Blog Post

Kenali Jenis-Jenis Permohonan Izin Usaha Travel Mobil

Izin Usaha Travel Mobil

GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Mendaftarkan bisnis atau usaha Travel Mobil ke lembaga yang berwenang dapat memberikan nilai tambah. Yang terpenting, terdapat legalitas yang membuatnya kuat di mata hukum.

Sebagai pebisnis, legalitas sifatnya wajib. Untuk itu, Anda harus berupaya sejak awal, karena hal ini berpengaruh pada kelangsungan usaha Anda. Jangan sampai usaha yang menjanjikan ini malah terkendala dengan perizinan. Jika tersangkut dengan hukum, maka Anda akan mengalami kerugian. Bahkan terancam tutup sehingga harapan untuk mendapatkan pemasukan tidak bisa terwujud.

Nah, pada kesempatan kali ini, kami dari Gapura Office atau Virtual Officeku akan memberikan petunjuk mengenai bagaimana caranya mengurus Izin Usaha Travel Mobil. Ini berlaku pada perusahaan non trayek, yakni layanan jasa transportasi yang tidak memiliki lintasan tetap seperti kendaraan pariwisata dan lain sebagainya.

Jenis-Jenis Permohonan Izin Usaha Travel Mobil

Ada beberapa jenis perizinan yang dimohonkan oleh pemilik usaha. Hal ini tentu saja memerlukan dokumen yang berbeda. Jadi, usahakan untuk memastikan jenisnya sebelum proses pengajuan.

  • Permohonan Baru.

Status dari pemohon merupakan pebisnis baru. Pemohon baru saja membangun usahanya. Praktis, pemohon tinggal melengkapi persyaratan utamanya. Kemudian melakukan pendaftaran sebagaimana mestinya.

  • Pembaharuan Izin.

Perlu diingat bahwa perizinan ini memiliki masa. Meskipun sudah mendapatkan legalitas, namun legalitas ini masih perlu diperpanjang. Jika tidak, maka perizinannya akan expired dan landasan hukumnya akan tercabut.

Pemberlakuan Izin ini meliputi pembaharuan Izin menyelenggarakan Transportasi dan Izin Pengawasan. Keduanya diperlukan untuk memastikan apakah bisnis Anda masih layak beroperasi atau tidak.

  • Perubahan Dokumen.

Setiap kali terjadi perubahan dalam bisnis, maka Anda diminta untuk melakukan pelaporan. Untuk itu, Anda disarankan untuk memperbaruinya di dinas terkait.

Perubahan dokumen ini meliputi adanya penambahan kendaraan, rusaknya dokumen perizinan, berubahnya pengurus, hingga adanya peremajaan kendaraan. Hal ini memang sering terjadi, terlebih ketika bisnis mengalami kemajuan pesat. Oleh sebab itu, untuk mendapatkan Izin Operasi dari seluruh aset sangatlah direkomendasikan.

Syarat dan Cara Mengajukan Izin Usaha Travel

Izin Usaha sangat diperlukan oleh pebisnis Travel Mobil. Persyaratan untuk mendapatkan Izin Usaha Travel Mobil ini terbagi menjadi dua. Pastikan keduanya tersedia agar permohonan diterima oleh pihak terkait.

1. Persyaratan Teknis.

Secara teknis, syaratnya cukup mudah. Pebisnis wajib memenuhi persyaratan sebelum mengajukan permohonan izin. Diantaranya adalah :

  • Sudah berbentuk badan hukum seperti PT.
  • Minimal memiliki 5 buah kendaraan.
  • Kendaraan sudah lulus uji berkala.
  • Memiliki Pool (tempat penyimpanan kendaraan).
  • Terdapat fasilitas pemeliharaan kendaraan.
  • Memiliki tenaga sopir dengan kepemilikan SIM resmi.

2. Dokumen Permohonan.

Ketika ingin mengajukan Izin, ada beberapa berkas yang harus Anda bawa ke tempat pejabat pemberi Izin. Diantara berkasnya adalah :

  • Akta pendirian usaha.
  • Bukti pengesahan tentang badan hukum yang berasal dari kementerian hukum dan HAM.
  • Tanda daftar sebuah perusahaan.
  • NPWP badan usaha.
  • Surat keterangan domisili perusahaan.
  • Surat izin tempat usaha.
  • Lampiran pernyataan kesanggupan atas kewajiban yang dibubuhi tanda tangan di atas materai.
  • Surat tentang pernyataan kerja sama atau kepemilikan fasilitas pemeliharaan kendaraan.

Setelah Anda sudah melengkapi semuanya, silahkan datang ke kantor Dirjen Perhubungan Darat. Dirjen ini akan membuatkan Surat Persetujuan Prinsip (SPP). Surat ini berguna untuk proses pengajuan di Dinas yang membidangi perizinan di tempat Anda. Gunakan dan ajukan permohonan Izin tersebut, dan Anda pun akan segera mendapatkan Izin Usaha Travel Mobil.

Itulah cara mengurus Izin Usaha Travel Mobil. Terimakasih telah berkunjung di website kami, Gapura Office atau Virtual Officeku. Kami perusahaan perizinan yang melayani berbagai pengurusan Izin Usaha dengan proses cepat tanpa ribet.

Di Gapura Office, Anda bisa dengan mudah membuat dokumen-dokumen penting dengan cepat dan murah. Karena kami adalah perusahaan Jasa Pengurusan Izin Usaha yang telah berpengalaman selama bertahun-tahun dan didukung pula oleh tim ahli yang bekerja secara profesional.

Semua pengurusan pastinya akan dilakukan sesuai dengan prosedur, sehingga dapat dilaksanakan dengan baik dan cepat selesai serta dengan hasil yang memuaskan. Anda tidak perlu khawatir, karena kami selalu melayani konsultasi selama pengurusan Izin Usaha Anda.

Apapun Izin Usaha yang ingin Anda urus, jangan ragu untuk menggunakan Biro Jasa kami. Karena kami siap membantu pengurusan berbagai dokumen yang Anda butuhkan.

Nah, jika Anda tertarik menggunakan jasa dari Gapura Office, Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI untuk konsultasi secara GRATIS. Kami memberikan konsultasi bagi orang-orang yang ingin mengurus Izin Usaha menggunakan jasa kami. Kami akan sangat senang bisa membantu Anda.

Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu! Karena kami sudah mengantongi izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Anda juga tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami partner dalam membuat atau mengurus Izin Usaha lainnya.

Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.

Berikut ini beberapa layanan jasa Pendirian Usaha yang kami tawarkan, yaitu :

NOJASA LAYANAN PENDIRIANHARGA
1PT KECIL ( All In ) Modal Setor 50 Jt– 500 Jt Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.    Rp 7.000.000
2PT SEDANG ( All In ) Modal Setor 501 Jt – 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.    Rp 9.000.000
3PT BESAR ( All In ) Modal Setor > 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.    Rp 12.000.000
4CV ( All In ) Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.    Rp 5.000.000
5UD ( Usaha Dagang ) Akta, Domisili, NPWP, SIUP, TDP  Rp 5.000.000
6YAYASAN Akta Pendirian Yayasan, SK Kemenkumham, Surat Keterangan Domisili, NPWP Yayasan dan SKT, Tanda Daftar Yayasan, Surat Izin Operasional.    Rp 7.000.000
7KOPERASI Pengecekan Nama Koperasi, SK penyuluhan Koperasi, Akta pendirian Koperasi, NPWP Koperasi, Domisili, SIUP, TDP    Rp 15.000.000
8PERKUMPULAN Akta Pendirian, Program Kerja, Sumber Pendanaan, Surat Keterangan Domisili, NPWP perkumpulan  Rp 5.000.000
9SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan )Rp 1.000.000
10PEMBUBARAN PT / CV / PERUSAHAANRp 12.000.000
11AKTA JUAL BELI SAHAMRp 2.000.000
12PKP ( Pengusaha Kena Pajak )Rp 2.000.000
13NPWP BADANRp 1.000.000
14DOMISILIRp 1.000.000
15SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan )Rp 1.000.000
16TDP ( Tanda Daftar Perusahaan )Rp 1.000.000
17NIB ( Nomor Induk Berusaha )Rp 3.000.000
18TDUP ( Tanda Daftar Usaha Pariwisata )Rp 6.000.000
19SIUJPT ( Surat Izin Usaha Jasa Pengelola Transportasi )Rp 12.000.000
20API ( Angka Pengenalan Impor )Rp 6.000.000
21IUI ( Izin Usaha Industri )Rp 12.000.000
22Izin KlinikRp 30.000.000
23Izin ApotekRp 12.000.000
24Sertifkat Produksi Alat KesehatanRp. 18.000.000
25Sertifikat Distribusi Alat KesehatanRp. 12.000.000
26Sertifikat Izin Edar KemenkesRp. 12.000.000
27PIRT (Pengusaha Industri Rumah Tangga)Rp. 12.000.000
28ASK ( Angkutan Sewa Khusus )Rp 6.000.000
29NIK ( Nomor Induk Kepabeanan )Rp 6.000.000
30TDG ( Tanda Daftar Gudang )Rp 12.000.000
31HPM ( Hak Paten Merk )Rp 6.000.000
32MICE ( Meeting, Incentive, Conference, Exhibition )Rp 6.000.000
33BPOM ( Makanan )Rp 25.000.000
34BPOM ( Badan Pengawas Obat dan Kosmetik )Rp. 45.000.000
35Izin Halal / MUIRp. 25.000.000
36Uji Lab ( Per Varian )Rp. 3.000.000
37SNI ( Standar Nasional Indonesia )Rp 50.000.000
38GAPENSI ( Gabungan Pengusaha Nasional Indonesia )Rp 15.000.000
39ASITA (Association of Indonesian Tours and Travel Agencies )Rp 25.000.000
40SIUJK K1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJKRp 39.000.000
41SIUJK M1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJKRp 52.000.000
40Konsultan PajakHarga Tergantung Pendapatan Perusahaan

Segera legalitaskan perusahaan Anda hanya di Gapura Office! Dan dapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan dan pendirian perusahaan Anda dengan cepat dan profesional bersama kami. Suatu kebanggaan pula bagi kami jika dapat terlibat dalam pengembangan usaha Anda yang tengah meniti tangga kesuksesan.

Jangan ragu menggunakan Biro Jasa kami, karena kami adalah perusahaan terpercaya. Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman.

Ayo langsung hubungi kami untuk konsultasi! So, start your business right bersama Virtual Officeku!

×

Hello!

Selamat datang di Gapura Office silahkan kirim pesan WhatsApp ke kontak yang tersedia di bawah ini atau email ke sales@virtualofficeku.co.id untuk informasi lanjut mengenai layanan kami, Terimakasih!

× Live Chat
?>