Blog Post
Kelas Izin Edar Alat Kesehatan Kepada Pasien Berdasarkan Resiko
GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Pada dasarnya, penggunaan Alat Kesehatan (Alkes) dan PKRT kepada pasien yang berdasarkan resiko terbagi dalam beberapa kelas. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam pasal 7 Permenkes Nomor 6 Tahun 2017, tentang Izin Edar Alat Kesehatan, Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro, dan juga Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga, yaitu :
1. Berdasarkan resiko yang ditimbulkan akibat penggunaan Alat Kesehatan terhadap pasien, maka Alat Kesehatan dibagi menjadi :
- Kelas A, menimbulkan resiko rendah.
- Kelas B, menimbulkan resiko rendah hingga resiko sedang.
- Kelas C, menimbulkan resiko sedang hingga resiko tinggi.
- Kelas D, menimbulkan resiko tinggi.
2. Berdasarkan resiko yang ditimbulkan akibat dari kesalahan interpretasi hasil pemeriksaan terhadap individu dan masyarakat, Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro dibagi menjadi :
- Kelas A, menimbulkan resiko rendah terhadap individu dan masyarakat.
- Kelas B, menimbulkan resiko sedang terhadap individu dan resiko rendah terhadap masyarakat.
- Kelas C, menimbulkan resiko tinggi terhadap individu dan resiko sedang terhadap masyarakat.
- Kelas D, menimbulkan resiko tinggi terhadap individu dan masyarakat.
3. Berdasarkan resiko yang ditimbulkan akibat penggunaan PKRT terhadap pengguna, PKRT dibagi menjadi :
- Kelas 1, menimbulkan resiko rendah.
- Kelas 2, menimbulkan risiko sedang.
- Kelas 3, menimbulkan resiko tinggi.
Itulah beberapa kelas penggunaan Alat Kesehatan (Alkes) dan PKRT kepada pasien yang berdasarkan resiko. Nah, bagi Anda yang memerlukan jasa konsultan legal untuk mengurus dokumen perizinan Sertifikasi Produksi Alat Kesehatan, kami dari Gapura Office atau Virtual Officeku siap memberikan solusi.
Jadi, jika saat ini Anda memerlukan penjelasan dan informasi yang lebih mendalam tentang tata cara dan syarat serta prosedur pengurusan Izin Sertifikasi Produksi Alat Kesehatan, dapat menghubungi nomor kontak kami. Kami memberikan Konsultasi GRATIS.
Kami akan membantu Anda mengurus semua perizinan tersebut dari awal hingga selesai, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Anda cukup fokus ke strategi bisnis dan pengembangan usaha saja. Soal Izin , biarkan kami yang mengurus semua ketentuannya bagi usaha Anda dengan cepat dan mudah.
Kami memang bukan yang pertama, namun kami adalah yang terbaik. Keunggulan dari Biro Jasa kami adalah perizinan yang tidak sulit, Izin Usaha yang lengkap, mudahnya mendapatkan perizinan, dan konsultasi hukum pada orang yang memang ahli dan berpengalaman.
Semua pelayanan tersebut akan Anda dapatkan hanya dalam satu paket biaya Pengurusan Izin Sertifikasi Produksi Alat Kesehatan (Alkes).
Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu lagi! Karena kami sudah mengantongi Izin Resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Jadi, Anda tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami sebagai partner dalam membuat atau mengurus Izin Usaha.
Tak hanya itu saja, kami juga memiliki sederet notaris profesional yang siap membantu Anda mengurus segala dokumen dan perizinan dengan mudah dan cepat. Ditambah dukungan staff yang ahli dan mumpuni di bidangnya masing-masing. Maka tak heran bila perusahaan kami telah dikenal sebagai perusahaan jasa Perizinan Usaha paling handal di Jakarta, Tangerang, dan Bekasi.
Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.
Berikut ini adalah beberapa layanan jasa Pendirian Usaha yang kami tawarkan, yaitu :
NO | JASA LAYANAN PENDIRIAN | HARGA |
1 | PT KECIL ( All In ) Modal Setor 50 Jt– 500 Jt Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. | Rp 7.000.000 |
2 | PT MENENGAH / SEDANG ( All In ) Modal Setor 501 Jt – 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. | Rp 9.000.000 |
3 | PT BESAR ( All In ) Modal Setor > 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. | Rp 12.000.000 |
4 | CV ( All In ) Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. | Rp 5.000.000 |
5 | UD ( Usaha Dagang ) Akta, Domisili, NPWP, SIUP, TDP | Rp 5.000.000 |
6 | YAYASAN Akta Pendirian Yayasan, SK Kemenkumham, Surat Keterangan Domisili, NPWP Yayasan dan SKT, Tanda Daftar Yayasan, Surat Izin Operasional. | Rp 7.000.000 |
7 | KOPERASI Pengecekan Nama Koperasi, SK penyuluhan Koperasi, Akta pendirian Koperasi, NPWP Koperasi, Domisili, SIUP, TDP | Rp 15.000.000 |
8 | PERKUMPULAN Akta Pendirian, Program Kerja, Sumber Pendanaan, Surat Keterangan Domisili, NPWP perkumpulan | Rp 7.000.000 |
9 | SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan ) | Rp 1.000.000 |
10 | PEMBUBARAN PT / CV / PERUSAHAAN | Rp 12.000.000 |
11 | AKTA JUAL BELI SAHAM | Rp 2.500.000 |
12 | PKP ( Pengusaha Kena Pajak ) | Rp 2.000.000 |
13 | NPWP BADAN | Rp 1.000.000 |
14 | SBU ( Sertifikat Badan Usaha ) | Rp 12.000.000 |
15 | SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan ) | Rp 1.000.000 |
16 | TDP ( Tanda Daftar Perusahaan ) | Rp 1.000.000 |
17 | NIB ( Nomor Induk Berusaha ) | Rp 3.000.000 |
18 | TDUP ( Tanda Daftar Usaha Pariwisata ) | Rp 6.000.000 |
19 | SIUJPT ( Surat Izin Usaha Jasa Pengelola Transportasi ) | Rp 12.000.000 |
20 | API ( Angka Pengenalan Impor ) | Rp 6.000.000 |
21 | IUI ( Izin Usaha Industri ) | Rp 12.000.000 |
22 | Izin Klinik | Rp 30.000.000 |
23 | Izin Apotek | Rp 12.000.000 |
24 | Sertifikat Produksi Alat Kesehatan | Rp. 18.000.000 |
25 | Sertifikat Distribusi Alat Kesehatan | Rp. 12.000.000 |
26 | Sertifikat Izin Edar Kemenkes | Rp. 12.000.000 |
27 | PIRT (Pengusaha Industri Rumah Tangga) | Rp. 12.000.000 |
28 | ASK ( Angkutan Sewa Khusus ) | Rp 6.000.000 |
29 | NIK ( Nomor Induk Kepabeanan ) | Rp 6.000.000 |
30 | TDG ( Tanda Daftar Gudang ) | Rp 12.000.000 |
31 | HPM ( Hak Paten Merk ) | Rp 6.000.000 |
32 | MICE ( Meeting, Incentive, Conference, Exhibition ) | Rp 6.000.000 |
33 | BPOM ( Makanan ) | Rp 24.000.000 |
34 | BPOM ( Badan Pengawas Obat dan Kosmetik ) | Rp. 45.000.000 |
35 | Izin Halal / MUI | Rp. 25.000.000 |
36 | Uji Lab ( Per Varian ) | Rp. 3.000.000 |
37 | SNI ( Standar Nasional Indonesia ) | Rp 50.000.000 |
38 | GAPENSI ( Gabungan Pengusaha Nasional Indonesia ) | Rp 15.000.000 |
39 | ASITA (Association of Indonesian Tours and Travel Agencies ) | Rp 25.000.000 |
40 | SIUJK K1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJK | Rp 39.000.000 |
41 | SIUJK M1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJK | Rp 52.000.000 |
40 | Konsultan Pajak | Harga Tergantung Pendapatan Perusahaan |
Jadi, segera urus Izin Usaha milik Anda hanya di Gapura Office. Dan untuk mendapatkan layanan jasa dari kami, cukup mudah. Anda tidak perlu datang ke kantor kami, Anda cukup menghubungi tim Marketing kami DI SINI dan konsultasi langsung pada kami via online untuk mendapatkan informasi lebih lanjut seputar biaya dan layanan pembuatan badan usaha serta perizinannya.
Kami menyediakan Konsultasi GRATIS bagi orang-orang yang ingin mengurus Izin Usaha menggunakan jasa kami. Dengan konsultasi ini, diharapkan dapat membantu Anda yang ingin menggunakan jasa kami.
Jangan ragu menggunakan Biro Jasa kami, karena perusahaan kami adalah Jasa Konsultan Perizinan Usaha yang terpercaya dan profesional.
Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama Virtual Officeku!