Blog Post

Kewajiban Hukum Perusahaan Milik Asing di Indonesia Yang Harus Dipenuhi

Jasa Pendirian PT

GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Umumnya, ada dua jenis badan usaha yang banyak dipilih oleh para investor di Indonesia, yaitu PT (Perseroan Terbatas) dan PT PMA (Perusahaan Milik Asing). PT dikenal sebagai perusahaan lokal, sedangkan kebanyakan investor asing lebih memilih PT PMA karena saham kepemilikannya dinilai dapat mencapai 100 persen.

Berikut beberapa kewajiban hukum Perusahaan Milik Asing (PMA) di Indonesia yang harus dipenuhi.

Kewajiban Hukum PT PMA di Indonesia

Untuk memastikan keberhasilan inkorporasi perusahaan PT PMA, maka perlu memenuhi kewajiban-kewajiban hukum sebagai berikut ini.

1. Pendaftaran dan Inkorporasi Perusahaan.

Pendirian PT PMA harus terlebih dahulu memenuhi syarat pendirian, yaitu :

  • Dapatkan Akta Pendirian yang telah dinotarisasi dalam bahasa Indonesia.
  • Ikuti batasan kepemilikan saham dalam Daftar Negatif Investasi.
  • Dapatkan persetujuan Kementerian Hukum dan HAM.
  • Dapatkan Surat Domisili dari kantor berwenang lokal.
  • Ajukan NPWP dari kantor pajak lokal.
  • Buka rekening bank Indonesia.
  • Ajukan Izin Usaha dan Izin Operasional lain yang diperlukan.

2. Struktur Manajemen.

Struktur manajemen PT PMA terdiri dari Dewan Direksi dan Dewan Komisaris. Dewan Direksi bertugas mengelola kegiatan operasional perusahaan sehari-hari. Sedangkan Dewan Komisaris bertugas mengawasi dan menasehati Dewan Direksi.

3. Batasan Manajemen.

Perorangan yang mendeklarasikan dirinya bangkrut, menyebabkan perusahaan menjadi bangkrut saat menjadi anggota Direksi atau Komisaris, atau melakukan kejahatan yang menyebabkan kerugian di sektor keuangan, maka tidak diizinkan untuk diangkat menjadi Direktur. Meski Direktur tidak wajib tinggal di Indonesia, namun untuk posisi tertentu tidak boleh dijabat oleh orang asing (WNA).

4. Liabilities of Directors and Officers.

Anggota Dewan Direksi dan Dewan Direksi tidak akan menanggung liabilitas dari tindakan yang dilakukan dalam mewakili perusahaan. Namun anggota perseorangan Dewan Direksi atau Dewan Komisaris dapat menanggung liabilitas pribadi dari kerugian perusahaan.

5. Liabilitas Perusahaan Induk.

Jika perusahaan induk adalah pemegang saham perusahaan subsidiari, maka perusahaan induk tidak menanggung liabilitas kerugian subsidiari di luar cakupan investasi perusahaan induk. Perusahaan induk dapat memegang liabilitas hanya saat terlibat langsung dengan tindakan ilegal subsidiari, yakni perusahaan induk menggunakan subsidiari untuk kepentingannya, dimana subsidiari tidak lagi diakui sebagai badan usaha yang sah secara hukum.

6. Penyampaian Laporan.

Perusahaan PT PMA diwajibkan menyampaikan laporan-laporan sebagai berikut :

  • Laporan Kegiatan Penanaman Modal setiap kuartal sebelum memperoleh izin usaha dan setiap semester setelah memperoleh izin usaha.
  • Laporan keuangan tahunan yang diaudit.
  • Laporan penggunaan tenaga kerja wajib.

Jika PT PMA Anda bergerak di sektor keuangan, maka Anda juga perlu menyampaikan laporan bulanan, laporan keuangan tahunan yang diaudit, dan laporan tahunan tentang tata kelola perusahaan yang baik.

7. Karyawan Kategori Resident Pajak dan Bukan.

Karyawan residen pajak di PT PMA wajib membayar Pajak Penghasilan sebesar 5 persen hingga 30 persen, dan Pajak Jaminan Sosial seperti Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar 2 persen, Jaminan Pensiun (JP) 1 persen, dan Kontribusi Jaminan Kesehatan (KJK) 1 persen.

Untuk karyawan non-resident pajak, maka perusahaan wajib membayar Pajak Penghasilan rata sebesar 20 persen. Pajak sebesar 5 persen mungkin dikenakan untuk penjualan saham atau aset tertentu dari PT PMA yang dimiliki non-resident.

8. Pajak Yang Berlaku Untuk Bisnis.

  • Pajak jaminan sosial karyawan (JHT 3,7 persen, JP 2 persen, dan KJK 4 persen).
  • Pajak penghasilan badan (25 persen secara umum).
  • Pajak pertambahan nilai (10 persen).
  • Pajak bumi dan bangunan (tarif beragam).
  • Pajak penjualan barang mewah (10 – 75 persen).
  • Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), tarif beragam.
  • Pajak pemerintah lokal (tarif beragam).
  • Materai (IDR 6,000).

Berikut beberapa kewajiban hukum Perusahaan Milik Asing (PMA) di Indonesia yang harus dipenuhi. Terimakasih telah berkunjung di website kami, Gapura Office atau Virtual Officeku. Kami perusahaan perizinan yang melayani berbagai pengurusan Izin Usaha dengan proses cepat tanpa ribet.

Di Gapura Office, Anda bisa dengan mudah membuat dokumen-dokumen penting dengan cepat dan murah. Karena kami adalah perusahaan Jasa Pengurusan Izin Usaha yang telah berpengalaman selama bertahun-tahun dan didukung pula oleh tim ahli yang bekerja secara profesional.

Semua pengurusan pastinya akan dilakukan sesuai dengan prosedur, sehingga dapat dilaksanakan dengan baik dan cepat selesai serta dengan hasil yang memuaskan. Anda tidak perlu khawatir, karena kami selalu melayani konsultasi selama pengurusan Izin Usaha Anda.

Apapun Izin Usaha yang ingin Anda urus, jangan ragu untuk menggunakan Biro Jasa kami. Karena kami siap membantu pengurusan berbagai dokumen yang Anda butuhkan.

Nah, jika Anda tertarik menggunakan jasa dari Gapura Office, Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI untuk konsultasi secara GRATIS. Kami memberikan konsultasi bagi orang-orang yang ingin mengurus Izin Usaha menggunakan jasa kami. Kami akan sangat senang bisa membantu Anda.

Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu! Karena kami sudah mengantongi izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Anda juga tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami partner dalam membuat atau mengurus Izin Usaha lainnya.

Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.

Berikut ini beberapa layanan jasa Pendirian Usaha yang kami tawarkan, yaitu :

NOJASA LAYANAN PENDIRIANHARGA
1PT KECIL ( All In ) Modal Setor 50 Jt– 500 Jt Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.    Rp 7.000.000
2PT SEDANG ( All In ) Modal Setor 501 Jt – 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.    Rp 9.000.000
3PT BESAR ( All In ) Modal Setor > 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.    Rp 12.000.000
4CV ( All In ) Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.    Rp 5.000.000
5UD ( Usaha Dagang ) Akta, Domisili, NPWP, SIUP, TDP  Rp 5.000.000
6YAYASAN Akta Pendirian Yayasan, SK Kemenkumham, Surat Keterangan Domisili, NPWP Yayasan dan SKT, Tanda Daftar Yayasan, Surat Izin Operasional.    Rp 7.000.000
7KOPERASI Pengecekan Nama Koperasi, SK penyuluhan Koperasi, Akta pendirian Koperasi, NPWP Koperasi, Domisili, SIUP, TDP    Rp 15.000.000
8PERKUMPULAN Akta Pendirian, Program Kerja, Sumber Pendanaan, Surat Keterangan Domisili, NPWP perkumpulan  Rp 5.000.000
9SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan )Rp 1.000.000
10PEMBUBARAN PT / CV / PERUSAHAANRp 12.000.000
11AKTA JUAL BELI SAHAMRp 2.000.000
12PKP ( Pengusaha Kena Pajak )Rp 2.000.000
13NPWP BADANRp 1.000.000
14DOMISILIRp 1.000.000
15SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan )Rp 1.000.000
16TDP ( Tanda Daftar Perusahaan )Rp 1.000.000
17NIB ( Nomor Induk Berusaha )Rp 3.000.000
18TDUP ( Tanda Daftar Usaha Pariwisata )Rp 6.000.000
19SIUJPT ( Surat Izin Usaha Jasa Pengelola Transportasi )Rp 12.000.000
20API ( Angka Pengenalan Impor )Rp 6.000.000
21IUI ( Izin Usaha Industri )Rp 12.000.000
22Izin KlinikRp 30.000.000
23Izin ApotekRp 12.000.000
24Sertifkat Produksi Alat KesehatanRp. 18.000.000
25Sertifikat Distribusi Alat KesehatanRp. 12.000.000
26Sertifikat Izin Edar KemenkesRp. 12.000.000
27PIRT (Pengusaha Industri Rumah Tangga)Rp. 12.000.000
28ASK ( Angkutan Sewa Khusus )Rp 6.000.000
29NIK ( Nomor Induk Kepabeanan )Rp 6.000.000
30TDG ( Tanda Daftar Gudang )Rp 12.000.000
31HPM ( Hak Paten Merk )Rp 6.000.000
32MICE ( Meeting, Incentive, Conference, Exhibition )Rp 6.000.000
33BPOM ( Makanan )Rp 25.000.000
34BPOM ( Badan Pengawas Obat dan Kosmetik )Rp. 45.000.000
35Izin Halal / MUIRp. 25.000.000
36Uji Lab ( Per Varian )Rp. 3.000.000
37SNI ( Standar Nasional Indonesia )Rp 50.000.000
38GAPENSI ( Gabungan Pengusaha Nasional Indonesia )Rp 15.000.000
39ASITA (Association of Indonesian Tours and Travel Agencies )Rp 25.000.000
40SIUJK K1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJKRp 39.000.000
41SIUJK M1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJKRp 52.000.000
40Konsultan PajakHarga Tergantung Pendapatan Perusahaan

Segera legalitaskan perusahaan Anda hanya di Gapura Office! Dan dapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan dan pendirian perusahaan Anda dengan cepat dan profesional bersama kami. Suatu kebanggaan pula bagi kami jika dapat terlibat dalam pengembangan usaha Anda yang tengah meniti tangga kesuksesan.

Jangan ragu menggunakan Biro Jasa kami, karena kami adalah perusahaan terpercaya. Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman.

Ayo langsung hubungi kami untuk konsultasi! So, start your business right bersama Virtual Officeku!

×

Hello!

Selamat datang di Gapura Office silahkan kirim pesan WhatsApp ke kontak yang tersedia di bawah ini atau email ke sales@virtualofficeku.co.id untuk informasi lanjut mengenai layanan kami, Terimakasih!

× Live Chat
?>