Blog Post
Kebijakan Baru Terkait Modal Pendirian PT (Perseroan Terbatas)

GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Dengan pertimbangan untuk memberikan kemudahan dalam mendirikan usaha, maka Pemerintah secara resmi menghapus kewajiban modal minimum dalam Pendirian PT atau Perseroan Terbatas. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas menjadi dasar hukumnya.
Kebijakan baru tersebut berarti pelaku usaha tidak harus memiliki modal minimal Rp 50 Juta sebagai modal dasar dalam pendirian PT, seperti yang telah diatur pada Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT).
Pasal 1 Ayat 3 PP 29 Tahun 2016 menegaskan bahwa besaran modal dasar Perseroan Terbatas (PT) ditentukan sesuai dengan kesepakatan para pendirinya.
Sebagai perusahaan, tentunya PT membutuhkan modal dasar sesuai bidang usahanya masing-masing. Namun, dengan peraturan terbaru tersebut, maka Anda tidak lagi harus menyiapkan Rp 50 Juta agar bisa mendirikan perusahaan sendiri.
Nah, apabila sudah diputuskan kesepakatan oleh para pendirinya, nantinya sebesar 25 persen harus disetorkan ke rekening perusahaan. Jadi, modal yang disetorkan tersebut sebagai cerminan kepemilikan saham yang dimiliki oleh para pendiri PT.
Contohnya, Anda mendirikan PT bersama dengan rekan, dengan modal dasar sebesar Rp 20 Juta. Jadi, yang harus disetorkan ke rekening bank sebanyak Rp 5 Juta. Kemudian Anda dan rekan sepakat untuk membagi kepemilikan saham dengan komposisi 70 persen dan 30 persen.
Jadi, Anda harus menempatkan Rp 3,5 Juta (70 persen dari Rp 5 Juta), dan rekan harus menempatkan dana Rp 1,5 Juta (30 persen dari Rp 5 Juta).
Setiap nominal uang tersebut harus dinyatakan dalam bentuk lembar saham. Jadi, Anda dan rekan harus menetapkan besaran nilai untuk satu lembar saham perusahaannya. Misalnya, satu lembar saham ditentukan senilai Rp 100. Dengan begitu, Anda memiliki Rp 35 Ribu lembar saham. Sedangkan rekan Anda memiliki Rp 15 Ribu lembar saham.
Bisa juga nilai satu lembar sahamnya sebesar Rp 1.000. Jadi, Anda memiliki 3.500 lembar saham. Sedangkan rekan berhak mendapatkan 1.500 lembar saham.
Karena baru Rp 5 Juta saja yang disetorkan di bank, padahal modal dasarnya sudah ditetapkan Rp 20 Juta, maka masih terdapat Rp 15 Juta yang belum disetorkan.
Nah, jumlah tersebut bisa Anda tawarkan ke para pemegang saham, yakni Anda dan rekan. Namun, jika tidak ada yang berminat mengambil bagian tersebut, maka bisa ditawarkan kepada pihak ketiga atau orang yang berminat untuk membeli saham perusahaan Anda.
Lalu, bagaimana kalau perusahaan Anda ingin meningkatkan modal dasar?
Peningkatan modal dasar PT akan melibatkan perubahan jumlah nominal yang tertera pada akta pendirian, dan kepemilikan jumlah sahamnya. Untuk itu, Anda harus melakukan perubahan anggaran dasar perusahaan di hadapan Notaris.
Jadi, sangat penting untuk dipahami bila Anda ingin menambah jumlah saham PT atau ada investor baru yang berminat menjadi pemegang saham, maka diperlukan perubahan modal dasar di Akta atau anggaran dasar PT-nya.
Akan tetapi, apabila hanya ingin menambah modal usaha untuk mengembangkan bisnis, maka tidak perlu melakukan perubahan anggaran dasar. Karena Akta Pendirian dan anggaran dasar merupakan satu kesatuan Akta yang diterbitkan oleh Notaris, dan sekaligus memiliki fungsi sebagai identitas bagi PT bersangkutan.
Itulah sekilas gambaran terkait dengan kebijakan terkait dengan Modal Pendirian PT. Nah, jika Anda tertarik ingin menjadi pengusaha dan memiliki PT, namun Anda merasa kesulitan untuk mengurus semuanya, maka Gapura Office atau Virtual Officeku bisa menjadi pilihan utama Anda.
Jadi, jika Anda tertarik, Anda dapat menggunakan Jasa Pendirian PT dari Gapura Office. Dengan hanya Rp 7 Jutaan saja, Anda sudah bisa mendirikan PT.
Adapun optimasi waktu pengerjaan yang dibutuhkan adalah 30 hari kerja. Biro Jasa Pembuatan PT ini akan menghemat banyak waktu serta tenaga kita dalam mengurus dokumen serta menjalankan prosedur pendiriannya.
Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu lagi! Karena kami sudah mengantongi izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Anda juga tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami partner dalam membuat atau mengurus Izin Usaha lainnya.
Selain itu, kami juga memiliki sederet Notaris profesional yang siap membantu Anda mengurus segala dokumen dan perizinan dengan mudah dan cepat. Ditambah dukungan staff yang ahli dan mumpuni di bidangnya masing-masing. Tak heran bila perusahaan kami telah dikenal sebagai perusahaan Jasa Perizinan Usaha paling handal di Jakarta, Tangerang, dan Bekasi.
Dengan segala kelebihannya itu, maka sangat wajar bila kami akhirnya memperoleh kepercayaan oleh banyak klien untuk mengurus seluruh dokumen penting perusahaannya. Kepercayaan itu sebagai bukti akan kredibilitas atas pelayanan kami.
Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.
Berikut ini beberapa layanan jasa Pendirian Usaha yang kami tawarkan, yaitu :
NO | JASA LAYANAN PENDIRIAN | HARGA |
1 | PT KECIL ( All In ) Modal Setor 50 Jt– 500 Jt Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. | Rp 7.000.000 |
2 | PT SEDANG ( All In ) Modal Setor 501 Jt – 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. | Rp 9.000.000 |
3 | PT BESAR ( All In ) Modal Setor > 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. | Rp 12.000.000 |
4 | CV ( All In ) Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. | Rp 5.000.000 |
5 | UD ( Usaha Dagang ) Akta, Domisili, NPWP, SIUP, TDP | Rp 5.000.000 |
6 | YAYASAN Akta Pendirian Yayasan, SK Kemenkumham, Surat Keterangan Domisili, NPWP Yayasan dan SKT, Tanda Daftar Yayasan, Surat Izin Operasional. | Rp 7.000.000 |
7 | KOPERASI Pengecekan Nama Koperasi, SK penyuluhan Koperasi, Akta pendirian Koperasi, NPWP Koperasi, Domisili, SIUP, TDP | Rp 15.000.000 |
8 | PERKUMPULAN Akta Pendirian, Program Kerja, Sumber Pendanaan, Surat Keterangan Domisili, NPWP perkumpulan | Rp 5.000.000 |
9 | SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan ) | Rp 1.000.000 |
10 | PEMBUBARAN PT / CV / PERUSAHAAN | Rp 12.000.000 |
11 | AKTA JUAL BELI SAHAM | Rp 2.000.000 |
12 | PKP ( Pengusaha Kena Pajak ) | Rp 2.000.000 |
13 | NPWP BADAN | Rp 1.000.000 |
14 | DOMISILI | Rp 1.000.000 |
15 | SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan ) | Rp 1.000.000 |
16 | TDP ( Tanda Daftar Perusahaan ) | Rp 1.000.000 |
17 | NIB ( Nomor Induk Berusaha ) | Rp 3.000.000 |
18 | TDUP ( Tanda Daftar Usaha Pariwisata ) | Rp 6.000.000 |
19 | SIUJPT ( Surat Izin Usaha Jasa Pengelola Transportasi ) | Rp 12.000.000 |
20 | API ( Angka Pengenalan Impor ) | Rp 6.000.000 |
21 | IUI ( Izin Usaha Industri ) | Rp 12.000.000 |
22 | Izin Klinik | Rp 30.000.000 |
23 | Izin Apotek | Rp 12.000.000 |
24 | Sertifkat Produksi Alat Kesehatan | Rp. 18.000.000 |
25 | Sertifikat Distribusi Alat Kesehatan | Rp. 12.000.000 |
26 | Sertifikat Izin Edar Kemenkes | Rp. 12.000.000 |
27 | PIRT (Pengusaha Industri Rumah Tangga) | Rp. 12.000.000 |
28 | ASK ( Angkutan Sewa Khusus ) | Rp 6.000.000 |
29 | NIK ( Nomor Induk Kepabeanan ) | Rp 6.000.000 |
30 | TDG ( Tanda Daftar Gudang ) | Rp 12.000.000 |
31 | HPM ( Hak Paten Merk ) | Rp 6.000.000 |
32 | MICE ( Meeting, Incentive, Conference, Exhibition ) | Rp 6.000.000 |
33 | BPOM ( Makanan ) | Rp 25.000.000 |
34 | BPOM ( Badan Pengawas Obat dan Kosmetik ) | Rp. 45.000.000 |
35 | Izin Halal / MUI | Rp. 25.000.000 |
36 | Uji Lab ( Per Varian ) | Rp. 3.000.000 |
37 | SNI ( Standar Nasional Indonesia ) | Rp 50.000.000 |
38 | GAPENSI ( Gabungan Pengusaha Nasional Indonesia ) | Rp 15.000.000 |
39 | ASITA (Association of Indonesian Tours and Travel Agencies ) | Rp 25.000.000 |
40 | SIUJK K1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJK | Rp 39.000.000 |
41 | SIUJK M1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJK | Rp 52.000.000 |
40 | Konsultan Pajak | Harga Tergantung Pendapatan Perusahaan |
Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI. Dapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam pengurusan Pendirian PT.
Jangan ragu untuk menghubungi kami, karena kami akan sangat senang dapat membantu Anda memiliki Izin Usaha yang dibutuhkan. Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama Virtual Officeku!