Blog Post
Mau Mendirikan Toko Modern Minimarket dan Supermarket? Kenali Dulu Perbedaannya
GAPURAOFFICE – Hai sobat gapura! Sering kali kita jumpai dimana pelaku tindak kejahatan berkeliaran di tempat-tempat umum seperti pasar tradisional. Hal itu terkadang menjadi pertimbangan mengapa kebanyakan masyarakat saat ini tidak memilih pasar untuk membeli kebutuhannya sehari-hari.
Maka tidak heran bila di era modern seperti saat ini, tidak sedikit dari masyarakat yang lebih mementingkan kenyamanan dan keamanan dalam proses transaksi jual beli untuk kebutuhan sehari-hari.
Melihat hal tersebut, banyak bermunculan toko-toko modern yang menawarkan produk sehari-hari dengan kondisi tempat yang nyaman dan tentunya aman. Ruangan dingin ber-AC, kamera CCTV yang selalu mengawasi sekeliling, hingga pelayanan yang rapih dan ramah kerap menjadi nilai lebih yang ditawarkan oleh toko modern.
Ya, tempat tersebut biasa kita dengar dengan sebutan Minimarket, Supermarket, Department Store, dan Hypermarket.
Di era modern seperti saat ini, memang tidak sedikit dari masyarakat yang lebih mementingkan kenyamanan dan keamanan dalam proses transaksi jual beli untuk kebutuhan sehari-hari.
Namun, tahukah Anda perbedaan dari masing-masing toko modern tersebut seperti Minimarket, Supermarket, Department Store, dan Hypermarket? Nah, jika Anda belum tahu, berikut ulasan lengkapnya.
Perbedaan Toko Modern
Setiap toko modern memiliki daya pembeda antara satu hal dengan yang lainnya. Nah, untuk Anda pebisnis yang mencari peluang di bidang penyedia toko modern, tentu saja perlu memahami tentang perbedaan-perbedaan model bisnis yang akan Anda jalani.
Perbedaan yang paling menonjol adalah dari ukuran luas ruangan dan sistem penjualannya. Dimana setiap toko modern memiliki klasifikasi ukuran dalam pendiriannya sebagai berikut :
- Minimarket, memiliki luas bangunan kurang dari 400 m2.
- Supermarket, memiliki luas bangunan lebih dari 400m2.
- Department Store, memiliki luas bangunan lebih dari 400m2.
- Hypermarket, memiliki luas bangunan lebih dari 5.000m2.
- Perkulakan, memiliki luas bangunan lebih dari 5.000m2.
Selanjutnya, untuk sistem penjualan dan jenis barang dagangan yang harus diterapkan dalam toko modern juga perlu Anda perhatikan.
1. Minimarket, Supermarket, dan Hypermarket.
Jenis toko-toko modern seperti Minimarket, Supermarket, dan Hypermarket ini menjual secara eceran berbagai jenis barang konsumsi. Terutama produk makanan dan/atau produk rumah tangga lainnya yang dapat beruapa bahan bangunan, furniture, dan juga elektronik.
2. Department Store.
Untuk toko modern jenis Department Store menjual secara eceran berbagai jenis barang konsumsi. Terutama produk sandang dan perlengkapannya dengan penataan berdasarkan jenis kelamin dan/atau tingkat usia konsumen.
3. Perkulakan.
Perkulakan menjual secara grosir berbagai jenis barang konsumsi.
Nah, demikian beberapa hal yang perlu Anda ketahui sebelum mendirikan Toko Modern tersebut. Sebagai pengusaha yang baik, jangan lupa untuk melegalkan bisnis Anda demi perlindungan dari usaha yang Anda jalankan. Salah satu cara tentunya dengan memiliki Izin Usaha.
Ada Izin Usaha untuk mendirikan Toko Modern seperti Minimarket, Supermarket, Department Store, Hypermarket, dan Perkulakan. Selain itu, ada juga Izin Usaha Pengelolaan Pasar Tradisional yang khusus untuk pasar tradisional. Lalu ada pula Izin Usaha Pusat Perbelanjaan untuk mendirikan Pertokoan, Mall, Plaza, dan juga Pusat Perdagangan.
Jadi, bagaimana? Apakah Anda tertarik untuk mendirikan Toko Modern seperti Minimarket, Supermarket, Department Store, maupun Hypermarket? Masih bingung caranya? Atau tidak punya banyak waktu?
Kami dari Gapura Office atau Virtual Officeku siap membantu Anda! Segera konsultasikan dan hubungi tim Marketing kami DI SINI untuk mendapatkan informasi lebih lanjut seputar biaya dan layanan pembuatan badan usaha serta perizinannya.
Kami juga menyediakan Konsultasi GRATIS bagi orang-orang yang ingin mengurus perizinan usaha dengan menggunakan jasa kami. Dengan konsultasi ini, diharapkan dapat membantu Anda yang ingin menggunakan jasa kami.
Jangan ragu menggunakan Biro Jasa kami, karena perusahaan kami adalah Biro Jasa Perizinan Usaha yang terpercaya dan profesional. Kami akan membantu Anda untuk mengurus berbagai keperluan Surat Izin Usaha mendirikan Toko Modern dengan cepat dan mudah.
Konsultasikan kepada kami. Kami adalah ahlinya! Kami siap membantu Anda dalam pengurusan Izin Usaha Toko Modern. Kami akan membantu Anda untuk mengurus berbagai keperluannya dengan cepat dan mudah.
Banyak keuntungan yang didapatkan perusahaan ketika menggunakan Biro Jasa kami. Salah satunya adalah Anda tidak akan dipusingkan lagi dalam mengikuti semua prosedur yang ada. Anda hanya tinggal menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan untuk mengurus Izin Usaha Toko Modern tersebut.
Tentunya dengan menggunakan Biro Jasa kami, akan sangat membantu Anda untuk mendapatkan legalitas perizinan usaha yang Anda perlukan. Selain itu, perusahaan kami juga merupakan Biro Jasa yang akan membuat Anda bisa mendapatkan banyak kemudahan saat Anda ingin mengurus Izin Usaha untuk mendirikan Toko Modern.
Diskusikan pada kami terkait badan usaha yang ingin Anda dirikan. Kami siap menjadi partner Anda dalam mendirikan badan usaha yang Anda inginkan.
Soal harga, jangan khawatir! Karena dapat disesuaikan dari lokasi Anda berdomisili. Dengan harga yang sesuai dengan kebutuhan, Anda dapat menjalankan usaha bisnis Anda sesuai dengan kapasitasnya dan lebih efektif serta efisien.
Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.
Berikut ini beberapa layanan jasa Pendirian Usaha yang kami tawarkan, yaitu :
NO | JASA LAYANAN PENDIRIAN | HARGA |
1 | PT KECIL ( All In ) Modal Setor 50 Jt– 500 Jt Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. | Rp 7.000.000 |
2 | PT SEDANG ( All In ) Modal Setor 501 Jt – 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. | Rp 9.000.000 |
3 | PT BESAR ( All In ) Modal Setor > 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. | Rp 12.000.000 |
4 | CV ( All In ) Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. | Rp 5.000.000 |
5 | UD ( Usaha Dagang ) Akta, Domisili, NPWP, SIUP, TDP | Rp 5.000.000 |
6 | YAYASAN Akta Pendirian Yayasan, SK Kemenkumham, Surat Keterangan Domisili, NPWP Yayasan dan SKT, Tanda Daftar Yayasan, Surat Izin Operasional. | Rp 7.000.000 |
7 | KOPERASI Pengecekan Nama Koperasi, SK penyuluhan Koperasi, Akta pendirian Koperasi, NPWP Koperasi, Domisili, SIUP, TDP | Rp 15.000.000 |
8 | PERKUMPULAN Akta Pendirian, Program Kerja, Sumber Pendanaan, Surat Keterangan Domisili, NPWP perkumpulan | Rp 5.000.000 |
9 | SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan ) | Rp 1.000.000 |
10 | PEMBUBARAN PT / CV / PERUSAHAAN | Rp 12.000.000 |
11 | AKTA JUAL BELI SAHAM | Rp 2.000.000 |
12 | PKP ( Pengusaha Kena Pajak ) | Rp 2.000.000 |
13 | NPWP BADAN | Rp 1.000.000 |
14 | DOMISILI | Rp 1.000.000 |
15 | SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan ) | Rp 1.000.000 |
16 | TDP ( Tanda Daftar Perusahaan ) | Rp 1.000.000 |
17 | NIB ( Nomor Induk Berusaha ) | Rp 3.000.000 |
18 | TDUP ( Tanda Daftar Usaha Pariwisata ) | Rp 6.000.000 |
19 | SIUJPT ( Surat Izin Usaha Jasa Pengelola Transportasi ) | Rp 12.000.000 |
20 | API ( Angka Pengenalan Impor ) | Rp 6.000.000 |
21 | IUI ( Izin Usaha Industri ) | Rp 12.000.000 |
22 | Izin Klinik | Rp 30.000.000 |
23 | Izin Apotek | Rp 12.000.000 |
24 | Sertifkat Produksi Alat Kesehatan | Rp. 18.000.000 |
25 | Sertifikat Distribusi Alat Kesehatan | Rp. 12.000.000 |
26 | Sertifikat Izin Edar Kemenkes | Rp. 12.000.000 |
27 | PIRT (Pengusaha Industri Rumah Tangga) | Rp. 12.000.000 |
28 | ASK ( Angkutan Sewa Khusus ) | Rp 6.000.000 |
29 | NIK ( Nomor Induk Kepabeanan ) | Rp 6.000.000 |
30 | TDG ( Tanda Daftar Gudang ) | Rp 12.000.000 |
31 | HPM ( Hak Paten Merk ) | Rp 6.000.000 |
32 | MICE ( Meeting, Incentive, Conference, Exhibition ) | Rp 6.000.000 |
33 | BPOM ( Makanan ) | Rp 25.000.000 |
34 | BPOM ( Badan Pengawas Obat dan Kosmetik ) | Rp. 45.000.000 |
35 | Izin Halal / MUI | Rp. 25.000.000 |
36 | Uji Lab ( Per Varian ) | Rp. 3.000.000 |
37 | SNI ( Standar Nasional Indonesia ) | Rp 50.000.000 |
38 | GAPENSI ( Gabungan Pengusaha Nasional Indonesia ) | Rp 15.000.000 |
39 | ASITA (Association of Indonesian Tours and Travel Agencies ) | Rp 25.000.000 |
40 | SIUJK K1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJK | Rp 39.000.000 |
41 | SIUJK M1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJK | Rp 52.000.000 |
40 | Konsultan Pajak | Harga Tergantung Pendapatan Perusahaan |
Segera hubungi tim Marketing kami untuk mendapatkan informasi lebih lanjut seputar biaya dan layanan pembuatan badan usaha serta perizinannya.
Jangan ragu menggunakan Biro Jasa kami. Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama Virtual Officeku!