Blog Post

Kini Izin Usaha Semakin Mudah Dengan Sistem PTSP Berbasis Online

Izin Usaha

GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Kebutuhan dunia usaha akan kelengkapan legalitas sangatlah penting bagi setiap pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan bisnisnya. Sebab, tanpa kelengkapan legalitas, tentunya transaksi bisnis akan terhambat.

Untuk memulai suatu usaha, banyak hal yang perlu dipersiapkan. Selain modal usaha, legalitas usaha adalah salah satu kebutuhan yang wajib dimiliki dan penting untuk setiap pelaku usaha.

Oleh sebab itu, untuk mendukung terciptanya perkembangan dunia usaha yang berpengaruh langsung terhadap ekonomi Nasional, maka pemerintah pun menjadikan hal ini menjadi suatu perhatian khsusus untuk memperbaiki sistem pelayanan perizinan yang lebih baik untuk ke depannya.

Baik itu Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah, kini terus menciptakan kebijakan-kebijakan baru terhadap sistem pelayanan publik yang baik agar dapat diakses lebih mudah dan lebih sederhana oleh masyarakat, khususnya pelaku usaha untuk memperoleh Izin Usaha.

Salah satu contohnya adalah, terobosan besar yang dikeluarkan dari Presiden Joko Widodo yang merubah sistem layanan dari yang sebelumnya rumit, kini sudah menjalankan sistem Pelayanan Satu Pintu (PTSP) yang berbasis sistem pelayanan online dan lebih mandiri.

Kini, pelayanan Pemerintah Pusat, Kementerian, maupun Pemerintah Daerah kini sudah menjalankan sistem PTSP tersebut. Dan dengan hadirnya sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tersebut, maka banyak hal sudah berubah dalam pelayanan instansi pemerintah.

Saat ini semua jenis perizinan, baik itu Izin yang menjadi kewenangan Kementerian maupun Izin yang menjadi kewenangan Dinas Pemerintah Daerah, telah diambil alih oleh Dinas Pelayanan Satu Pintu (PTSP). Dan hal ini terjadi di setiap wilayah, tanpa melibatkan dinas-dinas terkait.

Selain itu, persyaratan dan jangka penyelesaian menjadi lebih transparan, sehingga ada kepastian hukum bagi pelaku usaha.

Meskipun dalam hal pelaksanaan di lapangan masih saja ada ketidaksempurnaan seperti yang diharapkan, namun setidaknya sistem yang ada saat ini dinilai lebih baik dari sistem pelayanan publik sebelumnya.

Oleh sebab itu, dengan hadirnya sistem pelayanan yang baru ini, maka pemerintah berharap agar masyarakat dapat mengakses pelayanan publik dengan lebih mudah dan biaya murah. Bahkan tanpa harus mengeluarkan biaya untuk pelayanan publik tertentu.

Tentu saja dampaknya adalah, dengan adanya layanan publik yang baik tentunya akan membuat segala sesuatunya akan menjadi lebih mudah dan lebih sederhana, dan juga pastinya lebih pasti. Karena dunia usaha harus mendapatkan kepastian.

Kami dari Gapura Office atau Virtual Officeku, sebagai perusahaan yang menyediakan layanan Jasa Pendirian Usaha, sangat mendukung hadirnya sistem pelayanan publik yang baik seperti saat ini. Di samping akan mempermudah birokrasi, tentu ke depannya turut mempengaruhi tarif biaya yang harus dibebankan oleh konsultan kepada pelanggan yang membutuhkan Jasa Konsultan Pengurusan Izin Usaha.

Selama ini, banyak stigma yang berkembang di publik bahwa kehadiran konsultan perizinan akan mendapat keuntungan jika birokrasi pelayanan publik tersebut rumit, sulit diakses, bertele-tele, dan proses Izin terlalu lama, adalah salah besar dan tidak berdasar.

Selama delapan tahun ini, justru birokrasi pelayanan publik yang rumit akan menjadikan biaya jasa konsultan legal akan semakin besar dan bertambah. Penyebabnya adalah karena biaya operasional akan meningkat jika pelayanan publik tidak baik.

Jadi, sudah siapkah Anda membangun dan mendirikan usaha sendiri?

Nah, untuk mengurus Izin Usaha, maka solusinya bisa diserahkan ke perusahaan Jasa Pengurusan Izin Usaha yang sudah banyak dan bisa digunakan jasanya. Untuk itu, agar pengurusan Izin Usaha ini tidak rumit, maka Anda bisa menyerahkan semua prosesnya pada kami, Gapura Office atau Virtual Officeku. Kami adalah ahlinya!

Banyak keuntungan yang akan didapatkan oleh perusahaan ketika menggunakan jasa kami. Salah satunya adalah Anda tidak akan dipusingkan lagi dalam mengikuti semua prosedur yang ada. Anda hanya tinggal menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan untuk mengurus Izin Usaha. Selain itu, harga yang kami tawarkan juga cukup beragam.

Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.

Berikut ini beberapa layanan jasa Pendirian Usaha yang kami tawarkan, yaitu :

NOJASA LAYANAN PENDIRIANHARGA
1PT KECIL ( All In ) Modal Setor 50 Jt– 500 Jt Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.    Rp 7.000.000
2PT SEDANG ( All In ) Modal Setor 501 Jt – 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.    Rp 9.000.000
3PT BESAR ( All In ) Modal Setor > 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.    Rp 12.000.000
4CV ( All In ) Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.    Rp 5.000.000
5UD ( Usaha Dagang ) Akta, Domisili, NPWP, SIUP, TDP  Rp 5.000.000
6YAYASAN Akta Pendirian Yayasan, SK Kemenkumham, Surat Keterangan Domisili, NPWP Yayasan dan SKT, Tanda Daftar Yayasan, Surat Izin Operasional.    Rp 7.000.000
7KOPERASI Pengecekan Nama Koperasi, SK penyuluhan Koperasi, Akta pendirian Koperasi, NPWP Koperasi, Domisili, SIUP, TDP    Rp 15.000.000
8PERKUMPULAN Akta Pendirian, Program Kerja, Sumber Pendanaan, Surat Keterangan Domisili, NPWP perkumpulan  Rp 5.000.000
9SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan )Rp 1.000.000
10PEMBUBARAN PT / CV / PERUSAHAANRp 12.000.000
11AKTA JUAL BELI SAHAMRp 2.000.000
12PKP ( Pengusaha Kena Pajak )Rp 2.000.000
13NPWP BADANRp 1.000.000
14DOMISILIRp 1.000.000
15SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan )Rp 1.000.000
16TDP ( Tanda Daftar Perusahaan )Rp 1.000.000
17NIB ( Nomor Induk Berusaha )Rp 3.000.000
18TDUP ( Tanda Daftar Usaha Pariwisata )Rp 6.000.000
19SIUJPT ( Surat Izin Usaha Jasa Pengelola Transportasi )Rp 12.000.000
20API ( Angka Pengenalan Impor )Rp 6.000.000
21IUI ( Izin Usaha Industri )Rp 12.000.000
22Izin KlinikRp 30.000.000
23Izin ApotekRp 12.000.000
24Sertifkat Produksi Alat KesehatanRp. 18.000.000
25Sertifikat Distribusi Alat KesehatanRp. 12.000.000
26Sertifikat Izin Edar KemenkesRp. 12.000.000
27PIRT (Pengusaha Industri Rumah Tangga)Rp. 12.000.000
28ASK ( Angkutan Sewa Khusus )Rp 6.000.000
29NIK ( Nomor Induk Kepabeanan )Rp 6.000.000
30TDG ( Tanda Daftar Gudang )Rp 12.000.000
31HPM ( Hak Paten Merk )Rp 6.000.000
32MICE ( Meeting, Incentive, Conference, Exhibition )Rp 6.000.000
33BPOM ( Makanan )Rp 25.000.000
34BPOM ( Badan Pengawas Obat dan Kosmetik )Rp. 45.000.000
35Izin Halal / MUIRp. 25.000.000
36Uji Lab ( Per Varian )Rp. 3.000.000
37SNI ( Standar Nasional Indonesia )Rp 50.000.000
38GAPENSI ( Gabungan Pengusaha Nasional Indonesia )Rp 15.000.000
39ASITA (Association of Indonesian Tours and Travel Agencies )Rp 25.000.000
40SIUJK K1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJKRp 39.000.000
41SIUJK M1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJKRp 52.000.000
40Konsultan PajakHarga Tergantung Pendapatan Perusahaan

Segera dapatkan informasi lebih lengkap dan konsultasi GRATIS dari kami, serta dapatkan pula layanan pengurusan legalitas perizinan dan pendirian perusahaan Anda dengan cepat dan profesional hanya di Biro Jasa Gapura Office!

Silahkan hubungi tim Marketing kami DI SINI. Kami siap membantu Anda dalam mendapatkan perizinan usaha. Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman.

So, start your business right bersama Virtual Officeku! Dapatkan layanan terbaik di antara banyaknya Biro Jasa Perizinan Usaha yang ada di dunia maya/internet.

×

Hello!

Selamat datang di Gapura Office silahkan kirim pesan WhatsApp ke kontak yang tersedia di bawah ini atau email ke sales@virtualofficeku.co.id untuk informasi lanjut mengenai layanan kami, Terimakasih!

× Live Chat
?>