan Bekasi.
Berikut ini beberapa layanan jasa Pendirian Usaha yang kami tawarkan, yaitu :
NO | JASA LAYANAN PENDIRIAN | HARGA |
1 | PT KECIL ( All In ) Modal Setor 50 Jt– 500 Jt Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. | Rp 7.000.000 |
2 | PT SEDANG ( All In ) Modal Setor 501 Jt – 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. | Rp 9.000.000 |
3 | PT BESAR ( All In ) Modal Setor > 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. | Rp 12.000.000 |
4 | CV ( All In ) Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. | Rp 5.000.000 |
5 | UD ( Usaha Dagang ) Akta, Domisili, NPWP, SIUP, TDP | Rp 5.000.000 |
6 | YAYASAN Akta Pendirian Yayasan, SK Kemenkumham, Surat Keterangan Domisili, NPWP Yayasan dan SKT, Tanda Daftar Yayasan, Surat Izin Operasional. | Rp 7.000.000 |
7 | KOPERASI Pengecekan Nama Koperasi, SK penyuluhan Koperasi, Akta pendirian Koperasi, NPWP Koperasi, Domisili, SIUP, TDP | Rp 15.000.000 |
8 | PERKUMPULAN Akta Pendirian, Program Kerja, Sumber Pendanaan, Surat Keterangan Domisili, NPWP perkumpulan | Rp 5.000.000 |
9 | SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan ) | Rp 1.000.000 |
10 | PEMBUBARAN PT / CV / PERUSAHAAN | Rp 12.000.000 |
11 | AKTA JUAL BELI SAHAM | Rp 2.000.000 |
12 | PKP ( Pengusaha Kena Pajak ) | Rp 2.000.000 |
13 | NPWP BADAN | Rp 1.000.000 |
14 | DOMISILI | Rp 1.000.000 |
15 | SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan ) | Rp 1.000.000 |
16 | TDP ( Tanda Daftar Perusahaan ) | Rp 1.000.000 |
17 | NIB ( Nomor Induk Berusaha ) | Rp 3.000.000 |
18 | TDUP ( Tanda Daftar Usaha Pariwisata ) | Rp 6.000.000 |
19 | SIUJPT ( Surat Izin Usaha Jasa Pengelola Transportasi ) | Rp 12.000.000 |
20 | API ( Angka Pengenalan Impor ) | Rp 6.000.000 |
21 | IUI ( Izin Usaha Industri ) | Rp 12.000.000 |
22 | Izin Klinik | Rp 30.000.000 |
23 | Izin Apotek | Rp 12.000.000 |
24 | Sertifkat Produksi Alat Kesehatan | Rp. 18.000.000 |
25 | Sertifikat Distribusi Alat Kesehatan | Rp. 12.000.000 |
26 | Sertifikat Izin Edar Kemenkes | Rp. 12.000.000 |
27 | PIRT (Pengusaha Industri Rumah Tangga) | Rp. 12.000.000 |
28 | ASK ( Angkutan Sewa Khusus ) | Rp 6.000.000 |
29 | NIK ( Nomor Induk Kepabeanan ) | Rp 6.000.000 |
30 | TDG ( Tanda Daftar Gudang ) | Rp 12.000.000 |
31 | HPM ( Hak Paten Merk ) | Rp 6.000.000 |
32 | MICE ( Meeting, Incentive, Conference, Exhibition ) | Rp 6.000.000 |
33 | BPOM ( Makanan ) | Rp 25.000.000 |
34 | BPOM ( Badan Pengawas Obat dan Kosmetik ) | Rp. 45.000.000 |
35 | Izin Halal / MUI | Rp. 25.000.000 |
36 | Uji Lab ( Per Varian ) | Rp. 3.000.000 |
37 | SNI ( Standar Nasional Indonesia ) | Rp 50.000.000 |
38 | GAPENSI ( Gabungan Pengusaha Nasional Indonesia ) | Rp 15.000.000 |
39 | ASITA (Association of Indonesian Tours and Travel Agencies ) | Rp 25.000.000 |
40 | SIUJK K1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJK | Rp 39.000.000 |
41 | SIUJK M1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJK | Rp 52.000.000 |
40 | Konsultan Pajak | Harga Tergantung Pendapatan Perusahaan |
Suatu kebanggaan pula bagi kami jika dapat terlibat dalam pengembangan usaha Anda yang tengah meniti tangga kesuksesan.
Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI. Dapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam pembuatan Perizinan Usaha.
Jangan ragu menggunakan Biro Jasa kami, karena kami adalah perusahaan terpercaya. Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama Virtual Officeku!