Blog Post

Mau Mendirikan Kantor Cabang? Simak Prosedur Permohonannya

Menyewa Kantor Cabang

GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Setiap perusahaan, baik itu perusahaan asing maupun lokal, dapat membuka Kantor Cabang di seluruh wilayah Indonesia. Hal ini sebagaimana telah ditegaskan dalam Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 13 Tahun 2017, tentang Pedomanan dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal.

“Perusahaan PMA (Penanaman Modal Asing) atau PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri) dapat membuka Kantor Cabang di seluruh wilayah Indonesia yang merupakan unit atau bagian dari perusahaan induknya yang dapat berkedudukan di tempat yang berlainan dan dapat bersifat berdiri sendiri atau bertugas untuk melaksanakan sebagian tugas dari perusahaan induknya.”, demikian sebut Pasal 45 ayat (1) Peraturan BKPM No. 13/2017.

Peraturan di atas menjelaskan kepada kita bahwa perusahaan PMA ataupun PMDN yang Izinnya merupakan kewenangan pemerintah pusat dan akan membuka Kantor Cabang melaporkan rencana pembukaan Kantor Cabang kepada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat di BKPM, kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan, perusahaan PMDN yang Izinnya berasal dari Pemerintah Daerah (Pemda) cukup melaporkan rencana pembukaan Kantor Cabang kepada Dinas Penanaman Modal Pelayatanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi.

Lalu, bagaimana prosedur permohonan pendirian atau pembukaan Kantor Cabang?

Di Pasal 46 menjelaskan bahwa permohonan pembukaan Kantor Cabang suatu perusahaan PMA/PMDN yang Izinnya berasal dari pemerintah pusat dilakukan secara daring (online) melalui Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik (SPIPISE).

Sedangkan untuk permohonan pembukaan Kantor Cabang suatu perusahaan PMDN yang Izinnya berasal dari Pemerintah Daerah dilakukan secara luring (offline).

Permohonan tersebut harus juga dilengkapi dengan berbagai persyaratan yang telah ditentukan, yakni :

  • Akta dan SK Perusahaan Induk.
  • NPWP Perusahaan Induk.
  • Izin Usaha Perusahaan Induk.
  • Akta Pembukaan Kantor Cabang dan pengangkatan Kepala Kantor Cabang.
  • KTP dan NPWP Kepala Kantor Cabang.
  • Surat Pernyataan tentang lokasi usaha Kantor Cabang.

Setelah melengkapi syarat-syarat di atas, maka selanjutnya pelaku usaha dapat mengajukan permohonan membuka Kantor Cabang. Permohonan ini dilakukan secara daring melalui Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik (SPIPISE).

Langkah selanjutnya, pembukaan Kantor Cabang ini akan diterbitkan dalam bentuk Sertifikat dengan tanda tangan digital. Sertifikat tersebut berupa dalam format Portable Document Format (PDF), dan dilengkapi dengan lembar pengesahan.

Adapun dalam hal Perubahan Kantor Cabang, maka pemohon wajib melampirkan :

  • Izin Kantor Cabang yang dimiliki.
  • Laporan realisasi kegiatan Kantor Cabang.
  • Dokumen pendukung perubahan.

Lebih lanjut, Peraturan BKPM tersebut menjelaskan pembukaan Kantor Cabang ini diterbitkan paling lama tiga (3) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar.

Sedangkan, bila permohonan pembukaan Kantor Cabang ditolak, maka Kepala BKPM, Kepala DPMPTSP Provinsi, Kepala DPMPTSP Kabupaten/Kota, Administrator KEK, Kepala Badan Pengusahaan atau pejabat yang ditunjuk harus membuat Surat Penolakan paling lambat dalam lima (5) hari kerja.

Nah, jika saat ini Anda tertarik ingin membuka Kantor Cabang untuk usaha Anda, namun Anda tidak ada waktu mengurus legalitasnya. atau Anda tidak tahu cara mengurusnya, tidak perlu khawatir! Karena kami dari Gapura Office atau Virtual Officeku dapat membantu Anda mengurusnya.

Di Gapura Office, Anda bisa dengan mudah membuat membuka Kantor Cabang untuk usaha Anda dengan cepat dan murah. Karena kami adalah perusahaan Jasa Pengurusan Izin Usaha yang telah berpengalaman selama bertahun-tahun dan didukung pula oleh tim ahli yang bekerja secara profesional.

Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu lagi! Karena kami sudah mengantongi Izin Resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha.

Anda juga tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami partner dalam membuat atau mengurus perizinan usaha lainnya. Karena semua pengurusan pastinya akan dilakukan sesuai dengan prosedur, sehingga dapat dilaksanakan dengan baik dan cepat selesai serta dengan hasil yang memuaskan.

Apapun yang ingin Anda urus, jangan ragu untuk menggunakan jasa dari Gapura Office. Kami siap membantu berbagai pengurusan Izin Usaha yang Anda butuhkan.

Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk lebih jelasnya, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.

Berikut ini adalah beberapa layanan jasa Pendirian Usaha yang kami tawarkan, yaitu :

NO JASA LAYANAN PENDIRIAN HARGA
1 PT KECIL ( All In ) Modal Setor 50 Jt– 500 Jt Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.     Rp 7.000.000
2 PT MENENGAH / SEDANG ( All In ) Modal Setor 501 Jt – 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.     Rp 9.000.000
3 PT BESAR ( All In ) Modal Setor > 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.     Rp 12.000.000
4 CV ( All In ) Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.     Rp 5.000.000
5 UD ( Usaha Dagang ) Akta, Domisili, NPWP, SIUP, TDP     Rp 5.000.000
6 YAYASAN Akta Pendirian Yayasan, SK Kemenkumham, Surat Keterangan Domisili, NPWP Yayasan dan SKT, Tanda Daftar Yayasan, Surat Izin Operasional.     Rp 7.000.000
7 KOPERASI Pengecekan Nama Koperasi, SK penyuluhan Koperasi, Akta pendirian Koperasi, NPWP Koperasi, Domisili, SIUP, TDP     Rp 15.000.000
8 PERKUMPULAN Akta Pendirian, Program Kerja, Sumber Pendanaan, Surat Keterangan Domisili, NPWP perkumpulan     Rp 7.000.000
9 SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan )     Rp 1.000.000
10 PEMBUBARAN PT / CV / PERUSAHAAN     Rp 12.000.000
11 AKTA JUAL BELI SAHAM     Rp 2.500.000
12 PKP ( Pengusaha Kena Pajak )     Rp 2.000.000
13 NPWP BADAN     Rp 1.000.000
14 SBU ( Sertifikat Badan Usaha )     Rp 12.000.000
15 SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan )     Rp 1.000.000
16 TDP ( Tanda Daftar Perusahaan )     Rp 1.000.000
17 NIB ( Nomor Induk Berusaha )     Rp 3.000.000
18 TDUP ( Tanda Daftar Usaha Pariwisata )     Rp 6.000.000
19 SIUJPT ( Surat Izin Usaha Jasa Pengelola Transportasi )     Rp 12.000.000
20 API ( Angka Pengenalan Impor )     Rp 6.000.000
21 IUI ( Izin Usaha Industri )     Rp 12.000.000
22 Izin Klinik     Rp 30.000.000
23 Izin Apotek     Rp 12.000.000
24 Sertifikat Produksi Alat Kesehatan     Rp. 18.000.000
25 Sertifikat Distribusi Alat Kesehatan     Rp. 12.000.000
26 Sertifikat Izin Edar Kemenkes     Rp. 12.000.000
27 PIRT (Pengusaha Industri Rumah Tangga)     Rp. 12.000.000
28 ASK ( Angkutan Sewa Khusus )     Rp 6.000.000
29 NIK ( Nomor Induk Kepabeanan )     Rp 6.000.000
30 TDG ( Tanda Daftar Gudang )     Rp 12.000.000
31 HPM ( Hak Paten Merk )     Rp 6.000.000
32 MICE ( Meeting, Incentive, Conference, Exhibition )     Rp 6.000.000
33 BPOM ( Makanan )     Rp 24.000.000
34 BPOM ( Badan Pengawas Obat dan Kosmetik )     Rp. 45.000.000
35 Izin Halal / MUI     Rp. 25.000.000
36 Uji Lab ( Per Varian )     Rp. 3.000.000
37 SNI ( Standar Nasional Indonesia )     Rp 50.000.000
38 GAPENSI ( Gabungan Pengusaha Nasional Indonesia )     Rp 15.000.000
39 ASITA (Association of Indonesian Tours and Travel Agencies )     Rp 25.000.000
40 SIUJK K1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJK     Rp 39.000.000
41 SIUJK M1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJK     Rp 52.000.000
40 Konsultan Pajak Harga Tergantung Pendapatan Perusahaan

Untuk mendapatkan layanan jasa dari kami, cukup mudah. Anda tidak harus datang ke kantor kami. Anda dapat menghubungi tim Marketing kami DI SINI dan Konsultasi langsung pada kami via online untuk mendapatkan informasi lebih lanjut seputar biaya dan layanan pembuatan badan usaha serta perizinannya.

Kami menyediakan Konsultasi GRATIS bagi orang-orang yang ingin mengurus perizinan usaha menggunakan jasa kami. Dengan konsultasi ini, diharapkan dapat membantu Anda yang ingin menggunakan jasa kami.

Jangan ragu menggunakan Biro Jasa kami, karena perusahaan kami adalah Biro Jasa Perizinan Usaha yang terpercaya dan profesional.

Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama Virtual Officeku!

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>