Blog Post

Kewajiban Biro Jasa Perizinan dan Para Saksi Untuk Merahasiakan Isi Akta

Biro Jasa Perizinan

GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Kehadiran Biro Jasa Perizinan dikehendaki oleh aturan hukum dengan maksud untuk membantu dan melayani masyarakat yang membutuhkan alat bukti tertulis yang bersifat otentik mengenai keadaan dan peristiwa atau perbuatan hukum. Oleh sebab itu, berarti harus sudah siap apabila suatu saat Akta yang dibuat oleh atau dihadapan notaris dikonfirmasikan kebenaran terhadapnya.

Perlakuan terhadap Biro Jasa Perizinan yang membuat alat bukti memang harus dibuat spesial dan terukur. Karena sebagaimana telah disebutkan dalam ketentuan Pasal 1907 KUHP bahwa: “Tiap-tiap kesaksian harus disertai dengan alasan-alasan sebagaimana diketahuinya hal-hal yang diterangkan.”

Dalam keterangan atau kesaksian yang dimintakan kepada Biro Jasa Perizinan, maka tentunya harus yang dilihat, didengar, atau dirasakan sendiri, dan hanya terbatas pada pembuatan Akta tersebut.

Pada pasal 1909 KUHP memberikan hak kepada Biro Jasa Perizinan untuk meminta dibebaskan dari kewajibannya memberikan kesaksian. Sebab, sebuah Biro Jasa Perizinan dalam menjalankan jabatannya memiliki kewajiban untuk merahasiakan isi Akta dan pengetahuan Biro terhadap apa yang diberitahukan oleh klien kepada Biro.

Biro Jasa Perizinan memiliki kewajiban untuk merahasiakan isi Akta dan keterangan yang diperoleh pada saat pembuatan Akta tersebut, demikian seperti disebutkan dalam Pasal 4 UUJN.

Kewajiban untuk merahasiakan isi Akta juga tentu tidak hanya kepada Biro Jasa Perizinan yang membuat Akta, melainkan juga pada saksi-saksi dalam Akta.

Dalam Pasal 322 KUHP: ”Barang siapa dengan sengaja membuka rahasia yang wajib disimpannya karena jabatan atau pencariannya, baik yang sekarang maupun dahulu, maka diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan (9) bulan atau denda paling banyak Rp 600 (enam ratus rupiah).”

Oleh sebab itu, sebuah Biro Jasa Perizinan, karyawan Biro, dan saksi dalam Akta Notaris wajib pula merahasiakan isi dari Akta dan keterangan dalam pembuatan Akta tersebut.

Demikianlah kewajiban Biro Jasa Perizinan dan para saksi untuk merahasiakan isi Akta. Terimakasih sudah berkunjung ke website website Gapura Office atau Virtual Officeku.

Untuk mengurus Izin Usaha, maka solusinya Anda bisa menyerahkan semua prosesnya pada kami. Kami adalah ahlinya!

Banyak keuntungan yang akan didapatkan oleh perusahaan ketika menggunakan jasa kami. Salah satunya adalah Anda tidak akan dipusingkan lagi dalam mengikuti semua prosedur yang ada. Anda hanya tinggal menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan untuk mengurus Izin Usaha. Selain itu, harga yang kami tawarkan juga cukup beragam.

Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.

Berikut ini beberapa layanan jasa Pendirian Usaha yang kami tawarkan, yaitu :

NOJASA LAYANAN PENDIRIANHARGA
1PT KECIL ( All In ) Modal Setor 50 Jt– 500 Jt Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.    Rp 7.000.000
2PT SEDANG ( All In ) Modal Setor 501 Jt – 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.    Rp 9.000.000
3PT BESAR ( All In ) Modal Setor > 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.    Rp 12.000.000
4CV ( All In ) Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.    Rp 5.000.000
5UD ( Usaha Dagang ) Akta, Domisili, NPWP, SIUP, TDP  Rp 5.000.000
6YAYASAN Akta Pendirian Yayasan, SK Kemenkumham, Surat Keterangan Domisili, NPWP Yayasan dan SKT, Tanda Daftar Yayasan, Surat Izin Operasional.    Rp 7.000.000
7KOPERASI Pengecekan Nama Koperasi, SK penyuluhan Koperasi, Akta pendirian Koperasi, NPWP Koperasi, Domisili, SIUP, TDP    Rp 15.000.000
8PERKUMPULAN Akta Pendirian, Program Kerja, Sumber Pendanaan, Surat Keterangan Domisili, NPWP perkumpulan  Rp 5.000.000
9SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan )Rp 1.000.000
10PEMBUBARAN PT / CV / PERUSAHAANRp 12.000.000
11AKTA JUAL BELI SAHAMRp 2.000.000
12PKP ( Pengusaha Kena Pajak )Rp 2.000.000
13NPWP BADANRp 1.000.000
14DOMISILIRp 1.000.000
15SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan )Rp 1.000.000
16TDP ( Tanda Daftar Perusahaan )Rp 1.000.000
17NIB ( Nomor Induk Berusaha )Rp 3.000.000
18TDUP ( Tanda Daftar Usaha Pariwisata )Rp 6.000.000
19SIUJPT ( Surat Izin Usaha Jasa Pengelola Transportasi )Rp 12.000.000
20API ( Angka Pengenalan Impor )Rp 6.000.000
21IUI ( Izin Usaha Industri )Rp 12.000.000
22Izin KlinikRp 30.000.000
23Izin ApotekRp 12.000.000
24Sertifkat Produksi Alat KesehatanRp. 18.000.000
25Sertifikat Distribusi Alat KesehatanRp. 12.000.000
26Sertifikat Izin Edar KemenkesRp. 12.000.000
27PIRT (Pengusaha Industri Rumah Tangga)Rp. 12.000.000
28ASK ( Angkutan Sewa Khusus )Rp 6.000.000
29NIK ( Nomor Induk Kepabeanan )Rp 6.000.000
30TDG ( Tanda Daftar Gudang )Rp 12.000.000
31HPM ( Hak Paten Merk )Rp 6.000.000
32MICE ( Meeting, Incentive, Conference, Exhibition )Rp 6.000.000
33BPOM ( Makanan )Rp 25.000.000
34BPOM ( Badan Pengawas Obat dan Kosmetik )Rp. 45.000.000
35Izin Halal / MUIRp. 25.000.000
36Uji Lab ( Per Varian )Rp. 3.000.000
37SNI ( Standar Nasional Indonesia )Rp 50.000.000
38GAPENSI ( Gabungan Pengusaha Nasional Indonesia )Rp 15.000.000
39ASITA (Association of Indonesian Tours and Travel Agencies )Rp 25.000.000
40SIUJK K1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJKRp 39.000.000
41SIUJK M1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJKRp 52.000.000
40Konsultan PajakHarga Tergantung Pendapatan Perusahaan

Segera dapatkan informasi lebih lengkap dan konsultasi GRATIS dari kami, serta dapatkan pula layanan pengurusan legalitas perizinan dan pendirian perusahaan Anda dengan cepat dan profesional hanya di Biro Jasa Gapura Office!

Silahkan hubungi tim Marketing kami DI SINI. Kami siap membantu Anda dalam mendapatkan perizinan usaha. Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman.

So, start your business right bersama Virtual Officeku! Dapatkan layanan terbaik di antara banyaknya Biro Jasa Perizinan Usaha yang ada di dunia maya/internet.

×

Hello!

Selamat datang di Gapura Office silahkan kirim pesan WhatsApp ke kontak yang tersedia di bawah ini atau email ke sales@virtualofficeku.co.id untuk informasi lanjut mengenai layanan kami, Terimakasih!

× Live Chat
?>