Blog Post

Komponen Penghitungan Biaya Izin Mendirikan Bangunan atau IMB

Izin Mendirikan Bangunan

GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Izin Mendirikan Bangunan atau IMB adalah sebuah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) kepada pemilik bangunan gedung untuk bangunan baru, mengubah, memperluas dan/atau mengurangi bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan teknis yang berlaku.

Mengurus IMB sendiri sebenarnya bukan hal yang teramat sulit. Setiap warga negara diberikan kewenangan dan hak untuk mengurusnya secara langsung tanpa harus melalui seorang perantara, yang dalam hal ini sering kali dipercayakan kepada seorang notaris.

Meski demikian, minimnya pemahaman dan kurangnya pengalaman menjadikan sebagian dari kita merasa kurang percaya diri ketika harus berurusan dengan birokrasi terkait perizinan dan sertifikasi atas aset.

Nah, terkait keperluan mendirikan bangunan di atas tanah yang kita miliki, maka diperlukan sebuah izin yang dikenal dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Izin ini diperintahkan untuk dimiliki ketika Anda hendak membuat sebuah rumah di lahan tanah yang Anda miliki. Anda dapat mengurus IMB di kantor Kecamatan, dimana Anda hendak membangun rumah Anda.

Berdasarkan UU RI Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, maka IMB adalah surat bukti dari Pemda bahwa pemilik bangunan gedung dapat mendirikan bangunan sesuai fungsi yang telah ditetapkan dan berdasarkan rencana teknis bangunan gedung yang telah disetujui oleh Pemda.

IMB sendiri diperlukan untuk hal-hal sebagai berikut :

  • Mendirikan bangunan gedung baru.
  • Menambah luasan dan jumlah lantai bangunan gedung.
  • Merubah klasifikasi dari fungsi bangunan gedung.
  • Merubah tata ruang/penggunaan ruang yang menggunakan dinding permanen.

Sedangkan kegiatan yang tidak memerlukan IMB adalah sebagai berikut :

  • Pekerjaan yang termasuk dalam pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung, meliputi kegiatan pengecatan, pengantian bahan bangunan, perkuatan pagar, penggantian rangka atap dan perkuatan struktur.
  • Mendirikan kandang pemeliharaan binatang di halaman dengan luas maksimal 4 (empat) meter per segi. dengan ketinggian maksimal 3 (tiga) meter.
  • Perbaikan terhadap kerusakan bangunan gedung yang diakibatkan oleh bencana dan/atau musibah.

Biaya Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Umumnya, biaya IMB berbeda-beda antara satu daerah dengan yang lainnya. Dan Anda bisa saja mempercayakan pengurusannya kepada seorang Biro Jasa yang Anda percaya. Namun jika Anda ingin mengurusnya sendiri, berikut kami berikan hal-hal terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang penting untuk Anda ketahui.

Biaya IMB untuk hunian rumah tinggal dapat bervariasi tergantung luasan tanah, bangunan, dan peruntukan bangunan. Dikutip dari Perda Nomor 1 Tahun 2015 (pengganti Perda No. 3 Tahun 2012) tentang penetapan retribusi daerah, perhitungan biaya retribusi IMB sebagai berikut.

1. Besarnya tarif/harga satuan retribusi Bangunan Gedung (HSbg) dinyatakan persatuan luas lantai bangunan gedung yang nilainya ditetapkan sama untuk semua jenis dan kategori bangunan gedung, yaitu sebesar Rp 25.000 (dua puluh lima ribu rupiah) per meter persegi.

Kecuali bangunan rumah tinggal (fungsi hunian sederhana) berupa rumah tinggal sederhana tunggal dan rumah tinggal sederhana deret ditetapkan Rp 0,- dengan kriteria sebagai berikut :

  • Bangunan rumah tinggal dengan ketinggian maksimal 2 (dua) lantai tanpa mezzanine, rongga atap, basement.
  • Luas bangunan dan luas tanah maksimal adalah 100 (seratus) meter per segi.
  • Kepemilikan bangunan perorangan bukan badan usaha, kecuali apabila kepemilikan perorangan memiliki lebih dari 1 unit dalam satu lingkungan yang sama.

2. RPP paling sedikit yang dikenakan terhadap pelayanan IMB ditetapkan sebesar Rp 500.000.

Itulah komponen penghitungan biaya Izin Mendirikan Bangunan atau IMB.

Sanksi Jika Tidak Memiliki IMB

Membangun bangunan tanpa mengurus IMB dapat dikenakan sanksi yang cukup memberatkan. Adapun bentuk sanksinya dapat berupa sanksi administratif maupun sanksi penghentian bangun atau renovasi sementara, sampai dengan diperolehnya IMB.

Merujuk pada Pasal 115 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005, bagi pemilik bangunan yang tidak memiliki IMB maka dapat dikenakan sanksi perintah pembongkaran bangunan. Jadi, jangan sampai kemalasan Anda mengakibatkan masalah di masa depan.

Nah, daripada terus menunda pembuatan IMB, kami Gapura Office atau Virtual Officeku siap membantu Anda. Kami adalah Biro Jasa Pengurusan IMB yang terpercaya. Kami merupakan Biro Jasa Pembuatan IMB yang sudah berpengalaman sejak lama, sebagai salah satu solusi yang paling jitu bagi Anda yang sedang membutuhkan surat legalitas untuk usaha Anda. Kami adalah pilihan tepat untuk Anda bagi yang ingin mempermudah perizinan.

Selain itu, kami juga salah satu jasa pembuatan perizinan usaha terpercaya di Indonesia yang menyediakan jasa lengkap dalam pembukaan bisnis baru. Mulai dari pembuatan Perseroan Terbatas (PT, PMA), CV, Firma, Yayasan maupun Koperasi, pengurusan SIUP, hingga pengurusan Akta Notaris dan surat-surat lainnya.

Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.

Berikut ini beberapa layanan jasa Pendirian Usaha yang kami tawarkan, yaitu :

NOJASA LAYANAN PENDIRIANHARGA
1PT KECIL ( All In ) Modal Setor 50 Jt– 500 Jt Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.    Rp 7.000.000
2PT SEDANG ( All In ) Modal Setor 501 Jt – 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.    Rp 9.000.000
3PT BESAR ( All In ) Modal Setor > 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.    Rp 12.000.000
4CV ( All In ) Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.    Rp 5.000.000
5UD ( Usaha Dagang ) Akta, Domisili, NPWP, SIUP, TDP  Rp 5.000.000
6YAYASAN Akta Pendirian Yayasan, SK Kemenkumham, Surat Keterangan Domisili, NPWP Yayasan dan SKT, Tanda Daftar Yayasan, Surat Izin Operasional.    Rp 7.000.000
7KOPERASI Pengecekan Nama Koperasi, SK penyuluhan Koperasi, Akta pendirian Koperasi, NPWP Koperasi, Domisili, SIUP, TDP    Rp 15.000.000
8PERKUMPULAN Akta Pendirian, Program Kerja, Sumber Pendanaan, Surat Keterangan Domisili, NPWP perkumpulan  Rp 5.000.000
9SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan )Rp 1.000.000
10PEMBUBARAN PT / CV / PERUSAHAANRp 12.000.000
11AKTA JUAL BELI SAHAMRp 2.000.000
12PKP ( Pengusaha Kena Pajak )Rp 2.000.000
13NPWP BADANRp 1.000.000
14DOMISILIRp 1.000.000
15SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan )Rp 1.000.000
16TDP ( Tanda Daftar Perusahaan )Rp 1.000.000
17NIB ( Nomor Induk Berusaha )Rp 3.000.000
18TDUP ( Tanda Daftar Usaha Pariwisata )Rp 6.000.000
19SIUJPT ( Surat Izin Usaha Jasa Pengelola Transportasi )Rp 12.000.000
20API ( Angka Pengenalan Impor )Rp 6.000.000
21IUI ( Izin Usaha Industri )Rp 12.000.000
22Izin KlinikRp 30.000.000
23Izin ApotekRp 12.000.000
24Sertifkat Produksi Alat KesehatanRp. 18.000.000
25Sertifikat Distribusi Alat KesehatanRp. 12.000.000
26Sertifikat Izin Edar KemenkesRp. 12.000.000
27PIRT (Pengusaha Industri Rumah Tangga)Rp. 12.000.000
28ASK ( Angkutan Sewa Khusus )Rp 6.000.000
29NIK ( Nomor Induk Kepabeanan )Rp 6.000.000
30TDG ( Tanda Daftar Gudang )Rp 12.000.000
31HPM ( Hak Paten Merk )Rp 6.000.000
32MICE ( Meeting, Incentive, Conference, Exhibition )Rp 6.000.000
33BPOM ( Makanan )Rp 25.000.000
34BPOM ( Badan Pengawas Obat dan Kosmetik )Rp. 45.000.000
35Izin Halal / MUIRp. 25.000.000
36Uji Lab ( Per Varian )Rp. 3.000.000
37SNI ( Standar Nasional Indonesia )Rp 50.000.000
38GAPENSI ( Gabungan Pengusaha Nasional Indonesia )Rp 15.000.000
39ASITA (Association of Indonesian Tours and Travel Agencies )Rp 25.000.000
40SIUJK K1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJKRp 39.000.000
41SIUJK M1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJKRp 52.000.000
40Konsultan PajakHarga Tergantung Pendapatan Perusahaan

Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI. Dapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam pengurusan Izin Mendirikan Bangunan atau IMB.

Suatu kebanggaan pula bagi kami jika dapat terlibat dalam pengembangan usaha Anda yang tengah meniti tangga kesuksesan. Jangan ragu untuk menghubungi kami, karena kami akan sangat senang dapat membantu Anda memiliki Izin Usaha yang dibutuhkan.

Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan profesional. So, start your business right bersama Virtual Officeku!

×

Hello!

Selamat datang di Gapura Office silahkan kirim pesan WhatsApp ke kontak yang tersedia di bawah ini atau email ke sales@virtualofficeku.co.id untuk informasi lanjut mengenai layanan kami, Terimakasih!

× Live Chat
?>