Blog Post
Kewajiban Hukum PT PMA di Indonesia
GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Ada dua jenis badan usaha yang umum dipilih oleh para investor di Indonesia, yaitu Perseroan Terbatas (PT) dan Penanaman Modal Asing (PMA).
Perseroan Terbatas dikenal sebagai perusahaan lokal, sedangkan kebanyakan investor Asing lebih memilih PT PMA. Hal ini karena saham kepemilikannya yang dapat mencapai 100 persen.
Nah, pada artikel kali ini kami dari Gapura Office atau Virtual Officeku akan menjelaskan mengenai beberapa kewajiban hukum Penanaman Modal Asing yang harus dipenuhi di Negara Republik Indonesia.
Kewajiban Hukum PT PMA di Indonesia
Untuk memastikan keberhasilan inkorporasi PT PMA, maka perusahaan wajib memenuhi kewajiban-kewajiban hukum sebagai berikut :
1. Pendaftaran dan Inkorporasi Perusahaan.
Pendirian perusahaan milik Asing (PT PMA) harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan pendirian :
- Dapatkan Akta Pendirian yang telah dinotarisasi dalam bahasa Indonesia.
- Ikuti batasan kepemilikan saham dalam Daftar Negatif Investasi.
- Dapatkan persetujuan Kementerian Hukum dan HAM.
- Dapatkan Surat Domisili dari kantor berwenang lokal.
- Ajukan NPWP dari kantor pajak lokal.
- Buka rekening bank Indonesia.
- Ajukan Izin Usaha dan Izin Operasional lain yang diperlukan.
2. Struktur Manajemen.
Struktur manajemen PT PMA terdiri dari Dewan Direksi dan Dewan Komisaris. Dewan Direksi adalah yang mengelola kegiatan operasional perusahaan sehari-hari. Sedangkan Dewan Komisaris adalah yang mengawasi dan menasihati Dewan Direksi.
3. Batasan Manajemen.
Perorangan yang mendeklarasikan dirinya bangkrut, menyebabkan perusahaan menjadi bangkrut saat menjadi anggota Direksi atau Komisaris, atau melakukan kejahatan yang menyebabkan kerugian di sektor keuangan, maka tidak diizinkan untuk diangkat menjadi Direktur.
Meski Direktur tidak wajib tinggal di Indonesia, namun untuk posisi tertentu tidak boleh dijabat oleh orang asing.
4. Liabilities of Directors and Officers.
Anggota Dewan Direksi dan Dewan Direksi itu sendiri tidak akan menanggung liabilitas dari tindakan yang dilakukan dalam mewakili perusahaan.
Namun, anggota perseorangan Dewan Direksi atau Dewan Komisaris dapat menanggung liabilitas pribadi dari kerugian perusahaan.
5. Liabilitas Perusahaan Induk.
Jika perusahaan induk adalah pemegang saham perusahaan subsidiari, maka perusahaan induk tidak menanggung liabilitas kerugian subsidiari di luar cakupan investasi perusahaan induk.
Perusahaan induk dapat memegang liabilitas hanya saat terlibat langsung dengan tindakan ilegal subsidiari, yakni perusahaan induk menggunakan subsidiari untuk kepentingannya. Dimana subsidiari tidak lagi diakui sebagai badan usaha yang sah secara hukum.
6. Penyampaian Laporan.
PT PMA diwajibkan menyampaikan laporan-laporan sebagai berikut :
- Laporan Kegiatan Penanaman Modal setiap kuartal sebelum memperoleh izin usaha dan setiap semester setelah memperoleh izin usaha.
- Laporan keuangan tahunan yang diaudit.
- Laporan penggunaan tenaga kerja wajib.
Jika PT PMA Anda bergerak di sektor Keuangan, maka Anda juga perlu menyampaikan laporan bulanan, laporan keuangan tahunan yang diaudit, dan laporan tahunan tentang tata kelola perusahaan yang baik.
7. Karyawan Kategori Resident Pajak dan Bukan.
Karyawan residen pajak di PT PMA wajib membayar Pajak Penghasilan (5 – 30 persen) dan Pajak Jaminan Sosial seperti Jaminan Hari Tua (2 persen), Jaminan Pensiun (1 persen), dan Kontribusi Kesehatan (1 persen).
Untuk karyawan non-resident pajak, maka mereka wajib membayar pajak penghasilan rata sebesar 20 persen.
Pajak sebesar 5 persen mungkin dikenakan untuk penjualan saham atau aset tertentu dari PT PMA yang dimiliki non-resident.
8. Pajak Yang Berlaku Untuk Bisnis.
- Pajak jaminan sosial karyawan (JHT 3.7 persen, JP 2 persen, dan kontribusi jaminan kesehatan 4 persen).
- Pajak penghasilan badan (25 persen secara umum).
- Pajak pertambahan nilai (10 persen).
- Pajak bumi dan bangunan (tarif beragam).
- Pajak penjualan barang mewah (10 – 75 persen).
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) (tarif beragam).
- Pajak pemerintah lokal (tarif beragam).
- Materai (IDR 6,000).
Itulah beberapa kewajiban hukum PT PMA di Indonesia yang harus Anda penuhi. Terimakasih telah berkunjung ke website Gapura Office atau Virtual Officeku. Kami adalah perusahaan konsultan yang menyediakan layanan penuh dan progresif dengan rekam jejak dan keahlian profesional yang bagus di Indonesia.
Tim inkorporasi perusahaan kami di Indonesia beranggotakan para konsultan dan pengacara profesional untuk melayani kebutuhan bisnis dan hukum Anda.
Dengan solusi inkorporasi Gapura Office maka Anda sekarang dapat melewatkan prosedur yang melelahkan, dan Anda cukup fokus pada strategi menembus pasar.
Kami menjadikannya mudah untuk mendirikan bisnis Anda di Indonesia, dan bahkan lebih mudah dari dugaan Anda!
Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu lagi! Karena perusahaan kami sudah mengantongi Izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Jadi, Anda juga tidak perlu khawatir lagi untuk menjadikan kami sebagai partner.
Dan tentu saja kami juga memiliki sederet Notaris profesional yang siap membantu Anda mengurus segala dokumen dan perizinan dengan mudah dan cepat. Ditambah dukungan staff yang ahli dan mumpuni di bidangnya masing-masing.
Maka tak heran bila perusahaan kami telah dikenal sebagai perusahaan jasa Perizinan Usaha paling handal di Jakarta, Tangerang, Bekasi, dan Depok.
Bagaimana, tertarik? Nah, jika Anda ingin mendapatkan penawaran lengkap, Anda bisa langsung menuju ke halaman pricing kami untuk mendapatkan promo dan penawaran menarik lainnya.
Silahkan menghubungi tim Marketing kami DI SINI untuk mendapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam mendapatkan perizinan usaha.
Apa pun jenis layanan perkantoran yang Anda pilih, masing-masing tentunya memiliki kelebihan dan kekurangannya. Rencanakan dengan matang agar sesuai dengan pola dan kebutuhan bisnis Anda. So, start your business right bersama Virtual Officeku!