Blog Post

Kini Izin Usaha Semakin Mudah Dengan Sistem PTSP Berbasis Online

Izin Usaha

GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Kebutuhan dunia usaha akan kelengkapan legalitas sangatlah penting bagi setiap pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan bisnisnya. Sebab, tanpa kelengkapan legalitas, tentunya transaksi bisnis akan terhambat.

Untuk memulai suatu usaha, banyak hal yang perlu dipersiapkan. Selain modal usaha, legalitas usaha adalah salah satu kebutuhan yang wajib dimiliki dan penting untuk setiap pelaku usaha.

Oleh sebab itu, untuk mendukung terciptanya perkembangan dunia usaha yang berpengaruh langsung terhadap ekonomi Nasional, maka pemerintah pun menjadikan hal ini menjadi suatu perhatian khsusus untuk memperbaiki sistem pelayanan perizinan yang lebih baik untuk ke depannya.

Baik itu Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah, kini terus menciptakan kebijakan-kebijakan baru terhadap sistem pelayanan publik yang baik agar dapat diakses lebih mudah dan lebih sederhana oleh masyarakat, khususnya pelaku usaha untuk memperoleh Izin Usaha.

Salah satu contohnya adalah, terobosan besar yang dikeluarkan dari Presiden Joko Widodo yang merubah sistem layanan dari yang sebelumnya rumit, kini sudah menjalankan sistem Pelayanan Satu Pintu (PTSP) yang berbasis sistem pelayanan online dan lebih mandiri.

Kini, pelayanan Pemerintah Pusat, Kementerian, maupun Pemerintah Daerah kini sudah menjalankan sistem PTSP tersebut. Dan dengan hadirnya sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tersebut, maka banyak hal sudah berubah dalam pelayanan instansi pemerintah.

Saat ini semua jenis perizinan, baik itu Izin yang menjadi kewenangan Kementerian maupun Izin yang menjadi kewenangan Dinas Pemerintah Daerah, telah diambil alih oleh Dinas Pelayanan Satu Pintu (PTSP). Dan hal ini terjadi di setiap wilayah, tanpa melibatkan dinas-dinas terkait.

Selain itu, persyaratan dan jangka penyelesaian menjadi lebih transparan, sehingga ada kepastian hukum bagi pelaku usaha.

Meskipun dalam hal pelaksanaan di lapangan masih saja ada ketidaksempurnaan seperti yang diharapkan, namun setidaknya sistem yang ada saat ini dinilai lebih baik dari sistem pelayanan publik sebelumnya.

Oleh sebab itu, dengan hadirnya sistem pelayanan yang baru ini, maka pemerintah berharap agar masyarakat dapat mengakses pelayanan publik dengan lebih mudah dan biaya murah. Bahkan tanpa harus mengeluarkan biaya untuk pelayanan publik tertentu.

Tentu saja dampaknya adalah, dengan adanya layanan publik yang baik tentunya akan membuat segala sesuatunya akan menjadi lebih mudah dan lebih sederhana, dan juga pastinya lebih pasti. Karena dunia usaha harus mendapatkan kepastian.

Kami dari Gapura Office atau Virtual Officeku, sebagai perusahaan yang menyediakan layanan Jasa Pendirian Usaha, sangat mendukung hadirnya sistem pelayanan publik yang baik seperti saat ini. Di samping akan mempermudah birokrasi, tentu ke depannya turut mempengaruhi tarif biaya yang harus dibebankan oleh konsultan kepada pelanggan yang membutuhkan Jasa Konsultan Pengurusan Izin Usaha.

Selama ini, banyak stigma yang berkembang di publik bahwa kehadiran konsultan perizinan akan mendapat keuntungan jika birokrasi pelayanan publik tersebut rumit, sulit diakses, bertele-tele, dan proses Izin terlalu lama, adalah salah besar dan tidak berdasar.

Selama delapan tahun ini, justru birokrasi pelayanan publik yang rumit akan menjadikan biaya jasa konsultan legal akan semakin besar dan bertambah. Penyebabnya adalah karena biaya operasional akan meningkat jika pelayanan publik tidak baik.

Jadi, sudah siapkah Anda membangun dan mendirikan usaha sendiri?

Nah, untuk mengurus Izin Usaha, maka solusinya bisa diserahkan ke perusahaan Jasa Pengurusan Izin Usaha yang sudah banyak dan bisa digunakan jasanya. Untuk itu, agar pengurusan Izin Usaha ini tidak rumit, maka Anda bisa menyerahkan semua prosesnya pada kami, Gapura Office atau Virtual Officeku. Kami adalah ahlinya!

Banyak keuntungan yang akan didapatkan oleh perusahaan ketika menggunakan jasa kami. Salah satunya adalah Anda tidak akan dipusingkan lagi dalam mengikuti semua prosedur yang ada. Anda hanya tinggal menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan untuk mengurus Izin Usaha. Selain itu, harga yang kami tawarkan juga cukup beragam.

Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.

Berikut ini beberapa layanan jasa Pendirian Usaha yang kami tawarkan, yaitu :

NO JASA LAYANAN PENDIRIAN HARGA
1 PT KECIL ( All In ) Modal Setor 50 Jt– 500 Jt Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.     Rp 7.000.000
2 PT SEDANG ( All In ) Modal Setor 501 Jt – 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.     Rp 9.000.000
3 PT BESAR ( All In ) Modal Setor > 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.     Rp 12.000.000
4 CV ( All In ) Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.     Rp 5.000.000
5 UD ( Usaha Dagang ) Akta, Domisili, NPWP, SIUP, TDP   Rp 5.000.000
6 YAYASAN Akta Pendirian Yayasan, SK Kemenkumham, Surat Keterangan Domisili, NPWP Yayasan dan SKT, Tanda Daftar Yayasan, Surat Izin Operasional.     Rp 7.000.000
7 KOPERASI Pengecekan Nama Koperasi, SK penyuluhan Koperasi, Akta pendirian Koperasi, NPWP Koperasi, Domisili, SIUP, TDP     Rp 15.000.000
8 PERKUMPULAN Akta Pendirian, Program Kerja, Sumber Pendanaan, Surat Keterangan Domisili, NPWP perkumpulan   Rp 5.000.000
9 SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan ) Rp 1.000.000
10 PEMBUBARAN PT / CV / PERUSAHAAN Rp 12.000.000
11 AKTA JUAL BELI SAHAM Rp 2.000.000
12 PKP ( Pengusaha Kena Pajak ) Rp 2.000.000
13 NPWP BADAN Rp 1.000.000
14 DOMISILI Rp 1.000.000
15 SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan ) Rp 1.000.000
16 TDP ( Tanda Daftar Perusahaan ) Rp 1.000.000
17 NIB ( Nomor Induk Berusaha ) Rp 3.000.000
18 TDUP ( Tanda Daftar Usaha Pariwisata ) Rp 6.000.000
19 SIUJPT ( Surat Izin Usaha Jasa Pengelola Transportasi ) Rp 12.000.000
20 API ( Angka Pengenalan Impor ) Rp 6.000.000
21 IUI ( Izin Usaha Industri ) Rp 12.000.000
22 Izin Klinik Rp 30.000.000
23 Izin Apotek Rp 12.000.000
24 Sertifkat Produksi Alat Kesehatan Rp. 18.000.000
25 Sertifikat Distribusi Alat Kesehatan Rp. 12.000.000
26 Sertifikat Izin Edar Kemenkes Rp. 12.000.000
27 PIRT (Pengusaha Industri Rumah Tangga) Rp. 12.000.000
28 ASK ( Angkutan Sewa Khusus ) Rp 6.000.000
29 NIK ( Nomor Induk Kepabeanan ) Rp 6.000.000
30 TDG ( Tanda Daftar Gudang ) Rp 12.000.000
31 HPM ( Hak Paten Merk ) Rp 6.000.000
32 MICE ( Meeting, Incentive, Conference, Exhibition ) Rp 6.000.000
33 BPOM ( Makanan ) Rp 25.000.000
34 BPOM ( Badan Pengawas Obat dan Kosmetik ) Rp. 45.000.000
35 Izin Halal / MUI Rp. 25.000.000
36 Uji Lab ( Per Varian ) Rp. 3.000.000
37 SNI ( Standar Nasional Indonesia ) Rp 50.000.000
38 GAPENSI ( Gabungan Pengusaha Nasional Indonesia ) Rp 15.000.000
39 ASITA (Association of Indonesian Tours and Travel Agencies ) Rp 25.000.000
40 SIUJK K1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJK Rp 39.000.000
41 SIUJK M1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJK Rp 52.000.000
40 Konsultan Pajak Harga Tergantung Pendapatan Perusahaan

Segera dapatkan informasi lebih lengkap dan konsultasi GRATIS dari kami, serta dapatkan pula layanan pengurusan legalitas perizinan dan pendirian perusahaan Anda dengan cepat dan profesional hanya di Biro Jasa Gapura Office!

Silahkan hubungi tim Marketing kami DI SINI. Kami siap membantu Anda dalam mendapatkan perizinan usaha. Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman.

So, start your business right bersama Virtual Officeku! Dapatkan layanan terbaik di antara banyaknya Biro Jasa Perizinan Usaha yang ada di dunia maya/internet.

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>