Blog Post

Logo Baru! Begini Cara Mengurus Pengajuan Surat Permohonan Sertifikat Halal Terbaru 2022

Sertifikat Halal

GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Pekan lalu, Logo Halal telah mengalami perubahan. Perubahan ini dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Pada dasarnya, pencantuman Logo Halal ini berfungsi untuk menjamin kehalalan produk. Namun, untuk dapat mencantumkan Logo Halal ke produk, haruslah memiliki Sertifikat Halal terlebih dahulu.

Selain itu, berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (PP 39/2021), dijelaskan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia, maka wajib memiliki Sertifikat Halal.

Dengan produk yang terjamin kehalalannya, maka konsumen yang beragama Islam tidak perlu khawatir lagi apakah produk yang akan digunakannya halal atau haram.

Sebelumnya, kewenangan membuat Sertifikat Halal ini dipegang oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI). Kemudian pada tahun 2021, kewenangan ini diambil alih oleh Kementerian Agama.

Sejak saat itu, terjadi perubahan prosedur dalam pembuatan Sertifikat Halal. Dimana penyelenggaraan sertifikasi saat ini dilakukan oleh lembaga baru bernama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menggantikan LPPOM MUI.

Meski demikian, BPJPH tetap melakukan kerjasama dengan MUI terkait proses Sertifikasi auditor halal, akreditasi Lembaga Penjamin Halal (LPH) dan penetapan kehalalan produk dalam bentuk fatwa.

Sertifikat halal ini tidak hanya diberikan kepada produk makanan saja, namun juga terhadap Obat-obatan, Kosmetik, Rumah potong hewan, Restoran, dan juga usaha Katering.

Nah, berikut ini prosedur yang harus dilakukan untuk pembuatan Sertifikat Halal terbaru, antara lain:

1. Pengajuan Permohonan (Pasal 59 ayat (1) PP 39/2021).

Pelaku usaha perlu mengajukan permohonan Sertifikat Halal kepada BPJPH. Pengajuan permohonan dibuat secara tertulis dengan Bahasa Indonesia melalui sistem elektronik.

2. Dokumen Pelengkap (Pasal 59 ayat (2) PP 39/2021).

Adapun dokumen yang perlu dipersiapkan sebagai berikut :

  • Data pelaku usaha.
  • Nama dan jenis produk.
  • Daftar produk dan bahan yang digunakan.
  • Pengolahan produk.

3. Pemeriksaan Dokumen (Pasal 66 PP 39/2021).

Dokumen yang sudah diajukan permohonan akan diperiksa oleh BPJPH paling lama satu (1) hari sejak permohonan diterima.

4. Penetapan LPH (Pasal 67 PP 39/2021).

Apabila dokumen sudah lengkap, maka BPJPH akan menetapkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) berdasarkan pilihan pemohon paling lama 1 (satu) hari sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap.

5. Pemeriksaan dan Pengujian Kehalalan Produk oleh LPH (Pasal 68 PP 39/2021).

Pemeriksaan dan pengujian meliputi keabsahan dokumen dan kehalalan Produk. Dilakukan dalam jangka waktu paling lama 15 hari sejak penetapan LPH.

6. Laporan Akhir dan Pengembalian Dokumen (Pasal 74 ayat (2) PP 39/2021).

Laporan ini wajib disampaikan oleh LPH kepada BPJPH untuk dilakukan verifikasi. Penyampaian laporan akhir paling lama 3 hari sejak batas akhir waktu pemeriksaan kehalalan produk. Setelah diverifikasi oleh BPJPH, LPH menyampaikan hasil pemeriksaan kehalalan produk kepada MUI dengan tembusan kepada BPJPH.

7. MUI Menyelenggarakan Sidang Fatwa Halal (Pasal 76 PP 39/2021).

Hasil penetapan kehalalan produk disampaikan kepada BPJPH paling lama tiga (3) hari terhitung sejak hasil pemeriksaan kelengkapan dokumen diterima oleh MUI.

8. BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal (Pasal 79 PP 39/2021).

Paling lama satu (1) hari sejak hasil penetapan kehalalan produk dari MUI diterima oleh BPJPH. Sertifikat Halal tersebut berlaku selama empat (4) tahun.

Itulah beberapa tahapan penting yang perlu diketahui oleh para pelaku usaha bila ingin mengajukan permohonan Sertifikat Halal.

Punya pertanyaan soal legalitas usaha Anda? Konsultasikan bersama pakarnya! Anda dapat langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI untuk solusi terbaik yang legal dan tepat.

Kami dari Gapura Office atau Virtual Officeku adalah salah satu konsultan penyedia jasa perizinan dan legalitas yang terpercaya di Jakarta, Tangerang, dan Bekasi. Dengan proses yang cepat, kami siap membantu Anda untuk mengurus pengajuan Surat Permohonan Sertifikat Halal melalui tenaga profesional dan paham hukum.

Dapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam mendapatkan perizinan usaha.

Proses akan dilakukan dengan cepat dan efisien oleh staff profesional milik kami, agar Anda dapat dengan segera memiliki usaha yang kredibel dan valid. Karena perusahaan kami telah didukung dengan tenaga ahli yang berpengalaman dan profesional. Jadi, kami akan membantu Anda untuk mengurus pengajuan Surat Permohonan Sertifikat Halal dengan mudah.

Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu! Karena kami sudah mengantongi Izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Jadi, Anda tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami sebagai partner dalam membuat atau mengurus pengajuan Surat Permohonan Sertifikat Halal.

Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.

Berikut ini beberapa layanan jasa Pendirian Usaha yang kami tawarkan, yaitu :

NO JASA LAYANAN PENDIRIAN HARGA
1 PT KECIL ( All In ) Modal Setor 50 Jt– 500 Jt Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.     Rp 7.000.000
2 PT SEDANG ( All In ) Modal Setor 501 Jt – 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.     Rp 9.000.000
3 PT BESAR ( All In ) Modal Setor > 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.     Rp 12.000.000
4 CV ( All In ) Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.     Rp 5.000.000
5 UD ( Usaha Dagang ) Akta, Domisili, NPWP, SIUP, TDP   Rp 5.000.000
6 YAYASAN Akta Pendirian Yayasan, SK Kemenkumham, Surat Keterangan Domisili, NPWP Yayasan dan SKT, Tanda Daftar Yayasan, Surat Izin Operasional.     Rp 7.000.000
7 KOPERASI Pengecekan Nama Koperasi, SK penyuluhan Koperasi, Akta pendirian Koperasi, NPWP Koperasi, Domisili, SIUP, TDP     Rp 15.000.000
8 PERKUMPULAN Akta Pendirian, Program Kerja, Sumber Pendanaan, Surat Keterangan Domisili, NPWP perkumpulan   Rp 5.000.000
9 SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan ) Rp 1.000.000
10 PEMBUBARAN PT / CV / PERUSAHAAN Rp 12.000.000
11 AKTA JUAL BELI SAHAM Rp 2.000.000
12 PKP ( Pengusaha Kena Pajak ) Rp 2.000.000
13 NPWP BADAN Rp 1.000.000
14 DOMISILI Rp 1.000.000
15 SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan ) Rp 1.000.000
16 TDP ( Tanda Daftar Perusahaan ) Rp 1.000.000
17 NIB ( Nomor Induk Berusaha ) Rp 3.000.000
18 TDUP ( Tanda Daftar Usaha Pariwisata ) Rp 6.000.000
19 SIUJPT ( Surat Izin Usaha Jasa Pengelola Transportasi ) Rp 12.000.000
20 API ( Angka Pengenalan Impor ) Rp 6.000.000
21 IUI ( Izin Usaha Industri ) Rp 12.000.000
22 Izin Klinik Rp 30.000.000
23 Izin Apotek Rp 12.000.000
24 Sertifkat Produksi Alat Kesehatan Rp. 18.000.000
25 Sertifikat Distribusi Alat Kesehatan Rp. 12.000.000
26 Sertifikat Izin Edar Kemenkes Rp. 12.000.000
27 PIRT (Pengusaha Industri Rumah Tangga) Rp. 12.000.000
28 ASK ( Angkutan Sewa Khusus ) Rp 6.000.000
29 NIK ( Nomor Induk Kepabeanan ) Rp 6.000.000
30 TDG ( Tanda Daftar Gudang ) Rp 12.000.000
31 HPM ( Hak Paten Merk ) Rp 6.000.000
32 MICE ( Meeting, Incentive, Conference, Exhibition ) Rp 6.000.000
33 BPOM ( Makanan ) Rp 25.000.000
34 BPOM ( Badan Pengawas Obat dan Kosmetik ) Rp. 45.000.000
35 Izin Halal / MUI Rp. 25.000.000
36 Uji Lab ( Per Varian ) Rp. 3.000.000
37 SNI ( Standar Nasional Indonesia ) Rp 50.000.000
38 GAPENSI ( Gabungan Pengusaha Nasional Indonesia ) Rp 15.000.000
39 ASITA (Association of Indonesian Tours and Travel Agencies ) Rp 25.000.000
40 SIUJK K1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJK Rp 39.000.000
41 SIUJK M1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJK Rp 52.000.000
40 Konsultan Pajak Harga Tergantung Pendapatan Perusahaan

Segera legalitaskan perusahaan Anda hanya di Gapura Office! Dan dapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan dan pendirian perusahaan Anda dengan cepat dan profesional bersama kami. Suatu kebanggaan pula bagi kami jika dapat terlibat dalam pengembangan usaha Anda yang tengah meniti tangga kesuksesan.

Jangan ragu menggunakan Biro Jasa kami, karena kami adalah perusahaan terpercaya. Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman.

Wujudkan mimpi Anda memiliki bisnis impian Anda sekarang juga. So, start your business right bersama Virtual Officeku!

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>