Blog Post
Kenali Jenis-Jenis Pajak Penghasilan Perusahaan (PPh)
GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Pajak merupakan retribusi wajib yang sifatnya memaksa dan harus dibayar perseorangan/ badan/ perusahaan kepada negara berdasarkan ketentuan Undang-Undang yang berlaku. Pajak memiliki peranan vital dalam mendukung kegiatan pembangunan pemerintah di segala sektor. Tak hanya negara, bahkan perusahaan dengan bentuk PT, CV, maupun Firma sekalipun sebagai Wajib Pajak (WP) juga turut merasakan manfaat dari regulasi ini.
Selain meningkatkan kredibilitas perusahaan, pajak juga menjadi acuan kesehatan keuangan bisnis Anda. Lalu, pajak perusahaan apa saja yang wajib disetor dan dilaporkan pengusaha kepada negara? Berikut ini penjelasan lengkapnya.
1. Pajak Penghasilan PPh 21.
Perusahaan yang memiliki pegawai dikenai kewajiban Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21). PPh 21 merupakan pajak atas penghasilan (gaji, upah, bonus, honorarium, tunjangan, dll) menurut pekerjaan atau tugas yang diemban karyawan sebagai Wajib Pajak.
Pajak Penghasilan PPh 21 ini dibayar setiap bulan. Perusahaan biasanya memungut pajak penghasilan 21 dengan cara memotongnya langsung dari gaji bulanan karyawan. Adapun besar pajak tiap karyawan berbeda-beda, tergantung PKP-nya.
2. Pajak Penghasilan PPh 22.
Perusahaan yang melakukan kegiatan ekspor-impor barang mewah dikenai Pasal 22 (PPh 22). Perlu diingat bahwa PPh 22 hanya diberlakukan pada transaksi yang menguntungkan kedua belah pihak (penjual dan pembeli), jadi ketentuannya juga lebih rumit dibandingkan PPh pasal lainnya.
3. Pajak Penghasilan PPh 23.
Pajak berikutnya yang harus dibayar pengusaha adalah Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh 23). PPh 23 ini dibebankan atas pendapatan yang diterima oleh Wajib Pajak atas transaksi berikut :
- Pembagian keuntungan saham (dividen).
- Pembayaran royalti atas karya tertentu.
- Pembayaran bunga pinjaman.
- Pembayaran hadiah, penghargaan, dan bonus.
- Sewa dan pemakaian aset seperti tanah atau bangunan lainnya.
- Pembayaran jasa (manajemen, konsultan keuangan, konsultan hukum, teknik, dsb) sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015.
4. Pajak Penghasilan PPh 26.
Perusahaan Indonesia yang melakukan transaksi dengan Wajib Pajak di luar negeri akan dikenai Pajak Penghasilan Pasal 26 (PPh 26). Transaksi ini bisa berupa pembayaran gaji karyawan, bonus, tunjangan, jasa, bunga, royalti, dividen (bagi hasil), pensiun, atau yang lainnya.
Pada dasarnya, Pajak Penghasilan PPh 26 ini sama seperti PPh 21 dan PPh 23. Yang membedakan adalah penerima penghasilannya, yakni Wajib Pajak luar negeri, baik WNA maupun perusahaan asing.
5. Pajak Penghasilan PPh 29.
Pajak perusahaan yang berikutnya adalah Pajak Penghasilan Pasal 29 (PPh 29). PPh 29 ini juga disebut dengan PPh Kurang Bayar. Pajak ini tercantum dalam SPT tahunan dan harus dilunasi sebelum Anda melaporkan SPT PPh ke Kantor Pelayanan Pajak, yakni setiap 30 April.
Namun, Pajak Penghasilan Pasal 29 (PPh 29) ini hanya berlaku jika nilai pajak terutang tahunan perusahaan lebih besar daripada total kredit pajak yang sudah disetorkan ke KPP.
6. Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Value Added Tax (VAT) adalah pajak yang dibebankan pada barang yang mengalami pertambahan nilai saat berpindah dari produsen ke konsumen. Besaran PPN untuk transaksi jual beli dan impor adalah 10 persen, sedangkan untuk ekspor sebesar 0 persen.
Perusahaan yang melakukan transaksi penjualan barang atau jasa kena pajak wajib menerbitkan faktur sebagai bukti sah pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Itulah jenis-jenis pajak perusahaan yang wajib disetor pengusaha kepada negara. Terimakasih telah berkunjung di website kami, Gapura Office atau Virtual Officeku. Kami perusahaan perizinan yang melayani berbagai pengurusan Izin Usaha dengan proses cepat tanpa ribet.
Di Gapura Office, Anda bisa dengan mudah membuat dokumen-dokumen penting dengan cepat dan murah. Karena kami adalah perusahaan Jasa Pengurusan Izin Usaha yang telah berpengalaman selama bertahun-tahun dan didukung pula oleh tim ahli yang bekerja secara profesional.
Semua pengurusan pastinya akan dilakukan sesuai dengan prosedur, sehingga dapat dilaksanakan dengan baik dan cepat selesai serta dengan hasil yang memuaskan. Anda tidak perlu khawatir, karena kami selalu melayani konsultasi selama pengurusan Izin Usaha Anda.
Apapun Izin Usaha yang ingin Anda urus, jangan ragu untuk menggunakan Biro Jasa kami. Karena kami siap membantu pengurusan berbagai dokumen yang Anda butuhkan.
Nah, jika Anda tertarik menggunakan jasa dari Gapura Office, Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI untuk konsultasi secara GRATIS. Kami memberikan konsultasi bagi orang-orang yang ingin mengurus Izin Usaha menggunakan jasa kami. Kami akan sangat senang bisa membantu Anda.
Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu lagi! Karena kami sudah mengantongi izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Anda juga tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami partner dalam membuat atau mengurus Izin Usaha lainnya.
Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.
Berikut ini adalah beberapa layanan jasa Pendirian Usaha yang kami tawarkan, yaitu :
NO | JASA LAYANAN PENDIRIAN | HARGA |
1 | PT KECIL ( All In ) Modal Setor 50 Jt– 500 Jt Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. | Rp 7.000.000 |
2 | PT MENENGAH / SEDANG ( All In ) Modal Setor 501 Jt – 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. | Rp 9.000.000 |
3 | PT BESAR ( All In ) Modal Setor > 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. | Rp 12.000.000 |
4 | CV ( All In ) Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. | Rp 5.000.000 |
5 | UD ( Usaha Dagang ) Akta, Domisili, NPWP, SIUP, TDP | Rp 5.000.000 |
6 | YAYASAN Akta Pendirian Yayasan, SK Kemenkumham, Surat Keterangan Domisili, NPWP Yayasan dan SKT, Tanda Daftar Yayasan, Surat Izin Operasional. | Rp 7.000.000 |
7 | KOPERASI Pengecekan Nama Koperasi, SK penyuluhan Koperasi, Akta pendirian Koperasi, NPWP Koperasi, Domisili, SIUP, TDP | Rp 15.000.000 |
8 | PERKUMPULAN Akta Pendirian, Program Kerja, Sumber Pendanaan, Surat Keterangan Domisili, NPWP perkumpulan | Rp 7.000.000 |
9 | SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan ) | Rp 1.000.000 |
10 | PEMBUBARAN PT / CV / PERUSAHAAN | Rp 12.000.000 |
11 | AKTA JUAL BELI SAHAM | Rp 2.500.000 |
12 | PKP ( Pengusaha Kena Pajak ) | Rp 2.000.000 |
13 | NPWP BADAN | Rp 1.000.000 |
14 | SBU ( Sertifikat Badan Usaha ) | Rp 12.000.000 |
15 | SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan ) | Rp 1.000.000 |
16 | TDP ( Tanda Daftar Perusahaan ) | Rp 1.000.000 |
17 | NIB ( Nomor Induk Berusaha ) | Rp 3.000.000 |
18 | TDUP ( Tanda Daftar Usaha Pariwisata ) | Rp 6.000.000 |
19 | SIUJPT ( Surat Izin Usaha Jasa Pengelola Transportasi ) | Rp 12.000.000 |
20 | API ( Angka Pengenalan Impor ) | Rp 6.000.000 |
21 | IUI ( Izin Usaha Industri ) | Rp 12.000.000 |
22 | Izin Klinik | Rp 30.000.000 |
23 | Izin Apotek | Rp 12.000.000 |
24 | Sertifikat Produksi Alat Kesehatan | Rp. 18.000.000 |
25 | Sertifikat Distribusi Alat Kesehatan | Rp. 12.000.000 |
26 | Sertifikat Izin Edar Kemenkes | Rp. 12.000.000 |
27 | PIRT (Pengusaha Industri Rumah Tangga) | Rp. 12.000.000 |
28 | ASK ( Angkutan Sewa Khusus ) | Rp 6.000.000 |
29 | NIK ( Nomor Induk Kepabeanan ) | Rp 6.000.000 |
30 | TDG ( Tanda Daftar Gudang ) | Rp 12.000.000 |
31 | HPM ( Hak Paten Merk ) | Rp 6.000.000 |
32 | MICE ( Meeting, Incentive, Conference, Exhibition ) | Rp 6.000.000 |
33 | BPOM ( Makanan ) | Rp 24.000.000 |
34 | BPOM ( Badan Pengawas Obat dan Kosmetik ) | Rp. 45.000.000 |
35 | Izin Halal / MUI | Rp. 25.000.000 |
36 | Uji Lab ( Per Varian ) | Rp. 3.000.000 |
37 | SNI ( Standar Nasional Indonesia ) | Rp 50.000.000 |
38 | GAPENSI ( Gabungan Pengusaha Nasional Indonesia ) | Rp 15.000.000 |
39 | ASITA (Association of Indonesian Tours and Travel Agencies ) | Rp 25.000.000 |
40 | SIUJK K1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJK | Rp 39.000.000 |
41 | SIUJK M1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJK | Rp 52.000.000 |
40 | Konsultan Pajak | Harga Tergantung Pendapatan Perusahaan |
Jangan ragu menggunakan Biro Jasa kami, karena perusahaan kami adalah Biro Jasa Perizinan Usaha yang terpercaya dan profesional.
Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama Virtual Officeku!